Connect with us

METRO KENDARI

Manajemen SDP Klarifikasi Terkait Laporan Dugaan Penggelapan Transaksi Jual Beli Tanah Kavling

Published

on

Manajemen PT SDP memberikan penjelasan kepada wartawan. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis. Id – Manajemen PT Swarna Dwipa Property (SDP) angkat bicara terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Wendy Saputra Sari SH bersama kliennya, yang berinisial As.

Didampingi Direktur perusahaan, Legal Corporate PT Swarna Dwipa Property Rony Sianturi menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan murni transaksi jual-beli kavling antara perusahaan dan As.

“Pertama kami tegaskan, ini adalah transaksi jual-beli. Kami akui ada keterlambatan dalam proses balik nama, tetapi itu murni karena faktor teknis administrasi pertanahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tanah yang diperjualbelikan awalnya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), kemudian diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk keperluan pembangunan perumahan dan penjualan kavling. Hal tersebut, kata dia, merupakan ketentuan nasional dalam pengembangan properti komersial.

“Jika ingin dibangun dan dikomersilkan, statusnya memang harus menjadi HGB. Setelah ada pembeli dan dilakukan Akta Jual Beli (AJB), barulah dapat ditingkatkan kembali menjadi SHM atas nama pembeli,” jelasnya.

Menurut pihak perusahaan, pada 9 Februari lalu Aswin telah diundang untuk melakukan proses penandatanganan AJB sebagai syarat sah peralihan hak atas tanah. Namun proses tersebut tidak terlaksana karena yang bersangkutan tidak melakukan penandatanganan.

“Tanpa AJB di hadapan notaris dan PPAT, tidak mungkin terjadi balik nama. Dokumen AJB sudah kami siapkan melalui notaris rekanan, tinggal ditandatangani oleh Pak Aswin,” tegasnya.

PT SDP juga mengaku telah menanggapi somasi dari pihak kuasa hukum dan membuka ruang komunikasi. Bahkan perusahaan menyatakan siap memberikan surat pernyataan dan surat pertanggungjawaban mutlak serta mengganti kerugian apabila memang terdapat kerugian yang timbul.

“Kami sudah akui ada keterlambatan dan siap bertanggung jawab. Format pernyataan sudah kami berikan, tetapi belum ditanggapi dan justru laporan yang dilayangkan,” katanya.

Terkait permintaan jaminan dari pihak Aswin, perusahaan menyebut telah menyanggupi dengan menyiapkan tambahan dua sertifikat di samping objek yang dibeli, sehingga total empat kavling dijadikan jaminan, sementara yang dibeli hanya dua kavling.

Namun dalam proses negosiasi, pihak pembeli meminta agar dibuatkan kuasa menjual atas dua sertifikat jaminan tersebut dalam waktu 14 hari. Permintaan itu dinilai tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan.

“Di situ terjadi deadlock. Beliau membeli dua kavling, tetapi yang kami jaminkan ada empat kavling. Permintaan kuasa menjual atas dua sertifikat tambahan itu yang tidak bisa kami setujui,” jelasnya.

Selain itu, perusahaan juga meluruskan polemik terkait sertifikat elektronik yang sempat disebut bukan sertifikat oleh pihak pembeli.

Menurut Legal Corporate PT SDP, sertifikat yang diperlihatkan merupakan sertifikat elektronik resmi yang diterbitkan sesuai transformasi digital pertanahan oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN.

“Sertifikat elektronik ini sah, memiliki barcode dan sistem validasi resmi. Bisa dikonfirmasi langsung ke BPN. Transformasi ini memang berbeda dari sertifikat lama berbentuk buku, tetapi kekuatan hukumnya sama,” tegasnya.

Ia menambahkan, sertifikat atas objek tanah memang masih atas nama PT Swarna Dwipa Property karena belum dilakukan AJB. Namun seluruh dokumen dan objek tanah disebut sesuai dengan perjanjian jual-beli yang telah disepakati.

“Kalau pada 9 Februari saat kami undang untuk AJB beliau hadir dan menandatangani, maka hari ini sertifikat itu sudah atas nama beliau,” pungkasnya.

Menutup pernyataannya, pihak perusahaan menyatakan menghormati laporan yang telah diajukan, namun menilai persoalan tersebut merupakan ranah perdata.

“Terkait aduan itu kami menghargai. Namun ada mekanisme pembuktian hukum. Menurut hemat kami, ini murni persoalan perdata dalam transaksi jual-beli,” ujarnya.

PT Swarna Dwipa Property berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang baik tanpa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Sebelumnya, Laporan tersebut diajukan oleh seorang konsumen berinisial AS melalui kuasa hukumnya, Wendy. Dalam laporan itu, empat orang turut dilaporkan, yakni owner PT SDP Rony Sianturi, Direktur Dian Agus Fathurrohman, Kepala Marketing Sujatman, dan Sales Jawiyah.

AS mengaku telah membeli dua bidang tanah kavling di kawasan tersebut dan melunasi seluruh pembayaran sesuai kesepakatan.

Ia menyebut total transaksi mencapai sekitar Rp725 juta yang dibayarkan secara tunai melalui transfer bank.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

METRO KENDARI

Kadin Sultra dan IAI Rawa Aopa Jajaki Kerja Sama Pengembangan SDM

Published

on

By

Pertemuan pengurus Kadin Sultra dan IAI Rawa Appa

KENDARI, Bursabisnis. Id – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) jajaki kerjasama dengan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa.

Kolaborasi ini difokuskan pada penguatan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Sultra, agar lebih berdaya saing dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja serta industri.

Penjajakan kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan bersama yang dihadiri pengurus Kadin Sultra, jajaran rektorat IAI Rawa Aopa, dan pihak Yayasan Pendidikan dan Perguruan Tinggi Al Asri.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Kadin Sultra, Dr. H. Supriadi, menyatakan bahwa Kadin Sultra berkomitmen mendukung lembaga pendidikan tinggi dalam mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki keterampilan praktis yang dibutuhkan sektor usaha dan industri.

“Kadin Sultra siap menjadi jembatan antara dunia kampus, dunia usaha, dan pemerintah. Sinergi ini bertujuan mencetak lulusan yang siap kerja, mendorong lahirnya wirausaha muda, menghasilkan riset yang dapat diterapkan di industri, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi Sultra,” kata dia Supriadi saat ditemui disela-sela pertemuan dengan IAI Rawa Aopa pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Dimana dengan kerjasama ini juga, Kadin
Sultra membuka akses magang mahasiswa di perusahaan yang tergabung di Kadin Sultra, sehingga memperoleh pengalaman kerja sebelum lulus.

Kadin Sultra akan memfasilitasi dan melakukan pembinaan terhadap mahasiswa IAI Rawa Aopa untuk menjadi wirausaha berbasis potensi lokal seperti hilirisasi nikel, kakao, rumput laut, dan perikanan.

Ia berharap, selain pengembangan SDM mahasiswa IAI Rawa Aopa, hasil penelitian dosen diarahkan menjadi solusi nyata bagi industri di Sultra, bukan hanya publikasi ilmiah.

“Kadin dan universitas bersama-sama mempromosikan peluang investasi Sultra melalui seminar, business matching, dan kajian ekonomi daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Rektor IAI Rawa Aopa, Dr. Basrin Melamba, menyambut positif inisiatif kolaborasi ini. Ia menilai hadirnya Kadin Sultra akan memberikan nilai tambah bagi para mahasiswa dan civitas akademika dalam mengakses peluang magang, pelatihan vokasi, hingga penyaluran tenaga kerja.

“Kerjasama ini banyak hal, salah satunya mahasiswa kami bisa diberi ruang berkaitan dengan magang dan pelatihan wirasausaha agar bukan hanya teori yang dikuasai tetapi dibarengi dengan praktek, dan tentunya Integrasi antara kurikulum akademik dengan dinamika dunia usaha dari Kadin akan mempercepat peningkatan kualitas pendidikan di IAI Rawa Aopa,” katanya.

Dukungan penuh juga disampaikan oleh Ketua Yayasan Pendidikan dan Perguruan Tinggi Al Asri, Mardan. Pihak yayasan siap memfasilitasi penguatan kelembagaan dan sarana penunjang guna menyukseskan implementasi kerja sama tersebut.

“Kita berharap dengan kerjasama ini, bisa memberikan dampak yang luas, khususnya peningkatan sarana prasana dan fasilitas demi menunjang program ekonomi kreatif yang kami bangun seperti tapak ikan Air tawar, perhotelan dan pemanfaatan lahan pertanian,” tukasnya.

Laporan : Tam

Continue Reading

METRO KENDARI

Antri BBM Solar di Bahu Jalan, Dimintai Retribusi

Published

on

By

Retribusi parkir pengantin BBM

​KENDARI, Bursabisnis. Id — Para sopir pengantri Bahan Bakar Minyak (BBM) di bahu jalan di sekitar SPBU yang terletak di By Pass Kemaraya Kota Kendari, mengeluh karena mereka dikenai retribusi.

Penerapan retribusi di bahu jalan tersebut dinilai tidak adil serta terkesan memanfaatkan situasi kelangkaan BBM yang saat ini dialami para pengemudi.

​Pungutan tersebut memberlakukan tarif berbeda berdasarkan ukuran kendaraan, yakni sebesar Rp5.000 untuk mobil kecil dan Rp10.000 untuk mobil berukuran besar.

​Salah seorang pengantri solar di SPBU, Rudi, mengungkapkan rasa keberatannya atas penarikan retribusi yang dinilai tebang pilih.

Ia mempertanyakan alasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari yang hanya menyasar pengantri solar, sementara kendaraan pengantri BBM jenis Pertalite yang juga menggunakan bahu jalan tidak dikenakan pungutan serupa.

​”Kami tidak mempermasalahkan jika memang itu untuk pendapatan Pemda, tapi kenapa hanya pengantri solar yang dikenai tarif biaya retribusi sementara pengantri Pertalite baik motor dan mobil tidak dikenakan biaya retribusi,” Ujar Rudi saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon WhatsApp.

“Kami justru mendukung kalau itu memang untuk pemda, tapi ini kan kita sedang mengantri BBM bukan menitipkan kendaraan, kalau seperti di Swalayan kan wajar retribusinya jelas untuk jasa menitipkan kendaraan sementara di SPBU itu kita mengantri,” Jalas Rudi.

​Rudi menambahkan bahwa keberadaan para sopir yang mengular hingga ke bahu jalan di sekitar SPBU murni disebabkan oleh keterbatasan pasokan solar, bukan karena kesengajaan para pengemudi untuk memarkirkan kendaraan mereka.

​”Dan mengantri BBM juga ini bukan kemauan kami, kami mengantri karena kelangkaan BBM itu sendiri. Kalau memang harus dikenakan tarif retribusi, pihak Dishub harus adil artinya pengantri pertalite juga yang keluar di bahu Jalan harus dikenakan retribusi,” tegasnya.

​Sorotan masyarakat ini menyasar pada efektivitas serta keadilan regulasi penarikan retribusi daerah di lapangan. Penarikan biaya di tengah situasi kelangkaan bahan bakar dinilai kian menambah beban para sopir yang sudah harus menghabiskan waktu berjam-jam demi mendapatkan solar.

​Guna berimbangnya pemberitaan, media ini melakukan upaya konfirmasi kepada pihak dinas terlait. Saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, meminta media ini untuk menemuinya secara langsung di kantor guna memberikan konfirmasi terkait keluhan para sopir tersebut.

​”Nanti besok ya. Konfirmasi dikator, selesai saya kerja bakti,” ujar Paminuddin singkat.

Laporan : Man
Editor : Tam

Continue Reading

METRO KENDARI

Kuasa Hukum AYP Tegaskan Pelapor Dugaan Cabul Tak ‘Umbar’ Info Sesat di Medsos

Published

on

By

AYP saat mendapat perawatan medis. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisni. com – Tim Kuasa Hukum (PH) AYP, Anjas Arie Sada, SH menegaskan kepada pelapor yang tak lain keluarga korban inisial B (33), dugaan perbuatan pencabulan terhadap tersangka AYP (42) untuk tidak menebar informasi yang seakan-akan sudah terbukti dan sah adanya perlakuan itu di media sosial.

Diakui pendampingan yang dijalankan tim PH telah menelusuri sampai dengan pengumpulan bukti-bukti terhadap adanya dugaan terjadinya perbuatan pencabulan tersebut sejak awal AYP ditetapkan sebagai tersangka hingga memperoleh penangguhan penahanan pada tanggal, 19 Juni 2026.

Menurut Anjas Arie Sada, saat klien kami AYP di tetapkan tersangka, kami selaku kuasa hukum bergerak cepat melakukan invstigasi fakta, mengumpulkan bukti dan saksi-saksi.

Berdasarkan hal itu kami menemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, hal mana terdapat ketidak sesuaian dengan fakta-fakta dari kejadian yang sebenarnya.

” Untuknya kami mengingatkan agar pelapor tidak melakukan penyebaran informasi yang dianggap sudah melenceng dari kejadian yang sebenarnya apalagi diumbar dimedia sosial.” kata Anjas Ary Sada kepada awak media saat memberikan tanggapan selaku Tim Kuasa Hukum, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, diawal pemberitaan media sejak perkara pertama kali perkara ini bergulir, pada tgl 19 Mei 2026. Dan, pada tanggal, 29 Mei 2026 klien kami, AYP dikatakan menghubungi korban dan mengajak korban berhubungan badan di salah satu kost yg ada di Kota Kendari.

Namun pada faktanya di tanggal, 29 Mei 2026 tersebut, klien kami AYP berada di luar kota yakni di Ereke Kabupaten Buton Utara dalam rangka mengikuti salah satu festival dan atau iven musik.

‘ Selain itu, klien kami juga dikatakan sering menghubungi korban melalui via DM intagram, namun faktanya klien kami AYP tidak mempunyai handphone (HP) pada saat itu kareba HP milik klien kami AYP saat telah tersangka ada pada penguasaan pelapor alias B.” terang Anjas.

Terkait kejadian pada tanggal, 18 Juni 2026 yang katanya klien kami AYP, kembali menghubungi korban dan mengajak melakukan hubungan badan dengan ancaman-ancaman seperti yang disebutkan di berbagai media itu. Pada faktanya pada tanggal, 18 Juni 2026 klien kami AYP masih berada di rumah tahanan Polsek Baruga.

” Jadi logikanya, bagaimana mungkin tersangka memiliki daya untuk berkomunikasi dengan korban. Sehingga, berdasarkan kejanggalan-kejanggalan tersebut.

Kami menduga keras bahwa pelapor ini yang membuat skenario dan mengarang cerita sehingga opini publik mengarah negatif kepada klien kami.” tegas Anjas Arie Sada.

Laporan : Tam

Continue Reading

Trending