Connect with us

METRO KENDARI

Swalayan MGM Kendari Gaji Karyawan di Bawah Standar UMK, Ini Terungkap Dalam RDP

Published

on

Swalayan MGM Kendari. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis.id – Manajemen Swalayan MGM Kendari diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan karena memberi upah di bawah standar UMR atau UMK, tidak memberikan fasilitas BPJS.

Kemudian manajemen swalayan tersebut diduga sesuka hati memecat karyawan,dengan dalih menyodorkan surat pengunduran diri.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Komisi I DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 27 Oktober 2025.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, dan dihadiri perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari, manajemen Swalayan MGM, DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari, serta dua mantan karyawan Swalayan MGM.

Dalam RPD tersebut, terungkap selama ini, beberapa karyawan dipekerjakan dengan gaji dibawa upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Salah satu mantan karyawan Swalayan MGM Kendari Niken mengatakan, dirinya telah bekerja selama 1 tahun tujuh bulan di Swalayan MGM, dengan gaji awal Rp1,8 juta, dan beranjak satu tahun dirinya bekerja naik menjadi Rp2,2 juta.

Padahal standar UMK Kendari Tahun 2025 sebesar Rp3.314.389, sedangkan tahun 2024 Rp3.112.103.

Diungkapkan, sejak masuk bekerja di Swalayan MGM Kendari, tidak pernah diberi kontrak kerja oleh manajemen Swalayan MGM, bahkan fasilitas BPJS tak didapatkannya.

“Tidak ada BPJS, kalau kita singgung soal BPJS kita dimarahi, katanya kita baru kerja, padahal sudah kerja selama 1 tahun, dan waktu saya diminta KTP, makanya kita berasumsi kita mau dibuatkan BPJS,” tutur Niken.

Hal serupa juga disampaikan Ninda, mantan karyawan Swalayan MGM.

Ia mengaku sampai dirinya dipecat dari tempat kerjanya itu, dirinya belum menerima ataupun di daftarkan untuk mendapat fasilitas BPJS.

Ia menerangkan, terkait dirinya dipecat dari kerjanya, hanya karena masalah ia tidak masuk kantor. Itupun dirinya sudah melaporkan ke manajemen bahwa ia tidak masuk kantor lantaran ada masalah ketika ia hendak bertolak dari Bombana menuju Kota Kendari.

Namun, manajemen seolah-olah tidak mengindahkan, dan anehnya manajemen memberikan selembar kertas berisikan surat pengunduruan diri kepada dirinya, tanpa alasan yang jelas.

“Tanggal 6 Oktober 2025 saya masuk, tiba-tiba dipanggil di dalam ruangan ketemu pak Syharir mantan Pegawai Disnaker Kendari, diberi surat pengunduruan diri, saya sempat bertanya, kenapa sampai keluar ini, katanya tidak bisami dipertahaakan, saya jelaskan mi alasanku, tapi tetap tidak mau,” katanya.

“Jadi ketika manajemen sudah tidak suka, mereka langsung memberikan surat pengunduruan diri, jadi seolah-olah kita yang minta keluar,” sambung dia.

Sementara itu, Koordinator Karyawan Swalayan MGM, Marshalub mengakui jika ada karyawan yang di gaji dibawah UMR dan tidak diberikan fasilitas BPJS.

“Ada beberapa memang yang anu, karena kita melihat juga dinamika, apalagi karyawan ini juga kan hanya coba-coba, keluar masuk, keluar masuk. Sehingga kita juga, seperti itu tadi kita berikan nanti setelah satu tahun, dan kita juga selalu melihat kinerja karyawan,” kata dia.

Terkait masalah surat pengunduruan diri yang selalu diinisiasi manajemen, kata dia tidak benar. Pengunduran diri dari tempat kerja selalu dimulai dari karyawan yang ingin berhenti bekerja.

“Jadi bukan diberi, tapi memang dari mereka sendiri, itu kan hanya sepihak dari mereka (karyawan) saja. Artinya begini, kalau surat pengunduran diri tidak setuju jangan tanda tangan, kan begitu,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPC SBSI Kota Kendari, Siswanto menegaskan pelanggaran yang dilakukan Swalayan MGM jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, ancaman bagi yang melanggar pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp1 milliar.

“Bicara masalah tidak sesuai UMK/UMR melanggar pasal 90 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan SK Gubernur Nomor 100.3.1.1/488 Tahun 2024 tentang Penetapan Skala Upah Minimum Tahun 2025. UMK Kendari 3.314.000 sanksinya admistratif berupa teguran dan pencabutan izin,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, manajemen Swalayan MGM baru mendaftarkan karyawannya ke BPJS setelah adanya laporan masuk ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari.

“Tadi mereka akui sendiri waktu RDP, kalau baru mereka daftarkan karyawan untuk mendapatkan fasilitas BPJS,” jelas Siswanto.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu mendorong agar masalah ketenagakerjaan tersebut diselesaikan dulu di organisasi perangkat daerah (OPD) teknisnya dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari.

Meski demikian, apabila tidak ada juga penyelesaian di Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari, baru DPRD Kota Kendari mengambil alih untuk menindaklanjuti, sampai pada pemberian rekomendasi ke aparat penegak hukum (APH).

“Kan ada dua jalur, litigasi dan non litigasi, jadi kita dorong dulu non litigasinya, kalau memang tidak ada penyelesaiannya, pasti kita dorong ke litigasinya, persoalan hukumnya. Ada contohnya kan Santaana tidak selesai di DPRD lanjut di Pengadilan,” tegasnya.

Pada prinsipnya tambah politisi PDI-P Kota Kendari ini, Swalayan MGM telah melanggar daripada ketentuan, mulai gaji dibawah UMK, tanpa pemberian fasilitas BPJS, dan yang paling substansi kontrak kerja diabaikan.

“Nanti sesudah ada masalah baru mereka didaftarkan ke BPJS, tadi mereka akui itu, makanya kita lakukan pembinaan, karena ini investasi kita tidak bisa tahan, dan kita sudah sampaikan tadi rambu-rambunya, secara prosedur salah, yang paling utama tidak ada kontrak kerja. Sanksinya nanti diujung, kita lakukan dulu pembinaan,” tukasnya.

Laporan : Tam

Continue Reading

METRO KENDARI

Kuasa Hukum AYP Tegaskan Pelapor Dugaan Cabul Tak ‘Umbar’ Info Sesat di Medsos

Published

on

By

AYP saat mendapat perawatan medis. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisni. com – Tim Kuasa Hukum (PH) AYP, Anjas Arie Sada, SH menegaskan kepada pelapor yang tak lain keluarga korban inisial B (33), dugaan perbuatan pencabulan terhadap tersangka AYP (42) untuk tidak menebar informasi yang seakan-akan sudah terbukti dan sah adanya perlakuan itu di media sosial.

Diakui pendampingan yang dijalankan tim PH telah menelusuri sampai dengan pengumpulan bukti-bukti terhadap adanya dugaan terjadinya perbuatan pencabulan tersebut sejak awal AYP ditetapkan sebagai tersangka hingga memperoleh penangguhan penahanan pada tanggal, 19 Juni 2026.

Menurut Anjas Arie Sada, saat klien kami AYP di tetapkan tersangka, kami selaku kuasa hukum bergerak cepat melakukan invstigasi fakta, mengumpulkan bukti dan saksi-saksi.

Berdasarkan hal itu kami menemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, hal mana terdapat ketidak sesuaian dengan fakta-fakta dari kejadian yang sebenarnya.

” Untuknya kami mengingatkan agar pelapor tidak melakukan penyebaran informasi yang dianggap sudah melenceng dari kejadian yang sebenarnya apalagi diumbar dimedia sosial.” kata Anjas Ary Sada kepada awak media saat memberikan tanggapan selaku Tim Kuasa Hukum, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, diawal pemberitaan media sejak perkara pertama kali perkara ini bergulir, pada tgl 19 Mei 2026. Dan, pada tanggal, 29 Mei 2026 klien kami, AYP dikatakan menghubungi korban dan mengajak korban berhubungan badan di salah satu kost yg ada di Kota Kendari.

Namun pada faktanya di tanggal, 29 Mei 2026 tersebut, klien kami AYP berada di luar kota yakni di Ereke Kabupaten Buton Utara dalam rangka mengikuti salah satu festival dan atau iven musik.

‘ Selain itu, klien kami juga dikatakan sering menghubungi korban melalui via DM intagram, namun faktanya klien kami AYP tidak mempunyai handphone (HP) pada saat itu kareba HP milik klien kami AYP saat telah tersangka ada pada penguasaan pelapor alias B.” terang Anjas.

Terkait kejadian pada tanggal, 18 Juni 2026 yang katanya klien kami AYP, kembali menghubungi korban dan mengajak melakukan hubungan badan dengan ancaman-ancaman seperti yang disebutkan di berbagai media itu. Pada faktanya pada tanggal, 18 Juni 2026 klien kami AYP masih berada di rumah tahanan Polsek Baruga.

” Jadi logikanya, bagaimana mungkin tersangka memiliki daya untuk berkomunikasi dengan korban. Sehingga, berdasarkan kejanggalan-kejanggalan tersebut.

Kami menduga keras bahwa pelapor ini yang membuat skenario dan mengarang cerita sehingga opini publik mengarah negatif kepada klien kami.” tegas Anjas Arie Sada.

Laporan : Tam

Continue Reading

METRO KENDARI

‎Soal Banjir di Tunggala, Plt Kadis PU Sibuk Klarifikasi di Media Bukan Tangani Masalah

Published

on

By

Mirkas

KENDARI, Bursabisnis. Id –
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kendari, Muh Jayadi, disebut pandai “bersilat lidah” dalam merespons persoalan banjir yang dikeluhkan warga RW 05 Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Statemen ini ditegaakan Ketua RW 05 Kelurahan Anawai, Mirkas. Ia menilai, alih-alih fokus pada penanganan di lapangan, pihak Dinas PU justru lebih sibuk memberikan klarifikasi di media untuk membela diri.

‎“Yang kami lihat, Kadis PU lebih banyak klarifikasi di media. Mungkin untuk mengamankan jabatannya, sehingga terus melakukan pembelaan diri di publik,” kata Mirkas pada Rabu 29 April 2026.

‎Menurutnya, persoalan banjir di Jalan Tunggala bagian dalam tidak hanya disebabkan oleh sistem drainase yang kurang optimal, tetapi juga diduga dipengaruhi aktivitas pembukaan lahan oleh sejumlah pengembang perumahan di sekitar wilayah tersebut.

‎Pria yang populer disapa Ikas itu menegaskan, bahwa material lumpur dari aktivitas bukan lahan oleh para pengembang perumahan ikut terbawa aliran air, dan memperparah sedimentasi saluran drainase.

‎Namun, Mirkas menilai, hal tersebut tidak pernah disinggung secara serius oleh pihak Dinas PU Kota Kendari.

‎Secara tegas, Mirkas menuding Plt Kadis PU Kota Kendari cenderung melindungi pihak developer dengan tidak mengungkap kontribusi aktivitas bukaan lahan terhadap kondisi banjir.

“Seharusnya PU juga tegas terhadap developer. Jangan hanya bicara teknis drainase, tapi tutup mata soal dampak lingkungan dari pembukaan lahan,” tegasnya.

‎Olehnya itu, Mirkas berharap Pemerintah Kota Kendari dapat mengambil langkah komprehensif dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk pengembang perumahan, agar persoalan banjir di Jalan Tunggala dapat ditangani secara menyeluruh dan tidak terus berulang setiap musim hujan.

‎Tak hanya itu, Mirkas juga berharap agar Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran segera mencopot Muh Jayadi dari jabatannya.

Terkait sorotan Ketua RW 05, Plt Kadis PU Kota Kendari Muh Jayadi yang dihubungi untuk dimintai tanggapan, hingga berita ini ditayangkan belum dibalas melalui pesan Whatsapp.

Laporan : Tam

Continue Reading

METRO KENDARI

BPBD Sultra Edukasi Guru SMA, SMK dan SLB Hadapi Bencana Lewat Sosialisasi KIE

Published

on

By

La Ode Saifuddin memaparkan materi. -foto:tam-

KENDARI, Bursabisnis. Id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan sosialisasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana di salah satu hotel di Kota Kendari pada Rabu, 22 April 2026.

Menariknya kegiatan ini, ada 46 guru dari 92 orang yang ikut sosialisasi KIE rawan bencana. Guru-guru ini utusan dari berbagai SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri yang ada di Kota Kendari.

Selain guru, panitia juga melibatkan media online dan tv lokal dalam sosialisasi KIE rawan bencana ini.

Denikian juga beberapa peserta dari instansi pemerintah, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bappeda, Badan Kesatuan Bangsa.

Peserta dari Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) juga hadir. Lalu ada Forum PRB Provinsi Sultra.

Kegiatan yang berlangsung sehari ini dibuka secara resmi Asisten I Dr.Ir H Pahri Yamsul, M.Si, mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra.

Saat membuka acara, Pahri Yamsul didampingi Kepala Pelaksana BPBD Sultra La Ode Saifuddin.

Menurut Pahri, wilayah Sultra memiliki tingkat kerawanan bencana yang kompleks, mulai dari ancaman bahaya banjir, tanah longsor, hingga potensi gempa bumi dan tsunami.

Untuk menghadapi semua itu, diperlukan kerjasama semua pihak. Karena itu, pemerintah kini menggeser paradigma penanggulangan bencana dari respons darurat menuju pengurangan risiko.

Salah satunya melalui program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) sesuai Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019.

“Penyelenggaraan SPAB bertujuan memberikan perlindungan dan keselamatan para peserta didik, dan tenaga kependidikan dari risiko bencana,” kata Pahri.

Hanya saja, implementasi program tersebut masih jauh dari optimal.

Berdasarkan data nasional, sekitar 70 persen satuan pendidikan berada di wilayah rawan bencana, tetapi program SPAB baru menjangkau sekitar 5 persen sekolah.

Pahri Yamsul juga menyoroti masih lemahnya sistem pelaporan, keterbatasan anggaran, serta belum optimalnya koordinasi lintas sektor dalam mendukung program pengurangan risiko bencana di lingkungan pendidikan.

Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah daerah didorong untuk mengambil peran lebih aktif, mulai dari memperkuat kebijakan daerah, meningkatkan kualitas data dan pelaporan, hingga membangun kolaborasi multi pihak.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Sosialisasi KIE Rawan Bencana,Tira L, S.Si., M.Pd yang juga menjabat Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Sultra, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada tenaga pendidik terkait penanggulangan bencana di lingkungan sekolah.

“Terkait kegiatan sosialisasi komunikasi informasi dan edukasi, kita memberikan pemahaman kepada khususnya hari ini rata-rata pendidik SMA SMK SLB, ” ujarnya.

Tira kemudian mengungkapkan, dari lebih dari 6.000 sekolah di Sulawesi Tenggara, baru sekitar 74 sekolah yang melaporkan pelaksanaan program kesiapsiagaan bencana.

Angka tersebut dinilai sangat rendah sejak kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 2019.

Menurut Tira, BPBD akan terus mendorong sekolah untuk aktif melaporkan kegiatan penanggulangan bencana melalui sistem yang telah disediakan.

Ia juga membuka peluang bagi sekolah yang membutuhkan pendampingan langsung.

“Ketika sekolah itu membutuhkan bimbingan langsung dari kami, baik praktik maupun apanya, silakan menyurat kami akan turun langsung tanpa dibiayai,” jelasnya.

Dalam sosialisasi KIE Rawan Bencana kali, tampil sebagai narasumber adalah Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sultra La Ode Saifuddin dengan tema membangun resiliensi pendidikan di wilayah rawan bencana.

Narasumber lain yakni Dody Risal P yang menjelaskan mengenal lingkungan sekolah, potensi kerawanan bencana dan langkah-langkah apa yang harus dilakukan.

Dody juga menjelaskan bagaimana orang berkebutuhan khusus menghadapi bencana.

Narasumber terakhir adalah Busra, SKM, MM yang menguraikan tentang aplikasi Inarisk Personal untuk pelaporan E-Monev SPAB.

Laporan : Tam

Continue Reading

Trending