Connect with us

PERDAGANGAN

26.415 Kontainer Ditahan Lalu Diloloskan, Menkeu Belum Transparan Berikan Informasi

Published

on

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif.-foto;kemenperin.go.id-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Menteri Keuangan belum transparan terkait isi 26.415 kontainer yang tertahan dan kemudian diloloskan dari pelabuhan pada bulan Mei 2024 lalu.

Padahal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membutuhkan informasi data tersebut secara detail untuk memitigasi dampak pelolosan 26 ribu kontainer tertahan tersebut pada industri.

Sampai saat ini, Kemenperin belum bisa menyusun kebijakan atau langkah-langkah antisipatif pelolosan isi kontainer tersebut dari pelabuhan meski kinerja industri manufaktur dalam negeri telah turun pada bulan Juli 2024 berdasarkan IKI (Indeks Kepercayaan Industri) dan kontraksi berdasarkan Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur S&P Global.

“Menteri Perindustrian telah menerima surat balasan Menteri Keuangan yang disampaikan dan ditandatangani oleh Dirjen Bea dan Cukai. Surat dari Dirjen Bea dan Cukai tersebut diterima tanggal 2 Agustus 2024, dua pekan sejak surat tersebut ditandatangani, tanggal 17 Juli 2024. Sayangnya, data yang disampaikan pada surat tersebut tidak bisa kami gunakan untuk memitigasi dampak pelolosan puluhan ribu kontainer tersebut pada industri karena terlalu makro, tidak detail dan hanya sebagian. Kesannya ada data isi dari puluhan ribu kontainer tersebut yang “disembunyikan”,” Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif memberikan keterangan di Jakarta sebagaimana dilansir dari laman kemenperin.go.id pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan tanggal 27 Juni 2024 terkait permohonan data isi 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan.

Dalam surat balasan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai menyampaikan data isi dari 26.415 kontainer yang dikelompokkan berdasarkan Board Economic Category (BEC) yaitu sebanyak 21.166 kontainer berupa bahan baku dan penolong (80,13%), barang-barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer (12.7%), dan barang-barang modal sejumlah 1.893 kontainer (7,17%).

Lebih detail, juga disampaikan data 10 besar jenis barang/kontainer dari masing-masing kelompok tersebut dalam dokumen yang dilampirkan.

Sumber : kemenperin.go.id
Penulis : Tam

 

Continue Reading

PERDAGANGAN

Ini Kronologi 26.415 Kontainer Ditahan Tanpa Informasi yang Jelas

Published

on

By

Menteri Keuangan melalui kewenangan pihak Bea Cukai menahan ribuan kontainer. -foto :ist-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Ini kronologi belum transparannya Menteri Keuangan (Menkeu) memberikan informasi, terkait isi 26.415 kontainer yang tertahan dan kemudian diloloskan dari pelabuhan pada bulan Mei 2024 lalu.

Padahal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membutuhkan informasi data tersebut secara detail untuk memitigasi dampak pelolosan 26 ribu kontainer tertahan tersebut pada industri.

Berikut kronologinya :

27 Juni 2024
Menteri Perindustrian mengirimkan surat permohonan data muatan 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan pada Menteri Keuangan.

17 Juli 2024
Dirjen Bea dan Cukai menandatatangani surat balasan permohonan data Menteri Perindustrian

31 Juli 2024
Dirjen Bea dan Cukai menyampaikan ke media telah mengirimkan surat balasan permohonan data muatan 26.415 kontainer pada Menteri Perindustrian dan sebagian muatan kontainer telah dimusnahkan.

31 Juli 2024
Jubir Kemenperin, Febri Hendri A.A membantah pernyataan Dirjen Bea dan Cukai bahwa Kemenperin belum menerima surat Dirjen Bea dan Cukai tersebut. Jubir Kemenperin juga menanyakan BAP (Berita Acara Pemusnahan) detail soal sebagian barang dari 26.415 kontainer yang dimusnahkan oleh Ditjen Bea dan Cukai terkait

2 Agustus 2024
Menteri Perindustrian telah menerima secara resmi surat balasan Dirjen Bea dan Cukai

Terhadap surat balasan tersebut, Kemenperin menanggapi sebagai berikut:

1. Jika sebagian besar kontainer yang menumpuk berisi bahan baku/bahan penolong (80,13 persen), Jubir mempertanyakan urgensi penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang dimotori oleh Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan dan merelaksasi impor untuk barang hilir(jadi)/barang konsumsi. Sedangkan kontainer dengan muatan barang hilir (jadi)/barang konsumsi jumlahnya jauh lebih kecil (12.7 persen).

2. Data yang disampaikan dalam surat Dirjen Bea dan Cukai baru menjelaskan terkait muatan 12.994 kontainer atau 49,19 persen dari data total 26.415 kontainer. Sisanya, isi 13.421 kontainer tidak dijelaskan dengan baik. Hal ini aneh dan janggal, mengingat Dirjen Bea dan Cukai mengklaim telah meloloskan semua kontainer tersebut dari pelabuhan. Wajarnya, Dirjen Bea dan Cukai memiliki data tersebut pada sistem informasi digital 26.415 kontainer yang telah mereka loloskan tersebut dan mampu menyediakannya bagi Kemenperin dengan cepat.

3. Permohonan importasi dari Kemenperin didasarkan atas HS Code 8 digit dan terdapat dalam dokumen impor yang dipegang oleh Ditjen Bea dan Cukai. Sedangkan informasi yang disampaikan dalam surat balasan adalah HS Code 2 digit. Oleh karena itu, tidak bisa diketahui barang sesungguhnya dalam bentuk bahan baku atau barang jadi. Kemenperin meminta Ditjen Bea dan Cukai untuk memberikan data detail barang importasi HS Code 8 digit dari 26.415 kontainer yang menumpuk di pelabuhan-pelabuhan tersebut.

4. Data importasi barang dengan HS Code 8 digit sangat diperlukan oleh Kemenperin, karena apabila terdapat produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, maka akan berpengaruh kepada industri dalam negeri. Inilah pentingnya pengendalian importasi khususnya untuk produk-produk yang termasuk HS bahan baku.

5. Untuk itu, Kemenperin perlu mendapat data yang lebih valid dalam HS Code 8 digit dan sesuai jumlah yang sampai saat ini sudah dikeluarkan oleh Ditjen Bea dan Cukai Indonesia sejak diperlakukannya Permendag No. 8 Tahun 2024, supaya dapat mengantisipasi dengan kebijakan yang tepat untuk membendung produk impor guna meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri.

6. Pemusnahan sebagian barang dari 26.415 kontainer tersebut juga janggal, karena hal tersebut menandakan adanya isi kontainer yang merupakan barang dilarang masuk ke Indonesia, namun masuk dalam pengelompokan 26.415 kontainer. Ditjen Bea dan Cukai perlu menyampaikan informasi mengenai kapan dan di mana barang-barang yang dimusnahkan tersebut masuk dan dibongkar di pelabuhan, serta jumlah kontainer serta HS Code-nya, juga Berita Acara Pemusnahannya.

Jubir Kemenperin juga menyoroti keterlambatan pengiriman surat oleh Ditjen Bea dan Cukai sejak ditandatangani. Hal ini perlu mendapat perhatian dari Menkeu terutama terkait sistem administrasi pada Ditjen Bea dan Cukai. “Kemenperin membutuhkan data yang valid dan dapat diandalkan serta tersedia dengan cepat untuk mengantisipasi penurunan kinerja industri manufaktur dalam negeri saat ini,” pungkasnya.

Sumber : kemenperin.go.id
Penulis : Tam

Continue Reading

PERDAGANGAN

Persentase Ekspor Komoditas SDA Sultra 96 Persen ke Negara China, Disusul India dan Amerika Serikat

Published

on

By

Persentase nilai ekspor Sultra menurut negara tujuan

KENDARI, Bursabisnis.id – Dinas Penanaman Modal Pelayana Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mencatat bahwa berdasarkan persentase nilai ekspor menurut negara tujuan dari berbagai komoditas hasil sumber daya alam (SDA) yang terdapat di Sultra yaitu negara China atau Tiongkok, India dan Amerika Serikat.

Nilai persentase ke negara China atau Tiongkok  sebesar 96,99 persen, ke negara India 2 persen dan ke Amerika Serikat 0,43 persen.

” Kondisi itu menggambarkan bahwa negara tujuan pasar ekspor dari hasil komoditas di Provinsi Sulawesi Tenggara tidak hanya pada negara-negara Asia saja,” kata Kepala DPMPTSP Provinsi Sultra, Parinringi SE,M.Si.

Melainkan juga menembus hingga ke Benua Amerika, sehingga hal ini menjadi peluang investasi besar bagi Provinsi Sultra.

Data persentase nilai ekspor itu merupakan hasil laporan penelitian dan bantuan teknik survey pendahuluan kegiatan penyediaan peta potensi Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Kabupaten Bombana yang dilakukan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Halu Oleo (UHO) pada tahun 2023.

Parinringi yang juga saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Buton Selatan (Busel) mengungkapkan, nilai ekspor Provinsi Sulawesi Tenggara pada bulan April tahun 2023 mencapai 183,32 Juta US$ atau mengalami penurunan dibandingkan dengan nilai ekspor pada Maret 2023 yang mencapai 431,76 Juta US$.

Kepala DPMPTSP Provinsi Sultra, Parinringi SE,M.Si. -foto:ist-

“Walaupun demikian, kita tetap optimis bahwa dengan keunggulan komoditas Sultra, bahwa nilai ekspor akan terus meningkat seiring dengan banyaknya investasi yang masuk ke seluruh wilayah Sultra,” ujar Parinringi dengan optimis.

Sementara itu, berdasarkan sumber pelabuhan asal kegiatan eksposr dilakukan di Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu melalui dukungan 3 (tiga) pelabuhan utama yaitu :

1. Pelabuhan Kendari
2. Tanjung Perak
3. Pelabuhan Pomala.

Adapun Volume dan Nilai Ekspor Menurut Pelabuhan Muat Tahun 2022

Pelabuhan Muat                              Volume (Ton)               Nilai FOB (USS)
Kendari                                            2.550.017,82                      5.319.477,51
Tanjung Perak                                92.802,82                            383.494,73
Pomalaa                                            22.651,65                             85.808,18
Lainnya                                            114.651,63                            42.885,94
Jumlah                                            2.780.123,91                         5.831.666,37
Sumber: Provinsi Sulawesi Tenggara Dalam Angka Tahun 2023

Parinringi yang pernah menjabat sebagai Pj Bupati Kolaka Utara (Kolut) ini mengungkapkan, komoditas yang memiliki kontribusi terbesar pada kegiatan ekspor yaitu :

1. Komoditas Besi dan Baja dengan volume mencapai 2.572.194,19 Ton dan nilai mencapai
5.401.359,67 Juta USS.

2. Komoditas yang memiliki kontribusi hasil terhadap kegiatan ekspor adalah komoditas mesin/peralatan listrik dengan volume 92,73 Ton dan nilai mencapai 323,92 Juta USS.

 

Volume dan Nilai Ekspor dirinci Menurut Jenis Komoditi di Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022

Jenis Komoditi                                          Volume (Ton)                Nilai FOB (USS)
Besi dan baja                                            2.572.194,19                    5.401.359,67
Bahan bakar mineral                              108.594,04                      3.257,82
Ikan dan udang                                        437,16                               3.189,02
Daging dan ikan olahan                          29,03                               729,14
Mesin/Peralatan listrik                          92,73                                 323,92
Lainnya                                                      0,01                                   115,00
Sumber: Provinsi Sulawesi Tenggara Dalam Angka Tahun 2023

Advetorial/Pariwara

Continue Reading

Ekonomi Makro

Kemendag Usul Bentuk Satgas, Upaya Basmi Impor Ilegal

Published

on

By

Barang impor ilegal yang ditahan Bea Cukai. -foto:ist-

JAKARTA, Bursabisnis. id – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah terus menunjukkan komitmen membasmi impor ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan, yaitu dengan mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, atau lebih dikenal dengan sebutan Satgas Pengawasan barang impor ilegal.

Satgas ini berperan memitigasi barang-barang yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan Mendag Zulkifli Hasan pascapertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung sebagaimana dilansir dari laman kemendag.go.id pada Kamis, 18 Juli 2024.

Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, yaitu Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang dan Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan.

Sementara itu, Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

“Kami mengusulkan pembentukan satgas yang terdiri atas 19 kementerian dan lembaga, antara lain Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Beberapa hari ini, saya dan Jaksa Agung telah berkoordinasi, lalu hari ini kami bertemu untuk berdiskusi, sekaligus saya meminta dukungan untuk mengatasi polemik di masyarakat terkait terancam tutupnya industri tekstil dan masalah-masalah serupa berkenaan dengan impor,”ungkap Mendag.

Mendag mengatakan, ada tujuh ruang lingkup jenis barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor dan dilakukan pengawasan oleh Satgas Pengawasan barang impor ilegalini. Ketujuh ruang lingkup tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, penanganan impor ilegal merupakan hal krusial dalam melindungi keberlangsungan industri dalam negeri. Ia pun berharap Satgas Pengawasan barang impor ilegaldapat melindungi daya saing produk-produk lokal dari gempuran produk-produk yang masuk tanpa tercatat atau produk impor ilegal.

Sumber : kemendag.go.id
Penulis : Tam

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 PT. Bisnis Media Sentosa - Bursabisnis.ID