Connect with us

KOMUNITAS

‎Gerakan Cipayung Kendari Tagih Janji Ketua DPRD Sultra Tidak Ada Tendensi Politik

Published

on

Aksi demo menuntut janji Ketua DPRD Sultra. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis. id – Cipayung Plus Kota Kendari yang terdiri dari GMNI, IMM, LMND, PMKRI, KHMDI, GMKI, KAMMI, dan HMI MPO menepis tudingan politis gerakan yang dilakukan pada 15 September 2025 yang menuntut janji dan komitmen Ketua DPRD Sulawesi Tenggara.

‎Menanggapi hal itu, Ketua DPC GMNI Kendari Rasmin Jaya sangat menyayangkan tudingan itu di alamatkan kepada mereka yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Kendari.

‎”Gerakan yang kami susun dengan melakukan konsolidasi di internal Cipayung Plus Kota Kendari adalah bentuk komitmen kami dalam mengawal aspirasi rakyat yang kami suarakan pada aksi tanggal 1 September 2025,” tegasnya.

‎Tak hanya itu, Cipayung Plus Kota Kendari juga sudah berkomitmen dan membuka dialog dengan ketua DPRD Sulawesi Tenggara untuk menyerahkan kembali hasil formulasi tuntutan yang di lampirkan dengan berbagai kajian kritis, tetapi faktanya ketua DPRD selalu menghindar dan tidak komitmen dengan apa yang telah di sepakati bersama Cipayung Plus Kota Kendari.

‎”Gerakan kami murni pada tanggal 1 September bahkan 15 September 2025 kemarin. Semata mata untuk mengawal aspirasi dan tuntutan rakyat. Tiada titipan, bahkan tidak di tunggangi atas indikasi kepentingan politik terselubung apapun. Kami tegas, tudingan itu kami bantah dan tidak itu berdasar,” ujarnya.

‎Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa rutin. Ia adalah potret krisis kepercayaan yang semakin menajam antara mahasiswa dan lembaga legislatif daerah.

‎”Kami kembali bertandang di kantor ini untuk menagih janji Ketua DPRD Sultra pada 1 September 2025. Ini juga adalah bentuk pertaruhan sikap organisasi dalam mempertahankan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Janganlah di giring untuk kembali memperkeruh suasana publik,” tegasnya.

‎Ketua LMND Kota Kendari, Jordy mengatakan hingga hampir sebulan berlalu, yang mereka dapat hanyalah diam, penghindaran, dan ketidakpastian.

‎”Pendudukan kantor DPRD Sulawesi Tenggara dan ruang rapat paripurna sebagai bentuk akumulasi kekecewaan kami. Kami juga tidak sekadar berorasi di halaman, tapi masuk di dalam dan menggelar paripurna tandingan, simbol perlawanan terhadap institusi yang dianggap telah membiarkan janji rakyat tercecer akibat janji yang tak kunjung di tunaikan,” tegasnya.

‎Terakhir Ketua GMKI Kota Kendari, Fito mengatakan harusnya ketua DPRD Sulawesi Tenggara lebih terbuka dan transparan dalam menindaklanjuti aspirasi yang di sampaikan pada aksi tanggal 1 September 2025 kemarin.

‎Padahal janji dan komitmen pertemuan itu, lahir dari ketua DPRD Sulawesi Tenggara sendiri yang meminta kembali formulasi kajian atas berbagai tuntutan kami yang telah di lampirkan berbagai kajian kritis dan analisis dari berbagai sudut pandang.

‎”Kami harapannya juga sebenarnya mengutamakan dialog yang terbuka atas tindak lanjutan tuntutan kita supaya bisa di sampaikan langsung kepada DPR RI,” kata Fito.

‎Sebelumnnya Sekjen Visioner Indonesia, Akril Abdillah, dalam rilis media Liputan360.Com menyatakan bahwa desakan seperti itu sebaiknya ditempatkan dalam kerangka mekanisme kelembagaan, bukan melalui aksi jalanan. Ini berpotensi akan ditunggangi kepentingan politik tertentu.

‎“Kami menghargai semangat mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi. Namun, mendesak Ketua DPRD mundur tanpa melalui mekanisme yang berlaku tentu tidak tepat. Ada prosedur politik dan tata tertib yang harus dihormati,” jelas Akril.

‎Ia mengatakan menuntut mundurnya Ketua DPRD hanya karena persoalan janji yang sifatnya masih dalam proses, menurut kami tidak proporsional. “DPRD itu lembaga politik, semua keputusan butuh mekanisme, bukan sekadar desakan jalanan,” ujarnya, Senin (25/9/2025).

‎Visioner Indonesia menilai, tudingan pemakzulan yang dilontarkan justru berpotensi melemahkan marwah DPRD sebagai representasi rakyat. Menurut Akril, langkah tersebut bisa merusak stabilitas politik daerah yang saat ini membutuhkan sinergi, bukan konflik.

‎“Kami melihat aksi ini lebih bernuansa politis ketimbang aspiratif. Bila benar ingin memperjuangkan kepentingan rakyat, seharusnya mereka duduk berdialog, bukan sekadar melakukan tekanan dengan pembakaran ban dan pendudukan ruang sidang,” tambahnya.

‎Sehingga atas pernyataan Akril Sekjen Visioner Indonesia itu, kami Cipayung Plus Kota Kendari sangat menolak dengan tegas dan kami nilai ungkapan itu adalah titipan dan penggiringan opini publik untuk melemahkan semangat dan pergerakan mahasiswa khususnya dari Cipayung Plus Kota Kendari.

‎Laporan : Bing

Editor : Tam

Continue Reading

KOMUNITAS

Komunitas Big Max Owners Kendari Rayakan Anniversary Ke-6

Published

on

By

Pelaku UMKM Kopi Senja turut berpartisipasi dalam perayaan Komunitas Bimo Kendari ke-6 tahun 2026. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis. Id – Komunitas Big Max Owners (Bimo) Kendari merayakan Anniversary ke – 6 tahun di Kendari Town Square pada Sabtu, 6 Juni 2026 malam.

Perayaan ulang tahun Bimo Kendari tahun 2026 dihadiri dari berbagai daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra), bahkan dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rangkaian kegiatan memperingati hari jadi Bimo Kendari tersebut terdiri dari rolling city. Tujuannya untuk memperkenalkan titik-titik penting yang ada dikendari.

Kemudian dilanjutkan malam puncak kegiatan dengan penyematan pin kepada member yang telah melaksanakan touring dengan jarak 2500 Km serta pemberian hadiah dorprize.

Kegiatan ini bukan hanya sekedar kegiatan anak komunitas saja, tapi berdampak bagi pelaku usaha lainnya seperti perhotelan maupun kuliner.

” Insya Allah dalam waktu dekat Bimo Kendari akan kembali menjadi tuan rumah touring gabungan nasional (Turgabnas) afiliasi Indonesia Max Owners (IMO) serta tahun 2029 akan menjadi tuan rumah pelaksanaan jambore nasional dan musyawarah nasional Indonesia Max Owners (IMO) yang dilaksanakan setiap 3 tahun sekali,” kata Sujatman Panitia Anniversary Big Max Owner’s Kendari 2026.

Dalam perayaan ulang tahun Bimo Kendari, Kapolresta Kendari melalui Kevin Fahri Ramadhan Kasatlantas Polresta Kendari menitipkan harapan, agar selalu memperhatikan tentang tertib berlalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan berkendara di wilayah Kendari dan sultra umumnya.

Sedangkan sambutan Walikota Kendari dibacakan oleh Paminuddin Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada komunitas Bimo Kendari yang telah membantu pemerintah dalam peningkatan pendapatan UMKM.

” Walikota Kendari juga berpesan agar Bimo Kendari bisa terlibat dalam kegiatan sosial lainnya seperti penghijauan,” tutupnya.

Sementara itu, Al Malik owner Kopi Senja yang berpartisipasi dalam perayaan HUT Komunitas Bimo Kendari menyampaikan terima kasih kepada panitia dan seluruh anggota komunitas.

” Terima kasih kepada seluruh panitia dan anggota komunitas Bimo Kendari, ” ujarnya.

Ucapan terima kasih ini disampaikan, karena saat perayaan ultah komunitas Bimo Kendari, omzet penjualan Kopi Senja sebagai bagian dari pelaku UMKM di Kota Kendari mengalami peningkatan.

Laporan : Tam

Continue Reading

KOMUNITAS

AMSI Dorong Karya Jurnalistik Diakui Secara Eksplisit dalam Revisi UU Hak Cipta

Published

on

By

Saat berada di studio RRI Pro 1 Kendari. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis. Id – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) terus mendorong agar karya jurnalistik memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih tegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perlindungan tersebut dinilai penting mengingat karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan sosial, namun hingga kini belum disebut secara eksplisit dalam regulasi yang berlaku.

Dorongan tersebut disampaikan Koordinator Wilayah Timur AMSI, M. Djufri Rachim, dalam dialog interaktif Literasi Digital bertema Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Digital yang disiarkan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Kendari pada Selasa, 2 Juni 2026.

Menurut Djufri, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memang mengatur berbagai jenis ciptaan yang memperoleh perlindungan hak cipta. Namun, karya jurnalistik belum disebut secara khusus dalam Pasal 40 yang mengatur daftar ciptaan yang dilindungi.

“Secara normatif, UU Nomor 28 Tahun 2014 tidak menyebut istilah karya jurnalistik secara eksplisit. Yang disebut adalah kategori umum seperti buku, karya tulis, ceramah, fotografi, sinematografi, basis data, dan sebagainya,” kata Djufri.

Padahal, lanjutnya, karya jurnalistik merupakan hasil kegiatan jurnalistik yang dilakukan wartawan pada perusahaan pers dengan mematuhi kode etik jurnalistik dan standar profesi.

“Karya jurnalistik dapat berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, data maupun grafik yang dihasilkan melalui proses peliputan, verifikasi, dan penyuntingan yang memiliki karakteristik berbeda dengan karya kreatif lainnya,” ujarnya.

Djufri yang juga dosen Program Studi Jurnalistik Universitas Halu Oleo menilai pengakuan yang lebih tegas terhadap karya jurnalistik akan memberikan kepastian hukum bagi wartawan dan perusahaan pers di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI).

Dialog tersebut juga menghadirkan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Linda Fatmawati Saleh, dengan dipandu presenter senior RRI Kendari, Sunarti Mayessi.

Dalam kesempatan itu, Linda menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta hasil harmonisasi Badan Legislasi DPR RI membawa sejumlah perubahan mendasar dalam tata kelola hak cipta di Indonesia.

Menurutnya, perlindungan hak cipta tidak lagi hanya berfokus pada hubungan antara pencipta dan pengguna karya, tetapi mulai mengatur ekosistem digital secara menyeluruh.

“RUU ini mulai mengakomodasi perkembangan teknologi digital dengan mengatur peran platform digital, mesin pencari, agregator berita, hingga sistem kecerdasan artifisial,” kata Linda.

Salah satu isu strategis yang mendapat perhatian dalam revisi tersebut adalah pengaturan karya yang dihasilkan dengan bantuan AI.

Linda yang juga doktor hukum menjelaskan, RUU Hak Cipta mengatur bahwa karya yang dibuat menggunakan AI tetap dapat memperoleh perlindungan hukum sepanjang terdapat kontribusi intelektual manusia dalam proses penciptaannya, baik melalui gagasan kreatif, kurasi, maupun pengambilan keputusan estetika. Sebaliknya, penggunaan AI untuk membuat deepfake, voice cloning, maupun peniruan gaya khas pencipta tanpa izin akan dilarang.

TANGGUNG JAWAB PLATFORM DIGITAL DIPERKUAT

Selain isu AI, revisi UU Hak Cipta juga memperkuat tanggung jawab platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta melalui mekanisme notice and takedown atau sistem pelaporan dan penghapusan konten yang melanggar hak cipta.

Pengaturan tersebut dinilai penting mengingat sebagian besar pelanggaran hak cipta saat ini terjadi di ruang digital, mulai dari pengunggahan film secara ilegal, penggunaan foto tanpa izin, siaran langsung tanpa hak, hingga penyebaran berbagai karya digital tanpa persetujuan pemilik hak cipta.

Para narasumber menilai perlindungan hukum yang lebih kuat diperlukan tidak hanya untuk karya seni dan hiburan, tetapi juga untuk berbagai produk pengetahuan yang dihasilkan lembaga pemerintah, akademisi, dan peneliti.
Di antaranya mencakup hasil kajian, naskah akademik, peta potensi daerah, sistem informasi, aplikasi layanan publik, basis data, dokumentasi budaya, hingga hasil riset yang memiliki nilai kekayaan intelektual.

RUU Hak Cipta juga dinilai memiliki relevansi kuat bagi pemerintah daerah karena memuat pengaturan mengenai repositori digital nasional, basis data ekspresi budaya tradisional, metadata karya, serta perlindungan dokumen digital yang dipublikasikan melalui platform elektronik.

Dalam konteks Sulawesi Tenggara, isu perlindungan hak cipta menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Pada Mei 2026, instansi tersebut telah mengundang kalangan akademisi dan jurnalis untuk memberikan masukan terhadap revisi UU Hak Cipta yang sedang dibahas di tingkat nasional.

Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus dalam dialog tersebut adalah pengaturan mengenai publisher’s right atau hak ekonomi perusahaan pers.
Konsep ini mengatur hak perusahaan media untuk memperoleh kompensasi atas penggunaan karya jurnalistik oleh mesin pencari, agregator berita, platform digital, maupun sistem AI yang memanfaatkan konten berita sebagai bahan machine learning dan pelatihan kecerdasan artifisial.

Selain itu, pembahasan juga menyentuh konsep Digital Rights Management (DRM) yang mencakup pemanfaatan metadata, watermark, sertifikat digital, serta teknologi pengamanan lainnya guna menjaga identitas pencipta dan mencegah penyalahgunaan karya di internet.

Para narasumber menilai sedikitnya terdapat empat isu utama yang menjadi fondasi revisi UU Hak Cipta, yakni Platform Governance, AI Governance, Digital Rights Management (DRM), dan Publisher’s Right.

Keempat isu tersebut menunjukkan upaya Indonesia untuk menyesuaikan sistem perlindungan hak cipta dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin kompleks.

Revisi UU Hak Cipta diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pencipta, kepastian hukum bagi platform digital, perlindungan karya akademik dan hasil riset, serta dukungan terhadap inovasi dan transformasi digital nasional.

Laporan : Tam

Continue Reading

KOMUNITAS

Asmo Sulsel Bagikan Tips Mudik Aman Dengan Motor

Published

on

By

Tips aman naik motor. -foto:ist-

MAKASSAR, Bursabisnis. Id — Memasuki musim mudik menjelang Hari Raya, banyak masyarakat yang memilih menggunakan sepeda motor sebagai sarana perjalanan menuju kampung halaman.

Melihat tingginya mobilitas pengendara roda dua pada periode ini, Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) mengingatkan pentingnya mempersiapkan perjalanan dengan baik, agar mudik tetap aman dan nyaman dengan menerapkan prinsip #Cari_Aman.

Mudik menggunakan sepeda motor memang menjadi pilihan praktis bagi sebagian masyarakat. Namun perjalanan jarak jauh membutuhkan persiapan yang matang, baik dari kondisi kendaraan maupun kesiapan pengendaranya. Oleh karena itu, Asmo Sulsel membagikan beberapa tips berkendara aman yang dapat diterapkan oleh para pemudik yang menggunakan sepeda motor Honda.

Tips Mudik Aman dengan Sepeda Motor:

1. Lakukan Safety Check Sebelum Berangkat

Pastikan sepeda motor dalam kondisi prima sebelum digunakan untuk perjalanan jauh. Periksa komponen penting seperti rem, lampu, tekanan ban, oli mesin, hingga bahan bakar. Apabila perlu, lakukan servis terlebih dahulu di bengkel resmi AHASS untuk memastikan kendaraan siap digunakan.

2. Gunakan Perlengkapan Berkendara yang Lengkap

Keselamatan pengendara sangat dipengaruhi oleh perlengkapan yang digunakan. Gunakan helm berstandar SNI, jaket, sarung tangan, celana panjang, dan sepatu agar tubuh terlindungi selama perjalanan.

3. Istirahat Secara Berkala

Perjalanan jauh dapat membuat tubuh cepat lelah. Disarankan untuk beristirahat setiap 2 jam sekali agar kondisi tubuh tetap prima dan konsentrasi saat berkendara tetap terjaga.

4. Hindari Membawa Barang Berlebihan

Pastikan barang bawaan tidak terlalu banyak atau melebihi kapasitas sepeda motor. Barang yang terlalu berat dapat mengganggu keseimbangan kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

5. Tetap Fokus dan Patuhi Aturan Lalu Lintas

Selalu berkendara dengan penuh konsentrasi, jaga jarak aman dengan kendaraan lain, serta patuhi rambu lalu lintas. Hindari menggunakan ponsel saat berkendara dan jangan memaksakan diri apabila kondisi tubuh sudah lelah.

Safety Riding & Community Supervisor Asmo Sulsel, Habib Permadi, menekankan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama bagi para pemudik yang menggunakan sepeda motor.

“Perjalanan mudik biasanya menempuh jarak yang cukup jauh, sehingga persiapan menjadi hal yang sangat penting. Pastikan kondisi kendaraan sudah dicek dengan baik, gunakan perlengkapan berkendara yang lengkap, serta jangan memaksakan diri jika sudah merasa lelah. Dengan menerapkan prinsip #Cari_Aman, perjalanan mudik dapat berlangsung lebih aman dan nyaman,” ujar Habib.

Sementara itu, Marketing Manager Asmo Sulsel, Kresna Murti Dewanto, menyampaikan bahwa Honda tidak hanya menghadirkan produk sepeda motor yang andal, tetapi juga terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara.

“Kami ingin masyarakat dapat menikmati perjalanan mudik dengan aman dan nyaman. Oleh karena itu, melalui berbagai edukasi keselamatan berkendara, kami terus mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berada di jalan. Dengan semangat #Cari_Aman, kami berharap perjalanan mudik dapat menjadi momen yang menyenangkan bagi semua orang,” ungkap Kresna.

Melalui tips ini, Asmo Sulsel berharap para pemudik yang menggunakan sepeda motor dapat mempersiapkan perjalanan dengan lebih baik sehingga perjalanan menuju kampung halaman dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Trending