Fokus
Meninggalnya Bayi Kembar di Desa Wanseriwu, Kades Tidak Terlibat
MUBAR : BURSABISNIS – Kasus meninggalnya bayi kembar yang diduga dikubur hidup-hidup di Desa Wanseriwu Kecamatan Tiworo Tengah Kabupaten Muna Barat (Mubar) kini memasuki babak baru.
Front Masyarakat dan Pemuda Pemerhati Wanseriwu menduga ada keterlibatan Kepala Desa dan Kepala Dusun (Kadus) atas meninggalnya kedua bayi kembar malang tersebut.
Joni Rahim, Ketua Front Masyarakat dan Pemuda Pemerhati Wanseriwu menduga kades ikut mengetahui atas lahir dan meninggalnya bayi tersebut.
“Kades ini terlibat, karena ia mengetahui kelahiran bayi tersebut. Ia ada di tempat kejadian. Olehnya itu pihak kepolisian harus lebih jauh melihat keterlibatan kades dalam kasus ini,” ungkap Joni, Senin, 19 Juni 2023.
Selain Pidana Kata Joni, Kades dan Kasus Wanseriwu juga diduga telah melanggar administrasi pemerintahan dimana telah melakukan pembohongan publik pada masyarakat Wanseriwu Ikhwal keberadaan bayi sejak dalam kandungan hingga dilahirkan.
“Pak Desa ini telah membohongi masyarakat, katanya ibu bayi kembar itu pendarahan ternyata melahirkan bayi kembar,” kata Joni.
Atas temuan ini, mereka meminta agar Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Dr. Bahri untuk menonaktifkan kades tersebut karena telah membuat gejolak ditengah-tengah masyarakat.
“Kami minta pak Bupati untuk menonaktifkan kades tersebut, karena telah melanggar administrasi pemerintahan,” pungkas Joni.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Dr. Bahri mengatakan kasus meninggalnya bayi kembar di Desa Wanseriwu telah memasuki ranah hukum, Ia senantiasa patuh pada proses hukum yang berjalan.
Jika nantinya kata Bahri, Kades dan aparat pemerintah lainnya ikut terlibat dalam kasus meninggalnya bayi kembar ini maka pihaknya akan langsung mengambil tindakan tegas.
“Kalau terbukti secara hukum, tegas saya langsung pecat,” kata Bahri
Bahri pun meminta agar masyarakat Desa Wanseriwu mempercayakan kasus ini pada penegak hukum.
“Mari kita serahkan pada penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini, jangan ragu dengan komitmen saya. Saya patuh dan taat pada Hukum,” pinta Bahri.
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka untuk sementara Kepala Desa tidak terlibat dalam kasus meninggalnya bayi kembar tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, kades tidak terlibat dalam kasus meninggalnya bayi kembar ini,” ungkap AKBP Mulkaifin saat ditemui diaula Polres Muna. Senin, 19 Juni 2023.
Diketahui, saat ini pihak kepolisian Polres Muna telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni, TRD (Ayah Bayi) dan FT (ibu bayi).***(Py)
Fokus
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan Sabtu 21 Maret 2026
JAKARTA, Bursabisnis. Id – Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026.
Penetapan ini diputuskan dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor layanan Kementerian Agama di Jakarta pada Kamis, 19 Maret 2026.
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai sidang sebagaimana disiarkan laman kemenag.go.id.
Turut mendampingi, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, dan Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Menag menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada dua hal. Pertama, secara hisab, pada saat rukyat tanggal 29 Ramadan 1447 H/19 Maret 2026, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran 0 derajat 54 menit 27 detik (0,91 derajat) hingga 3 derajat 7 menit 52 detik (3,13 derajat), dengan sudut elongasi antara 4 derajat 32 menit 40 detik (4,54 derajat) hingga 6 derajat 6 menit 11 detik. (6,1 derajat).
“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura),” jelasnya.
Diketahui, bahwa Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.
Kedua, berdasarkan hasil rukyat atau pemantauan hilal di 117 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” ujar Menag.
“Demikian hasil sidang isbat yang telah kita laksanakan dan sepakati bersama. Kita berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak, serta menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” jelas Menag.
Sidang isbat ini dihadiri juga oleh perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium Jakarta, para pakar falak dari berbagai ormas Islam dan perguran tinggi islam, serta anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Urgensi Sidang Isbat
Menag Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa dalam penentuan awal bulan kamariah, terutama yang berkaitan dengan ibadah dan hari raya besar Islam yang menyangkut kepentingan umat secara luas, negara memfasilitasi melalui penyelenggaraan sidang isbat sebagai bentuk keterlibatan ulil amri (pemerintah).
Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Regulasi ini menegaskan pendekatan integrasi hisab dan rukyatulhilal, sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan kesatuan penetapan awal bulan hijriah secara nasional. Selain itu, ada juga fatwa MUI no 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah.
“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” tandas Menag.
Simber : kemenag.go.id
Laporan : Tam
Fokus
PB IKAMI SULSEL Sorot Penggiringan Informasi Terkait Ketua Kadin Sultra Jadi Tersangka
KENDARI, Bursabisnis. Id – Munculnya sejumlah pemberitaan di beberapa media yang menyebut nama Anton Timbang sebagai tersangka di Bareskrim Polri dinilai telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Pemberitaan tersebut diduga mengandung unsur penggiringan opini publik serta penyampaian informasi yang tidak berimbang.
Sejumlah pihak menilai bahwa informasi yang beredar belum sepenuhnya mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap individu memiliki hak atas asas praduga tak bersalah, sehingga pemberitaan yang menyimpulkan status hukum seseorang secara sepihak berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Ketua Bidang ESDM PB IKAMI SULSEL Risaldi, menegaskan bahwa media massa memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi secara objektif, akurat, dan proporsional. Prinsip cover both sides atau keberimbangan menjadi salah satu standar utama dalam praktik jurnalistik yang profesional.
“Pemberitaan yang tidak utuh dan cenderung menyudutkan dapat membentuk opini publik yang bias. Media seharusnya memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Risal sapaan akrabnya menilai bahwa berbagai informasi yang beredar saat ini masih perlu diverifikasi secara menyeluruh. Mereka meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Mereka juga berharap agar media tetap mengedepankan etika jurnalistik serta menjunjung tinggi prinsip akurasi dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan, khususnya terkait isu hukum yang sensitif.
“Ruang publik harus diisi dengan informasi yang objektif, bukan narasi yang berpotensi menggiring opini. Proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.
Laporan : Tam
Fokus
Dukung Teguran Simpatik Polres Gowa, Asmo Sulsel Bagikan Helm SNI ke Pengendara
GOWA, Bursabisnis. Id — Komitmen menghadirkan budaya tertib berlalu lintas kembali ditegaskan oleh Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) melalui sinergi bersama Polres Gowa.
Pada Selasa, 3 Februari 2026, kedua pihak menggelar kegiatan Teguran Simpatik di depan Pos Polres Gowa, Jalan Usman Salengke, dengan menyasar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara.
Dalam kegiatan tersebut, Asmo Sulsel memberikan dukungan berupa bantuan helm gratis yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kurang lebih 15 pengendara menerima helm secara cuma-cuma, mulai dari pengendara dewasa hingga anak-anak yang kedapatan tidak menggunakan pelindung kepala saat berada di jalan raya.
Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Kapolres Gowa sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Alih-alih memberikan sanksi semata, pendekatan yang digunakan adalah edukatif dan persuasif, agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan diri.
Perwakilan Asmo Sulsel dalam kegiatan ini adalah Wanny selaku instruktur safety riding.
Ia menyampaikan bahwa penggunaan helm bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan perlindungan utama bagi pengendara sepeda motor.
“Helm adalah perlengkapan paling dasar dan paling penting saat berkendara. Banyak kasus kecelakaan yang berujung fatal karena pengendara tidak menggunakan helm. Kami berharap melalui teguran simpatik ini, masyarakat semakin memahami bahwa keselamatan harus menjadi prioritas, bahkan untuk perjalanan jarak dekat sekalipun,” ujar Wanny.
Sementara itu, Region Head Asmo Sulsel, Thamsir Sutrisno, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan dalam menyebarluaskan semangat keselamatan berkendara.
“Asmo Sulsel akan selalu mendukung pihak-pihak yang memiliki tujuan yang sama dalam menekan angka kecelakaan, termasuk Polres Gowa. Edukasi dan tindakan nyata seperti pembagian helm ini adalah langkah konkret untuk membangun kesadaran masyarakat. Kami percaya keselamatan berkendara adalah tanggung jawab bersama,” ungkap Thamsir.
Melalui kegiatan Teguran Simpatik ini, Asmo Sulsel berharap pesan keselamatan dapat tersampaikan secara lebih menyentuh kepada masyarakat. Dengan pendekatan humanis dan dukungan perlengkapan berkendara yang sesuai standar, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Gowa dapat terus ditekan secara bertahap.
Laporan : Kas
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
Fokus10 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
FINANCE6 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
PERTAMBANGAN7 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
