PERTAMBANGAN
25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya

25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
KENDARI, Bursabisnis. id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) resmi menghentikan sementara aktivitas 190 perusahaan tambang di Indonesia.
Dari jumlah 190 perusahaan, 25 perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) turut dikenakan sanksi administratif.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, atas nama Menteri ESDM.
Penghentian sementara dijatuhkan lantaran perusahaan-perusahaan tersebut tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku, meski sebelumnya telah diberikan tiga kali surat peringatan administratif.
“Pemegang IUP yang dikenakan sanksi tetap wajib melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan,” bunyi surat tersebut.
Sanksi otomatis akan dicabut apabila perusahaan segera mengajukan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan reklamasi hingga tahun 2025.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah surat peringatan sebelumnya terkait kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Daftar 25 Perusahaan Tambang Nikel di Sultra yang disanksi yaitu:
1. PT Bumi Raya Makmur Mandiri
2. PT Cipta Djaya Selaras Mining
3. PT Dharma Bumi Kendari
4. PT Duta Tambang Gunung Perkasa
5. PT Era Utama Perkasa
6. PT Geomineral Inti Perkasa
7. . PT Hikari Jeindo
8. PT Indra Bumi Mulia
9. PT Karunia Sejahtera Mandiri
10. PT Maesa Optimalah Mineral
11. PT Meta Mineral Perdana
12. . PT Multi Bumi Sejahtera
13. PT Pandu Urane Perkasa
14. PT Panji Nugraha Sakti
15. PT Putra Kendari Sejahtera
16. PT Rizqi Biokas Pratama
17. PT Suria Lintas Gemilang
18. PT Trised Mega Cemerlang
19. PT Wijaya Nikel Nusantara
20. CV Indah Sari
21. PT Ratok Mining
22. PT Bumi Indonesia Bersinar
23. PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia
24. PT Mineral Sukses Makmur
25. PT Tambang Sungai Suir
Sumber : dari berbagai sumber
Laporan : Tam
PERTAMBANGAN
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah : Satgas Sudah Kuasai Kembali 3,3 Juta Hektar

JAKARTA, Bursabisnis.id – Total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana mencapai 3.312.022,75 hektare (ha).
Upaya negara menegakkan kedaulatan atas sumber daya alam (SDA) kembali menunjukkan hasil nyata. Satgas PKH berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal.
Dari jumlah tersebut, 915.206,46 ha sudah diserahkan kepada kementerian terkait. Rinciannya, 833.413,46 ha dialokasikan kepada PT Agrinas untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793,00 ha dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Adapun sisanya, 2.398.816,29 ha, masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan kepada kementerian terkait.
Tak hanya perkebunan kelapa sawit ilegal, Satgas PKH kini menargetkan penertiban usaha pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin (IPPKH).
Berdasarkan data awal, luas kawasan hutan yang akan dikuasai kembali akibat aktivitas tambang ilegal ini mencapai 4.265.376,32 ha.
“Hasil penguasaan kembali tersebut akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip dari laman Indonesia.go.id.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah menegaskan, pendekatan penertiban kawasan hutan tidak hanya berorientasi pada pidana, melainkan mengutamakan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.
Menurut dia, para pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara.
“Apabila ada pihak yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat implementasi kebijakan ini, penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana, baik berdasarkan hukum administrasi, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas dia.
Langkah tegas ini diharapkan mendapat respons positif dari para pelaku usaha. Keberhasilan implementasi akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat. Sebaliknya, kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih keras.
Dengan dukungan lintas lembaga, langkah penertiban kawasan hutan ini menandai komitmen negara untuk mengembalikan hak rakyat atas sumber daya alam, sekaligus menjadi pesan kuat bahwa pengelolaan hutan tidak boleh lagi dimonopoli secara ilegal.
Sumber : Indonesia.go.id
Laporan : Tam
PERTAMBANGAN
Tiga Perusahaan Tambang di Bombana Dalam Penyelidikan Kejagung

KENDARI, Bursabisnis. id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Surat Perintah (Sprint) penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan tiga perusahaan tambang di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sprint penyelidikan ditandatangi Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Nurcahyo J.M, nomor : Prin-24/F.2/Fd.1/08/2025 tanggal 26 Agustus lalu.
Ketiga perusahaan yang diduga melakukan korupsi adalah PT. Panca Logam Makmur (PLM), Panca Logam Nusantara (PLN), dan Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI).
Penyidik Kejagung RI bahkan sudah melayangkan surat panggilan bernomor : B-1074/F.2/Fd.1/09/2025 tanggal 4 September kepada Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sultra untuk dimintai keterangan, sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tipikor dalam kegiatan pertambangan tiga perusahaan tambang emas tersebut.
Dalam surat panggilan itu, Kadishut Sultra diminta hadir pada Rabu 10 September pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 3 gedung bundar Pidsus Kejagung RI, menghadap Kasubdit penyelidikan TPK dan TPPU.
Untuk diketahui, surat panggilan terhadap Kadishut Sultra untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi pertambang merupakan yang kedua kalinya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra juga telah melayangkan surat panggilan nomor : B-600/P.3.5/Pd.1/09/2025 tanggal 3 September untuk dimintai keterangannya oleh jaksa Badri Wasil, Anita Theresia, Ady Haryadi Annas dan Ramadan terkait perkara dugaan korupsi PT Mandala Jayakarta (MJ) di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Laporan : Tam
PERTAMBANGAN
Tim Satgas PKH Segel 172 Hektar Lahan Tambang PT Tonia Mitra Sejahtera di Kabaena

KENDARI, Bursabisnis. id – Areal pertambangan milik perusahaan tambang PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) seluas 172,82 Hektar di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disegel oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Dilansir dari laman media online detik sultra. com, penyegelan Tim Satgas PKH ini ditandai dengan pemasangan plang besi segi empat di atas kawasan konsesi PT TMS.
Di papan plang tersebut bertuliskan areal pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172,82 hektare (Ha) dalam penguasan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rahman membenarkan Satgas PKH turun melakukan penindakan dan memasang plang.
“Hari ini (penindakan kawasan hutan di konsesi tambang PT TMS,” ujarnya.
Rahman menyebut, penindakan langsung dipimpin Ketua Satgas PKH yang juga menjabat Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah.
“Jampidsus Bapak ebrie Adriansyah dan Tim Satgas PKH,” jelasnya.
Untuk diketahui, penindakan ini dilakukan, selepas PT TMS melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi dokumen perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
Laporan : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus3 months ago
Usai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
Entrepreneur6 years ago
Mengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha