METRO KENDARI
Pemkot Kendari Tekankan Transparansi Pajak dan Retribusi Daerah
KENDARI, Bursabisnis.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sosialisasi perdana digelar di Aula Kantor Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, dengan fokus pada retribusi parkir dan layanan sampah.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, menegaskan bahwa retribusi memiliki posisi vital dalam menopang pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik. Namun, pelaksanaan aturan ini kerap menghadapi berbagai kendala.
“Melalui sosialisasi ini, kita ingin memastikan aparatur pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki pemahaman yang jelas sehingga aturan dapat diterapkan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Amir Hasan.
Ia tidak menutup mata bahwa penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2023 masih sarat persoalan. Mulai dari minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan, rendahnya kesadaran hukum, maraknya praktik pungutan liar, lemahnya pengawasan, hingga transparansi hasil retribusi yang belum maksimal.
Menurut Amir Hasan, kontribusi pajak dan retribusi daerah, khususnya dari sektor parkir dan sampah sangat krusial untuk membiayai program pembangunan. Hasil retribusi dialokasikan bagi perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Keberhasilan meningkatkan PAD sangat bergantung pada kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Namun kesadaran itu tidak akan lahir jika masyarakat tidak mengetahui aturan yang berlaku. Karena itu sosialisasi ini sangat penting,” tegasnya.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Kendari, Gunawan Dj., SH., MH., menambahkan bahwa regulasi ini telah disusun dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan akses.
“Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam implementasinya,” jelasnya.
Laporan : Man
Editor : Tam
METRO KENDARI
Antri BBM Solar di Bahu Jalan, Dimintai Retribusi
KENDARI, Bursabisnis. Id — Para sopir pengantri Bahan Bakar Minyak (BBM) di bahu jalan di sekitar SPBU yang terletak di By Pass Kemaraya Kota Kendari, mengeluh karena mereka dikenai retribusi.
Penerapan retribusi di bahu jalan tersebut dinilai tidak adil serta terkesan memanfaatkan situasi kelangkaan BBM yang saat ini dialami para pengemudi.
Pungutan tersebut memberlakukan tarif berbeda berdasarkan ukuran kendaraan, yakni sebesar Rp5.000 untuk mobil kecil dan Rp10.000 untuk mobil berukuran besar.
Salah seorang pengantri solar di SPBU, Rudi, mengungkapkan rasa keberatannya atas penarikan retribusi yang dinilai tebang pilih.
Ia mempertanyakan alasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari yang hanya menyasar pengantri solar, sementara kendaraan pengantri BBM jenis Pertalite yang juga menggunakan bahu jalan tidak dikenakan pungutan serupa.
”Kami tidak mempermasalahkan jika memang itu untuk pendapatan Pemda, tapi kenapa hanya pengantri solar yang dikenai tarif biaya retribusi sementara pengantri Pertalite baik motor dan mobil tidak dikenakan biaya retribusi,” Ujar Rudi saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon WhatsApp.
“Kami justru mendukung kalau itu memang untuk pemda, tapi ini kan kita sedang mengantri BBM bukan menitipkan kendaraan, kalau seperti di Swalayan kan wajar retribusinya jelas untuk jasa menitipkan kendaraan sementara di SPBU itu kita mengantri,” Jalas Rudi.
Rudi menambahkan bahwa keberadaan para sopir yang mengular hingga ke bahu jalan di sekitar SPBU murni disebabkan oleh keterbatasan pasokan solar, bukan karena kesengajaan para pengemudi untuk memarkirkan kendaraan mereka.
”Dan mengantri BBM juga ini bukan kemauan kami, kami mengantri karena kelangkaan BBM itu sendiri. Kalau memang harus dikenakan tarif retribusi, pihak Dishub harus adil artinya pengantri pertalite juga yang keluar di bahu Jalan harus dikenakan retribusi,” tegasnya.
Sorotan masyarakat ini menyasar pada efektivitas serta keadilan regulasi penarikan retribusi daerah di lapangan. Penarikan biaya di tengah situasi kelangkaan bahan bakar dinilai kian menambah beban para sopir yang sudah harus menghabiskan waktu berjam-jam demi mendapatkan solar.
Guna berimbangnya pemberitaan, media ini melakukan upaya konfirmasi kepada pihak dinas terlait. Saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, meminta media ini untuk menemuinya secara langsung di kantor guna memberikan konfirmasi terkait keluhan para sopir tersebut.
”Nanti besok ya. Konfirmasi dikator, selesai saya kerja bakti,” ujar Paminuddin singkat.
Laporan : Man
Editor : Tam
METRO KENDARI
Kuasa Hukum AYP Tegaskan Pelapor Dugaan Cabul Tak ‘Umbar’ Info Sesat di Medsos
KENDARI, Bursabisni. com – Tim Kuasa Hukum (PH) AYP, Anjas Arie Sada, SH menegaskan kepada pelapor yang tak lain keluarga korban inisial B (33), dugaan perbuatan pencabulan terhadap tersangka AYP (42) untuk tidak menebar informasi yang seakan-akan sudah terbukti dan sah adanya perlakuan itu di media sosial.
Diakui pendampingan yang dijalankan tim PH telah menelusuri sampai dengan pengumpulan bukti-bukti terhadap adanya dugaan terjadinya perbuatan pencabulan tersebut sejak awal AYP ditetapkan sebagai tersangka hingga memperoleh penangguhan penahanan pada tanggal, 19 Juni 2026.
Menurut Anjas Arie Sada, saat klien kami AYP di tetapkan tersangka, kami selaku kuasa hukum bergerak cepat melakukan invstigasi fakta, mengumpulkan bukti dan saksi-saksi.
Berdasarkan hal itu kami menemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, hal mana terdapat ketidak sesuaian dengan fakta-fakta dari kejadian yang sebenarnya.
” Untuknya kami mengingatkan agar pelapor tidak melakukan penyebaran informasi yang dianggap sudah melenceng dari kejadian yang sebenarnya apalagi diumbar dimedia sosial.” kata Anjas Ary Sada kepada awak media saat memberikan tanggapan selaku Tim Kuasa Hukum, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, diawal pemberitaan media sejak perkara pertama kali perkara ini bergulir, pada tgl 19 Mei 2026. Dan, pada tanggal, 29 Mei 2026 klien kami, AYP dikatakan menghubungi korban dan mengajak korban berhubungan badan di salah satu kost yg ada di Kota Kendari.
Namun pada faktanya di tanggal, 29 Mei 2026 tersebut, klien kami AYP berada di luar kota yakni di Ereke Kabupaten Buton Utara dalam rangka mengikuti salah satu festival dan atau iven musik.
‘ Selain itu, klien kami juga dikatakan sering menghubungi korban melalui via DM intagram, namun faktanya klien kami AYP tidak mempunyai handphone (HP) pada saat itu kareba HP milik klien kami AYP saat telah tersangka ada pada penguasaan pelapor alias B.” terang Anjas.
Terkait kejadian pada tanggal, 18 Juni 2026 yang katanya klien kami AYP, kembali menghubungi korban dan mengajak melakukan hubungan badan dengan ancaman-ancaman seperti yang disebutkan di berbagai media itu. Pada faktanya pada tanggal, 18 Juni 2026 klien kami AYP masih berada di rumah tahanan Polsek Baruga.
” Jadi logikanya, bagaimana mungkin tersangka memiliki daya untuk berkomunikasi dengan korban. Sehingga, berdasarkan kejanggalan-kejanggalan tersebut.
Kami menduga keras bahwa pelapor ini yang membuat skenario dan mengarang cerita sehingga opini publik mengarah negatif kepada klien kami.” tegas Anjas Arie Sada.
Laporan : Tam
METRO KENDARI
Soal Banjir di Tunggala, Plt Kadis PU Sibuk Klarifikasi di Media Bukan Tangani Masalah
KENDARI, Bursabisnis. Id –
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kendari, Muh Jayadi, disebut pandai “bersilat lidah” dalam merespons persoalan banjir yang dikeluhkan warga RW 05 Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Statemen ini ditegaakan Ketua RW 05 Kelurahan Anawai, Mirkas. Ia menilai, alih-alih fokus pada penanganan di lapangan, pihak Dinas PU justru lebih sibuk memberikan klarifikasi di media untuk membela diri.
“Yang kami lihat, Kadis PU lebih banyak klarifikasi di media. Mungkin untuk mengamankan jabatannya, sehingga terus melakukan pembelaan diri di publik,” kata Mirkas pada Rabu 29 April 2026.
Menurutnya, persoalan banjir di Jalan Tunggala bagian dalam tidak hanya disebabkan oleh sistem drainase yang kurang optimal, tetapi juga diduga dipengaruhi aktivitas pembukaan lahan oleh sejumlah pengembang perumahan di sekitar wilayah tersebut.
Pria yang populer disapa Ikas itu menegaskan, bahwa material lumpur dari aktivitas bukan lahan oleh para pengembang perumahan ikut terbawa aliran air, dan memperparah sedimentasi saluran drainase.
Namun, Mirkas menilai, hal tersebut tidak pernah disinggung secara serius oleh pihak Dinas PU Kota Kendari.
Secara tegas, Mirkas menuding Plt Kadis PU Kota Kendari cenderung melindungi pihak developer dengan tidak mengungkap kontribusi aktivitas bukaan lahan terhadap kondisi banjir.
“Seharusnya PU juga tegas terhadap developer. Jangan hanya bicara teknis drainase, tapi tutup mata soal dampak lingkungan dari pembukaan lahan,” tegasnya.
Olehnya itu, Mirkas berharap Pemerintah Kota Kendari dapat mengambil langkah komprehensif dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk pengembang perumahan, agar persoalan banjir di Jalan Tunggala dapat ditangani secara menyeluruh dan tidak terus berulang setiap musim hujan.
Tak hanya itu, Mirkas juga berharap agar Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran segera mencopot Muh Jayadi dari jabatannya.
Terkait sorotan Ketua RW 05, Plt Kadis PU Kota Kendari Muh Jayadi yang dihubungi untuk dimintai tanggapan, hingga berita ini ditayangkan belum dibalas melalui pesan Whatsapp.
Laporan : Tam
-
ENTERTAINMENT7 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa7 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR7 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur7 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus7 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
Fokus1 year agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
FINANCE7 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
PERTAMBANGAN10 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
