Rupa-rupa
AMPLK Adukan Dugaan Korupsi Proyek Swakelola IPPKH Bendungan Pelosika di Kejati Sultra
KENDARI : BURSABISNIS – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sultra adukan dugaan korupsi proyek swakelola Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Bendungan Pelosika di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 24 Oktober 2023.
Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim mengungkapkan bahwa ada beberapa kejanggalan dalam pengerjaan proyek swakelola tersebut.
“Kami menduga proyek swakelola IPPKH Bendungan Pelosika ini sudah pernah dianggarkan pada tahun 2020, lalu kenapa di 2022 dianggarkan lagi dengan rincian pekerjaan untuk tapal batasnya, kemudian kenapa mesti memakai rekening pribadi salah satu oknum staf di BPKHTL Wilayah XXII Kendari, kan ini aneh, seharusnya memakai rekening kantor,”ungkap Ibrahim.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, dugaan praktik korupsi itu bermula saat terjadi MoU antara Balai Wilayah Sungai IV Kendari selaku penanggungjawab anggaran dengan BPKHTL wilayah XXII Kendari sebagai pelaksana swakelola.
“Kegiatan swakelola tersebut berupa kegiatan fasilitasi IPPKH pembangunan Bendungan Pelosika dan sarana penunjangnya,” jelasnya.
“Berdasarkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 341/MENLHK/SETJEN/PLA0/8/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan pembangunan Bendungan Pelosika dan Sarana Penunjangnya, Atas Nama Kementerian PUPR Seluas ±1.917,05 Ha pada kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Konawe dan Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kementerian PUPR merupakan salah satu pemegang IPPKH yang berkewajiban menyelesaikan tata batas areal IPPKH,” tambahnya.
Menurut Ibrahim, berdasarkan Surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan atas nama Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S. 222/PKTL-KUH/ PKHW2/PLA.2/3/2021 tanggal 10 Maret 2021, BPKHTL Wilayah XXII Kendari berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari terkait pelaksanaan penataan batas areal kerja.
“Selanjutnya, pelaksanaan penataan batas areal kerja tersebut dilaksanakan oleh BPKHTL Wilayah XXII Kendari dengan dibiayai oleh Kementerian PUPR selaku Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” katanya.
Ibrahim juga menyebutkan, salah satu yang menjadi problem adalah temuan kelebihan alokasi anggaran.
“Biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sebesar Rp 269.909.100, yang terdiri dari, Supervisi penataan batas areal kerja yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari sebesar Rp. 179.021.600, pengukuran batas sendiri sekaligus batas luar kawasan hutan yang belum pernah ditata batas, sepanjang lebih kurang 1.942,07 m dengan rincian kegiatan inventarisasi trayek batas, pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga dan pemancangan batas definitif sebesar Rp. 90.887.500, dan Bukti pertanggungjawaban,” bebernya.
Berdasarkan data yang diperoleh AMPLK Sultra dari BPK RI, ada temuan sisa anggaran dari kegiatan swakelola tersebut.
“Sesuai dengan data dari Kementerian Keuangan, realisasi belanja terkait pelaksanaan kegiatan penataan batas areal kerja adalah sebesar Rp 352.049.549, Dengan demikian masih terdapat sisa sebesar Rp 82.140.449, (Rp 352.049.549, Rp 269.909.100,), yang masih berada dalam tanggung jawab pemberi kerja,” paparnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya menduga ada oknum yang mempunyai kewenangan di BPKHTL Wilayah XXII Kendari yang bermain dengan anggaran tersebut.
“Kami duga ada oknum yang memiliki kewenangan di instansi tersebut yang kami duga bermain dan mendapatkan sisa anggaran tersebut, karena mereka yang memiliki kewenangan, dan berdasarkan data yang kami peroleh dari BPK RI ada sisa anggaran dari kegiatan Swakelola tersebut,” tuturnya.
Ibrahim juga kembali mengungkapkan, bahwa hasil kunjungannya di Kantor BPKHTL XXII Kendari terpampang jelas Baliho yang menerangkan bahwa wilayah kantor tersebut masuk wilayah Zona Integritas, wilayah bebas bersih melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas Korupsi.
“Balihonya ZI, WBK dan WBBM dan bahkan info yang kami dapatkan sudah dua tahun belakangan ini, jangan hanya karena dugaan perbuatan salah satu oknum mencoreng instansi tersebut,” ujarnya.
AMPLK Sultra juga berharap dengan adanya temuan tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengambil langkah tegas.
Selain itu, pihaknya meminta kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengevaluasi Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari. Pasalnya, pihaknya menduga oknum yang memiliki kewenangan selaku yang menandatangani MoU dan penanggung jawab atas kegiatan swakelola tersebut.
“Kami minta Kejati Sultra dapat memproses temuan BPK RI dan Dirjen KLHK dapat mengevaluasi Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari atas adanya temuan tersebut, yang kami duga dapat mencoreng instansi yang dua tahun belakangan ini telah memperoleh Zona Integritas sebagai wilayah yang bebas bersih melayani atau WBBM dan Wilayah Bebas Korupsi atau WBK,” desak Ibrahim.
Pihaknya juga kembali menegaskan akan mempressure terus aduannya hingga ada titik terang, apakah ini masuk korupsi atau bukan.
“Kita akan pressure terus dan dalam waktu dekat ini kita akan lakukan aksi demontrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat tersebut.
“Jadi tadi ada ada aduan di PTSP Kejati Sultra, dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, dan aduan itu sudah diterima,” ucap Kasi Penkum Kejati Sultra itu.
Ia juga mengungkapkan, langkah selanjutnya terhadap pelaporan pengaduan tersebut akan diteruskan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Kemudian, lanjut Dody, apabila sudah ditindaklanjuti, maka akan dibuat telaan terkait aduan tersebut.
Kemudian diterbitkan Sprintuk baru masuk puldata dan pulbaket, dan setelah memenuhi syarat-syarat akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Terkait hal tersebut, Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari, Pernando Sinabutar saat dikonfirmasi terkait pengerjaan proyek swakelola IPPKH Bendungan Pelosika mengatakan, bahwa pengerjaannya sudah batal.
“Ini sudah batal, termasuk ini, ini kerjaan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, Karena sudah batal, sudah dikembalikan semua ke negara, Itu bukan urusan BPKH, konfirmasi ke BWS, Tidak ada temuan BPK, karena sudah dikembalikan semua,” ungkapnya.
Selain itu, Ia juga mengungkapkan, bahwa ada proses pengerjaan yang tidak pas.
“Sudah dikembalikan semua, karena semua prosesnya tidak pas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, Agus Safari mengarahkan untuk mengkonfirmasi kepada pihak PPK Tanah.
“Konfirmasi ke PPK Tanah, karena ini pekerjaannya,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Terkait hal tersebut, PPK Bendungan Pelosika, Arsamid Watadinata mengatakan, swakelola ini terkait supervisi tata batas kawasan, dan ini memang mesti diawasi oleh BPKHTL, mereka juga yang menerbitkan, kan kalau berhubungan dengan lahan masyarakat kita selesaikan dengan masyarakat dan kalau soal kehutanan, pihaknya berurusan dengan BPKHTL.
“Itu memang kemarin ada laporan dari Inspektorat, mereka (KLHK) ada yang tidak tertagging, tidak terdata, kan kalau swakelola mesti dibuat rekening tersendiri, dan kemarin memang ada dana lebih tetapi mereka sudah kembalikan lewat PUPR, mereka minta kode billing dan sudah kembalikan,” ungkapnya.
“Kita kan ini sebagai penyedia dana, mereka pelaksana, dan sebenarnya ini menurut mereka sudah dilaksanakan tetapi Inspektorat menganggap ini tidak dilaksanakan mereka sudah kembalikan semuanya termasuk semua dana itu baik kelebihan dan dana swakelola tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan, bahwa karena ada penilaian inspektorat BPKHTL Wilayah XXII Kendari mengembalikan ke negara.
“Intinya karena ada penilaian inspektorat karena tidak dilaksanakan makanya mereka mengembalikan ke negara, dan ini pekerjaan tahun 2022,” tuturnya.
“Di MoU juga tertera bahwa kami penyedia anggaran dan mereka sebagai pelaksana pekerjaan swakelola tersebut,” tandasnya…(***)
opini
Menjemput Swasembada Protein: Strategi Mengatasi Defisit Protein Nasional Lewat Kekayaan Laut
COBA bayangkan: Indonesia, negeri yang airnya lebih luas daripada daratannya. Tujuh puluh persen wilayah kita adalah laut. Garis pantai kita terpanjang kedua di dunia.
Kalau bicara potensi ikan dan hasil laut, kita seharusnya jadi dapur protein bagi ratusan juta orang. Tapi anehnya, fakta berkata lain. Setiap tahun, negeri bahari ini justru kekurangan protein hingga 880.452 ton.
Itu setara dengan 14,23 persen dari kebutuhan nasional. Angka yang membuat kita terdiam.
Inilah yang disebut paradoks. Di satu sisi, laut kita menggelegak dengan kehidupan. Di sisi lain, piring-piring rumah tangga Indonesia masih timpang asupan protein hewani.
Coba lihat data konsumsi ikannya: Yogyakarta hanya 36,48 kilogram per kapita per tahun — terendah se-Indonesia.
Lampung, yang jadi gerbang Sumatra dengan pantai panjang, cuma 39,20. Padahal Aceh dan Gorontalo, dengan produksi tangkap laut besar, sudah mencapai 65–66 kilogram.
Maluku dan Papua malah luar biasa: 82,80 dan 79,36 kilogram per kapita per tahun. Tapi tetap saja, angka-angka tinggi di daerah tertentu belum mampu menambal defisit nasional.
Kenapa Bisa Begitu?
Ada Tiga Penghalang Utama
Pertama, masalah di jalan. Setelah ikan ditangkap, perjalanan ke piring kita panjang dan penuh lubang. Di kawasan timur Indonesia, susut pasca panen mencapai 30–40 persen.
Artinya, hampir setengah dari hasil tangkilan nelayan membusuk sebelum sempat dimasak. Penyebab utamanya sederhana: rantai dingin belum menyambung dari hulu ke hilir. Tidak ada cukup cold storage, tidak ada truk berpendingin yang terintegrasi. Ikan segar harus menempuh perjalanan ribuan kilometer tanpa ‘pendingin’, akhirnya sia-sia.
Kedua, soal kebiasaan dan cara pandang. Masih banyak masyarakat yang lebih suka beli mi instan rasa ikan daripada membeli ikan segar. Ada juga yang merasa belum kenyang kalau belum makan nasi — seolah ikan cuma pelengkap, bukan sumber gizi utama.
Ironisnya, sebagai negara maritim, kita sering terjebak dalam orientasi ‘daratan’. Secara budaya, kita lebih bangga pada sawah daripada laut. Padahal omega-3 dari ikan sangat dibutuhkan, terutama untuk tumbuh kembang anak.
Ketiga, ketimpangan akses. Masyarakat pesisir mungkin kebanjiran ikan, tetapi saudara-saudara kita di pedalaman dan perkotaan kesulitan mendapatkan protein akuatik dengan harga terjangkau.
Jadi meskipun potensi pangan akuatik kita mencapai 18 juta hektare, baru 6,8 persen yang benar-benar termanfaatkan. Padahal, secara global, makanan laut sudah menyumbang 20 persen asupan protein hewani bagi 3,3 miliar penduduk dunia. Dan dalam 50 tahun terakhir, konsumsi makanan laut dunia naik dua kali lipat. Peluang itu sedang terbuka lebar, tapi kita masih setengah hati.
Targetnya Tidak Muluk, Tapi Butuh Kerja Sistematis.
Targetnya sederhana dalam angka tapi berat dalam eksekusi: menaikkan konsumsi ikan nasional dari 55 kilogram per kapita per tahun menjadi 60 kilogram per kapita per tahun. Lalu mengintegrasikan ikan ke dalam Pola Pangan Harapan, sehingga masyarakat terbiasa menjadikan ikan sebagai sumber protein utama, bukan sekadar lauk dadakan.
Namun sebelum itu, kita harus bereskan dulu masalah susut pasca panen. Angkanya sekarang 30–40 persen, dan harus diturunkan menjadi hanya 15 persen.
Caranya? Membangun rantai dingin nasional yang terintegrasi. Ini bukan pekerjaan setahun dua tahun. Ada tahapan yang jelas: mulai dari 2026 hingga 2027, fokus utama adalah mewujudkan rantai dingin yang menyambung dari kapal ke pasar. Kemudian 2027 hingga 2028, defisit protein diharapkan mulai tertangani secara signifikan.
Dan akhirnya, pada 2028 hingga 2029, Indonesia bisa mencapai swasembada protein. Bayangkan, produksi ikan nasional ditargetkan mencapai 25 juta ton — yang berarti menyuplai 2 juta ton protein ke seluruh Indonesia. Produktivitas budidaya pun harus naik 30 persen. Ini bukan mimpi, asalkan semua bergerak bersama.
Tiga Ombak Besar
Untuk mewujudkan itu, ada tiga program prioritas yang gerakannya seperti ombak yang menerjang tebing kemustahilan.
Pertama, diversifikasi dan keamanan pangan. Pemerintah sudah menerbitkan Perpres 81/2024 yang menetapkan pangan akuatik sebagai prioritas utama. Semua Unit Pengolahan Ikan skala kecil dan menengah diwajibkan memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan sertifikasi HACCP. Targetnya, 50 persen dari mereka bisa beroperasi dengan sertifikat itu. Program Makan Bergizi Gratis juga akan mewajibkan menu ikan minimal dua kali seminggu. Dan kampanye GEMARIKAN (Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan) akan digencarkan lagi, tidak hanya sebagai slogan, tapi sampai ke sekolah-sekolah dan posyandu, bahkan komunitas.
Kedua, infrastruktur rantai pasok. Di sini angkanya konkret: 500 unit cold storage baru akan dibangun di sentra-sentra produksi. Seribu Kampung Nelayan Modern dikembangkan di lokasi-lokasi strategis. Pemerintah juga memberikan subsidi logistik berupa armada truk berpendingin (reefer truck) untuk koperasi nelayan. Dan semuanya akan didigitalisasi — suhu dan kelembaban di setiap mata rantai bisa dipantau secara real-time. Dengan begitu, ikan dari Sabang sampai Merauke tetap segar.
Ketiga, modernisasi produksi dengan pendekatan Aquaculture 4.0. Kecerdasan buatan (AI) akan dipakai untuk mengoptimalkan bioflok dan memonitor pakan secara otomatis. Alat tangkap kapal juga akan diselektif mungkin, sehingga tidak ada hasil sampingan yang terbuang. Lalu ada riset genetik mendalam untuk menghasilkan bibit unggul udang, nila, dan lele. Intinya, bertani ikan tidak lagi tradisional asal-asalan, tapi presisi dan efisien.
Semua program ini tidak akan berjalan sendiri-sendiri. Dibentuk Tim Percepatan Swasembada Protein Akuatik (TPSPA) yang tugasnya mengoordinasikan lintas sektor — mulai dari kementerian, pemda, sampai pelaku usaha. Pendanaannya pun sudah dipikirkan, memakai Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), plus sinergi dengan swasta. Tidak ada lagi ego sektoral, karena persoalan protein adalah urusan kita semua.
Ini Bukan Sekadar Program, Ini Astacita
Yang membuat hati lega, langkah ini sejalan dengan Astacita No. 2 dari pemerintahan Prabowo-Gibran, yaitu mewujudkan kemandirian pangan dan ekonomi biru. Bahkan Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 dengan tegas menyebut pangan akuatik sebagai prioritas utama. Jadi ini bukan wacana liar atau proyek setengah hati. Ini sudah menjadi agenda nasional yang mengikat dan terukur.
Maka, tidak berlebihan jika kita katakan: laut bukan lagi sekadar ombak dan pemandangan. Laut adalah jawaban atas kerinduan kita akan pangan yang mandiri, protein yang merata, dan masa depan yang lebih sehat. Mulailah dari piring kita sendiri. Jika setiap keluarga Indonesia makan ikan lebih sering, jika setiap anak sekolah mendapat ikan dua kali seminggu, maka defisit protein perlahan akan sirna. Seperti kata seorang calon pemimpin di bidang pangan, “Ikan untuk Indonesia, protein untuk semua.” Dan itu bukan slogan. Itu panggilan.
Penulis : Muh. Rasman Manafi
Ketua Umum DPP HAPPI
( Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia)
opini
Sebelas Kandidat, Satu Masa Depan UHO
TIDAK banyak pemilihan di dunia akademik yang mempertemukan idealisme, kepemimpinan, rekam jejak ilmiah, jaringan nasional, serta kalkulasi politik dalam satu arena yang sama.
Namun itulah yang kini sedang berlangsung di Universitas Halu Oleo (UHO), kampus terbesar di Sulawesi Tenggara yang dalam beberapa bulan ke depan akan menentukan arah perjalanan institusi untuk empat tahun mendatang.
Pemilihan Rektor UHO periode 2026–2030 bukan sekadar pergantian pimpinan.
Ia hadir dalam situasi yang tidak biasa. Publik akademik Sulawesi Tenggara masih mengingat duka yang menyelimuti kampus hijau itu ketika Rektor UHO, Prof. Dr. Armid, wafat pada 23 Agustus 2025, hanya 22 hari setelah dilantik sebagai rektor periode 2025–2029.
Kepergian mendadak tersebut menyisakan pekerjaan besar sekaligus membuka kembali ruang kompetisi kepemimpinan di lingkungan universitas.
Kini, estafet itu akan diteruskan oleh sosok baru. Dan menariknya, sebanyak 11 akademisi terbaik UHO memilih maju dalam kontestasi tersebut.
Mereka datang dari latar belakang keilmuan yang berbeda-beda, membawa pengalaman, gagasan, dan harapan yang sama: menjadikan Universitas Halu Oleo lebih maju, lebih kompetitif, dan lebih diperhitungkan di tingkat nasional maupun internasional.
Pendaftaran bakal calon rektor ditutup pada Selasa, 2 Juni 2026. Yang pertama menyerahkan berkas adalah Prof. Dr. Ruslin, M.Si. (Dekan Fakultas Farmasi) pada 18 Mei 2026. Ia kemudian disusul oleh Prof. Dr. Ir. H. Takdir Saili, M.Si (Wakil Rektor IV), Prof. Dr. Ir. H. Baru Sadarun, M.Si. (Kaprodi Ilmu Kelautan FPIK), Prof. Dr. Ashar Bafadal, M.Si. (Fakultas Pertanian), Prof. Dr. Edy Karno, S.Pd., M.Pd. (Wadek III FKIP), serta Prof. Dr. La Ode Santiaji Bande, S.P., M.P. (Wakil Rektor I).
Menjelang akhir masa pendaftaran, muncul nama-nama lain yang tidak kalah kuat. Prof. Dr. Ida Usman, S.Si., M.Si. (Wakil Rektor II), dan Prof. Ma’ruf Kasim, S.Pi., M.Si., Ph.D (FPIK) mendaftarkan diri pada 29 Mei.
Pada hari terakhir, tiga nama menyusul, yakni Dr. Muliddin, S.Si., M.Si (FMIPA), Dr. Herman, S.H., LL.M. (Plt Rektor), serta Prof. Dr. Yusuf Sabilu, M.Si. FKM).
Sebelas nama tersebut merepresentasikan hampir seluruh kekuatan akademik utama UHO: kesehatan, farmasi, matematika dan sains, hukum, pendidikan, pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan.
Mereka mungkin berbeda dalam pendekatan dan strategi, tetapi tujuan mereka pada dasarnya sama. Membawa UHO menjadi universitas yang semakin unggul.
Persaingan perguruan tinggi hari ini jauh berbeda dibanding satu dekade lalu. Jika dahulu kampus berlomba membangun gedung dan membuka program studi baru, kini ukuran keberhasilan semakin kompleks.
Universitas dituntut menghasilkan riset bereputasi internasional, membangun inovasi yang berdampak bagi masyarakat, meningkatkan jumlah profesor dan doktor, memperluas kolaborasi global, serta menciptakan lulusan yang mampu bersaing di pasar kerja dunia.
Kampus-kampus besar seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Airlangga terus bergerak menuju universitas riset kelas dunia.
Di tingkat global, universitas seperti National University of Singapore, University of Melbourne, hingga Harvard University tidak lagi hanya menjadi pusat pendidikan, tetapi juga pusat inovasi, teknologi, dan pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan.
Dalam konteks itulah UHO harus memposisikan diri. Sebagai perguruan tinggi terbesar di Sulawesi Tenggara dengan puluhan ribu mahasiswa, UHO memiliki tanggung jawab bukan hanya mencetak sarjana, tetapi juga menjadi motor pembangunan daerah.
Mulai dari sektor pertambangan, kelautan, pertanian, kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, hingga ekonomi digital.
Di atas kertas, pemilihan rektor memang ditentukan oleh suara. Namun dalam substansinya, yang dipertaruhkan sesungguhnya adalah reputasi akademik kampus.
Seorang rektor hari ini tidak cukup hanya menjadi administrator kampus. Ia harus mampu menjadi diplomat akademik, manajer organisasi, pemimpin perubahan, penggalang sumber daya, sekaligus wajah institusi di tingkat nasional dan internasional.
Ia harus mampu menjawab pertanyaan mendasar. Bagaimana meningkatkan kualitas publikasi internasional dosen? Bagaimana menaikkan akreditasi program studi? Bagaimana memperkuat hilirisasi hasil penelitian? Bagaimana menarik investasi riset dan kerja sama internasional? Bagaimana membawa UHO naik dalam pemeringkatan perguruan tinggi nasional maupun dunia?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang sesungguhnya sedang diperebutkan dalam Pilrek UHO.
Ketika 49 Suara Menjadi Sangat Berharga
Meski memiliki lebih dari seribu dosen dan puluhan ribu mahasiswa, nasib kepemimpinan UHO pada tahap awal berada di tangan sekitar 49 anggota senat universitas.
Jumlah tersebut memang terlihat kecil. Namun justru di sanalah letak menariknya.
Dalam sistem pemilihan rektor perguruan tinggi negeri, suara senat hanya memiliki bobot 65 persen, sedangkan 35 persen sisanya berada di tangan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Artinya, satu suara anggota senat memiliki nilai sekitar 1,33 persen dari keseluruhan suara akhir. Secara matematis, dukungan Menteri setara dengan sekitar 26 hingga 27 suara anggota senat.
Di sinilah kontestasi menjadi menarik. Seorang calon yang memperoleh dukungan Menteri hanya membutuhkan sekitar 12 suara senat untuk melewati ambang 50 persen suara dan berada dalam posisi yang sangat kuat untuk menang.
Sebaliknya, calon yang tidak memperoleh dukungan Menteri harus menguasai suara senat secara dominan untuk menjaga peluangnya.
Karena itu, jalan menuju kursi rektor tidak hanya ditentukan oleh popularitas internal kampus, tetapi juga oleh kemampuan membangun kepercayaan pada berbagai level pengambilan keputusan.
Siapa yang Akan Menang?
Pertanyaan itu mungkin paling sering terdengar di lingkungan kampus saat ini. Namun jawabannya masih terlalu dini. Dengan 11 bakal calon yang berasal dari basis fakultas dan jaringan akademik berbeda, suara senat berpotensi terfragmentasi.
Dalam situasi seperti ini, perolehan sekitar 8 hingga 12 suara saja sudah bisa menjadi tiket menuju tiga besar. Karena itu, kompetisi sesungguhnya belum dimulai.
Tahap penyaringan akan menjadi ujian pertama untuk melihat siapa yang memiliki dukungan nyata di internal kampus. Setelah tiga besar terbentuk, arena permainan berubah total.
Saat itulah faktor jejaring, rekam jejak, kapasitas kepemimpinan, visi pengembangan universitas, dan komunikasi dengan pemangku kepentingan nasional akan memainkan peran yang lebih besar.
Pada akhirnya, Pilrek UHO bukan hanya tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ia adalah momentum refleksi bagi seluruh sivitas akademika mengenai arah masa depan kampus.
Seluruh bakal calon yang maju sesungguhnya membawa niat yang sama: mengabdikan diri untuk kemajuan Universitas Halu Oleo. Mereka hadir dari disiplin ilmu yang berbeda, tetapi berangkat dari kecintaan yang sama terhadap almamater.
Siapa pun yang akhirnya terpilih, tantangan yang menunggu tidak ringan. UHO harus terus bergerak dari kampus regional yang kuat menjadi universitas yang memiliki daya saing nasional dan pengaruh internasional. Kampus yang tidak hanya menghasilkan lulusan, tetapi juga pengetahuan, inovasi, dan solusi bagi pembangunan Indonesia Timur.
Karena pada akhirnya, yang sedang dipilih bukan sekadar seorang rektor. Melainkan arah masa depan Universitas Halu Oleo untuk satu dekade yang akan datang. Bukankah begitu?
Penulis : M Djufri Rachim (Pengajar pada Prodi Jurnalistik FISIP UHO)
([email protected])
Rupa-rupa
Polda Sultra Bantah Tudingan Kriminalisasi Tiga Warga Routa
KENDARI, bursabisnis.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bantah tudingan kriminalisasi terhadap tiga warga Routa, Kabupaten Konawe.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Ps Kasubdit I Ditreskrimum, Kompol Dedy Hartoyo menegaskan, bahwa penahanan terhadap tiga warga Kecamatan Routa, masing-masing berinisial HR (46), HB (42), dan DD (20), ditahan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama saat aksi unjuk rasa di Kecamatan Routa beberapa waktu lalu, terkait tuntutan percepatan pembangunan smelter oleh PT SCM.
“Tidak ada kriminalisasi. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah memenuhi dua alat bukti, baik syarat formil maupun materil, termasuk syarat objektif dan subjektif sebagai dasar penanganan perkara,” ujar Kompol Dedy Hartoyo, Kamis 21 Mei 2026.
Dedy Hartoyo menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pengaduan yang diterima pada 23 Desember 2025.
Setelah laporan masuk, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengundang pihak teradu untuk klarifikasi. Namun, menurutnya, para terlapor dinilai tidak kooperatif.
Selanjutnya, pada 25 Januari 2026, pelapor resmi membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA SULTRA terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara. Semua proses dilakukan sesuai SOP,” jelasnya.
Kompol Dedy menambahkan, ketiga tersangka telah resmi ditahan sejak 19 Mei 2026. Mereka dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 521 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami juga memiliki bukti visual berupa video yang menunjukkan dugaan tindakan pengrusakan di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut sudah diamankan dan disita oleh penyidik,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit III Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Jabrudin, menyebut para tersangka tidak kooperatif selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung.
“Pada saat proses penyelidikan dan penyidikan, mereka tidak kooperatif. Setelah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka serta pemanggilan resmi sebagai tersangka, barulah mereka hadir,” ungkap Jabrudin.
Iptu Jabrudin juga menyebut penyidik sempat mendatangi wilayah Routa untuk melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan, termasuk melalui koordinasi dengan Polsek Routa. Namun, para terlapor disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, isu kriminalisasi yang berkembang di sejumlah media turut dikaitkan dengan persoalan tanah masyarakat adat.
Padahal, aksi demonstrasi yang sebelumnya berlangsung di Kecamatan Routa lebih banyak menyoroti tuntutan percepatan pembangunan smelter dibanding persoalan sengketa tanah adat.
Laporan: Azka
Editor: Ikas
-
ENTERTAINMENT7 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa7 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR7 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur7 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus7 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
Fokus1 year agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
FINANCE7 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
PERTAMBANGAN9 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
