ASURANSI
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran Pimpin Rapat Rekonsiliasi Iuran PPU PN Daerah dan PBPU Pemda

KENDARI, Bursabisnis.id – Wali Kota Kendari Siska Karina Imran pimpin rapat rekonsiliasi iuranPekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara ( PPU PN) Daerah dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda Triwulan 1 Tahun 2025 di ruang rapat Pemerintah Kota (Pemkot) pada Selasa,18 Maret 2025.
Dalam forum rapat tersebut, Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kendari, Rinaldi Wibisono menjelaskan sejumlah upaya dan tantangan yang sedang dihadapi dalam meningkatkan kecakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Kendari.
Pada tahun sebelumnya, tingkat kecakupan JKN di Kendari hampir mencapai 100%, namun pada tahun ini mengalami penurunan menjadi 96%.
“Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah penambahan jumlah penduduk yang terakomodasi dalam program JKN, yakni sekitar 10.000 jiwa. Hal ini menjadi fokus utama dalam diskusi rapat untuk memastikan bahwa semua penduduk bisa mendapatkan akses kesehatan yang optimal,” ujarnya.
Rinaldi menegaskan bahwa salah satu alasan penting mengapa upaya mencapai kecakupan 100% harus dilakukan adalah karena keistimewaan yang dimiliki Kota Kendari. Penduduk yang terdaftar dalam program JKN akan langsung aktif pada hari itu juga, tanpa perlu menunggu hingga bulan berikutnya.
“Ini menjadi salah satu keuntungan bagi warga Kendari, karena mereka dapat segera menikmati manfaat jaminan kesehatan tanpa adanya jeda waktu yang panjang,” katanya.
BPJS Kendari telah merancang berbagai langkah strategis untuk mencapai target minimal 98% pada bulan Juni 2025. Hal ini dianggap sangat penting agar setiap warga yang membutuhkan layanan kesehatan, baik itu rawat jalan, rawat inap, ataupun layanan darurat, bisa segera diproses tanpa hambatan.
Dalam hal ini, BPJS Kendari juga berkolaborasi dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk memastikan kualitas pelayanan yang cepat dan tepat.
Kepala Cabang BPJS Kendari mengungkapkan apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Kendari, khususnya Wali Kota Kendari yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan kewajiban ini.
Laporan : Man
Editor : Tam
ASURANSI
RSUD Antero Hamra Kini Layani Pasien BPJS

KENDARI, Bursabisnis.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Antero Hamra yang berada di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, kini resmi melayani pasien peserta BPJS Kesehatan, setelah penandatanganan kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Kendari pada Selasa, 11 Maret 2025.
Kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur RSUD Antero Hamra, Patma Ayunita, dan Kepala BPJS Cabang Kendari, Rinaldi Wobisono di rumah sakit.
Penandatangan kerjasama ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, serta Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman.
Turut hadir Direktur RSUD Kota Kendari, anggota DPRD, Forkopimda, Kepala OPD, serta Camat dan Lurah setempat.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menegaskan bahwa langkah ini merupakan kebijakan strategis dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Kendari.
“Kami dapat pastikan bahwa pelayanan masyarakat Kota Kendari dalam hal kesehatan, InsyaAllah dapat tertangani terutama bagi masyarakat yang kurang mampu,” ujar Siska.
Sementara itu, Direktur RSUD Antero Hamra, Patma Ayunita, menyampaikan bahwa rumah sakit kini melayani 10 jenis spesialisasi medis, termasuk penyakit dalam, obstetri dan ginekologi (obgyn), spesialis anak, saraf, serta jantung.
“Berkat bantuan seluruh stakeholder, terutama dukungan dari Pemkot Kendari, sehingga RSUD bisa seperti sekarang ini. Saat ini kami mendapatkan akreditasi bintang empat atau utama, sekali lagi kami ucapkan terima kasih,” kata Patma.
Dengan adanya kerja sama ini, RSUD Antero Hamra semakin memperkuat perannya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat Kota Kendari, khususnya mereka yang bergantung pada layanan BPJS Kesehatan.
Laporan : Man
Editor : Tam
ASURANSI
Program Asuransi Wajib Kendaraan Masih Menunggu Peraturan Pemerintah

JAKARTA, Bursabisnis.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.
Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik. Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Sumber : ojk.go.id
Penulis : Icha
Editor : Tam
ASURANSI
Wakil Ketua DPR Soroti OJK Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun 2025

JAKARTA, Bursabisnis.id – Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar mengkritik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor (ranmor) mulai tahun 2025.
“Ya (pemberlakukan asuransi wajib ranmor) tentu akan memberatkan. Sekarang saja beli motor sudah kena pajak, jalanan yang dilalui juga pajak, masak kendaraannya juga dibebani asuransi,” katanya Muhaimin Iskandar sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id pada Kamis, 18 Juli 2024.
Politisi Fraksi PKB ini meminta OJK untuk tidak gegabah dalam membuat kebijakan. Jika memang perlu pemasukan, Ia meminta OJK untuk menggunakan cara yang kreatif, dan tidak membebani masyarakat dengan asuransi. Oleh karenanya, Ia berharap agar Pemerintah dan OJK meninjau ulang rencana tersebut.
Alih-alih membebani masyarakat dengan asuransi kendaran bermotor dengan pihak lain, menurutnya pemerintah lebih baik mengoptimalkan asuransi Jasa Raharja yang sudah ada.
“Kita kan sudah punya Jasa Raharja. Kenapa tidak pakai itu saja. Saya kira ketimbang pakai skema asuransi baru dan menggunakan kelembagaan baru, mending itu (Jasa Raharja) dioptimalkan,” ujar Gus Muhaimin, begitu Muhaimin biasa disapa.
Untuk diketahui, sebelumnya OJK menyatakan seluruh kendaraan akan diwajibkan memiliki asuransi pada tahun 2025. Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, saat ini asuransi kendaraan sifatnya hanya sukarela. Namun sifat sukarela tersebut diubah dalam Undang-undang (UU) P2SK. Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib.
Sumber : dpr.go.id
Penulis : bing
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus1 month ago
Usai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
Entrepreneur6 years ago
Mengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha