Connect with us

FINANCE

OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L

Published

on

KENDARI, bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) imbau para entrepreneur muda agar memanfaatkan kemudahan seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, dalam memperoleh tambahan modal.

Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Maulana Yusuf mengatakan, perkembangan teknologi di era 4.0 saat ini kian memberikan kemudahan dalam melakukan segala hal, termaksud pemasaran produk dan akses pinjaman untuk tambahan modal usaha.

Salah satu kemudahan yang diberikan, lanjut Maulana, pinjaman online (Pinjol) yang saat ini kian menjamur dengan berbagai strategi penawaran.

 

OJK Sultra dan UHO Kendari berkolaborasi mendorong minat para pemuda menjadi entrepreneur, melalui Seminar Kewirausahaan Universitas se-Indonesia Timur. Foto: Dok. OJK Sultra for bursabisnis.id.

Hanya saja, Maulana mengingatkan kepada para pengusaha muda agar tetap berhati-hati dalam memilih Pinjol. Pasalnya, saat ini marak beredar Pinjol ilegal.

“Namun, kami himbau untuk senantiasa waspada terhadap maraknya Pinjol yang illegal,” ujarnya, saat menghadiri seminar kewirausahaan univetsitas se-Indonesia Timur, Senin (21/10/2019) di Aula Universitas Halu Oleo (UHO).

Lebih lanjut, Maulana menambahkan, para pelaku UMKM harus mengecek kelegalan dan kelogisan (2L) sebelum melakukan pinjaman online, atau langsung bertanya ke kontak OJK dengan nomor 157, untuk memastikan Pinjol itu legal atau tidak.

Dia juga menyebutkan, bahwa sampai dengan per 30 September 2019, sudah terdapat 127 perusahan fintech yang berizin dan terdaftar di OJK. Sedangkan Pinjol ilegal yang berhasil ditangani dalam kurun waktu satu tahun belakangan ini sebanyak 1.477 entitas.

“Satgas Waspada Investasi telah menangani entitas fintech peer to peer lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas,” ujarnya.

 

Liputan: Ikas

Continue Reading

FINANCE

Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Legal

Published

on

By

KENDARI, Bursabisnis.id – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online (Pinjol) ilegal/tidak resmi :

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online (Pinjol) yang legal/resmi memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam

(blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Sumber : ojk.go.id
Penulis : Icha

Continue Reading

FINANCE

Pandemic Fund Langkah Konkret Anggota G20 yang Berdampak Global

Published

on

By

Menkeu Sri Mulyani

JAKARTA, bursabisnis.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut peluncuran dana pandemi atau pandemic fund yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo merupakan langkah konkret dari pertemuan negara-negara G20.

“Dengan diluncurkannya dana pandemi ini yang merupakan tonggak sangat penting, ini akan memberikan titik awal bagi kita semua untuk menunjukkan kepada dunia bahwa G20 mampu menghasilkan tindakan nyata yang dapat memiliki dampak global,” ujar Menkeu dalam Launching Pandemic Fund di Nusa Dua, Bali sebagaimana dilansir dari laman kemenkeu.go.id.

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan G20 Joint Finance Health Task Force dengan dukungan dari Sekretariat, Bank Dunia, dan World Health Organization (WHO) telah berperan dalam menyelesaikan mandat dari para pemimpin untuk pembentukan pandemic fund.

“Melalui task force, G20 telah memainkan peran yang sangat penting dalam pengembangan dan desain pandemic fund. Kami memiliki keyakinan bahwa G20 juga akan memberikan banyak hasil konkret lainnya, mengingat risiko dari situasi ekonomi global yang terus menuntut perhatian kita,” kata Menkeu.

Adapun pembentukan pandemic fund menggarisbawahi pentingnya komunikasi dan kolaborasi yang perlu dipertahankan bagi seluruh negara anggota G20.

“Terlepas dari perbedaan dan bagaimana kita harus dapat melihat dan menyepakati apa yang paling penting dalam mempersiapkan dunia untuk serangan pandemi berikutnya,” ujar Menkeu.

Sejauh ini, pandemic fund telah berhasil mengumpulkan dana sebesar USD1,4 miliar yang berasal dari 20 kontributor, yaitu anggota G20, negara non G20, dan tiga lembaga filantropis dunia. Menkeu optimis jumlah tersebut dapat terus bertambah.

“Kami mendengar beberapa negara baru yang mereka menjanjikan kontribusi mereka untuk pandemic fund ini. Jadi, kami sebenarnya sangat semangat melihat perkembangan ini,” kata Menkeu.

Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, perkiraan kebutuhan pandemic fund mencapai USD31,1 miliar. Menkeu mengungkapkan pandemic fund tersebut bukan satu-satunya instrumen yang digunakan untuk kesiapsiagaan sistem kesehatan.

“Dana ini pasti akan bekerja sama dengan instrumen lain agar kita bisa mengembangkan kemampuan kita untuk bersiap menghadapi pandemi dengan lebih baik. Oleh karena itu, pandemic fund menjadi dana katalis untuk dukungan jangka panjang dari semua lembaga bilateral maupun multilateral. Kami juga berharap partisipasi dari filantropis, serta sektor swasta dapat terus didorong,” ujar Menkeu.

Menkeu menegaskan pandemic fund bukan hanya inisiatif G20, tetapi juga menjadi perhatian global. Maka dari itu, Menkeu menyambut baik kontribusi negara-negara di luar G20 untuk pandemic fund.

“Kami harus terus membangun tata kelola yang inklusif dan juga memperkuat arsitektur kesehatan internasional,” kata Menkeu.

Menkeu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota G20, negara-negara undangan, organisasi-organisasi internasional, terutama WHO dan Bank Dunia, yang telah mendukung pembentukan pandemic fund.

“Saya ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas semua dukungan Anda yang tanpa lelah bekerja sama untuk dapat membentuk pandemic fund ini. Terima kasih banyak,” ujar Menkeu.

Laporan : Rustam

Continue Reading

FINANCE

Soal Kinerja OJK Sultra, Bahtra Banong: Ada Bagian Penting yang Harus Dibenahi

Published

on

By

Kendari, Bursabisnis.id-Anggota Komisi XI DPR RI, Bahtra Banong mengkritisi kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seraya memberikan catatan penting untuk segera dibenahi.

Diantaranya, soal kondisi sektor jasa keuangan selama lima tahun ini yang banyak diwarnai kasus gagal bayar oleh perusahaan asuransi.

“Hal tersebut mengakibatkan banyak nasabah yang belum bisa mencairkan dananya di asuransi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bahtra menjelaskan, bahwa penyebab gagal bayar karena tidak prudent dalam melakukan investasi.

“Pada variabel ini, OJK belum mampu mewujudkan penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang adil, transparan dan akuntabel,” jelas Bahtra Banong.

Mantan Ketua HMI Provinsi Jawa Barat ini menyebutkan, bahwa selama 5 tahun (2017-2022) pertumbuhan kredit perbankan juga belum mampu optimal sebagaimana pada tahun 2010 hingga 2013, yang mampu tumbuh diatas 20 persen.

Pada tahun 2017, lanjutnya, pertumbuhan kredit hanya mencapai 8, 24 persen, lalu pada 2018 sebesar 12,88 persen. Kemudian, pada tahun 2019 tumbuh 6, 08 persen, tahun 2020 terkontraksi mines 2,41 persen dan pada 2021 tumbuh 5,2 persen serta hingga per Juni 2022 mencapai 10,66 persen.

“Pada variabel ini bisa dikatakan OJK belum mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil,” ujarnya.

Di sisi lain, anggota dewan asal Sulawesi Tenggara (Sultra) ini juga menyinggung soal pengaduan. Sejak 2017 hingga 202, jumlah pengaduan masyarakat meningkat hingga 22 kali lipat.

Bahtra Banong menambahkan, jumlah pengaduan masyarakat pada 2017 hanya mencapai 25,7 ribu pengaduan, sementara pada 2021 melonjak jauh menjadi 592 ribu pengaduan.

“Pada variabel ini, OJK bisa dikatakan belum mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” tambahnya

 

 

 


Liputan : Munir

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 PT. Bisnis Media Sentosa - Bursabisnis.ID