Wisata
ASEAN Sepakat Gunakan Website visitseasia.travel Sebagai Sarana Promosi Pariwisata
JAKARTA, bursabisnis.id – Negara-negara ASEAN sepakat memaksimalkan sarana media digital yang dimiliki bersama sebagai sarana penyebaran informasi satu pintu terkait penanganan dan perkembangan COVID-19 di kawasan ASEAN sekaligus sarana promosi pariwisata negara-negara anggota ASEAN.
Direktur Hubungan Antarlembaga Kemenparekraf/Baparekraf, Kartika Candra Negara sebagai Head of Delegation Indonesia pada “Special Video Conference Meeting of ASEAN Tourism Communication Team (ATCCT) on Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)” yang berlangsung secara daring pada Kamis 4 Juni 2020 menjelaskan, fokus komunikasi krisis seluruh ASEAN Member States (AMS) saat ini adalah mengembalikan kepercayaan wisatawan terhadap kualitas kebersihan, kesehatan, dan keamanan destinasi wisata ASEAN pasca-COVID-19.
ATCCT ini merupakan tindak lanjut dari Special Meeting ASEAN Tourism Ministers pada 29 April 2020 yang dihadiri oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo.
“Masyarakat dunia ingin mengetahui strategi dan perkembangan penanganan COVID oleh AMS, apa saja upaya yang telah dilakukan para stakeholders pariwisata di masing-masing negara dan ASEAN secara keseluruhan dalam rangka menghadapi tatanan kenormalan baru pariwisata,” kata Kartika Candra Negara, Jumat 5 Juni 2020 sebagaimana dilansir dari situs kemenparekraf.go.id.
Malaysia sebagai Chair ATCCT kemudian mengusulkan pemaksimalan website bersama pariwisata ASEAN, yakni visitseasia.travel, untuk menampilkan konten khusus COVID-19. Yakni terkait statistik COVID-19, travel advisory serta upaya dan hasil positif dari masing-masing AMS dalam penanganan COVID-19.
Sementara Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf Agustini Rahayu selaku Focal Point Crisis Communication menyampaikan bahwa Indonesia dalam penanganan COVID-19 di sektor pariwisata berpedoman pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan. Yakni dalam melakukan analisis dampak krisis, memberikan layanan informasi dan layanan bagi wisatawan serta sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif, yang di antaranya memaksimalkan teknologi digital termasuk pemanfaatan media sosial dan media digital.
“Pemerintah Indonesia menyediakan website covid19.go.id yang dikelola oleh Gugus Tugas Nasional sebagai sumber resmi data COVID-19 Indonesia. Sedangkan untuk perkembangan penanganan COVID-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyediakan microsite pedulicovid19.kemenparekraf.go.id,” kata Agustini Rahayu.
“Pemanfaatan teknologi digital ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat maupun wisatawan terkait perkembangan penanganan COVID-19 terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata dia.
Sebagai tambahan, Kepala Biro Komunikasi mengatakan bahwa pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan protokol kesehatan untuk berbagai sektor dan Health Care Card versi paper-based dan elektronik (mobile and web version) untuk wisatawan. Sesuai mekanisme rotasi, Chairman ATCCT untuk periode 2020 adalah Kamboja dengan Co-Chair Indonesia. Salah satu fokus kerja ATCCT selanjutnya adalah optimalisasi website visitseasia.travel sebagai one gate information penanganan COVID-19 dan promosi pariwisata negara anggota ASEAN.
Sebelumnya Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo dalam “Special Meeting ASEAN Tourism Ministers” pada 29 April 2020 menegaskan kembali dukungan Indonesia dalam pengembangan pariwisata digital dan memasukkannya ke Rencana Strategis Pariwisata ASEAN 2016-2025. Bahwa teknologi dan media digital memberi cara baru dalam rutinitas dan kehidupan yang akan menjadi normal baru.
“Pandemi ini akan membawa kita pada kondisi new normal. Di samping mendorong pentingnya standar kesehatan dan kebersihan bagi para profesional pariwisata, melalui pertemuan virtual ini, kita ditunjukkan bagaimana teknologi dan media digital membawa kita pada rutinitas dan cara hidup yang baru. Ini yang akan segera kita alami dalam industri pariwisata kita. Kita harus menanggapi tantangan bersama ini dengan bekerja sama. Bersama kita akan kuat,” kata Angela.
Laporan : Rustam Dj
BUDAYA
Pro-Kontra Festival Budaya Muna di Kendari, Djohan Boy : Perbedaan Pendapat Itu Wajar
BURSABISNIS.ID : MUNA – Rencana pergelaran Silaturahmi Akbar dan Festival Budaya Muna yang diinisiasi oleh Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) memicu gelombang pro dan kontra di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 19 Juli 2026, bertempat di Kawasan Eks MTQ dan Tugu Religi, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, tokoh masyarakat Kabupaten Muna, La Ode Djohan Boy, angkat bicara. Ia menilai dinamika pro-kontra dalam sebuah pergelaran besar adalah hal yang lumrah terjadi.
”Dalam negara demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal wajar yang dijamin oleh undang-undang, asalkan tidak bersentuhan dengan perbuatan atau tindakan melawan hukum,” ujar Djohan Boy saat memberikan keterangannya kepada sejumlah awak media, pada Sabtu 18 Juli 2026.
Selain persoalan tempat, rencana pemberian penghargaan kepada Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka oleh pihak KKMM juga sempat menjadi pemantik diskusi hangat. Namun, Djohan Boy memandang apresiasi tersebut sebagai bentuk penghargaan yang objektif.
”Pemberian gelar atau penghargaan bagi warga negara Indonesia yang berprestasi, saya kira juga merupakan hal yang wajar,” imbuhnya.
Ia kemudian meluruskan alasan pemilihan Kota Kendari sebagai pusat lokasi festival, alih-alih diselenggarakan langsung di Pulau Muna. Faktor struktural organisasi yang masih seumur jagung menjadi alasan utama panitia pelaksana.
“Struktur organisasi, KKMM tingkat Provinsi Sultra baru saja terbentuk. Jadi belum ada pengurus daerah. Kepengurusan KKMM di tingkat II (Kabupaten/Kota) saat ini belum resmi dikukuhkan,”jelasnya.
“Rencana kedepan jika jajaran pengurus tingkat kabupaten/kota sudah rampung, agenda silaturahmi berikutnya sangat terbuka untuk digelar di Kabupaten Muna atau daerah lainnya di Sultra berdasarkan kesepakatan bersama,”tambahnya.
Di akhir penyataannya, Djohan Boy berharap agar polemik yang terjadi saat ini tidak menyurutkan esensi dari tujuan besar KKMM. Sebaliknya, momentum ini harus dijadikan batu pijakan untuk mempererat persatuan.
“Saya optimistis kehadiran KKMM mampu memberikan nilai tambah serta kontribusi pemikiran yang konstruktif demi kemajuan pembangunan di Sulawesi Tenggara, sekaligus membawa kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Muna di mana pun berada,”tandasnya.
Untuk diketahui, pergelaran Silaturahmi Akbar dan Festival Budaya Muna oleh KKMM menargetkan 20.000 peserta dan memecahkan rekor MURI penyajian ribuan dulang tradisional. (Py)
Wisata
Pengusaha Hotel di Wakatobi Bisa Kena Sanksi jika Tak Lakukan Hal Ini
WAKATOBI, Bursabisnis. Id – Imigrasi Wakatobi lakukan sosialisasi kewajiban pelaporan tamu warga negara asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi pemilik penginapan yang di gelar di Aula Luna Garden, Kecamatan Wangi-wangi Selatan.
Sosialisasi ini penting bagi para pengusaha perhotelan, penginapan maupun homestay, sebab bisa mendapat sanksi jika tak memberikan informasi atau pelaporan orang asing, baik melalui aplikasi atau secara lansung kepada petugas berwenang.
Sosialisasi tersebut diikuti lansung oleh Perwakilan Kantor Wilayah Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra), pihak pemerintah daerah, Ketua Pengadilan Negeri Wakatobi, Kejaksaan dan para pelaku pengusa hotel yang ada di Kabupaten Wakatobi.
Melalui sosialisasi tersebut juga, Kepala Imigrasi Wakatobi Khairil Amsal mengungkapkan, peran serta masyarakat dalam pengawasan atau pelaporan Warga Negara Asing (WNA) sangatlah penting untuk diketahui.
“Kami menyadari bahwa keberhasilan pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi sendiri, maka diperlukan energi dan kolaborasi antara penegak hukum, pemerintah daerah serta para pelaku usaha penginapan sebagai pihak yang terintegrasi langsung dengan orang asing,” ungkap Khairil pada Kamis 18 Juni 2026.
Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 117 menyebutkan pemilik atau pengurus penginapan yang tidak memberikan data orang asing setelah diminta oleh pejabat Imigrasi, dapat dikenakan kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Data Orang Asing yang perlu dilaporkan oleh para pengusaha perhotelan dan penginapan maupun homestay adalah nama lengkap, kewarga negaraan, Nomor Paspor, Tanggal Check-in. dan tanggal Check-Out mrlalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Pelaporan Orang Asing ini sangat penting guna mendukung pengawasan keberadaan orang asing, menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, membantu Imigrasi memperoleh data keberadaan orang asing secara cepat dan akurat, serta bentuk partisipasi pemilik penginapan dalam pengawasan orang asing.
Laporan : Ful
Editor : Tam
Sosialisasi Imigrasi di Aula Luna Garden, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi. – foto:Ful –
BAHARI
Kapal Penumpang KM. Napoleon Rugikan Daerah Karena Bongkar Muat di Pelabuhan Ilegal
WAKATOBI, Bursabisnis. Id – Kapal Penumpang KM. Napoleon dengan Trayek Kendari – Wd. Buri – Wanci dan sebaliknya, dinilai melakukan kesalahan oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi.
Pasalnya, KM. Napoleon melakukan penurunan penumpang dan pembongkaran muatan di pelabuhan yang tidak resmi dan tidak memiliki izin operasi kepelabuhanan.
Kepala Dinas Perhubungan melalui Bidang Kepelabuhanan dan Angkutan Pelayaran Rustam mengungkapkan, pembongkaran dan penurunan penumpang diluar pelabuhan resmi yang dilakukan pihak KM. Napoleon itu sudah salah.
” Nyatanya mereka melanggar kenapa dia tiba-tiba pindah disitu, kami sudah sampaikan keagenya, mereka itu tidak sesuai aturan dan sudah melenceng dari kesepakatan bersama, ” ungkap Kabid Kepelabuhan dan Angkutan Pelayaran Rustam. Senin, 13 April 2026.
Ia juga menegaskan kepada pihak KM. Napoleon tidak boleh melakukan tindakan seperti itu, sebab selain pelabuhan daerah yang tersedia ada juga Pelabuhan Pengulubelo yang berstatus sebagai pelabuhan Nasional yang bisa di lakukan bongkar muat dan penurunan penumpang.
Selain itu, aktifitas penurunan penumpang di pelabuhan yang tidak resmi itu sudah merugikan daerah, sebab tak ada lagi penarikan Retribusi PAD yang masuk kedaerah.
“Tidak bisa di pungut restribusi, kan pelabuhanya tidak memenuhi syarat belum ada juga perizinanya dari pihak-pihak terkait,” ujar Rustam.
Laporan : Ful
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT7 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa7 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR7 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur7 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus7 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
Fokus1 year agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
FINANCE7 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
PERTAMBANGAN11 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
