PESONA ALAM
Pemangku Kepentingan Berkolaborasi Optimalkan Keanekaragaman Hayati Indonesia
JAKARTA, bursabisnis.id – Semua pemangku kepentingan di Indonesia diserukan untuk berkolaborasi mengoptimalkan potensi keanekaragaman hayati yang sangat besar, sebagai penggerak perekonomian, kesejahteraan masyarakat, sekaligus juga sebagai modal untuk memperkuat konservasi.
Demikian dipaparkan oleh pakar biologi Prof Jatna Supriatna saat memberikan kuliah tunggal Widjojo Nitisastro Memorial Lecture (WMNL) 2022, yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) yang ke-32 di Auditorium Perpustakaan Nasional RI, Jakarta.
Acara tersebut dibuka oleh Wakil Presiden RI ke-11 Profesor Boediono.
Jatna memaparkan, diperkirakan ada 300 ribu jenis satwa liar ada di Indonesia, mencapai 17% dari seluruh satwa yang ada di dunia. Padahal, luas Indonesia hanya 1,3% dari luas dunia.
Satwa Indonesia juga sangat unik karena berasal dari Benua Asia dan Australia, serta peralihan- peralihan sehingga ada kawasan yang disebut Wallacea dimana satwanya campuran. “Ini adalah anugerah yang harus dikelola dan dimanfaatkan,” katanya.
Salah satu cara yang bisa dilakukan misalnya dengan mengembangkan ekowisata berbasis keanekaragaman hayati. Hal ini sudah dilakukan di beberapa titik. Misalnya wisata melihat orangutan habitat aslinya seperti di Taman Nasional Tanjung Puting, Taman Nasional Gunung Palung, Taman Nasional Leuser bahkan yang dikelola oleh masyarakat di Tangkahan Sumatera Utara.
Setiap wisatawan harus membayar tarif sekitar 60-100 dolar AS per hari kunjungan, dengan biaya paket wisata bisa mencapai 2.500 dolar AS per kunjungan dengan amenitas, tranportasi dan pemondokan.
“Keanekaragaman hayati seharusnya jangan dilihat sebagai penghalang tapi sebagai opportunitas,” kata Jatna.
Jatna membandingkan di negara lain, melihat primata endemik lebih mahal lagi. Di Rwanda, tarif melihat gorila mencapai 120 dolar AS sementara di Malaysia tarif melihat orangutan juga di atas 100 dolar AS.
“Indonesia juga harus bisa memanfaatkan karena kita punya (spesies) primata paling banyak nomor 3 di dunia selain kita mempunyai 3 species orangutan,” kata Jatna yang namanya diabadikan pada salah satu primata yaitu Tarsius supriatnai yang berada di Provinsi Gorontalo.
Menurut Jatna dengan memanfaatan potensi keanekaragaman hayati, berarti perekonomian akan bergerak dan dana yang dibutuhkan untuk melestarikan hutan dan konservasi keanekaragaman hayati akan tersedia lebih banyak.
Jatna mengajak para ahli biologi di Indonesia untuk juga bersinergi dengan ahli ilmu ekonomi, sehingga bisa mencari pemanfaatan keanekaragaman hayati untuk perekonomian demi kelestarian.
Dia memperingatkan, jika kelestarian keanekaragaman hayati tergangggu maka kestabilan dan keseimbangan ekosistem akan goyah yang bisa berdampak buruk pada manusia. Jatna memberi contoh pada peningkatan konsumsi kalong di Sulawesi. Jika dulu sumber pasokan kalong hanya di Sulawesi Utara, kini kalong harus dicari hingga ke seluruh dataran Sulawesi.
“Padahal kalong adalah inang yang baik untuk penyakit zoonosis, termasuk Covid,” kata Jatna.
Ketua AIPI Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, pandemi Covid ikut memicu tumbuhnya kesadaran akan pentingnya keutuhan lingkungan. Masyarakat pun kini semakin banyak yang beralih dari yang mengambil kayu ke usaha-usaha yang terkait dengan menjaga hutan, misalnya ekowisata dan jasa lingkungan.
Dia mengatakan, dalam pelestarian lingkungan dan ekosistem penting menerapkan prinsip memanusiakan manusia dan menjadikan manusia sebagai subyek “Manusia adalah bagian dari solusi mengelola kondisi alam dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
Sementara itu Ketua Komite Humas dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Sugijanto mengatakan pelaku usaha kehutanan bisa melaksanakan model bisnis multiusaha kehutanan untuk memanfaatkan potensi keanekaragaman hayati.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanannya, perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) bisa melaksanakan usaha ekowisata tanpa harus mengurus izin baru lagi.
“Mega biodiversitas sekaligus kekayaan ekologi Indonesia adalah hadiah terbesar kedua bagi bangsa Indonesia dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, setelah hadiah kemerdekaan, yang seharusnya kita syukuri kemudian kita kelola sebaik-baiknya dengan semangat budaya keilmuan unggul, untuk mengangkat kemakmuran rakyat Indonesia dimana saat ini cukup banyak anak bangsa yang masih terjebak oleh kemiskinan dan tingkat pendidikan serta budaya literasi yang rendah,” tutupnya.
Laporan : Lina
PESONA ALAM
Kemenhut Diminta Kaji Ulang Izin Sarana Wisata Alam di Taman Nasional Komodo
JAKARTA, Bursabisnis. id – Kementerian Kehutanan (Kemenkumham), diminta mengkaji ulang pemberian Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Permintaan kaji ulang itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty sebagaimana dikutip dari laman dpr. go. id.
Apalagi sudah ada warning dari UNESCO, terkait status warisan dunia Taman Nasional Komodo.
Evita pun mendesak pembangunan infrastruktur di kawasan TNK dihentikan apabila tidak sejalan dengan prinsip konservasi, pembangunan pariwisata berkelanjutan, serta berpotensi merugikan masyarakat lokal.
Hal ini disampaikan Evita menanggapi protes dari masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, DPRD setempat, dan berbagai pihak lainnya terhadap rencana pembangunan resort dengan 619 fasilitas wisata oleh PT Kencana Watu Lestari (PT KWT) di Pulau Padar, serta perusahaan lain yang beroperasi di kawasan TNK.
“Kita menyadari pentingnya dukungan infrastruktur pariwisata, terutama di destinasi super prioritas seperti Labuan Bajo dan sekitarnya. Namun, jika pembangunan resort dan infrastruktur dilakukan secara masif di Pulau Padar, Pulau Rinca, dan pulau-pulau lain di dalam kawasan TNK, maka hal itu harus dihentikan apabila bertentangan dengan semangat konservasi,” kata Evita.
“Apalagi hal ini berpotensi merusak Outstanding Universal Value (OUV) TNK sebagaimana yang telah diingatkan oleh UNESCO. Bila ingin membangun, sebaiknya dilakukan di luar kawasan taman nasional,” sambungnya.
Sebagai informasi, PT KWT memperoleh konsesi di Pulau Padar seluas 426,07 hektar berdasarkan SK No. 796/Menhut-II/2014. PT KWT sendiri disebut memiliki konsesi selama 55 tahun di kawasan tersebut.
Sementara PT Segara Komodo Lestari (PT SKL) mendapat konsesi seluas 22,10 hektar di Loh Buaya, Pulau Rinca, melalui SK No. 7/1/IUPSWA/PMDN/2015.
Pemberian izin ini dimungkinkan setelah terjadinya perubahan zonasi TNK pada tahun 2012, dari zona konservasi menjadi zona pemanfaatan yang diduga saat itu tidak dilaporkan kepada UNESCO.
Undang-Undang di Indonesia memang memperbolehkan pembangunan di zona pemanfaatan, namun tidak berlaku untuk zona inti dan rimba.
Adapun Taman Nasional Komodo telah ditetapkan sebagai situs Warisan Dunia oleh UNESCO sejak tahun 1991, jauh sebelum izin-izin usaha tersebut diberikan. Pada tahun 2021, UNESCO bahkan telah mengeluarkan peringatan kepada Pemerintah Indonesia terkait pembangunan yang terlalu masif di kawasan TNK.
Menteri Kehutanan sebelumnya sempat mengeluarkan SK evaluasi terhadap izin IUPSWA melalui SK No.SK.01/MenLHK/Setjen/Kum.1/1/2022, namun izin-izin tersebut tampaknya tetap berjalan. “Mengkaji ulang izin-izin tersebut, termasuk perubahan zonasi sejak tahun 2012 adalah hal yang sangat wajar,” terang Evita.
Jika perubahan zonasi tersebut terbukti mengganggu habitat komodo, lanjut Evita, maka sudah seharusnya dikembalikan ke zonasi sebelumnya, yakni dari zona pemanfaatan menjadi zona inti atau zona rimba.
“Artinya, tidak boleh ada pembangunan resort atau fasilitas wisata dalam kawasan taman nasional, dan seluruh aktivitas semestinya diarahkan ke luar kawasan,” tegasnya.
Evita mengingatkan, bahwa hewan Komodo adalah satwa liar yang bergerak bebas tanpa mengenal batas zonasi. Jika pembangunan dilakukan secara masif di dalam kawasan, menurutnya, ruang hidup Komodo akan semakin terdesak karena peningkatan aktivitas manusia.
“Oleh karena itu, penataan ruang harus dilakukan secara cermat dan tidak boleh sembarangan diubah-ubah. Kita mendengar bahwa UNESCO sangat prihatin terhadap perubahan zonasi tahun 2012 tersebut,” ungkap Evita.
Pimpinan Komisi Pariwisata DPR itu meminta TNK yang juga merupakan situs Warisan Dunia UNESCO untuk diperhatikan secara khusus. Evita mendorong Pemerintah lebih serius mengurus keberlanjutan destinasi wisata Indonesia berkelas dunia tersebut.
“Status taman nasional ini tidak bisa disamakan dengan taman nasional lain. Setiap proyek pembangunan harus dinilai secara menyeluruh dengan pendekatan analisis dampak dalam konteks situs warisan dunia,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu.
Evita pun mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana Pasal 33 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengubah keutuhan zona inti taman nasional.
Sementara dalam Pasal 35 disebutkan bahwa Pemerintah berwenang menghentikan pemanfaatan dan bahkan menutup taman nasional jika dibutuhkan. “Kita juga mendorong adanya partisipasi yang lebih besar dari masyarakat adat dan lokal dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan taman nasional,” jelas Evita.
“UU Nomor 5 Tahun 1990 menegaskan bahwa konservasi adalah tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat. Sayangnya, masyarakat justru seringkali tidak dilibatkan,” imbuhnya.
Evita juga mendorong pemerintah melakukan audit independen terhadap seluruh proyek pariwisata yang sedang berjalan di TNK. Ia menekankan bahwa setiap proyek harus sejalan dengan standar perlindungan situs warisan dunia UNESCO.
“Sekali lagi, saya minta agar suara UNESCO benar-benar diperhatikan. Jangan sampai status warisan dunia Komodo ini dicabut karena aktivitas bisnis yang mengancam kelestarian komodo serta nilai alam dan budaya kawasan ini,” pungkas Evita.
Sumber : dpr.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam
PESONA ALAM
Nama Mertua Dr Rasman Manafi Pj Wali Kota Baubau Diabadikan Menjadi Nama Monumen
BAUBAU, Bursabisnis.id – Ayahanda Ketua TP PKK Kota Baubau, Ibu Reffiani Dwiatmo Rasman, bernama Ir. Dwiatmo Siswomartono, M.Sc, resmi menjadi nama baru Monumen Tanah Kritis (MTK) di Desa Sukosari, Kecamatan Jumantono, Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Pemberian nama dari mertua Pj Wali Kota Baubau, Dr Muh Rasman Manafi, dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) pada Selasa, 2 Juli 2024) dengan nama resmi MTK Ir. Bambang Soekartiko-Ir. Dwiatmo Siswomartono M.Sc.
Turut hadir istri Ir. Bambang Soekartiko, yakni Ambrenali Reksoprodjo, dan istri dari Ir. Dwiatmo Siswomartono M.Sc, yakni Srigati Dwiatmo.
Termasuk rombongan dari ketua Masyarakat Konservasi Tanah dan Air Indonesia (MKTI).
Ketua MKTI Maria Ratnaningsih mengungkapkan, penamaan baru MTK merupakan salah satu momentum yang sangat penting bagi semua pihak.
Terutama terhadap keluarga kedua tokoh rimbawan yang kini namanya disematkan dalam MTK.
Dua tokoh tersebut getol memberikan edukasi dan motivasi terhadap konservasi tanah kritis.
“Khususnya untuk praktik dalam program konservasi. Karena dari sini kita dapat belajar bagaimana mengelola lahan kritis, kemudian bisa dimanfaatkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Dyah Murtiningsih mengungkapkan, penamaan baru MTK atas inisiasi dan fasilitasi dua tokoh rimbawan yang banyak berkontribusi di bidang konservasi tanah dan air.
Baik melalui karya dan kiprahnya secara nasional maupun internasional.
“Kedua tokoh ini kontribusinya nyata di bidang KTA (konservasi tanah dan air). Atas inisiasinya juga, sehingga terbangun Monumen Tanah Kritis ini,” ungkap Dyah.
“Maka kami melakukan penamaan monumen menggunakan nama dua tokoh tersebut, yaitu Ir. Bambang Soekartiko dan Ir. Dwiatmo Siswomartono, M.Sc.,” imbuhnya.
Dyah berharap, adanya MTK ini dapat meningkatkan kesadaran bahwa kegiatan konservasi tanah dan air sangat penting.
Ini sebagai upaya pencegahan dan penurunan tingkat kekritisan lahan, serta dapat meningkatkan produktivitas tanah sebagai sumber daya alam yang krusial untuk mendukung kehidupan.
Dalam kegiatan yang sama juga dilakukan penanaman bibit pohon di kawasan MTK Ir. Bambang Soekartiko-Ir. Dwiatmo Siswomartono agar kedepannya bisa lebih asri.
Penulis : Icha
Editor : Tam
PESONA ALAM
Pantai Meleura Siapkan Vila, Wisatawan Wajib Kunjunginya
MUNA : BURSABISNIS – Pantai Meleura yang terletak di desa Lakarinta, Kecamatan Loghia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) wajib dikunjungi, pasalnya disana ada sebuah vila yang berdiri kokoh di bukit bebatuan. Vila itu terbuat dari kayu jati, bentuknya unik.
Untuk sampai ke vila tersebut, para wisatawan harus merogok uang saku sebesar Rp10 ribu perkepala untuk menyewa perahu milik warga lokal yang sudah disiapkan, jaraknya dari dermaga sekitar 300 meter.
Kepala Desa Lakarainta Laode Falahudin mengatakan, vila tersebut dibangun menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Pembuatannya sesuai deadline. Hal itu, karena pekerja yang didatangkan profesional. Belum lagi kata dia, banyaknya masyarakat sekitar yang ikut andil dalam pembuatan vila tersebut sampai jadi.

Vila yang ada di Pantai Meleura, desa Lakarinta, Kecamatan Loghia, Kabupaten Muna/Foto : Phoyo/BURSABISNIS.ID
Lanjutnya, sejak jadi vila tersebut, sudah banyak wisatawan domestik dan mancanegara berkunjung kesana bahkan beberapa mahasiswa dan pelajar sering melakukan camping disana.
“Jadi vila tersebut disewakan jika ada wisatawan yang mau menginap disana. Fasilitas yang disediakan mulai dari air bersih. Penerangannya memakai genset,” terang Kades Lakarinta kepada awak media beberapa waktu lalu.
Ia berharap, bagi wisatawan bisa menjaga kebersihan, tidak membuang sampah sembarangan, apalagi dilaut hal itu berdampak buruk bagi ekosistem laut.
“Saya hanya berpesan agar para pengunjung di pantai Meleura bisa menjaga kebersihan, buanglah sampah pada tempatnya,”ucapnya.
Dikatakannya, Pesona dari pantai Meleura, tak kalah menarik dari destinasi pantai lainnya yang ada di Sultra, bahkan pantai ini juga disebut sebagai miniatur dari Raja Ampat yang ada di Papua Barat.
“Sudah banyak yang bilang kalau pantai ini merupakan miniatur dari Raja Ampat. Ini adalah ikon dari kabupaten Muna, kita wajib menjaga dan melestarikannya,” tandasnya.***(Py)
-
ENTERTAINMENT6 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa7 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus7 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
Fokus10 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
FINANCE7 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
PERTAMBANGAN7 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
