Connect with us

Otoritas Jasa Keuangan

Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Gelar Sosialisasi Gencarkan di Indonesia Timur

Published

on

MANADO, bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan secara masif dan merata di seluruh Indonesia.

Hal itu dilakukan melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) dalam mendukung pencapaian asta cita pemerintah.

Sosialisasi yang dipusatkan di Manado itu diikuti Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, bahwa kolaborasi dan sinergi bersama stakeholders terkait merupakan kunci dari keberhasilan peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Friderica juga mengharapkan PUJK turut serta mencari potensi daerah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, melalui pendampingan berupa edukasi keuangan kepada UMKM setempat.

“Peran Bapak-Ibu sangat besar ya, karena kita dari OJK sebagai regulator, kita hanya bisa mendorong, tapi kemudian yang akan maju melakukan eksekusi adalah Bapak-Ibu. Jadi kita mendorong Bapak-Ibu untuk lebih menggencarkankan untuk program pendampingan-pendampingan UMKM,” tegas Friderica, Jumat 14 Februari 2025.

Friderica juga menyampaikan, OJK juga telah memiliki program ekosistem keuangan inklusif untuk pengembangunan ekonomi di daerah guna mengentaskan kemiskinan di desa.

“Melalui program-program tersebut, OJK mengajak seluruh Pelaku Industri Jasa Keuangan untuk membantu menyukseskan program pemerintah,” kata Friderica.

Sejak 1 Januari 2024 s.d. 31 Januari 2025, OJK telah melaksanakan kegiatan edukasi sebanyak 5.478 yang menjangkau 7,3 juta peserta secara nasional. Selain itu, program Gencarkan juga telah menciptakan 13.611 kegiatan dan menjangkau 124,4 juta peserta.

Selanjutnya, OJK juga akan terus lakukan dukungan terhadap inklusi keuangan diantaranya melalui TPAKD di seluruh Indonesia, implementasi program Satu Rekening Satu Pelajar (Kejar), Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (Simuda) dan Kredit/Pembiayan Sektor Melawan Rentenir (K/PMR), Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian (K/PSP) serta pengembangan kapasitas dan business Matching melalui Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) dan Ekosistem Pesantresn Keuangan Inklusif (EPIKS).

 

 

 

 

 

 


Sumber : ojk.go.id
Editor : Mirkas

Otoritas Jasa Keuangan

‎OJK Tegaskan Debt Collector Dilarang Menagih di Kantor Atau di Fasilitas Publik

Published

on

By

Ilustrasi. Debt collector

‎JAKARTA, Bursabisnis. Id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa praktik penagihan oleh tenaga penagih utang atau debt collector masih diizinkan di industri jasa keuangan. Namun harus dijalankan sesuai aturan yang ketat demi melindungi konsumen.

‎Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

‎Dia menegaskan, penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang berutang langsung, dan tidak boleh melibatkan pasangan, keluarga, atau rekan kerja. Selain itu, penagihan tidak boleh dilakukan di tempat umum seperti kantor atau fasilitas publik.

‎”Penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang berutang langsung, bukan kepada pasangan, keluarga, atau kolega,” kata Friderica dalam RDK OJK.

‎”Penagihan juga tidak boleh dilakukan di tempat umum, seperti kantor atau fasilitas publik, dan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional,” jelasnya.

‎Di sisi lain, OJK juga mewajibkan setiap tenaga penagih, baik internal maupun eksternal, untuk memiliki sertifikasi resmi dan tunduk pada kode etik penagihan yang ditetapkan regulator.

‎Jika ditemukan pelanggaran, OJK dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha terhadap lembaga pembiayaan yang terlibat.

‎”Perusahaan jasa keuangan (PUJK) juga bertanggung jawab penuh atas tindakan tenaga penagih yang ditugaskan atau bekerja sama dengan mereka,” tegasnya.

‎OJK menyebut, dalam sejumlah kasus, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan khusus terhadap perilaku petugas penagihan, dan beberapa lembaga telah dikenai sanksi administratif.

‎Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta agar OJK menghapus isi pasal pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 44 ayat (1) dan (2).

Menurut dia, aturan ini memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang atau debt collector.

‎”Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” kata Abdullah dalam keterangannya.

‎Dirinya mengaku prihatin dengan masih maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh oknum penagih utang. Salah satunya insiden di Lapangan Tempel, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (2/10/2025) lalu, ketika mobil penagih utang dilempari batu oleh warga saat mencoba menarik kendaraan di kawasan permukiman.

‎Aksi itu dipicu oleh perilaku penagih yang mengemudi dengan kecepatan tinggi dan menimbulkan keributan hingga membuat warga resah.

‎Mengacu kepada data OJK bahwa sepanjang Januari hingga 13 Juni 2025 terdapat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan. Abdullah menambahkan, para penagih utang juga diduga kuat kerap melakukan tindak pidana, mulai dari ancaman, kekerasan, hingga tindakan mempermalukan.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Otoritas Jasa Keuangan

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan

Published

on

By

Otoritas Jasa Keuangan

JAKARTA, Bursabisnis. Id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi dalam sektor jasa keuangan melalui penyempurnaan ketentuan pembentukan peraturan di lingkungan OJK.

OJK memiliki ketentuan internal mengenai tata cara pembentukan peraturan sebagai pedoman dalam menghasilkan regulasi yang memenuhi prosedur, metode, serta kaidah penyusunan peraturan yang baik sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi, OJK telah menetapkan Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025. Melalui peraturan ini, terdapat penyesuaian terhadap nomenklatur dan bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) yang diubah menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).

Perubahan tersebut juga diikuti dengan penyesuaian format, yakni format PADK kini berbentuk peraturan sebagaimana halnya format Peraturan OJK (POJK). Adapun isi batang tubuh PADK hanya memuat ketentuan umum (prinsipal), sementara substansi teknis dijelaskan secara lebih rinci dalam lampiran PADK.

Dengan diberlakukannya PDK RMR, seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan dimaknai sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan atas ketentuan dimaksud.

OJK berharap perubahan nomenklatur dan format ini dapat meningkatkan keseragaman, kejelasan, serta transparansi regulasi di sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat.

Sebelumnya, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bertanggung jawab memastikan kegiatan sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Sumber : ojk. go. id
Laporan : Icha
Editor : Tam

Continue Reading

Otoritas Jasa Keuangan

Tiga Pemerintah Daerah di Sulawesi Tenggara Terima BIK Award

Published

on

By

KENDARI, bursabisnis.id – Sebagai bentuk apresiasi terhadap pemrintah daerah (Pemda) di Sulawesi Tenggara (Sultra), atas komitmen dalam mendorong dan memperluas akses literasi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penghargaan kepada tiga pemerintah daerah.

Tiga pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan adalah Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan (Konsel), dan Bombana.

Tiga daerah tersebut menerima BIK Award 2025, dan diserahkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), pada malam pembukaan BIK 2025, Sabtu 25 Oktober 2025.

Kabupaten Wakatobi menerima penghargaan untuk kategori pemerintah daerah dengan kontribusi sebagai penggerak inklusi keuangan melalui Program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI).

Selanjutnya, Kabupaten Konsel diganjar BIK Award untuk kategori pemerintah daerah pendorong pengembangan ekonomi daerah melalui komoditas unggulan kakao.

Selanjutnya, Kabupaten Bombana menerima penghargaan untuk kategori pemerintah daerah penggerak literasi keuangan termasif.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka memberikan apresiasi kepada kepala daerah yang dinilai proaktif dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

“Saya berharap kepada rekan-rekan bupati, wali kota untuk terus melakukan pendampingan dalam pengelolaan keuangan ekonomi mikro yang ada di daerahnya,” kata ASR, dalam sambutannya.

 

 

 

 


Editor: Mirkas

Continue Reading

Trending