Connect with us

ASURANSI

BPJS Kesehatan Lakukan Penyesuaian Iuran Peserta Segmen PBPU dan BP

Published

on

JAKARTA, bursabisnis.id – Sejak 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp
25.500 untuk kelas 3.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000
untuk kelas 3.

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun,terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke
iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal.

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” tambah Iqbal.

Iqbal menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Iqbal juga menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah). Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

 

Laporan: Ikas

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ASURANSI

BP Jamsostek Paparkan Jaminan Sosial ke Pengurus Kadin Sultra

Published

on

By

KENDARI, bursabisnis.id – Untuk pertama kalinya, pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) duduk bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dalam acara coffee morning.

Pertemuan tersebut yang digelar di salah satu hotel di Kendari pada Rabu, 19 Januari 2022 dalam rangka menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) Kadin Sultra dengan Badan BP Jamsostek pada Desember 2021 lalu.

Pada pertemuan ini, BP Jamsostek Sultra memaparkan program-program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dimilik oleh BP Jamsostek.

“Sesuai dengan MoU kita dengan Kadin Sultra pada Desember 2021 kemarin, bagaimana kita berkolaborasi untuk agar semua anggota-anggota Kadin Sultra dan asosiasi bisa terlindungi dengan BP Jamsostek. Alhamdulillah, mereka siap untuk mengundang kita memberikan informasi melalui kegiatan sosialisasi,” ujar Kepala BP Jamsostek Sultra, Minarni Lukman saat ditemui di lokasi.

Sementara untuk tahap awal, pihaknya akan meminta data asosiasi dan nama perusahaan yang memang belum menjadi mitranya dan belum menjadi peserta.

“Mereka akan diundang secara khusus menghadiri sosialisasi supaya tahu manfaat dan program. Kami ada empat program, ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Bahkan nanti di Februari 2022 akan ada program terbaru yakni jaminan kehilangan pekerjaan,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Bidang Pasar Modal Kadin Sultra Sastrawan berharap semua anggota Kadin Sultra bisa menjadi mitra dan peserta BP Jamsostek.

“Kami berharap semua stakeholder anggota kami bisa menjadi mitra dan peserta BP Jamsostek. Selama ini ada komunikasi yang mis antara pengusaha dengan Jamsostek dan ini akan kami cairkan. Edukasi terkait program Jamsostek akan terus kami lakukan. Selama ini memang pintu itu tertutup,” ujarnya

Ia juga menyampaikan, pihaknya siap menjadi mitra dan peserta daripada BP Jamsostek. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan kepada arahan pemerintah karena Kadin adalah mitra daripada pemerintah.

“Bagi pengusaha, untuk ikut dalam program Jamsostek ini tidaklah berat dan kami Kadin Sultra siap untuk menjadi perserta Jamsostek dan memang Kadin ini mitra pemerintah, semua akan kita ikuti. Kami belum punya data berapa persen anggota Kadin yang telah menjadi mitra dan mendaftarkan pekerjanya ikut program Jamsostek,” pungkasnya

Ia menambahkan, dengan adanya kerjasama ini, semua buruh dan karyawan bisa terdaftar karena selama ini hanya formalitas saja agar bisa mendaftar di OSS (One Single Submission) BKPM.

Laporan : Leesa

Continue Reading

ASURANSI

Mau Bayar Iuran JKN ?  Pakai Program Relaksasi Iuran

Published

on

By

KENDARI, bursabisnis.id -Akibat  adanya Pandemi wabah coronavirus atau covid-19 yang melanda indonesia sejak awal tahun 2020, membuat keuangan masyarakat menjadi terganggu. Daya beli masyarakat menurun, bahkan sebagian tidak lagi membayarkan iuran JKN-KIS nya (khususnya untuk peserta PBPU / peserta mandiri).

Untuk membantu masyarakat dimasa Pandemi Covid-19 ini, BPJS Kesehatan meluncurkan Program Relaksasi Iuran sejak bulan Juli 2020 yang ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri yang sudah menunggak di atas 6 bulan dan ingin mengaktifkan kartunya.

“Program Relaksasi Iuran ini diberikan untuk membantu masyarakat yang ingin mengaktifkan kartu kepesertaan JKN-KIS nya. Program ini ditujukan untuk peserta yang mempunyai tunggakan lebih dari 6 bulan.” Ujar Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Alfian, Jumat (11/9/2020).

Dikatakan Alfian, untuk mengaktifkan kartu JKN-KIS, peserta cukup membayarkan tunggakan iurannya sebanyak 6 bulan ditambah dengan iura bulan berjalan, dan sisa tunggakan dapat dicicil sampai dengan tahun 2021. Sebagai ilustrasi, si A mempunyai tunggakan 15 Bulan. Si A mengikuti Program Relaksasi Iuran dan membayar tunggakan untuk 6 bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan. Untuk sisa tunggakan si A, yaitu 9 bulan, dapat dicicil kemudian sampai dengan Tahun 2021.

“Peserta JKN-KIS cukup membayarkan tunggakan iuran untuk 6 bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan, maka kartu JKN-KIS nya akan aktif dan dapat langsung digunakan, namun untuk sisa tunggakan tetap dibayarkan dengan cara mencicil sampai dengan bulan Desember tahun 2021” sebut Alfian.

Dijelaskan Alfian, terdapat perbedaan pembayaran untuk yang mengikuti Program ini dengan yang tidak. Jika mengikuti Program ini maka peserta cukup membayar iuran untuk 6 bulan dan sisanya dicicil, namun bagi yang tidak mengikuti Program ini maka peserta harus melunasi seluruh tunggakannya jika ingi mengaktifkan kartu JKN-KISnya.

Alfian menambahkan bawah batas waktu pendaftaran untuk mengikuti Program Relaksasi Iuran sampai dengan 31 Desember 2020. Setelah batas waktu tersebut maka tidak dapat lagi melakukan pendaftaran. Untuk itu, bagi peserta yang menginginkan adanya keringanan pembayaran iuran JKN-KIS agar segera melakukan pendaftaran.

“Bagi peserta yang ingin mendaftar Proram Relaksasi Iuran dapat dilakukan melakui Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, atau langsung di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Batas waktu pendaftaran untuk mengikuti Program ini hanya sampai dengan bulan Desember 2020.” Tambahnya.

“Dengan adanya Program ini, BPJS Kesehatan berharap agar dapat meringankan beban Peserta dimasa pandemi Covid-19,” tutup Alfian.

Laporan : Ibing

Continue Reading

ASURANSI

Askrindo Peduli, Ribuan Paket Disalurkan Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

Published

on

By

KENDARI, bursabisnis.id – PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) membagikan ribuan paket Sembako di sejumlah provinsi di Indonesia yang terdampak Covid-19.

Penyaluran paket Sembako tersebut merupakan rangkaian dari aksi sosial perusahaan plat merah tersebut bertajuk “Askrindo Peduli”.

PT. Askrindo menyalurkan paket Sembako tersebut di beberapa provinsi, dengan melihat wilayah yang sangat membutuhkan.

Kepala Cabang PT. Askrindo Kendari, Syahruddin mengungkapkan, paket sembako yang dibagikan merupakan lanjutan program kepedulian PT askrindo kepada masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan pokok jelang Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

“Bantuan ini berasal dari CSR Askrindo, agar dialokasikan untuk kemanusiaan dengan maksud membantu masyarakat terdampak covid-19 di Indonesia. Sementara APD diberikan ke Pemerintah Provinsi dan kabupaten agar membantu seluruh medis yang menangani pasien selama wabah,” katanya, Kamis (21/5/2020).

Syahruddin menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen mendukung segala upaya penanganan dan antisipasi Covid-19, termasuk membantu masyarakat terdampak.

Dia menambahkan, khusus paket Sembako telah disalurkan di tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Konawe, Konawe Selatan dan Kota Kendari.

“Kami telah menyalurkan paket sembako di tiga kabupaten, diantaranya di daerah pesisir di suku Bajo,” katanya.

Khusus paket Sembako, lanjutnya, pihaknya telah melakukan survei awal, sehingga bantuan tersebut dipastikan tepat sasaran.

Setiap paket berisi 5 kilogram beras, 1 Kg gula pasir, minyak goreng, minuman soft drink, 2 Kg terigu, susu kaleng dan teh celup.

PT Askrindo cabang Kendari, lanjut Syahruddin, telah meyalurkan ratusan APD ke gugus tugas yang ada di Kota Kendari dan Puskesmas yang berada di daerah perbatasan kabupaten, seperti Puskesmas Puuwatu dan Puskesmas Poasia.

Liputan : Ikas

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 PT. Tenggara Media Perkasa - Bursabisnis.ID Developer by Green Tech Studio.