Connect with us

Wisata

Wali Kota Kendari Tinjau Wisata Tondonggeu, Instruksikan Pemanfaatan Aset yang Terbengkalai

Published

on

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran melihat fasilitas wisata yang terbengkalai di Kelurahan Tondonggeu. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis.id – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, melakukan inspeksi langsung terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kawasan destinasi wisata di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo pada Selasa, 25 Maret 2025.

Dalam kunjungan tersebut, ia menemukan sejumlah aset yang baru selesai dibangun namun tampak terbengkalai, sehingga langsung memerintahkan langkah konkret untuk pemanfaatannya.

Peninjauan dimulai dari kawasan wisata di belakang Kantor Kelurahan Tondonggeu. Di lokasi itu, berdiri beberapa bangunan tahap pertama yang terdiri dari empat unit di dua sisi.

Dua bangunan di antaranya berbentuk memanjang, masing-masing memiliki enam ruang atau kamar. Namun, kondisi aset tersebut memprihatinkan karena tidak terawat.

Melihat hal ini, Wali Kota Kendari langsung mempertanyakan kepada Plt Kadis Pariwisata dan Sekda Kota Kendari yang mendampinginya.

“Sayang sekali kalau aset ini tidak digunakan. Saya minta ini segera dimanfaatkan agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Siska Karina Imran.

Selain destinasi wisata, kawasan ini juga mencakup Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dan pabrik pakan ternak, yang semuanya merupakan aset Pemerintah Kota Kendari.

Wali Kota pun menginstruksikan Camat Nambo untuk segera melakukan pembersihan area, termasuk menyingkirkan rumput liar yang mulai menutupi bangunan.

Tidak hanya fokus pada aset di daratan, Siska Karina Imran juga meninjau potensi wisata bahari di kawasan pesisir bersama Pj Sekda, Plt Kadis Pariwisata, Camat Nambo, dan Lurah Tondonggeu.

Rencana pembangunan cottage terapung sebagai bagian dari tahap kedua pengembangan wisata pun masih terganjal sengketa lahan. Lokasi pembangunan ternyata beririsan dengan Pelabuhan (Jetty) Pabrik Pembuatan Baterai, yang termasuk dalam PSN.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Wali Kota Kendari mengambil langkah tegas dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawal penyelesaian sengketa dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Saya sudah perintahkan membentuk Satgas, sebagai bahan laporan saya kepada Pak Presiden. Karena PSN ini perintah langsung dari Presiden dan harus kita dukung,” tegasnya.

Dengan berbagai langkah strategis ini, Pemkot Kendari berharap pengembangan destinasi wisata dan PSN dapat berjalan lancar, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.

Laporan : Mam
Editor : Tam

Continue Reading

BUDAYA

Pro-Kontra Festival Budaya Muna di Kendari, Djohan Boy : Perbedaan Pendapat Itu Wajar

Published

on

By

BURSABISNIS.ID : MUNA – Rencana pergelaran Silaturahmi Akbar dan Festival Budaya Muna yang diinisiasi oleh Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) memicu gelombang pro dan kontra di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 19 Juli 2026, bertempat di Kawasan Eks MTQ dan Tugu Religi, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

​Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, tokoh masyarakat Kabupaten Muna, La Ode Djohan Boy, angkat bicara. Ia menilai dinamika pro-kontra dalam sebuah pergelaran besar adalah hal yang lumrah terjadi.

​”Dalam negara demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal wajar yang dijamin oleh undang-undang, asalkan tidak bersentuhan dengan perbuatan atau tindakan melawan hukum,” ujar Djohan Boy saat memberikan keterangannya kepada sejumlah awak media, pada Sabtu 18 Juli 2026.

​Selain persoalan tempat, rencana pemberian penghargaan kepada Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka oleh pihak KKMM juga sempat menjadi pemantik diskusi hangat. Namun, Djohan Boy memandang apresiasi tersebut sebagai bentuk penghargaan yang objektif.

​”Pemberian gelar atau penghargaan bagi warga negara Indonesia yang berprestasi, saya kira juga merupakan hal yang wajar,” imbuhnya.

​Ia kemudian meluruskan alasan pemilihan Kota Kendari sebagai pusat lokasi festival, alih-alih diselenggarakan langsung di Pulau Muna. Faktor struktural organisasi yang masih seumur jagung menjadi alasan utama panitia pelaksana.

“Struktur organisasi, KKMM tingkat Provinsi Sultra baru saja terbentuk. Jadi ​belum ada pengurus daerah. Kepengurusan KKMM di tingkat II (Kabupaten/Kota) saat ini belum resmi dikukuhkan,”jelasnya.

“Rencana kedepan jika jajaran pengurus tingkat kabupaten/kota sudah rampung, agenda silaturahmi berikutnya sangat terbuka untuk digelar di Kabupaten Muna atau daerah lainnya di Sultra berdasarkan kesepakatan bersama,”tambahnya.

​Di akhir penyataannya, Djohan Boy berharap agar polemik yang terjadi saat ini tidak menyurutkan esensi dari tujuan besar KKMM. Sebaliknya, momentum ini harus dijadikan batu pijakan untuk mempererat persatuan.

“Saya  optimistis kehadiran KKMM mampu memberikan nilai tambah serta kontribusi pemikiran yang konstruktif demi kemajuan pembangunan di Sulawesi Tenggara, sekaligus membawa kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Muna di mana pun berada,”tandasnya.

Untuk diketahui, pergelaran Silaturahmi Akbar dan Festival Budaya Muna oleh KKMM menargetkan 20.000 peserta dan memecahkan rekor MURI penyajian ribuan dulang tradisional. (Py)

Continue Reading

Wisata

Pengusaha Hotel di Wakatobi Bisa Kena Sanksi jika Tak Lakukan Hal Ini

Published

on

By

Sosialisasi Imigrasi di Aula Luna Garden, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi. - foto:Ful -

WAKATOBI, Bursabisnis. Id – Imigrasi Wakatobi lakukan sosialisasi kewajiban pelaporan tamu warga negara asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi pemilik penginapan yang di gelar di Aula Luna Garden, Kecamatan Wangi-wangi Selatan.

Sosialisasi ini penting bagi para pengusaha perhotelan, penginapan maupun homestay, sebab bisa mendapat sanksi jika tak memberikan informasi atau pelaporan orang asing, baik melalui aplikasi atau secara lansung kepada petugas berwenang.

Sosialisasi tersebut diikuti lansung oleh Perwakilan Kantor Wilayah Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra), pihak pemerintah daerah, Ketua Pengadilan Negeri Wakatobi, Kejaksaan dan para pelaku pengusa hotel yang ada di Kabupaten Wakatobi.

Melalui sosialisasi tersebut juga, Kepala Imigrasi Wakatobi Khairil Amsal mengungkapkan, peran serta masyarakat dalam pengawasan atau pelaporan Warga Negara Asing (WNA) sangatlah penting untuk diketahui.

“Kami menyadari bahwa keberhasilan pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi sendiri, maka diperlukan energi dan kolaborasi antara penegak hukum, pemerintah daerah serta para pelaku usaha penginapan sebagai pihak yang terintegrasi langsung dengan orang asing,” ungkap Khairil pada Kamis 18 Juni 2026.

Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 117 menyebutkan pemilik atau pengurus penginapan yang tidak memberikan data orang asing setelah diminta oleh pejabat Imigrasi, dapat dikenakan kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Data Orang Asing yang perlu dilaporkan oleh para pengusaha perhotelan dan penginapan maupun homestay adalah nama lengkap, kewarga negaraan, Nomor Paspor, Tanggal Check-in. dan tanggal Check-Out mrlalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Pelaporan Orang Asing ini sangat penting guna mendukung pengawasan keberadaan orang asing, menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, membantu Imigrasi memperoleh data keberadaan orang asing secara cepat dan akurat, serta bentuk partisipasi pemilik penginapan dalam pengawasan orang asing.

Laporan : Ful
Editor : Tam

Sosialisasi Imigrasi di Aula Luna Garden, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi. – foto:Ful –

Continue Reading

BAHARI

Kapal Penumpang KM. Napoleon Rugikan Daerah Karena Bongkar Muat di Pelabuhan Ilegal

Published

on

By

Bongkar muatan di pelabuhan tak resmi. foto:ful-

WAKATOBI, Bursabisnis. Id – Kapal Penumpang KM. Napoleon dengan Trayek Kendari – Wd. Buri – Wanci dan sebaliknya, dinilai melakukan kesalahan oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi.

Pasalnya, KM. Napoleon melakukan penurunan penumpang dan pembongkaran muatan di pelabuhan yang tidak resmi dan tidak memiliki izin operasi kepelabuhanan.

Kepala Dinas Perhubungan melalui Bidang Kepelabuhanan dan Angkutan Pelayaran Rustam mengungkapkan, pembongkaran dan penurunan penumpang diluar pelabuhan resmi yang dilakukan pihak KM. Napoleon itu sudah salah.

” Nyatanya mereka melanggar kenapa dia tiba-tiba pindah disitu, kami sudah sampaikan keagenya, mereka itu tidak sesuai aturan dan sudah melenceng dari kesepakatan bersama, ” ungkap Kabid Kepelabuhan dan Angkutan Pelayaran Rustam. Senin, 13 April 2026.

Ia juga menegaskan kepada pihak KM. Napoleon tidak boleh melakukan tindakan seperti itu, sebab selain pelabuhan daerah yang tersedia ada juga Pelabuhan Pengulubelo yang berstatus sebagai pelabuhan Nasional yang bisa di lakukan bongkar muat dan penurunan penumpang.

Selain itu, aktifitas penurunan penumpang di pelabuhan yang tidak resmi itu sudah merugikan daerah, sebab tak ada lagi penarikan Retribusi PAD yang masuk kedaerah.

“Tidak bisa di pungut restribusi, kan pelabuhanya tidak memenuhi syarat belum ada juga perizinanya dari pihak-pihak terkait,” ujar Rustam.

Laporan : Ful
Editor : Tam

Continue Reading

Trending