Connect with us

PERTAMBANGAN

Demo di Kemenaker, KPIP Desak Binwasnaker dan K3 Beri Sanksi Tegas PT Hillcon Jaya Sakti

Published

on

JAKARTA, Bursabisnis.id- Konsorsium Pemerhati Investasi Pertambangan (KPIP) melakukan aksi demonstrasi di Depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sekaligus melaporkan terkait insiden kecelakaan kerja (K3) PT. Hillcon Jaya Sakti (HJS) di Kab. Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Mereka mendesak Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia agar segera memberikan sanksi tegas terhadap PT. HJS

Tidak hanya itu, masa juga menyerukan agar Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) untuk merekomendasikan penghentian Kegiatan Pertambangan PT. HJS selaku kontraktor mining di PT. Indra Bakti Mustika (IBM) kepada Kementerian ESDM RI

Koordinator KPIP, Habrianto mengungkapkan bahwa sejak berinvestasi di Bumi Oheo, PT. HJS telah mengalami 3 kali insiden kecelakaan kerja (K3) hingga menimbulkan korban jiwa

“Mestinya, perusahaan tersebut (PT. HJS) sudah mendapatkan sanksi tegas dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas ESDM Prov. Sulawesi Tenggara. selaku perpanjangan tangan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat” ucap Habri dalam keterangan persnya. Rabu (12/2/25).

Lebih lanjut, Habri menjelaskan bahwa insiden itu bermula saat bus yang membawa 19 orang karyawan PT. HJS terbalik pada bulan September 2023, selanjutnya insiden kedua dump truck terbalik di jalan haulling pada bulan September 2024
dan insiden ketiga salah satu opertor alat berat PT. HJS meninggal dunia usai kecelakaan kerja di site PT. IBM Konut pada bulan Desember 2024

Sayangnya, instansi terkait terkesan hanya diam atas kecelakaan-kecelakaan kerja yang terjadi, khususnya insiden kecelakaan kerja PT. HJS

“Ini merupakan preseden buruk dalam penanganan kecelakaan kerja di Sultra. Sebab, PT. HJS ini tercatat telah mengalami tiga kali insiden di Kabupaten Konawe Utara. Namun ironisnya hingga saat ini tidak ada tindakan yang tegas dari instansi terkait di daerah”. pungkasnya

Sehingga, pihaknya membawa kasus tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan harapan pihak Kemenaker bisa mengatensi dan segera memberikan sanksi tegas terhadap PT. HJS

“Kasus seperti ini idealnya selesai di daerah, namun kami melihat dalam kasus ada indikasi pembiaran yang dilakukan instansi terkait di Sultra, untuk itu hari ini kami hadir di Kemenaker dengan keyakinan bahwa Kemenaker mampu memberi sanksi tegas kepada PT. HJS,” harapnya.

Menurutnya, selain mengalami insiden kecelakaan kerja (K3) di Bumi Oheo, PT. HJS juga diduga telah mengalami insiden kecelakaan kerja (K3) di Provinsi Maluku Utara Kab. Halmahera Tengah tahun 2022 dan di Provinsi Kalimantan Selatan Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru tahun 2023

“Insiden kecelakaan kerja PT. HJS itu, telah menelan beberapa korban jiwa dan itu bukan hanya di Konawe Utara, namun di Halmahera Tengah dan Kalimantan Selatan,” jelas Habri

Atas dasar itu, pihaknya
berharap agar Binwasnaker dan K3 Kemenaker segera menyelidiki terkait accident fatality PT. HJS. yang diduga tidak menerapkan sistem K3 dalam berinvestasi sehingga banyak merenggut korban jiwa

“Kami menilai investasi PT. HJS bukan menguntungkan bagi masyarakat, melainkan investasi nyawa karyawan. Sehingga dengan harapan yang besar kami mendesak Kemenaker untuk melakukan penyelidikan terkait penyebab insiden,” tegas Habri

Sehingga, secara kelembagaan pihaknya dengan tegas mendesak Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker agar segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan IUP di Indonesia, agar tidak memberikan ruang invetasi, mencabut surat perjanjian kerja (SPK) hingga memblacklist PT. HJS sebagai sub kontraktor atau kontraktor mining di perusahaan mereka

“Berdasarkan bukti bukti kecelakaan kerja PT. HJS, kami telah mendesak Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker untuk memberikan warning kepada perusahaan IUP di Indonesia, agar tidak memberikan ruang invetasi mencabut surat perjanjian kerja(SPK) hingga memblacklist PT. HJS,” tandasnya

Sementara itu, Fertias Kepala Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker saat menerima masa aksi menyampaikan, bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sultra telah melayangkan surat pemanggilan kepada PT. HJS pada tanggal 30 Januari 2025

“Iya, berdasarkan informasi yang kami terima dari Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sultra, namun yang menghadiri undangan tersebut bukan orang yang mempunyai kapasitas untuk memberikan keteranganketerangan,” ucap Ferdias saat menerima KPIP di Kantor Kemenaker RI

Ia juga, menjelaskan bahwa alasan dari Pimpinan PT. HJS tidak menghadiri langsung undangan tersebut, karena pada saat itu bertepatan dengan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, sehingga Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sultra, akan segera mengirim kembali surat pemanggilan kepada PT. HJS

“Alasan pimpinan PT. HJS karena bertepatan bulan K3 nasional, untuk itu Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sultra, akan mengirim surat pemanggilan kedua,” bebernya

Tambahnya, terkait tuntutan teman teman, secepatnya kami akan segera berkoordinasi serta menyampaikan kepada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker

Terakhir, Habri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan memperesure kasus tersebut, serta akan menyambangi Kantor Pusat PT. HJS dan Ditjen Minerba ESDM

“Dalam upaya pressure, secepatnya kami akan menyambangi Kantor Pusat PT. HJS, kami juga akan mendesak Ditjen Minerba ESDM agar mereka segera mengadakan rapat dengan pihak pihak terkait, diantaranya Kemenaker RI dan PT. HJS,” tegas Presidium JPIP

Penulis : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

PERTAMBANGAN

PT SCM Bangun Jalan Penghubung Antar Desa di Lingkar Tambang Routa

Published

on

By

PT SCM membangun jalan penghubung antar desa di Routa Kabupaten Konawe. -foto:ist-

KONAWE, Bursabisnis. Id – Jalan penghubung antardesa merupakan urat nadi perkembangan suatu wilayah. Komitmen itulah yang dikembangkan PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM), salah satu anak usaha PT Merdeka Battery Materials Tbk (BEI: MBMA) yang juga merupakan bagian dari PT Merdeka Copper Gold Tbk (BEI: MDKA), dalam mendukung pengembangan infrastruktur jalan penghubung antar desa di wilayah lingkar tambang PT SCM, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain perbaikan rutin jalur penghubung dari Kabupaten Konawe Utara menuju wilayah operasi PT SCM di Kecamatan Routa, Konawe, ,pengembangan jalan antardesa di wilayah tersebut juga terus dilakukan.

Salah satu realisasinya adalah dengan selesainya pembangunan jalan penghubung antara Desa Puuwiwirano dan Tanggola, di Kecamatan Routa, yang kini telah difungsikan.

Proyek yang merupakan bagian dari Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM) tahun 2025 ini resmi diserahterimakan pada akhir tahun lalu.

Jalan sepanjang 2,873 meter dengan nilai investasi sebesar Rp 2,1 miliar ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas infrastruktur dasar bagi masyarakat desa di Kecamatan Routa yang berjarak lebih dari 300 kilometer dari ibu kota Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Proses Pembangunan dan Partisipasi Masyarakat

Pengerjaan jalan ini melibatkan masyarakat lokal secara langsung, mulai dari penyediaan sebagian besar material proyek melalui Koperasi Desa Merah Putih Tanggola, pemanfaatan alat berat milik warga seperti excavator dan truk, hingga keterlibatan warga dalam proses konstruksi sebagai sopir truk dan pengawas lapangan.

Keterlibatan masyarakat ini adalah bukti bahwa proyek ini selain bermanfaat secara infrastruktur, juga memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga desa.

Seiring dengan pelibatan masyarakat tersebut, pembangunan jalan juga dilaksanakan dengan memperhatikan standar keamanan dan kenyamanan, meskipun medan yang dilalui berupa punggung bukit dan lembah yang tergolong menantang.

Proyek perbaikan jalan dimulai dengan asesmen teknis yang menyeluruh, mencakup pembukaan lahan, pembuatan jembatan, tanggul jalan, serta penguatan struktur jalan agar layak dilalui kendaraan.

Jalan yang dibangun memiliki lebar rata-rata lima meter dengan menggunakan material agregat-quarry dengan kedalaman mencapai 60 cm dan dipadatkan menggunakan alat berat compactor. Selain itu, sistem drainase juga dirancang dengan menggali jalur limpasan air hujan ke arah sungai atau jurang, untuk menghindari genangan yang dapat merusak jalan.

Tantangan Infrastruktur yang Dihadapi Masyarakat Desa

Desa Puuwiwirano dan Tanggola, Kecamatan Routa yang dihuni oleh lebih dari 800 jiwa, sebagian besar mengandalkan sektor pertanian dan perkebunan sebagai mata pencaharian utama.

Namun, akses yang terbatas dan kondisi jalan yang buruk membuat pergerakan ekonomi lokal terhambat. Situasi tersebut semakin sulit pada musim hujan, saat medan terjal kerap tertutup longsoran tanah.

Terlebih, kondisi ini berdampak pada sulitnya mobilitas warga dalam mengakses fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Pembangunan jalan penghubung ini tidak hanya sekadar proyek infrastruktur, tetapi juga upaya nyata untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya jalan yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat mengakses pasar lebih mudah, mempercepat distribusi hasil pertanian, dan menjangkau fasilitas penting seperti sekolah dan rumah sakit.

Pembangunan infastruktur jalan oleh PT SCM tidak berhenti sampai di proyek jalur Puurwirano – Tanggola saja.

Selanjutnya, pembangunan akan dilakukan dilanjutkan jalur Walandawe -Puuwiwirano.

Jalur ini memiliki tingkat tantangan yang lebih tinggi karena harus melintasi tiga aliran sungai, sehingga memerlukan pembangunan jembatan yang layak beserta fasilitas pendukung lainnya.

Kepala Desa Tanggola, Supardi, menyampaikan harapannya terhadap perkembangan proyek ini.

“Setelah pengembangan jalan ini, kami berharap ada pengembangan akses berupa jembatan yang lebih layak ke arah desa lainnya sehingga dapat lebih memudahkan aktifitas warga desa,” harap Supardi.

Sembari proyek penghubung antar Desa Tanggola dan Puuwiwirano tersebut berjalan, proyek perbaikan jalan desa dengan menggunakan lapisan aspal kini mulai dirintis di Desa Lalomerui, wilayah desa di Kecamatan Routa yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Konawe Utara.

Proyek pengaspalan jalan ini menjadi yang pertama di wilayah lingkar tambang PT SCM di Kecamatan Routa.

Proyek ini terbilang lebih menantang. Selain menjadi proyek pengaspalan jalan perdana, akses dan mobilisasi alat pendukung proyek menjadi tantangan tersendiri.

Komitmen PT SCM untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Program pengembangan jalan penghubung ini menjadi langkah awal yang strategis dalam memperkuat konektivitas antardesa sekaligus membuka peluang ekonomi di masa depan.

“Kami berkomitmen mendukung pengembangan wilayah sekitar tambang melalui program PPM yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Didik Fotunadi, Kepala Teknik Tambang PT SCM.

Melalui keberhasilan pembangunan jalan penghubung di sejumlah wilayah lingkar tambang, PT SCM berharap peningkatan aksesibilitas dapat mendorong interaksi sosial antardesa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta membuka peluang pengembangan ekonomi lokal yang lebih berkelanjutan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Continue Reading

PERTAMBANGAN

Manajemen PT Masempo Dalle Klarifikasi Tudingan KRAMAT

Published

on

By

KENDARI, Bursabisnis. Id – Publik Relation PT Masempo Dalle, Wawan memberikan klarifikasi terkait pernyataan sikap yang dikeluarkan pihak Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT).

Manajemen PT Masempo Dalle, memberikan klarifikasi demi meluruskan informasi yang menyesatkan di ruang publik.

Klarifikasi itu meliputi ;

1. Kepatuhan Terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)

PT Masempo Dalle menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, termasuk penjualan ore nikel, dilakukan berdasarkan RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM.

Manajemen perusahaan membantah keras tudingan adanya “penjualan tanpa RKAB” atau “penyelundupan”.

2. Status Lahan dan Sinergi dengan Satgas PKH*

Terkait isu kawasan hutan seluas 141,91 Ha, PT Masempo Dalle menyatakan dengan tegas bahwa perusahaan sangat menghormati dan mematuhi instruksi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Perusahaan saat ini berada dalam posisi kooperatif dan menjalankan instruksi teknis dari Satgas PKH terkait penataan kawasan.

Tidak ada “invasi ilegal”; seluruh aktivitas di lapangan dilakukan dalam koridor koordinasi dengan instansi berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan yang berlaku.

3. Bantahan Atas Keterlibatan Pihak Luar

Tudingan yang menyeret nama Saudara Anton Timbang (Ketua Kadin Sultra) dalam operasional perusahaan adalah tudingan yang tidak berdasar (fitnah) dan bersifat asumtif.

PT Masempo Dalle bekerja secara profesional sebagai badan usaha mandiri yang tunduk pada hukum korporasi, bukan atas dasar perlindungan individu atau organisasi manapun.

4. Komitmen Lingkungan dan Hukum

PT Masempo Dalle senantiasa menjalankan komitmen reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab ekologi.

Kami menyayangkan diksi-diksi provokatif yang digunakan oleh pihak KRAMAT yang cenderung menghakimi tanpa adanya pembuktian melalui proses hukum yang sah (asas praduga tak bersalah).

Pernyataan Penutup

PT Masempo Dalle adalah perusahaan yang memiliki integritas dan komitmen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah Sulawesi Tenggara melalui sektor pertambangan yang bertanggung jawab (Good Mining Practice).

Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya.

Kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan reputasi serta operasional perusahaan.

Laporan : Tam

Continue Reading

PERTAMBANGAN

Kajati Sultra Tegaskan Sanksi Satgas PKH bagi Perusahaan Tambang Bersifat Administratif, Bukan Pidana

Published

on

By

Kasi Intel Kejati Sultra, Muhammad Ilham memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.-foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis. Id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Satuan Tugas Penataan Kelola Hutan (Satgas PKH) memberikan klarifikasi terkait mekanisme penindakan terhadap perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran administratif di wilayah Sultra.

Kasi Intel Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Satgas saat ini lebih mengedepankan fungsi pembinaan dan perbaikan tata kelola.

Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan-perusahaan tambang yang terindikasi melanggar aturan penggunaan kawasan hutan tersebut sejauh ini bersifat administratif.

“Perlu dipahami bahwa tindakan yang dilakukan melalui Satgas PKH ini fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi, sanksinya bukan bersifat pidana, melainkan sanksi administratif,” ujar Muhammad Ilham saat memberikan keterangan di Kendari pada Rabu, 31 Desember 2025.

Fokus pada Pemulihan Hak Negara

Muhammad Ilham menambahkan bahwa pendekatan administratif ini diambil untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut segera melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan, seperti IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) atau kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Langkah ini dinilai lebih efektif untuk mempercepat pemulihan hak-hak negara tanpa harus melalui proses peradilan pidana yang panjang, selama pelanggaran yang dilakukan masih dalam ranah prosedur administratif.

“Tujuan utamanya adalah penataan. Kita ingin memastikan seluruh investasi di Sultra berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga kontribusi terhadap daerah dan negara bisa optimal,” pungkasnya.

Meski demikian, pihak Kejati tetap mengingatkan agar seluruh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) berkomitmen menyelesaikan kewajiban mereka tepat waktu, guna menghindari sanksi yang lebih berat.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Trending