KOPERASI
Atasi Kesulitan Pandemi Covid, Koperasi Simpan Pinjam Dapat Bantuan Likuiditas
JAKARTA, bursabisnis,id – Pemerintah telah sepakat untuk mengucurkan bantuan likuiditas khusus kepada koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan di tengah pandemi COVID-19.
Hal ini diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki setelah rapat terbatas secara virtual dengan topik Lanjutan Pembahasan Program Mitigasi Dampak COVID-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dipimpin Presiden Jokowi dari Istana Merdeka sebagaimana dikutip dari laman depkop.go.id.
“Untuk koperasi, tadi sudah disepakati, ada dana likuiditas yang akan dikucurkan lewat LPDB KUMKM bagi koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan pembiayaan,” kata Teten.
Di tengah pandemi saat ini banyak koperasi yang melaporkan kesulitan operasional karena anggotanya tidak sanggup membayar cicilan dan banyak juga yang sekarang menarik simpanan di koperasi simpan pinjam.
“Ini nanti bisa mengajukan pinjaman ke LPDB KUMKM nanti LPDB bisa menggunakan jaminan perlindungan kredit Jamkrindo dan Askrindo,” katanya.
Namun Teten menegaskan akan ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh koperasi simpan pinjam ketika mengajukan pembiayaan ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM yang merupakan BLU di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM.
“Dan kami juga harus memastikan seluruh dana likuiditas untuk koperasi simpan pinjam itu juga tepat sasaran kepada koperasi yang betul-betul sehat,” kata Teten.
Tercatat hingga saat ini ada sekitar 60.606.000 pelaku usaha termasuk koperasi yang belum tercatat sebagai nasabah perbankan atau dengan kata lain belum terjangkau akses pembiayaan.
Bagi mereka ditegaskan akan diberikan kesempatan dan peluang untuk mendapatkan fasilitasi kredit bagi melalui kredit UMi maupun Mekaar.
Laporan : Ikas
KOPERASI
Kadin Sultra Berharap Model Koperasi Kosara di Kolaka Timur Dapat Dikembangkan
KENDARI, Bursabisnis.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengunjungi koperasi KOSARA. Koperasi ini merupakan binaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kadin Sultra.
Koperasi KOSARA diketahui berada di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Koperasi multi pihak ini melibatkan petani, pemerintah dan pelaku UMKM,
“Hari ini kita berkunjung di salah satu koperasi binaan UMKM Kadin Sultra. Tentu hal yang sangat di banggakan. Dengan adanya UMKM ini harapan kita dapat membina kelompok-kelompok usaha, seperti prodak lokal. Selain itu Kosara ini juga bekerja sama dengan petani,” ujar Wakil Ketua Kadin Sultra, Sukarni Ali Madya usai mengunjungi Kosara pada Sabtu, 30 Maret 2024.
Menurutnya bahwa UMKM ini merupakan hal yang sangat positif dan sangat luar biasa.
“Semoga UMKM ini terus dikembangkan di daerah Koltim khususnya dan bisa menjadi contoh di seluruh wilayah Sultra,” ungkapnya.
Dijelaskan, Koperasi KOSARA akan terus didorong dan mengembangkan UMKM lainnya yang bisa membantu ekonomi masyarakat dalam mengurangi pengangguran.
“Karena UMKM ini juga mempekerjakan beberapa tenaga-tenaga yang dapat menghasilkan pendapatan masyarakat Koltim. Jadi harapan kita adanya UMKM dapat mengurangi pengangguran. Sehingga ekonomi di koltim dapat berkembang,” bebernya
Sementara itu, Ketua Koperasi Kosara Hasrul mengatakan, bahwa KOSARA ini merupakan multi pihak pertama di Sultra yang dimana anggotanya dari berbagai pihak seperti UMKM, petani, pejabat.
“Harapannya ke depan kita bisa bersinergi lagi dengan stakeholder termasuk Kadin Itu sendiri. Kerena kita tau Kadin mempunyai peran strategi dalam dunia usaha. Ya itu yang kita inginkan adanya kolaborasi sinergitas yang lebih intim lagi,” katanya.
Kedepan, kata dia, untuk pengembangan selanjutnya, pihaknya akan menambah atau mendirikan outlet baru yang ada di Sultra.
“Kita siap untuk membuka Outlet baru. Mungkin di Kota Kendari juga dengan berbagai mekanisme. Misalnya lagi Kadin Buteng misalnya ingin membuat kita bisa berkolaborasi,” pungkasnya.
Penulis : Mery
Editor : Rustam
KOPERASI
Sejarah Berdirinya Koperasi di Indonesia
KENDARI, Bursabisnis.id – Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian bentuk kapitalistis.
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia.
Latar Belakang Koperasi
Tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, Seratus Tahun Koperasi di Indonesia). Raden Ngabai Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan teman-temannya
mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya dan para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan, diberi nama De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der
Inlandsche Hoofden = Bank Simpan Pinjam para priyayi Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants.
Tahun 1920. diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volkscredetwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia, dan pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
Tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (MUNASKOP I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 th. 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan MUASKOP II di Jakarta.
Tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.
Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi.
Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut kongres koperasi.
Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.
Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1. Mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2. Fakta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. Ongkos materai sebesar 50 golden
4. Hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk Panitia Koperasi yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi.
Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1. Fakta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2. Ongkos materai 3 golden
3. Hak tanah dapat menurut hukum adat
4. Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta.
Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat.
Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo.
Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang- barang kebutuhan untuk Jepang.
Masa Kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran.
Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi.
Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat. Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S /PKI.
Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun keadaannya seperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah. Pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
2. Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.
Untuk melaksanakan program perkoperasian, pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
Konsep – Konsep Koperasi
Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembang :
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan –
kepentingan para anggotanya, serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk masuk menjadi anggota
koperasi. Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai organisasi bagi egoisme kelompok.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep Koperasi Sosialis merupakan Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi Negara Berkembang adalah Koperasi yang sudah berkembang dengan cirinya tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Campur tangan ini memang bisa dimaklumi, karena bila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas, dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut.
Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif.
Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya itu sendiri.
Prinsip – Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
Prinsip ke dalam :
a) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b) pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
d) pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
e) kemandirian
Prinsip ke luar :
a) pendidikan perkoperasian
b) kerjasama antar koperasi
Laporan : Rustam
Sumber : koperasi.kulonprogokab.go.id
KOPERASI
New PLUT KUMKM Memiliki Posisi Strategis Dalam Pengembangan Semangat Kewirausahaan
SEMARANG, bursabisnis.id – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pagi ini meresmikan secara serentak enam Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM) yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Indonesia di PLUT KUMKM Kabupaten Semarang.
Adapun enam PLUT KUMKM yang diresmikan Wapres pada hari ini diantaranya terletak di Kabupaten Semarang, Purworejo, Buleleng, Dairi, Maros, dan Kota Kendari.
Didampingi Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, serta 5 Bupati dan 1 Walikota tempat PLUT didirikan, Wapres mengatakan, pemerintah terus menghadirkan transformasi ekonomi yang inklusif dan menjangkau semua lapisan tingkatan ekonomi.
Hal tersebut hanya bisa tercapai dengan tiga pilar, yaitu pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, pemerataan pendapatan dan pengurangan kemiskinan, dan perluasan akses dan kesempatan kerja, yang salah satunya dapat terlaksana melalui kehadiran PLUT KUMKM.
“Saya sangat senang karena kehadiran layanan terpadu ini diharapkan menjadi akselerator tumbuh kembang koperasi, UMKM dan wirausaha yang selama ini ikut menggerakkan ekonomi Kabupaten Semarang,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman kemenkopukm.go.id pada Kamis, 29 Desember 2022.
Lebih jauh Wapres menegaskan, bahwa PLUT memiliki posisi strategis sebagai pengembangan semangat kewirausahaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan, PLUT KUMKM telah dinyatakan sebagai salah satu Executing Agency Pengembangan Kewirausahaan Nasional di daerah.
Selain itu, PLUT mempunyai posisi strategis dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022, dalam percepatan transformasi pelaku usaha dari informal ke formal melalui pendampingan NIB, pendataan UMKM, pendampingan kemitraan dan penyelenggaran inkubasi bagi UMKM.
“Oleh karena itu, saya bahagia hari ini bisa menghadiri peresmian PLUT Semarang dan sangat berharap, apa yang sudah dimulai ini dapat terus dikelola dan dikembangkan dengan baik oleh pemerintah daerah sehingga terbentuk suatu ekosistem kewirausahaan yang kondusif untuk menciptakan wirausaha mapan dengan usaha yang inovatif dan berkelanjutan, menuju pencapaian target RPJMN 2020-2024, yaitu rasio kewirausahaan 3,95 persen dan pertumbuhan wirausaha baru 4 persen,” terangnya.
Secara khusus, Wapres juga menuturkan bahwa PLUT KUMKM adalah sebagai kawalan pengembangan ekosistem kewirausahaan nasional yang mendukung integrasi sosial ekonomi masyarakat pada Proyek-proyek Strategis Nasional yang telah berjalan.
“Saya juga mengajak kita bersama untuk menumbuhkembangkan kewirausahaan di tengah masyarakat. Jiwa kewirausahaan perlu dikenalkan sejak usia muda, dengan menanamkan pola pikir dan perilaku inovatif, kreatif dan mandiri, jujur dan pantang menyerah, termasuk dalam kurikulum pendidikan,” pesannya
Oleh karena itu, Pemerintah terus mendorong konsep NEW PLUT yang diluncurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Dengan demikian, masyarakat dapat beradaptasi dan mampu terintegrasi dengan pola pertumbuhan ekonomi baru yang menjadi cara kerja dunia saat ini.
Senada dengan Wapres, MenKopUKM Teten Masduki mengatakan, PLUT KUMKM saat ini merupakan perwujudan rumah UMKM yang menjadi alat pemerintah untuk mempercepat pencapaian target sebagaimana amanat dalam RPJMN maupun kebijakan yang terkait dengan transformasi ekonomi nasional dewasa ini.
Sedangkan untuk memperluas jangkauan dan layanan PLUT, di tahun 2022 telah dilakukan pembangunan dan revitalisasi PLUT KUMKM melalui DAK Fisik Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas dan Sentra IKM Bidang UMKM kepada 20 Kab/Kota dengan total anggaran sebesar Rp 127,6 miliar yang dialokasikan untuk pematangan lahan, pembangunan/revitalisasi Gedung, sarana dan prasarana pendukung layanan PLUT.
Menurutnya, arah kebijakan tematik yang menjadi sasaran program ini adalah mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi struktural, melalui peningkatan kualitas dan kontribusi destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah sebagaimana amanat RPJMN 2020-2024.
“Immediate outcome (dampak) dari kegiatan ini adalah meningkatkan produktivitas, nilai tambah, kualitas kerja dan daya saing koperasi dan UMKM, meningkatkan kualitas layanan pendampingan (bagi koperasi dan UMKM) dan meningkatnya jumlah koperasi dan UMKM yang didampingi,” kata Menteri Teten.
MenkopUKM menegaskan, mengurus UMKM berbeda dengan usaha besar, UMKM harus dilakukan pendampingan secara terus menerus dari hulu ke hilir. Seiring dengan adanya era disrupsi perilaku masyarakat akibat pandemi Covid-19, maka harus disiapkan digitalisasi, teknologi yang relevan serta dalam rangka mendukung bonus demografi.
Untuk diketahui PLUT KUMKM merupakan salah satu program strategis Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dengan memberikan layanan pendampingan usaha yang inklusif dan pemberdayaan kepada koperasi, UMKM dan wirausaha secara komprehensif dan terpadu serta berbasis teknologi, yang telah berjalan sejak tahun 2013, hingga saat ini telah terbangun PLUT KUMKM sebanyak 74 Unit yang tersebar di 74 Kab/Kota pada 32 Provinsi/D.I seluruh Indonesia.
Dalam perjalanannya PLUT KUMKM telah bertransformasi menjadi New PLUT, melalui perubahan orientasi dan paradigma pengelolaan PLUT ke dalam konteks kekinian melalui 10 (sepuluh) fungsi layanan utama, yaitu: 1) konsultasi dan pendampingan usaha; 2) pendaftaran usaha pada sistem perizinan berusaha; 3) pelatihan teknis dan manajemen; 4) pemenuhan sertifikasi dan standarisasi produk; 5) inkubasi bisnis; 6) promosi dan pemasaran produk; 7) kurasi UMKM; 8) pengembangan jejararing kemitraan lintas sektoral; 9) co-working space; dan 10) fasilitas pendukung kewirausahaan lainnya.
Laporan : Rustam
-
ENTERTAINMENT5 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa5 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR5 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur5 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus5 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE5 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Ekonomi Makro5 years ago
Aset Perbankan Syariah Tumbuh 7,10 Persen, Produk Syariah Semakin Diminati
-
PASAR5 years ago
PD Pasar Kota Kendari Segel Puluhan Lapak di Pasar Baruga