Connect with us

Perbankan

Dari 10 Bank Terbesar, Siapa Termurah Suku Bunga Dasar Kredit

Published

on

JAKARTA, bursabisnis.id – Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.

SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.

Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK. Di sisi lain, SBDK menjadi salah satu pertimbangan bagi nasabah yang ingin memilih produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Setiap bank juga memiliki produk KPR beragam dengan berbagai fitur yang bisa dipilih nasabah. Untuk mengetahui SBDK KPR bank pelat merah dan bank swasta salah satunya bisa melalui laman resmi masing-masing bank.

Berikut besaran suku bunga dasar KPR bank November 2021 sebagaimana dilansir dari laman Bisnis.com :

1. Bank Rakyat Indonesia (BBRI)
Dikutip dari laman resminya, Selasa (16/11/2021), emiten bank dengan sandi BBRI ini menetapkan SBDK KPR sebesar 7,25 persen.

Adapun untuk suku bunga non-KPR ditetapkan mencapai 8,75 persen. Sementara itu, untuk segmen korporasi, perseroan menetapkan SBDK sebesar 8 persen, sedangkan untuk kredit ritel dan mikro masing-masing mencapai 8,25 persen dan 14 persen.

2. Bank Mandiri (BMRI)
Tak berbeda dengan BRI, Bank Mandiri juga menetapkan SBDK KPR sebesar 7,25 persen, sementara kredit non-KPR 8,75 persen. Untuk segmen korporasi, emiten bank dengan sandi BMRI tersebut menetapkan suku bunga kredit sebesar 8 persen, sedangkan kredit ritel dan mikro mencapai 8,25 persen dan 11,25 persen.

3. Bank Negara Indonesia (BBNI)
Berdasarkan informasi di laman resminya, Bank BNI menetapkan suku bunga kredit KPR sebesar 7,25 persen, sementara non KPR mencapai 8,75 persen.

Sementara untuk segmen korporasi, BNI menetapkan SBDK sebesar 8 persen, sedangkan kredit ritel 8,25 persen. Perseroan tercatat tidak menyediakan kredit mikro.

4. Bank Central Asia (BBCA)
Dikutip dari laman resminya, emiten bank dengan sandi BBCA ini menetapkan SBDK KPR sebesar 7,20 persen. Adapun untuk suku bunga non-KPR ditetapkan mencapai 5,96 persen. Sementara itu, untuk segmen korporasi, perseroan menetapkan SBDK sebesar 7,95 persen, sedangkan untuk kredit ritel mencapai 8,20 persen.

5. Bank Tabungan Negara (BBTN)
Tidak berbeda dengan bank pelat merah lainnya, Bank BTN menetapkan SBDK KPR sebesar 7,25 persen, sementara kredit non-KPR 8,75 persen. Untuk segmen korporasi, emiten bank dengan sandi BMRI tersebut menetapkan suku bunga kredit sebesar 8 persen, sedangkan kredit ritel 8,25 persen. BTN tidak menyediakan kredit mikro.

6. CIMB Niaga (BNGA)

Emiten bank dengan sandi BNGA ini menetapkan SBDK KPR  sebesar 7,25 persen. Adapun untuk suku bunga non-KPR ditetapkan mencapai 8,50 persen. Sementara itu, untuk segmen korporasi, BNGA menetapkan SBDK sebesar 9 persen, sedangkan untuk kredit ritel mencapai 9,25 persen.

7. Bank Panin (PNBN)

Berdasarkan informasi di laman resminya, Bank Panin menetapkan suku bunga kredit KPR sebesar 8 persen, sedangkan non KPR mencapai 8,47 persen. Sementara untuk segmen korporasi, PNBN menetapkan SBDK sebesar 8,86 persen. Adapun kredit ritel 8,50 persen dan kredit mikro mencapai 14,90 persen.

8. OCBC NISP (NISP)

Emiten bank dengan sandi NISP ini menetapkan SBDK KPR sebesar 8,25 persen. Adapun untuk suku bunga non-KPR ditetapkan mencapai 9,80 persen. Sementara itu, untuk segmen korporasi, perseroan menetapkan SBDK sebesar 8,75 persen, sedangkan untuk kredit ritel mencapai 9,25 persen.

9. Bank Danamon (BDMN)

Bank Danamon menetapkan SBDK KPR sebesar 8,25 persen, sementara untuk suku bunga non-KPR mencapai 9,50 persen. Sementara itu, untuk segmen korporasi, perseroan menetapkan SBDK sebesar 8,75 persen, sedangkan untuk kredit ritel mencapai 9,25 persen.

10. Bank Permata (BNLI)

Dikutip dari laman resminya, emiten bank dengan sandi BNLI ini menetapkan SBDK KPR sebesar 10 persen dan untuk suku bunga non-KPR juga mencapai 10 persen. Sementara itu, untuk segmen korporasi, perseroan menetapkan SBDK sebesar 9,60 persen, sedangkan untuk kredit ritel mencapai 10 persen.

Laporan : Leesya

Continue Reading

Perbankan

Bank Jatim Setor Modal ke Bank Sultra

Published

on

By

Dirut Bank Jatim, Winardi Legowo. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis. Id – Bank Jawa Timur (Jatim) dikabarkan resmi menyetor modal ke Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar ratusan miliar.

Penyetoran modal tersebut dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Dalam skema ini, Bank Jatim menjadi induk dari sejumlah BPD.

Dengan demikian, maka Bank Jatim resmi mengakuisisi sejumlah persen saham Bank Sultra.

Direktur Utama (Dirut) Bank Jatim, Winardi Legowo membenarkan perihal suntikan modal kepada Bank Sultra, sebagai bagian dari langkah skema KUB.

Winardi Legowo menyebutkan, bahwa pihaknya telah melakukan KUB bersama sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD), diantaranya Bank NTT, NTB, Lampung dan Bank Sultra.

“Proses sudah selesai, tinggal finalisasinya,” ujar Winardi Legowo, saat diwawancarai di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 19 November 2025.

Sayangnya, Winardi Legowo enggan menyebutkan berapa nilai suntikan modal Bank Jatim ke Bank Sultra.

Begitu juga saat ditanya berapa persen jumlah saham yang diakuisisi pihai Bank Jatim dari suntikan modal tersebut, Winardi Legowo belum mau mengungkapkan ke publik.

“Soal angkanya itu (jumlah modal yang disetor) kami akan sampaikan tersendiri yah,” kata Winardi Legowo.

Kendati demikian, Winardi Legowo mengakui, jika jenis saham yang dibeli Bank Jatim dari Bank Sultra adalah saham serie A.

Bank Jatim dan Bank Sultra nampaknya kompak untuk tak menyebutkan jumlah setoran modal dan jumlah persen saham yang dibeli atau diakuisisi.

Kepala Divisi Corporate Secretary, WA Ode Nurhuma yang ditemui di lokasi kegiatan misi dagang Pemprov Jawa Timur tak bersedia untuk diwawancarai awak media.

Dilansir dari laman resmi indorpemier, disebutkan bahwa jumlah modal yang disetorkan Bank Jatim ke Bank Sultra melalui skema KUB sebesar Rp100 miliar, pada Senin 10 November 2025.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Dirut Bank Jatim, Winardi Legowo. -foto:ist-

Continue Reading

Perbankan

DPRD Sultra Gelar RDP Adanya Dugaan Konflik Interest Seleksi Calon Komisaris dan Direksi BPR Bahteramas

Published

on

By

Rapat Dengar Pendapat soal BPR Bahteramas. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis.id – Proses seleksi calon Komisaris dan Direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas,diduga ada upaya intervensi sehingga dianggap menabrak aturan.

Dugaan ini dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam surat aduannya, pelapor membeberkan kronologi proses seleksi yang dinilai janggal dan melanggar aturan.

Dimana Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR Bahteramas, diadukan secara resmi atas dugaan pelanggaran prinsip tata kelola, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi tersebut.

Namun, saat RDP berlangsung, Direktur Bank Sultra yang merupakan pihak teradu mangkir dari panggilan dewan.

Pelapor mengungkapkan, setelah Panitia Seleksi (Pansel) dan Unit Kepatuhan Kredit (UKK) menyelesaikan tahapan wawancara Rencana Bisnis Bank (RBB) dan Strategi Pengawasan, beberapa peserta dinyatakan tidak lulus.

Namun, Kuasa PSP, Andri Permana Diputra Abubakar, diduga kuat melakukan intervensi dengan meloloskan kembali peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus, atas nama Basiran, tanpa adanya dasar hasil evaluasi resmi dari Pansel.

Selain itu, Kuasa PSP juga disebut-sebut menandatangani surat rekomendasi hasil seleksi akhir yang diduga tidak diterbitkan oleh Pansel, melainkan oleh PSP melalui kuasa khusus.

Titik konflik utama yang disorot pelapor adalah adanya konflik kepentingan (conflict of interest) yang serius.

Kuasa PSP, Andri Permana Diputra Abubakar, diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama Bank Sultra, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki relasi langsung dengan BPR Bahteramas.

“Menunjuk dirinya sendiri (Andri Permana Diputra Abubakar) untuk melakukan wawancara terhadap calon Komisaris dan Direksi, padahal yang bersangkutan adalah Direktur Utama Bank Daerah/Sultra, sehingga terjadi benturan kepentingan karena posisinya dalam BUMD yang memiliki relasi langsung dengan BPR Bahteramas,” tegas Rachmat Kurnawan dalam aduannya.

Pelapor juga menduga, saat wawancara dilakukan, Kuasa PSP tersebut belum mendapatkan persetujuan Fit and Proper Test (FPT) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak atas nama PSP.

Secara administratif dan hukum, hal ini dianggap belum memiliki legitimasi untuk melakukan wawancara pengisian jabatan strategis BUMD.

Tindakan ini dinilai melanggar sejumlah regulasi krusial, termasuk, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (1) dan (2), yang mengatur penetapan hasil seleksi secara independen oleh Pansel.

POJK Nomor 55/POJK.03/2016 Pasal 4 ayat (2), tentang kewajiban penerapan prinsip independensi dan penghindaran benturan kepentingan.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat (1) huruf e, mengenai larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, pelapor memohon kepada DPRD Provinsi Sultra untuk:, Memanggil resmi Kuasa PSP dan pihak terkait untuk klarifikasi., Mendesak Pemerintah Provinsi Sultra membatalkan hasil rekomendasi PSP yang tidak sesuai mekanisme seleksi resmi oleh Pansel. Mendorong OJK menindaklanjuti dugaan pelanggaran Good Corporate Governance (GCG).

“Aduan ini disampaikan dengan itikad baik dalam rangka memastikan proses seleksi pejabat BUMD berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi,” tutup pelapor.

RDP yang diselenggarakan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi II DPRD Sultra, yakni Ketua Komisi II Syahrul Said, Sekertaris Komisi II Uking Jassa, serta Anggota Hj Hadija, H Muh Poli, Dr H Ardin, La Ode Marsudi, dan Yusman Fahim.

Selain pelapor, turut hadir pula perwakilan OJK, Karo Hukum, Karo Ekonomi, serta jajaran dari Bank Sultra dan beberapa undangan lainnya.

RDP tersebut berakhir tanpa kesimpulan, dijadwalkan RDP berikutnya pada pekan depan.

Sumber : sultrapedia.com
Laporan : Tam

Continue Reading

Perbankan

Ini 15 Pemda Punya Simpanan Tertinggi di Perbankan

Published

on

By

Ilustrasi.

JAKARTA, bursabisnis.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti banyaknya dana Pemerintah Daerah (Pemda) mengendap di perbankan.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI ) per 15 Oktober 2025, berikut 15 Pemda dengan simpanan tertinggi di perbankan per September 2025, yaitu :

1. Provinsi DKI Jakarta – Rp14,68 triliun
2. Provinsi Jawa Timur – Rp6,84 triliun
3. Kota Banjarbaru – Rp5,17 triliun
4. Provinsi Kalimantan Utara – Rp4,71 triliun
5. Provinsi Jawa Barat – Rp4,17 triliun
6. Kabupaten Bojonegoro – Rp3,61 triliun
7. Kabupaten Kutai Barat – Rp3,21 triliun
8. Provinsi Sumatera Utara – Rp3,11 triliun
9. Kabupaten Kepulauan Talaud – Rp2,62 triliun
10. Kabupaten Mimika – Rp2,49 triliun
11. Kabupaten Badung – Rp2,27 triliun
12. Kabupaten Tanah Bumbu – Rp2,11 triliun
13. Provinsi Bangka Belitung – Rp2,10 triliun
14. Provinsi Jawa Tengah – Rp1,99 triliun
15. Kabupaten Balangan – Rp1,86 triliun.

 

Laporan : Tam

Continue Reading

Trending