Fokus
Wakil Walikota Kendari Terima Cenderamata dari Duta Besar Arab Saudi
KENDARI, Bursabisnis.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerima cenderamata Alquran bertinta emas dari Kedutaan Besar Arab Saudi.
Penyerahan cenderamata itu berlangsung di Masjid Al-Alam pada Minggu, 23 Februari 2025.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman menjelaskan, sesuai arahan dari Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menghadiri undangan yang diberikan oleh Yayasan Sahabat Muadz Indonesia bekerja sama dengan Kantor Atase Agama Kedutaan Saudi Arabia.
“Undangan kegiatan ini ditujukan kepada Pemkot Kendari. Seyogyanya, kegiatan akan dihadiri oleh Wali Kota Kendari, Ibu Siska Karina Imran, namun karena beliau sedang mengikuti agenda yang diintruksikan Presiden RI, makanya saya yang diarahkan oleh ibu untuk menghadiri kegiatan itu,” kata Sudirman.
Kata Sudirman, kegiatan tersebut dikemas dengan nama Musabaqah Hifdzil Quran dan Hadits tingkat nasional untuk kawasan Indonesia Timur. Pesertanya adalah santri dan santriwati dari 60 pondok pesantren se-Indonesia Timur.
“Ajang bergengsi ini menjadi panggung bagi para penghafal Alquran dan Hadits untuk mengasah kemampuan mereka dalam menghafal dan memahami kitab suci,” tambahnya.
Dalam sambutannya juga, Sudirman menekankan pentingnya kegiatan ini dalam mencetak generasi muda yang berakhlak mulia dan memiliki kecintaan terhadap Alquran. Rencananya, Sudirman akan berkoordinasi dengan Wali Kota Kendari termasuk instansi lainnya agar kegiatan tersebut bisa dicanangkan setiap tahunnya.
“Pemerintah Kota Kendari juga akan berkoordinasi dengan Yayasan Sahabat Muadz Indonesia untuk mengadakan pembinaan sejak usia dini, mulai dari tingkat TK hingga SMP, guna meningkatkan kualitas hafalan santri di kota ini,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Sahabat Muadz Indonesia, Zezen Zaenal Mursalin, menjelaskan bahwa kompetisi ini melalui tiga tahap seleksi yang ketat. Dari total 408 peserta, sebanyak 70 santri terbaik berhasil lolos ke babak grand final.
“Peserta berasal dari 169 lembaga di 60 kabupaten/kota di Indonesia Timur. Kami berharap ajang ini dapat melahirkan lebih banyak penghafal Alquran dan Hadits yang berkualitas,” tuturnya.
Di akhir acara, Atase Agama Kedutaan Saudi Arabia, Syaikh Ahmad Bin Essa Al Hadzimi memberikan cinderamata berupa Alquran bertinta emas kepada Pemkot Kendari dan diterima langsung Wakil Wali Kota Kendari.
Cenderamata itu sebagai bentuk apresiasi terhadap dukungan pemerintah kota dalam menyukseskan acara ini. Kompetisi ini tidak hanya menjadi ajang unjuk kemampuan, tetapi juga bukti nyata komitmen Kota Kendari dalam melahirkan generasi yang unggul dan berprestasi di bidang keagamaan.
Laporan : Kas
Editor : Tam
Fokus
Ustadz Rusnam Uraikan Hikmah Isra Mi’raj di Masjid Nur Ikhlas Permata Anawai
KENDARI, Bursabisnis. Id – Warga RW 07 Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nur Ikhlas pada Minggu, 18 Januari 2026.
Dalam peringatan itu, Ustadz Rusnam Al Kandari S. HI, MH menguraikan hikmah Isra Mi’raj Nabi Muhammad.
Menurutnya, Isra Mi‘raj merupakan peristiwa paling monumental dalam sejarah Islam.
Isra Mi‘raj bukan sekadar kisah perjalanan Rasulullah ﷺ dari bumi ke langit sidratul muntaha, melainkan mengandung pesan mendalam tentang hubungan antara hamba dan Allah.
Isra Mi‘raj Nabi Muhammad menjadi momentum umat Islam menerima kewajiban melaksanakan shalat, yang sampai sekarang menjadi fondasi utama kehidupan spiritual seorang muslim.
Hal yang diuraikan Ustadz Rusnam yakni Keutamaan Isra Mi‘raj bagi umat Islam.
Dimana kedudukan shalat sebagai ibadah paling agung dan paling utama.
“Shalat bukan sekadar rutinitas, melainkan sarana pertemuan antara seorang hamba dengan Allah,” ujarnya.
Meski shalat memiliki keutamaan, namun masih ada yang belum melaksanakan sepenuhnya.
Ada yang melaksanakan shalat hanya sekali dalam satu minggu, terutama saat shalat Jumat. Itupun ketika khatib sudah mau selesai khutbah, baru bergegas ke masjid.
Ada juga baru shalat, sekali satu tahun, saat shalat Id.
Hadir dalam peringatan Isra Mi’raj tahun 2026 di Masjid Nur Ikhlas, antara lain Lurah Anawai Syahrir Amin, Ketua RT 1 Anto Asmon, Ketua RT 2 Firman, Ketua RT 3 Hardian Purnawan Lukman.
Sedangkan tokoh agama dan masyarakat, yakni Dr Mahrudin, H.La Ode Malik, Saiful, dan sejumlah warga.
Laporan : Tam
Fokus
Kadin Sultra Gelar Rapat Persiapan Musyawarah Provinsi
KENDARI, Bursabisnis. Id – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin.
Rapat tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi bahaya Narkotika bersama BNN Kota Kendari bertempat di jalan Cempaka Kota Kendari pada Jumat, 16 Januari 2026.
Rakor tersebut dipimpin Ketua Kadin Sultra Anton Timbang.
“Hari ini kita telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas persiapan Musprov dan juga persiapan program kerja Kadin kedepan,” ujar Anton Timbang.
“Kita sudah sampai dipenghujung periode masa bakti 2021-2026, sudah sampai 5 tahun masa jabatan dan sudah banyak program Kadin yang kita lakukan dan tentunya adalah untuk peningkatan perekonomian masyarakat khususnya para pelaku UMKM di Sultra, ” tambah Anton Timbang.
Usai rapat koordinasi dilanjutkan dengan acara sosialisasi bahaya penggunaan narkoba yang dihadiri langsung oleh KBP.Widi Haryawan S.I.K.,SH Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Kendari didampingi beberapa tim medis BNN.
Setelah usai pengambilan sample tes urine, Kepala BNN Kota Kendari (Widi Haryadi) mengumumkan hasil pemeriksaan dan menunjukkan bahwa dari 48 orang pengurus Kadin Sultra membuktikan bahwa semuanya bebas dari penggunaan narkotika.
Widi Haryadi juga menyampaikan apresiasi kepada pengurus Kadin Sultra dibawa kepemimpinan Anton Timbang karena terbebas dari penggunaan pemeriksaan penggunaan narkotika.
Laporan : Tam
Fokus
AJI Lhokseumawe Kecam Perampasan HP Jurnalis oleh Oknum TNI di Aceh Utara
ACEH UTARA, Bursabisnis.Id — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan arogansi, kekerasan, dan intimidasi yang dilakukan oleh anggota TNI bernama Praka Junaidi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Aceh Utara pada Kamis, 25 Desember 2025.
Peristiwa tersebut dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, ketika sedang meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon.
Aksi tersebut menuntut pemerintah Indonesia agar menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Dalam proses peliputan, Fazil merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi.
Rekaman tersebut merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tidak dapat diintervensi, disensor, apalagi dirampas oleh pihak mana pun.
Namun, saat itu anggota TNI justru mendatangi Fazil dan memaksa agar video tersebut dihapus. Padahal, Fazil telah menjelaskan bahwa rekaman itu belum dipublikasikan dan masih merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik.
Kemudian, anggota TNI itu langsung pergi. Tidak lama berselang anggota TNI lainnya yaitu, Praka Junaidi kembali mendatangi Fazil dan secara paksa berupaya merampas telepon genggam, disertai ancaman terbuka akan melempar HP jika video tidak dihapus.
Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menegaskan ancaman ini merupakan bentuk intimidasi kasar dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil.
“Tindakan pemaksaan ini menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi,”kata Zikri Maulana melalui pres rilis AJI Kota Lhokseumawe
Dalam insiden tarik-menarik tersebut, HP milik Fazil mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan, sehingga secara langsung menghambat kerja jurnalistik dan menimbulkan kerugian nyata. Meskipun demikian, rekaman video masih tersimpan di dalam perangkat.
Fazil menegaskan kepada Praka Junaidi bahwa dirinya bukan konten kreator media sosial, melainkan wartawan profesional yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dengan ini AJI Kota Lhokseumawe menyatakan sikap :
1. Kami mengecam keras tindakan Praka Junaidi. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi tindakan serius yang mengarah pada kekerasan dan pembungkaman pers. Wartawan dilindungi undang-undang, dan siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
Pasal 8 UU Pers: Menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi hukum.
Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers (yang berkaitan dengan kebebasan pers dan hak jawab/tolak), dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
2. AJI Kota Lhokseumawe menilai tindakan Praka Junaidi sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan supremasi hukum. Aparat negara seharusnya menjadi pelindung warga dan pers, bukan justru menjadi ancaman.
AJI Kota Lhokseumawe menuntut:
1. Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, segera mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Praka Junaidi.
2. Penggantian kerugian materiil akibat rusaknya alat kerja wartawan.
3. Jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang meliput di Aceh.
AJI menegaskan kembali, pers bukan musuh negara. Kamera wartawan bukan ancaman keamanan. Jika aparat bersenjata alergi terhadap kerja jurnalistik, maka yang sedang bermasalah bukan pers, melainkan mentalitas represif aparat itu sendiri.
“Pers tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,”tegasnya.
Laporan : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus7 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
PERTAMBANGAN4 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
