Connect with us

Perbankan

BI Naikkan Batas Maksimal Tarik Tunai di ATM Jadi Rp 20 Juta

Published

on

JAKARTA, bursabisnis.id – Bank Indonesia menaikkan batas maksimum penarian uang tunai menggunakan kartu ATM chip dari sebelumnya Rp 15 juta per hari menjadi Rp 20 juta ter hari. Kebijakan tarik tunai di ATM ini berlaku sementara mulai 12 Juli hingga 30 September 2021.

“Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju COVID-19,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam rilisan yang dilansir dari laman Katadata.co.id, Jumat (9/7/2021).

Erwin menjelaskan, kebijakan ini terbatas untuk pengguna kartu ATM yang sudah menggunakan teknologi chip. Setiap bank diwajibkan mempublikasi daftar ATM yang mulai memberlakukan limit baru ini untuk mempermudah nasabah.

BI juga menyarankan masyarakat untuk mulai beradaptasi dengan metode pembayaran baru non-tunai dengan teknologi QR code. Sementara itu, bank sentral akan turut berkolaborasi dengan banyak pihak merancang kebijakan yang dapat membantu menekan laju penyebaran Covid-19.

“BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19,” ujarnya.

BI mewajibkan bank untuk mengimplementasikan teknologi chip standar nasional untuk kartu debit/ATM paling lambat 31 Desember 2021. Bank hanya bisa menggunakan teknologi magnetic stripe pada kartu untuk rekening simpanan bersaldo maksimum Rp 5 juta berdasarkan perjanjian tertulis dengan nasabah.

Di samping kewajiban penggunaan teknologi chip, BI juga mewajibkan implementasi PIN enam digit untuk semakin mengamankan transaksi dengan kartu debit/ATM. Ketentuan tersebut wajib diimplementasikan untuk kartu berteknologi magnetic stripe paling lambat 30 Juni 2017 lalu dan kartu yang berteknologi chip paling lambat 31 Desember 2021.

 

Laporan : Ibing

Continue Reading

Perbankan

Bank Jatim Setor Modal ke Bank Sultra

Published

on

By

Dirut Bank Jatim, Winardi Legowo. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis. Id – Bank Jawa Timur (Jatim) dikabarkan resmi menyetor modal ke Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar ratusan miliar.

Penyetoran modal tersebut dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Dalam skema ini, Bank Jatim menjadi induk dari sejumlah BPD.

Dengan demikian, maka Bank Jatim resmi mengakuisisi sejumlah persen saham Bank Sultra.

Direktur Utama (Dirut) Bank Jatim, Winardi Legowo membenarkan perihal suntikan modal kepada Bank Sultra, sebagai bagian dari langkah skema KUB.

Winardi Legowo menyebutkan, bahwa pihaknya telah melakukan KUB bersama sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD), diantaranya Bank NTT, NTB, Lampung dan Bank Sultra.

“Proses sudah selesai, tinggal finalisasinya,” ujar Winardi Legowo, saat diwawancarai di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 19 November 2025.

Sayangnya, Winardi Legowo enggan menyebutkan berapa nilai suntikan modal Bank Jatim ke Bank Sultra.

Begitu juga saat ditanya berapa persen jumlah saham yang diakuisisi pihai Bank Jatim dari suntikan modal tersebut, Winardi Legowo belum mau mengungkapkan ke publik.

“Soal angkanya itu (jumlah modal yang disetor) kami akan sampaikan tersendiri yah,” kata Winardi Legowo.

Kendati demikian, Winardi Legowo mengakui, jika jenis saham yang dibeli Bank Jatim dari Bank Sultra adalah saham serie A.

Bank Jatim dan Bank Sultra nampaknya kompak untuk tak menyebutkan jumlah setoran modal dan jumlah persen saham yang dibeli atau diakuisisi.

Kepala Divisi Corporate Secretary, WA Ode Nurhuma yang ditemui di lokasi kegiatan misi dagang Pemprov Jawa Timur tak bersedia untuk diwawancarai awak media.

Dilansir dari laman resmi indorpemier, disebutkan bahwa jumlah modal yang disetorkan Bank Jatim ke Bank Sultra melalui skema KUB sebesar Rp100 miliar, pada Senin 10 November 2025.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Dirut Bank Jatim, Winardi Legowo. -foto:ist-

Continue Reading

Perbankan

DPRD Sultra Gelar RDP Adanya Dugaan Konflik Interest Seleksi Calon Komisaris dan Direksi BPR Bahteramas

Published

on

By

Rapat Dengar Pendapat soal BPR Bahteramas. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis.id – Proses seleksi calon Komisaris dan Direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas,diduga ada upaya intervensi sehingga dianggap menabrak aturan.

Dugaan ini dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam surat aduannya, pelapor membeberkan kronologi proses seleksi yang dinilai janggal dan melanggar aturan.

Dimana Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR Bahteramas, diadukan secara resmi atas dugaan pelanggaran prinsip tata kelola, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi tersebut.

Namun, saat RDP berlangsung, Direktur Bank Sultra yang merupakan pihak teradu mangkir dari panggilan dewan.

Pelapor mengungkapkan, setelah Panitia Seleksi (Pansel) dan Unit Kepatuhan Kredit (UKK) menyelesaikan tahapan wawancara Rencana Bisnis Bank (RBB) dan Strategi Pengawasan, beberapa peserta dinyatakan tidak lulus.

Namun, Kuasa PSP, Andri Permana Diputra Abubakar, diduga kuat melakukan intervensi dengan meloloskan kembali peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus, atas nama Basiran, tanpa adanya dasar hasil evaluasi resmi dari Pansel.

Selain itu, Kuasa PSP juga disebut-sebut menandatangani surat rekomendasi hasil seleksi akhir yang diduga tidak diterbitkan oleh Pansel, melainkan oleh PSP melalui kuasa khusus.

Titik konflik utama yang disorot pelapor adalah adanya konflik kepentingan (conflict of interest) yang serius.

Kuasa PSP, Andri Permana Diputra Abubakar, diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama Bank Sultra, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki relasi langsung dengan BPR Bahteramas.

“Menunjuk dirinya sendiri (Andri Permana Diputra Abubakar) untuk melakukan wawancara terhadap calon Komisaris dan Direksi, padahal yang bersangkutan adalah Direktur Utama Bank Daerah/Sultra, sehingga terjadi benturan kepentingan karena posisinya dalam BUMD yang memiliki relasi langsung dengan BPR Bahteramas,” tegas Rachmat Kurnawan dalam aduannya.

Pelapor juga menduga, saat wawancara dilakukan, Kuasa PSP tersebut belum mendapatkan persetujuan Fit and Proper Test (FPT) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak atas nama PSP.

Secara administratif dan hukum, hal ini dianggap belum memiliki legitimasi untuk melakukan wawancara pengisian jabatan strategis BUMD.

Tindakan ini dinilai melanggar sejumlah regulasi krusial, termasuk, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (1) dan (2), yang mengatur penetapan hasil seleksi secara independen oleh Pansel.

POJK Nomor 55/POJK.03/2016 Pasal 4 ayat (2), tentang kewajiban penerapan prinsip independensi dan penghindaran benturan kepentingan.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat (1) huruf e, mengenai larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, pelapor memohon kepada DPRD Provinsi Sultra untuk:, Memanggil resmi Kuasa PSP dan pihak terkait untuk klarifikasi., Mendesak Pemerintah Provinsi Sultra membatalkan hasil rekomendasi PSP yang tidak sesuai mekanisme seleksi resmi oleh Pansel. Mendorong OJK menindaklanjuti dugaan pelanggaran Good Corporate Governance (GCG).

“Aduan ini disampaikan dengan itikad baik dalam rangka memastikan proses seleksi pejabat BUMD berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi,” tutup pelapor.

RDP yang diselenggarakan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi II DPRD Sultra, yakni Ketua Komisi II Syahrul Said, Sekertaris Komisi II Uking Jassa, serta Anggota Hj Hadija, H Muh Poli, Dr H Ardin, La Ode Marsudi, dan Yusman Fahim.

Selain pelapor, turut hadir pula perwakilan OJK, Karo Hukum, Karo Ekonomi, serta jajaran dari Bank Sultra dan beberapa undangan lainnya.

RDP tersebut berakhir tanpa kesimpulan, dijadwalkan RDP berikutnya pada pekan depan.

Sumber : sultrapedia.com
Laporan : Tam

Continue Reading

Perbankan

Ini 15 Pemda Punya Simpanan Tertinggi di Perbankan

Published

on

By

Ilustrasi.

JAKARTA, bursabisnis.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti banyaknya dana Pemerintah Daerah (Pemda) mengendap di perbankan.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI ) per 15 Oktober 2025, berikut 15 Pemda dengan simpanan tertinggi di perbankan per September 2025, yaitu :

1. Provinsi DKI Jakarta – Rp14,68 triliun
2. Provinsi Jawa Timur – Rp6,84 triliun
3. Kota Banjarbaru – Rp5,17 triliun
4. Provinsi Kalimantan Utara – Rp4,71 triliun
5. Provinsi Jawa Barat – Rp4,17 triliun
6. Kabupaten Bojonegoro – Rp3,61 triliun
7. Kabupaten Kutai Barat – Rp3,21 triliun
8. Provinsi Sumatera Utara – Rp3,11 triliun
9. Kabupaten Kepulauan Talaud – Rp2,62 triliun
10. Kabupaten Mimika – Rp2,49 triliun
11. Kabupaten Badung – Rp2,27 triliun
12. Kabupaten Tanah Bumbu – Rp2,11 triliun
13. Provinsi Bangka Belitung – Rp2,10 triliun
14. Provinsi Jawa Tengah – Rp1,99 triliun
15. Kabupaten Balangan – Rp1,86 triliun.

 

Laporan : Tam

Continue Reading

Trending