Otoritas Jasa Keuangan
OJK Peduli, Upaya Kolaborasi Tingkatkan Literasi Keuangan Publik
KENDARI : bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan publik, melalui keterlibatan seluruh pihak.
Salah satu yang dilakukan adalah melalui program OJK Peduli, yang merupakan bagian dari bentuk kolaborasi mencerdaskan masyarakat dalam pengelolaan keuangan.
Di Sulawesi Tenggara (Sultra), OJK menggandeng kalangan wartawan sebagai garda terdepan dalam penyampaian informasi ke publik, untuk bersama-sama mengubah persepsi keuangan masyarakat, ditengah derasnya arus informasi digital.
Hal itu diungkapkan Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha saat membuka sosialisasi OJK Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia atau OJK Peduli, yang digelar secara Daring, Rabu 9 Juli 2025.
Bismi menyampaikan, bahwa wartawan hendaknya idak hanya meliput, tapi juga menyusun perubahan paradigma berfikir publik terkait pengelolaan keuangan yang bijak
Bismi juga mengungkapkan kepercayaannya, bahwa jurnalisme yang kuat adalah jurnalisme yang peduli. Sehingga bisa bersama-sama membangun literasi keuangan, demi masyarakat Sulawesi Tenggara yang akan semakin cerdas dan bijak dalam mengelola tata kelola keuangannya.
Bismi menambahkan, berdasarkan survei nasional literasi dan inklusi keuangan (SNLIK) tahun 2024, indeks literasi keuangan mencapai 65,43 persen, sementara inklusi keuangan 75,02 persen.
”Literasi keuangan adalah seberapa paham masyarakat dalam mengelola keuangannya, sementara inklusi adalah seberapa besar masyarakat menggunakan produk keuangan,” ungkap Bismi Maulana Nugraha.
Liputan: Mirkas
Otoritas Jasa Keuangan
OJK Tegaskan Debt Collector Dilarang Menagih di Kantor Atau di Fasilitas Publik
JAKARTA, Bursabisnis. Id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa praktik penagihan oleh tenaga penagih utang atau debt collector masih diizinkan di industri jasa keuangan. Namun harus dijalankan sesuai aturan yang ketat demi melindungi konsumen.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dia menegaskan, penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang berutang langsung, dan tidak boleh melibatkan pasangan, keluarga, atau rekan kerja. Selain itu, penagihan tidak boleh dilakukan di tempat umum seperti kantor atau fasilitas publik.
”Penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang berutang langsung, bukan kepada pasangan, keluarga, atau kolega,” kata Friderica dalam RDK OJK.
”Penagihan juga tidak boleh dilakukan di tempat umum, seperti kantor atau fasilitas publik, dan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional,” jelasnya.
Di sisi lain, OJK juga mewajibkan setiap tenaga penagih, baik internal maupun eksternal, untuk memiliki sertifikasi resmi dan tunduk pada kode etik penagihan yang ditetapkan regulator.
Jika ditemukan pelanggaran, OJK dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha terhadap lembaga pembiayaan yang terlibat.
”Perusahaan jasa keuangan (PUJK) juga bertanggung jawab penuh atas tindakan tenaga penagih yang ditugaskan atau bekerja sama dengan mereka,” tegasnya.
OJK menyebut, dalam sejumlah kasus, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan khusus terhadap perilaku petugas penagihan, dan beberapa lembaga telah dikenai sanksi administratif.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta agar OJK menghapus isi pasal pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 44 ayat (1) dan (2).
Menurut dia, aturan ini memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang atau debt collector.
”Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” kata Abdullah dalam keterangannya.
Dirinya mengaku prihatin dengan masih maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh oknum penagih utang. Salah satunya insiden di Lapangan Tempel, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (2/10/2025) lalu, ketika mobil penagih utang dilempari batu oleh warga saat mencoba menarik kendaraan di kawasan permukiman.
Aksi itu dipicu oleh perilaku penagih yang mengemudi dengan kecepatan tinggi dan menimbulkan keributan hingga membuat warga resah.
Mengacu kepada data OJK bahwa sepanjang Januari hingga 13 Juni 2025 terdapat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan. Abdullah menambahkan, para penagih utang juga diduga kuat kerap melakukan tindak pidana, mulai dari ancaman, kekerasan, hingga tindakan mempermalukan.
Laporan : Kas
Editor : Tam
Otoritas Jasa Keuangan
OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan
JAKARTA, Bursabisnis. Id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi dalam sektor jasa keuangan melalui penyempurnaan ketentuan pembentukan peraturan di lingkungan OJK.
OJK memiliki ketentuan internal mengenai tata cara pembentukan peraturan sebagai pedoman dalam menghasilkan regulasi yang memenuhi prosedur, metode, serta kaidah penyusunan peraturan yang baik sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi, OJK telah menetapkan Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025. Melalui peraturan ini, terdapat penyesuaian terhadap nomenklatur dan bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) yang diubah menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
Perubahan tersebut juga diikuti dengan penyesuaian format, yakni format PADK kini berbentuk peraturan sebagaimana halnya format Peraturan OJK (POJK). Adapun isi batang tubuh PADK hanya memuat ketentuan umum (prinsipal), sementara substansi teknis dijelaskan secara lebih rinci dalam lampiran PADK.
Dengan diberlakukannya PDK RMR, seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan dimaknai sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan atas ketentuan dimaksud.
OJK berharap perubahan nomenklatur dan format ini dapat meningkatkan keseragaman, kejelasan, serta transparansi regulasi di sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat.
Sebelumnya, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bertanggung jawab memastikan kegiatan sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Sumber : ojk. go. id
Laporan : Icha
Editor : Tam
Otoritas Jasa Keuangan
Tiga Pemerintah Daerah di Sulawesi Tenggara Terima BIK Award
KENDARI, bursabisnis.id – Sebagai bentuk apresiasi terhadap pemrintah daerah (Pemda) di Sulawesi Tenggara (Sultra), atas komitmen dalam mendorong dan memperluas akses literasi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penghargaan kepada tiga pemerintah daerah.
Tiga pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan adalah Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan (Konsel), dan Bombana.
Tiga daerah tersebut menerima BIK Award 2025, dan diserahkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), pada malam pembukaan BIK 2025, Sabtu 25 Oktober 2025.
Kabupaten Wakatobi menerima penghargaan untuk kategori pemerintah daerah dengan kontribusi sebagai penggerak inklusi keuangan melalui Program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI).
Selanjutnya, Kabupaten Konsel diganjar BIK Award untuk kategori pemerintah daerah pendorong pengembangan ekonomi daerah melalui komoditas unggulan kakao.
Selanjutnya, Kabupaten Bombana menerima penghargaan untuk kategori pemerintah daerah penggerak literasi keuangan termasif.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka memberikan apresiasi kepada kepala daerah yang dinilai proaktif dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
“Saya berharap kepada rekan-rekan bupati, wali kota untuk terus melakukan pendampingan dalam pengelolaan keuangan ekonomi mikro yang ada di daerahnya,” kata ASR, dalam sambutannya.
Editor: Mirkas
-
ENTERTAINMENT6 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus6 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
PERTAMBANGAN3 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
