Connect with us

Fokus

Pesan Presiden Joko Widodo : APBN Harus Dimanfaatkan Memperkokoh Lompatan Kemajuan Indonesia

Published

on

Presiden Joko Widodo dalam Rapat Paripurna DPR. -foto:dpr.go.id-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan pemerintah, atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya di depan Rapat Paripurna DPR pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Presiden mengatakan, peran APBN harus dimanfaatkan untuk memperkokoh Indonesia menuju negara maju.

“Ke depan, peran APBN harus kita manfaatkan untuk memperkokoh lompatan kemajuan sehingga Indonesia bisa keluar dari middle-income trap, yaitu dengan memanfaatkan bonus demografi, melanjutkan transformasi ekonomi, meningkatkan daya tarik investasi dan membuka lebih banyak lapangan kerja,” ungkap Presiden Jokowi sebagaimana dilansir bursabisnis.id di laman kemenkeu.go.id.

Penyusunan RAPBN 2025 didasarkan pada asumsi dasar yakni inflasi dijaga pada kisaran 2,5%, pertumbuhan ekonomi diperkirakan sebesar 5,2%, nilai tukar rupiah diperkirakan di sekitar Rp16.100/USD, suku bunga SBN 10 tahun di 7,1%, harga minyak mentah Indonesia diperkirakan pada USD 82/barel, lifting minyak diperkirakan 600 ribu barel per hari dan gas bumi mencapai 1,005 juta barel setara minyak per hari.

“Arsitektur APBN 2025 adalah pilar penting untuk menjaga keberlanjutan melalui penguatan berbagai program unggulan yang berkesinambungan dari pemerintah sekarang ke pemerintah yang akan datang,” jelas Presiden.

Presiden melanjutkan, RAPBN 2025 juga menekankan pada optimalisasi pendapatan, belanja yang berkualitas, dan pembiayaan yang inovatif. Belanja negara direncanakan sebesar Rp3.613,1 triliun yang terdiri dari belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.693,2 triliun, serta Transfer ke Daerah sebesar Rp919,9 triliun.

Sementara itu, pendapatan negara pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp2.996,9 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp505,4 triliun. Kemudian, defisit anggaran tahun 2025 direncanakan sebesar 2,53% terhadap PDB atau Rp616,2 triliun yang akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati.

“Rasio perpajakan akan terus dioptimalkan untuk memperkuat ruang fiskal, dengan tetap menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan melindungi daya beli masyarakat. Belanja akan dijaga benar-benar efisien dan produktif, agar selain mendukung program prioritas pemerintah, juga dapat menghasilkan multiplier effects yang kuat terhadap perekonomian. Inovasi pembiayaan yang fleksibel dengan kehati-hatian yang tinggi akan terus ditingkatkan melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, penguatan peran Lembaga Pengelola Investasi, serta pendalaman pasar keuangan,” pungkas Presiden.

Sumber : kemenkeu.go.id
Penulis : Icha

Continue Reading

Fokus

Ustadz Rusnam Uraikan Hikmah Isra Mi’raj di Masjid Nur Ikhlas Permata Anawai

Published

on

By

Ustadz Rusnam Al Kandari

KENDARI, Bursabisnis. Id – Warga RW 07 Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nur Ikhlas pada Minggu, 18 Januari 2026.

Dalam peringatan itu, Ustadz Rusnam Al Kandari S. HI, MH menguraikan hikmah Isra Mi’raj Nabi Muhammad.

Menurutnya, Isra Mi‘raj merupakan peristiwa paling monumental dalam sejarah Islam.

Isra Mi‘raj bukan sekadar kisah perjalanan Rasulullah ﷺ dari bumi ke langit sidratul muntaha, melainkan mengandung pesan mendalam tentang hubungan antara hamba dan Allah.

Isra Mi‘raj Nabi Muhammad menjadi momentum umat Islam menerima kewajiban melaksanakan shalat, yang sampai sekarang menjadi fondasi utama kehidupan spiritual seorang muslim.

Hal yang diuraikan Ustadz Rusnam yakni Keutamaan Isra Mi‘raj bagi umat Islam.
Dimana kedudukan shalat sebagai ibadah paling agung dan paling utama.

“Shalat bukan sekadar rutinitas, melainkan sarana pertemuan antara seorang hamba dengan Allah,” ujarnya.

Meski shalat memiliki keutamaan, namun masih ada yang belum melaksanakan sepenuhnya.

Ada yang melaksanakan shalat hanya sekali dalam satu minggu, terutama saat shalat Jumat. Itupun ketika khatib sudah mau selesai khutbah, baru bergegas ke masjid.

Ada juga baru shalat, sekali satu tahun, saat shalat Id.

Hadir dalam peringatan Isra Mi’raj tahun 2026 di Masjid Nur Ikhlas, antara lain Lurah Anawai Syahrir Amin, Ketua RT 1 Anto Asmon, Ketua RT 2 Firman, Ketua RT 3 Hardian Purnawan Lukman.

Sedangkan tokoh agama dan masyarakat, yakni Dr Mahrudin, H.La Ode Malik, Saiful, dan sejumlah warga.

Laporan : Tam

Continue Reading

Fokus

Kadin Sultra Gelar Rapat Persiapan Musyawarah Provinsi

Published

on

By

Ketua Kadin Sultra Anton Timbang bersama Kepala BNN Kota Kendari KBP.Widi Haryawan. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis. Id – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin.

Rapat tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi bahaya Narkotika bersama BNN Kota Kendari bertempat di jalan Cempaka Kota Kendari pada Jumat, 16 Januari 2026.

Rakor tersebut dipimpin Ketua Kadin Sultra Anton Timbang.

“Hari ini kita telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas persiapan Musprov dan juga persiapan program kerja Kadin kedepan,” ujar Anton Timbang.

“Kita sudah sampai dipenghujung periode masa bakti 2021-2026, sudah sampai 5 tahun masa jabatan dan sudah banyak program Kadin yang kita lakukan dan tentunya adalah untuk peningkatan perekonomian masyarakat khususnya para pelaku UMKM di Sultra, ” tambah Anton Timbang.

Usai rapat koordinasi dilanjutkan dengan acara sosialisasi bahaya penggunaan narkoba yang dihadiri langsung oleh KBP.Widi Haryawan S.I.K.,SH Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Kendari didampingi beberapa tim medis BNN.

Setelah usai pengambilan sample tes urine, Kepala BNN Kota Kendari (Widi Haryadi) mengumumkan hasil pemeriksaan dan menunjukkan bahwa dari 48 orang pengurus Kadin Sultra membuktikan bahwa semuanya bebas dari penggunaan narkotika.

Widi Haryadi juga menyampaikan apresiasi kepada pengurus Kadin Sultra dibawa kepemimpinan Anton Timbang karena terbebas dari penggunaan pemeriksaan penggunaan narkotika.

Laporan : Tam

Continue Reading

Fokus

AJI Lhokseumawe Kecam Perampasan HP Jurnalis oleh Oknum TNI di Aceh Utara

Published

on

By

Oknum anggota TNI memukul wartawan dengan menggunakan senjata. -foto:tangkapan layar-

ACEH UTARA, Bursabisnis.Id — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan arogansi, kekerasan, dan intimidasi yang dilakukan oleh anggota TNI bernama Praka Junaidi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Aceh Utara pada Kamis, 25 Desember 2025.

Peristiwa tersebut dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, ketika sedang meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon.

Aksi tersebut menuntut pemerintah Indonesia agar menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Dalam proses peliputan, Fazil merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi.

Rekaman tersebut merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tidak dapat diintervensi, disensor, apalagi dirampas oleh pihak mana pun.

Namun, saat itu anggota TNI justru mendatangi Fazil dan memaksa agar video tersebut dihapus. Padahal, Fazil telah menjelaskan bahwa rekaman itu belum dipublikasikan dan masih merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik.

Kemudian, anggota TNI itu langsung pergi. Tidak lama berselang anggota TNI lainnya yaitu, Praka Junaidi kembali mendatangi Fazil dan secara paksa berupaya merampas telepon genggam, disertai ancaman terbuka akan melempar HP jika video tidak dihapus.

Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menegaskan ancaman ini merupakan bentuk intimidasi kasar dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil.

“Tindakan pemaksaan ini menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi,”kata Zikri Maulana melalui pres rilis AJI Kota Lhokseumawe

Dalam insiden tarik-menarik tersebut, HP milik Fazil mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan, sehingga secara langsung menghambat kerja jurnalistik dan menimbulkan kerugian nyata. Meskipun demikian, rekaman video masih tersimpan di dalam perangkat.

Fazil menegaskan kepada Praka Junaidi bahwa dirinya bukan konten kreator media sosial, melainkan wartawan profesional yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dengan ini AJI Kota Lhokseumawe menyatakan sikap :

1. Kami mengecam keras tindakan Praka Junaidi. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi tindakan serius yang mengarah pada kekerasan dan pembungkaman pers. Wartawan dilindungi undang-undang, dan siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

Pasal 8 UU Pers: Menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi hukum.

Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers (yang berkaitan dengan kebebasan pers dan hak jawab/tolak), dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

2. AJI Kota Lhokseumawe menilai tindakan Praka Junaidi sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan supremasi hukum. Aparat negara seharusnya menjadi pelindung warga dan pers, bukan justru menjadi ancaman.

AJI Kota Lhokseumawe menuntut:

1. Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, segera mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Praka Junaidi.

2. Penggantian kerugian materiil akibat rusaknya alat kerja wartawan.

3. Jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang meliput di Aceh.

AJI menegaskan kembali, pers bukan musuh negara. Kamera wartawan bukan ancaman keamanan. Jika aparat bersenjata alergi terhadap kerja jurnalistik, maka yang sedang bermasalah bukan pers, melainkan mentalitas represif aparat itu sendiri.

“Pers tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,”tegasnya.

Laporan : Tam

Continue Reading

Trending