Connect with us

Investasi

Anggota DPR Alifudin Nilai Tapera Mencekik Pekerja Mandiri

Published

on

Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin. -foto: Munchen/vel-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin merespon penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Alifudin, keputusan tersebut berpotensi mencekik pekerja mandiri.

“Pertimbangan ini merujuk pada kemungkinan hadirnya beban keuangan tambahan yang signifikan bagi para pekerja mandiri. Pada Pasal 15 ayat (5a), dijelaskan bahwa landasan kalkulasi besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditentukan oleh jumlah gaji yang dilaporkan,” ujar Alifudin sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id pada Jumat, 7 Juni 2024.

Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu ini, imbuh Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Barat tersebut, pemotongan pendapatan pekerja dapat berdampak pada kemerosotan daya beli dan kualitas hidup yang substansial.

“Memang benar, kehadiran Tapera mampu menjadi jembatan untuk memastikan masyarakat memiliki akses kepemilikan rumah di masa yang akan datang. Namun, tidak semua masyarakat yang bekerja itu sejahtera,” tandas Alifudin.

“Sebaiknya hilangkan niat pemerintah dalam mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan, batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang menyejahterakan masyarakat”

Bagi pekerja mandiri sendiri, tidak selamanya gaji yang mereka terima akan memiliki tetapan yang sama. Mereka diwajibkan membayar simpanan, sedangkan kebutuhan harian mereka bisa saja tidak terpenuhi. Maka, tentu keputusan tersebut mencekik dan bertentangan dengan norma kesusilaan.

Alifudin menilai bahwa walaupun Tapera mampu memfasilitasi kepemilikan rumah, beleid ini disahkan tanpa melalui pertimbangan terkait kerentanan yang diterima pekerja mandiri.

Dengan beban persyaratan pembayaran minimum hingga risiko pencabutan status kepesertaan sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) dan (3), pekerja mandiri akan diikat oleh pikulan finansial dan administrasi yang eksesif.

“Sebaiknya hilangkan niat pemerintah dalam mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan, batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang menyejahterakan masyarakat,” tegasnya.

 

Sumber : dpr.go.id
Penulis : Icha
Editor : Tam

Continue Reading

FINANCE

Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Legal

Published

on

By

KENDARI, Bursabisnis.id – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online (Pinjol) ilegal/tidak resmi :

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online (Pinjol) yang legal/resmi memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam

(blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Sumber : ojk.go.id
Penulis : Icha

Continue Reading

Investasi

Waspada! Modus Baru Penipuan Online

Published

on

By

Mata uang kripto

JAKARTA,Bursabisnis.id- Makin banyak kasus penipuan online yang berhasil menjerat korbannya. Ini menyebabkan uang korban dikuras habis oleh para pelaku penipuan.

Salah satu yang paling terkenal adalah penipuan bernama ‘pig butchering’ atau ‘penyembelihan babi’. CNBC Internasional menuliskan sebutan itu diartikan karena penipu menggunakan sanjungan dan ikatan palsu untuk ‘menggemukan’ korbannya.

Dengan strategi tersebut, para penipu berhasil mengantongi miliaran dana curian. Khususnya dalam bentuk mata uang kripto.

Laporan kejahatan internet dari FBI menuliskan kerugian penipuan investasi melonjak 38% pada 2024. Ini menjadi rekor tertinggi sebagaimana dilansir dari laman CNBCIndonesia.com.

Sementara itu dana yang dilaporkan dicuri senilai US$4,57 miliar (Rp 71,1 triliun). Sebanyak US$3,96 miliar (Rp 61,6 triliun) disebut terkait investor kripto palsu.

Penipuan ini berusaha menggunakan segala cara untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Termasuk menyusup ke platform kencan.

Salah satu korban dari penipuan pig butchering bernama Carina. Dia menceritakan bertemu dengan penipu melalui aplikasi kencan, Buble.

Selama enam minggu, dia mengetahui teman kencannya bergaya hidup mewah dan berinvestasi kripto secara besar-besaran. Berikutnya setelah berbulan-bulan kemudian, penipu memintanya berinvestasi senilai US$152 ribu (Rp 2,3 miliar) ke situs web yang meniru bursa kripto sah Kraken.

Dari laporan PBB, penipuan ini juga melibatkan kerja paksa di wilayah Asia Tenggara. Jejak multi yurisdiksi dari kasus tersebut membuat tantangan sendiri untuk melakukan penyitaan dana yang dicuri.

Sumber : CNBCIndonesia.com
Penulis : Tam

Continue Reading

HOTEL

Hati-hati! Modus Penipuan Bisnis Hotel di Google

Published

on

By

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira. -foto:dpr.go.id-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira mengimbau masyarakat untuk berhati-hati untuk reservasi hotel. Pasalnya, kini marak terjadi penipuan berkedok akun bisnis hotel di Google. Dirinya menekankan agar konsumen memastikan setiap akun resmi hotel sebelum melakukan pemesanan dan pembayaran.

“Saat hendak transaksi, harus yakin benar uang dikirimkan ke rekening resmi hotel. Yang pasti kalau nomor rekening atas nama pribadi atau perorangan, itu adalah penipuan,” ujar Andreas Hugo Pareira sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Adanya peringatan ini, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu berharap masyarakat bisa lebih jeli dan detil. “Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan pemesanan hotel melalui agen perjalanan daring atau online travel agent (OTA) untuk lebih aman,” imbuhnya.

“Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan pemesanan hotel melalui agen perjalanan daring atau online travel agent (OTA) untuk lebih aman”

Di sisi lain, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menekankan pentingnya langkah preventif dan komprehensif yang dilakukan Pemerintah untuk melindungi konsumen maupun industri perhotelan atau pelaku perjalanan/wisata. Apalagi, modus penipuan ini membuat hotel kehilangan pelanggan karena informasi yang ditampilkan dalam Google Bisnis menjadi tidak akurat atau menyesatkan.

Pembajakan akun bisa merusak reputasi hotel karena informasi yang ditampilkan bisa bersifat negatif atau tidak sesuai dengan kenyataan. “Termasuk penegak hukum dan pihak terkait harus bisa segera mengungkap dan memberi sanksi tegas pelaku peretasan yang sudah merugikan hotel-hotel dan konsumen,” tukas Andreas.

Lebih lanjut, ia mengimbau pelaku bisnis sektor perhotelan, untuk memiliki sistem keamanan yang kuat untuk melindungi data bisnis dan reputasi mereka. Mengingat peristiwa ini tidak hanya terjadi di Indonesia, akan tetapi juga di Singapura, sehingga kemungkinan ada potensi sindikat internasional yang terlibat.

Andreas menyatakan, DPR akan terus mengawal kasus ini demi memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat saat melakukan reservasi hotel. “Ini menjadi concern kita juga. Ada banyak cara yang dilakukan pelaku kejahatan dari celah-celah yang ada. Kita akan riviu bersama dengan pihak-pihak terkait,” tutup legislator daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I itu.

 

Sumber : dpr.go.id
Penulis : Icha
Editor : Tam

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 PT. Bisnis Media Sentosa - Bursabisnis.ID