Connect with us

METRO KENDARI

Swalayan MGM Kendari Gaji Karyawan di Bawah Standar UMK, Ini Terungkap Dalam RDP

Published

on

Swalayan MGM Kendari. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis.id – Manajemen Swalayan MGM Kendari diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan karena memberi upah di bawah standar UMR atau UMK, tidak memberikan fasilitas BPJS.

Kemudian manajemen swalayan tersebut diduga sesuka hati memecat karyawan,dengan dalih menyodorkan surat pengunduran diri.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Komisi I DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 27 Oktober 2025.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, dan dihadiri perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari, manajemen Swalayan MGM, DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari, serta dua mantan karyawan Swalayan MGM.

Dalam RPD tersebut, terungkap selama ini, beberapa karyawan dipekerjakan dengan gaji dibawa upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Salah satu mantan karyawan Swalayan MGM Kendari Niken mengatakan, dirinya telah bekerja selama 1 tahun tujuh bulan di Swalayan MGM, dengan gaji awal Rp1,8 juta, dan beranjak satu tahun dirinya bekerja naik menjadi Rp2,2 juta.

Padahal standar UMK Kendari Tahun 2025 sebesar Rp3.314.389, sedangkan tahun 2024 Rp3.112.103.

Diungkapkan, sejak masuk bekerja di Swalayan MGM Kendari, tidak pernah diberi kontrak kerja oleh manajemen Swalayan MGM, bahkan fasilitas BPJS tak didapatkannya.

“Tidak ada BPJS, kalau kita singgung soal BPJS kita dimarahi, katanya kita baru kerja, padahal sudah kerja selama 1 tahun, dan waktu saya diminta KTP, makanya kita berasumsi kita mau dibuatkan BPJS,” tutur Niken.

Hal serupa juga disampaikan Ninda, mantan karyawan Swalayan MGM.

Ia mengaku sampai dirinya dipecat dari tempat kerjanya itu, dirinya belum menerima ataupun di daftarkan untuk mendapat fasilitas BPJS.

Ia menerangkan, terkait dirinya dipecat dari kerjanya, hanya karena masalah ia tidak masuk kantor. Itupun dirinya sudah melaporkan ke manajemen bahwa ia tidak masuk kantor lantaran ada masalah ketika ia hendak bertolak dari Bombana menuju Kota Kendari.

Namun, manajemen seolah-olah tidak mengindahkan, dan anehnya manajemen memberikan selembar kertas berisikan surat pengunduruan diri kepada dirinya, tanpa alasan yang jelas.

“Tanggal 6 Oktober 2025 saya masuk, tiba-tiba dipanggil di dalam ruangan ketemu pak Syharir mantan Pegawai Disnaker Kendari, diberi surat pengunduruan diri, saya sempat bertanya, kenapa sampai keluar ini, katanya tidak bisami dipertahaakan, saya jelaskan mi alasanku, tapi tetap tidak mau,” katanya.

“Jadi ketika manajemen sudah tidak suka, mereka langsung memberikan surat pengunduruan diri, jadi seolah-olah kita yang minta keluar,” sambung dia.

Sementara itu, Koordinator Karyawan Swalayan MGM, Marshalub mengakui jika ada karyawan yang di gaji dibawah UMR dan tidak diberikan fasilitas BPJS.

“Ada beberapa memang yang anu, karena kita melihat juga dinamika, apalagi karyawan ini juga kan hanya coba-coba, keluar masuk, keluar masuk. Sehingga kita juga, seperti itu tadi kita berikan nanti setelah satu tahun, dan kita juga selalu melihat kinerja karyawan,” kata dia.

Terkait masalah surat pengunduruan diri yang selalu diinisiasi manajemen, kata dia tidak benar. Pengunduran diri dari tempat kerja selalu dimulai dari karyawan yang ingin berhenti bekerja.

“Jadi bukan diberi, tapi memang dari mereka sendiri, itu kan hanya sepihak dari mereka (karyawan) saja. Artinya begini, kalau surat pengunduran diri tidak setuju jangan tanda tangan, kan begitu,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPC SBSI Kota Kendari, Siswanto menegaskan pelanggaran yang dilakukan Swalayan MGM jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, ancaman bagi yang melanggar pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp1 milliar.

“Bicara masalah tidak sesuai UMK/UMR melanggar pasal 90 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan SK Gubernur Nomor 100.3.1.1/488 Tahun 2024 tentang Penetapan Skala Upah Minimum Tahun 2025. UMK Kendari 3.314.000 sanksinya admistratif berupa teguran dan pencabutan izin,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, manajemen Swalayan MGM baru mendaftarkan karyawannya ke BPJS setelah adanya laporan masuk ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari.

“Tadi mereka akui sendiri waktu RDP, kalau baru mereka daftarkan karyawan untuk mendapatkan fasilitas BPJS,” jelas Siswanto.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu mendorong agar masalah ketenagakerjaan tersebut diselesaikan dulu di organisasi perangkat daerah (OPD) teknisnya dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari.

Meski demikian, apabila tidak ada juga penyelesaian di Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari, baru DPRD Kota Kendari mengambil alih untuk menindaklanjuti, sampai pada pemberian rekomendasi ke aparat penegak hukum (APH).

“Kan ada dua jalur, litigasi dan non litigasi, jadi kita dorong dulu non litigasinya, kalau memang tidak ada penyelesaiannya, pasti kita dorong ke litigasinya, persoalan hukumnya. Ada contohnya kan Santaana tidak selesai di DPRD lanjut di Pengadilan,” tegasnya.

Pada prinsipnya tambah politisi PDI-P Kota Kendari ini, Swalayan MGM telah melanggar daripada ketentuan, mulai gaji dibawah UMK, tanpa pemberian fasilitas BPJS, dan yang paling substansi kontrak kerja diabaikan.

“Nanti sesudah ada masalah baru mereka didaftarkan ke BPJS, tadi mereka akui itu, makanya kita lakukan pembinaan, karena ini investasi kita tidak bisa tahan, dan kita sudah sampaikan tadi rambu-rambunya, secara prosedur salah, yang paling utama tidak ada kontrak kerja. Sanksinya nanti diujung, kita lakukan dulu pembinaan,” tukasnya.

Laporan : Tam

Continue Reading

METRO KENDARI

Warga Tunggala Menangkan Sengketa Tanah Berdasarkan Putusan PN Kendari

Published

on

By

Lokasi tanah yang disengketakan. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis. Id – Perkara sengketa tanah yang melibatkan warga Tunggala Dalam, Kelurahan Wua-wua, yang terletak di Kecamatan Wuawua, Kota Kendari akhirnya menemui titik terang, setelah Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengeluarkan putusan.

Berdasarkan putusan PN Kendari pada Kamis tanggal 23 Juli dengan nomor 12/Pdt.G/2026/PN Kdi, pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, warga Tunggala Dalam mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum dari Ketua LBH HAMI Sultra Andre Darmawan dan Tim, yang turut membantu memperjuangkan hak warga melalui jalur hukum.

Putusan PN Kendari menjadi dasar penting bagi warga dalam memperjuangkan hak atas tanah yang disengketakan.

Atas putusan tersebut, Erik Lerihardika warga Tunggala menyampaikan rasa syukur sekaligus ucapan terima kasih kepada Tim Penasihat Hukum Andre Darmawan yang telah membantu mereka dalam memperjuangkan hak atas tanah yang di klaim.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas hasil putusan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Andre Darmawan dan Tim yang sudah membantu dan mendampingi kami dalam memperjuangkan hak kami,” ungkapnya.

Kata Erik, bantuan yang diberikan Andre Darmawan dan Tim memberikan semangat dan keyakinan bagi mereka untuk tetap memperjuangkan hak melalui jalur hukum.

Untuk itu, dia berharap putusan PN Kendari dapat menjadi dasar kepastian hukum atas tanah yang selama ini menjadi objek sengketa.

“Kami tidak bisa membalas apa yang sudah beliau lakukan. Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih dan mendoakan semoga kebaikan beliau dibalas dengan kebaikan yang lebih besar,” tambahnya.

Warga berharap seluruh pihak dapat menghormati dan menjalankan putusan Pengadilan Negeri Kendari sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga berharap kemenangan tersebut menjadi akhir dari persoalan sengketa tanah yang telah mereka hadapi.

Perlu diketahui, Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali di lorong Tunggala Dalam (Baito), kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua Kota Kendari, telah berlangsung sejak lama.

Ada sebanyak 8 rumah mendapati tanah miliknya tiba-tiba telah beralih kepemilikan menjadi atas nama orang lain, bahkan telah bersertifikat resmi.

Sebagian warga mengaku, telah membeli tanah tersebut sejak Tahun 2013 kepada bapak Herman/Suharto (Pemilik Tanah Pertama). Kemudian heran tiba-tiba tanah tersebut di serobot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan anehnya tanah tersebut telah bersertifikat.

Padahal warga memiliki bukti yang sangat kuat atas tanah tersebut, yang dimana dia mempunyai alas hak, bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan bukti lainnya.

Bahkan sempat melakukan pertemuan antara warga dan pihak penggugat di Kantor Lurah Wuawua untuk mempertanyakan sertifikat tanah yang baru di keluarkan oleh BPN. Tetapi pihak penggugat enggan memberikan bukti dan justru melaporkan hal ini ke Polda hingga ke di PN Kendari.

Warga tersebut tak tinggal diam dan kini tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum dan menyiapkan langkah hukum atas dugaan penyerobotan tanah tersebut.

Hingga akhirnya, warga Tunggala Dalam mendapatkan kepastian hukum dan memenangkan tanah yang digugat oleh pihak terduga mafia tanah.

Laporan : Tam

Continue Reading

METRO KENDARI

Kadin Sultra dan IAI Rawa Aopa Jajaki Kerja Sama Pengembangan SDM

Published

on

By

Pertemuan pengurus Kadin Sultra dan IAI Rawa Appa

KENDARI, Bursabisnis. Id – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) jajaki kerjasama dengan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa.

Kolaborasi ini difokuskan pada penguatan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Sultra, agar lebih berdaya saing dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja serta industri.

Penjajakan kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan bersama yang dihadiri pengurus Kadin Sultra, jajaran rektorat IAI Rawa Aopa, dan pihak Yayasan Pendidikan dan Perguruan Tinggi Al Asri.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Kadin Sultra, Dr. H. Supriadi, menyatakan bahwa Kadin Sultra berkomitmen mendukung lembaga pendidikan tinggi dalam mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki keterampilan praktis yang dibutuhkan sektor usaha dan industri.

“Kadin Sultra siap menjadi jembatan antara dunia kampus, dunia usaha, dan pemerintah. Sinergi ini bertujuan mencetak lulusan yang siap kerja, mendorong lahirnya wirausaha muda, menghasilkan riset yang dapat diterapkan di industri, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi Sultra,” kata dia Supriadi saat ditemui disela-sela pertemuan dengan IAI Rawa Aopa pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Dimana dengan kerjasama ini juga, Kadin
Sultra membuka akses magang mahasiswa di perusahaan yang tergabung di Kadin Sultra, sehingga memperoleh pengalaman kerja sebelum lulus.

Kadin Sultra akan memfasilitasi dan melakukan pembinaan terhadap mahasiswa IAI Rawa Aopa untuk menjadi wirausaha berbasis potensi lokal seperti hilirisasi nikel, kakao, rumput laut, dan perikanan.

Ia berharap, selain pengembangan SDM mahasiswa IAI Rawa Aopa, hasil penelitian dosen diarahkan menjadi solusi nyata bagi industri di Sultra, bukan hanya publikasi ilmiah.

“Kadin dan universitas bersama-sama mempromosikan peluang investasi Sultra melalui seminar, business matching, dan kajian ekonomi daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Rektor IAI Rawa Aopa, Dr. Basrin Melamba, menyambut positif inisiatif kolaborasi ini. Ia menilai hadirnya Kadin Sultra akan memberikan nilai tambah bagi para mahasiswa dan civitas akademika dalam mengakses peluang magang, pelatihan vokasi, hingga penyaluran tenaga kerja.

“Kerjasama ini banyak hal, salah satunya mahasiswa kami bisa diberi ruang berkaitan dengan magang dan pelatihan wirasausaha agar bukan hanya teori yang dikuasai tetapi dibarengi dengan praktek, dan tentunya Integrasi antara kurikulum akademik dengan dinamika dunia usaha dari Kadin akan mempercepat peningkatan kualitas pendidikan di IAI Rawa Aopa,” katanya.

Dukungan penuh juga disampaikan oleh Ketua Yayasan Pendidikan dan Perguruan Tinggi Al Asri, Mardan. Pihak yayasan siap memfasilitasi penguatan kelembagaan dan sarana penunjang guna menyukseskan implementasi kerja sama tersebut.

“Kita berharap dengan kerjasama ini, bisa memberikan dampak yang luas, khususnya peningkatan sarana prasana dan fasilitas demi menunjang program ekonomi kreatif yang kami bangun seperti tapak ikan Air tawar, perhotelan dan pemanfaatan lahan pertanian,” tukasnya.

Laporan : Tam

Continue Reading

METRO KENDARI

Antri BBM Solar di Bahu Jalan, Dimintai Retribusi

Published

on

By

Retribusi parkir pengantin BBM

​KENDARI, Bursabisnis. Id — Para sopir pengantri Bahan Bakar Minyak (BBM) di bahu jalan di sekitar SPBU yang terletak di By Pass Kemaraya Kota Kendari, mengeluh karena mereka dikenai retribusi.

Penerapan retribusi di bahu jalan tersebut dinilai tidak adil serta terkesan memanfaatkan situasi kelangkaan BBM yang saat ini dialami para pengemudi.

​Pungutan tersebut memberlakukan tarif berbeda berdasarkan ukuran kendaraan, yakni sebesar Rp5.000 untuk mobil kecil dan Rp10.000 untuk mobil berukuran besar.

​Salah seorang pengantri solar di SPBU, Rudi, mengungkapkan rasa keberatannya atas penarikan retribusi yang dinilai tebang pilih.

Ia mempertanyakan alasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari yang hanya menyasar pengantri solar, sementara kendaraan pengantri BBM jenis Pertalite yang juga menggunakan bahu jalan tidak dikenakan pungutan serupa.

​”Kami tidak mempermasalahkan jika memang itu untuk pendapatan Pemda, tapi kenapa hanya pengantri solar yang dikenai tarif biaya retribusi sementara pengantri Pertalite baik motor dan mobil tidak dikenakan biaya retribusi,” Ujar Rudi saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon WhatsApp.

“Kami justru mendukung kalau itu memang untuk pemda, tapi ini kan kita sedang mengantri BBM bukan menitipkan kendaraan, kalau seperti di Swalayan kan wajar retribusinya jelas untuk jasa menitipkan kendaraan sementara di SPBU itu kita mengantri,” Jalas Rudi.

​Rudi menambahkan bahwa keberadaan para sopir yang mengular hingga ke bahu jalan di sekitar SPBU murni disebabkan oleh keterbatasan pasokan solar, bukan karena kesengajaan para pengemudi untuk memarkirkan kendaraan mereka.

​”Dan mengantri BBM juga ini bukan kemauan kami, kami mengantri karena kelangkaan BBM itu sendiri. Kalau memang harus dikenakan tarif retribusi, pihak Dishub harus adil artinya pengantri pertalite juga yang keluar di bahu Jalan harus dikenakan retribusi,” tegasnya.

​Sorotan masyarakat ini menyasar pada efektivitas serta keadilan regulasi penarikan retribusi daerah di lapangan. Penarikan biaya di tengah situasi kelangkaan bahan bakar dinilai kian menambah beban para sopir yang sudah harus menghabiskan waktu berjam-jam demi mendapatkan solar.

​Guna berimbangnya pemberitaan, media ini melakukan upaya konfirmasi kepada pihak dinas terlait. Saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, meminta media ini untuk menemuinya secara langsung di kantor guna memberikan konfirmasi terkait keluhan para sopir tersebut.

​”Nanti besok ya. Konfirmasi dikator, selesai saya kerja bakti,” ujar Paminuddin singkat.

Laporan : Man
Editor : Tam

Continue Reading

Trending