Connect with us

Wisata

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muna Barat Rumuskan Brand Liwu Mokesa 2025

Published

on

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna Barat menggelar FGD

MUBAR, Bursabisnis. Id –  Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar Focus Groub Discussion (FGD) perumusan brand Daerah Muna Barat “Liwu Mokesa” tahun 2025, sebagai upaya memperkenalkan daerah wisata.

Kegiatan ini dilaksanakan di Resto ZZ yang terletak di Desa Barangka, Kecamatan Barangka yang dihadiri oleh dua pemateri dari Universitas Haluoleo (UHO), yakni La Ode Aris dan Rahmat Sewa Soraya.

Hadir juga Wakil Bupati Muna Barat, Alibasa, para Kepala OPD, Camat hingga kepala desa pada Kamis, 19 Juni 2025.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ali Kadirun mengatakan perumusan brand daerah menuju Liwu Mokesa ini di harapkan agar memberikan gambaran perumusan yang jelas tentang nilai filosofinya, budayanya serta arah pembangunan yang paripurna lima tahun kedepannya.

“Jadi brand ini akan memberikan kita suatu gambaran pengenalan tentang wilayah Muna Barat bahwa Muna Barat adalah suatu daerah yang nyaman, indah dan keren,” jelasnya.

Ali Kadirun menyebut salah satu desa wisata Pajala telah menjadi nominasi harapan 3 se Indonesia dari 256 desa yang diseleksi, yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata

Pihaknya berharap, dalam perumusan brand menuju Liwu Mokesa ini dapat melahirkan berbagai pokok-pokok pikiran dan arah kebijakan pembangunan, khususnya dalam kepariwisataan sehingga brand daerah dapat dikenal oleh masyarakat secara luas sehingga dapat memahami bahwa produk Liwu Mokesa bukan milik sekelompok orang tetapi milik bersama.

“Harapan kita adalah produk Liwu Mokesa kedepannya milik kita secara bersama, agar dikenal lebih luas,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Muna Barat, Alibasa mengungkapkan sesuai dengan tagline Liwu Mokesa merupakan tujuan akhir dari visi-misi Bupati dan wakil bupati Muna Barat dalam memimpin Muna Barat lima tahun kedepannya periode 2025-2030.

Liwu Mokesa memerlukan rumusan yang komprehensif dalam memaknai cita-cita luhur terhadap kepemimpinannya.

Untuk itu, di gelarnya FDG perumusan brand ini dapat memberikan rumusan dan makna serta tujuan yang jelas tentang Liwu Mokesa.

“Tentunya tujuan kami dari Liwu Mokesa ini adalah terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran ditengah masyarakat,” jelasnya.

 

Laporan : Ebi

Editor : Tam

Continue Reading

BUDAYA

Pro-Kontra Festival Budaya Muna di Kendari, Djohan Boy : Perbedaan Pendapat Itu Wajar

Published

on

By

BURSABISNIS.ID : MUNA – Rencana pergelaran Silaturahmi Akbar dan Festival Budaya Muna yang diinisiasi oleh Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) memicu gelombang pro dan kontra di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 19 Juli 2026, bertempat di Kawasan Eks MTQ dan Tugu Religi, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

​Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, tokoh masyarakat Kabupaten Muna, La Ode Djohan Boy, angkat bicara. Ia menilai dinamika pro-kontra dalam sebuah pergelaran besar adalah hal yang lumrah terjadi.

​”Dalam negara demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal wajar yang dijamin oleh undang-undang, asalkan tidak bersentuhan dengan perbuatan atau tindakan melawan hukum,” ujar Djohan Boy saat memberikan keterangannya kepada sejumlah awak media, pada Sabtu 18 Juli 2026.

​Selain persoalan tempat, rencana pemberian penghargaan kepada Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka oleh pihak KKMM juga sempat menjadi pemantik diskusi hangat. Namun, Djohan Boy memandang apresiasi tersebut sebagai bentuk penghargaan yang objektif.

​”Pemberian gelar atau penghargaan bagi warga negara Indonesia yang berprestasi, saya kira juga merupakan hal yang wajar,” imbuhnya.

​Ia kemudian meluruskan alasan pemilihan Kota Kendari sebagai pusat lokasi festival, alih-alih diselenggarakan langsung di Pulau Muna. Faktor struktural organisasi yang masih seumur jagung menjadi alasan utama panitia pelaksana.

“Struktur organisasi, KKMM tingkat Provinsi Sultra baru saja terbentuk. Jadi ​belum ada pengurus daerah. Kepengurusan KKMM di tingkat II (Kabupaten/Kota) saat ini belum resmi dikukuhkan,”jelasnya.

“Rencana kedepan jika jajaran pengurus tingkat kabupaten/kota sudah rampung, agenda silaturahmi berikutnya sangat terbuka untuk digelar di Kabupaten Muna atau daerah lainnya di Sultra berdasarkan kesepakatan bersama,”tambahnya.

​Di akhir penyataannya, Djohan Boy berharap agar polemik yang terjadi saat ini tidak menyurutkan esensi dari tujuan besar KKMM. Sebaliknya, momentum ini harus dijadikan batu pijakan untuk mempererat persatuan.

“Saya  optimistis kehadiran KKMM mampu memberikan nilai tambah serta kontribusi pemikiran yang konstruktif demi kemajuan pembangunan di Sulawesi Tenggara, sekaligus membawa kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Muna di mana pun berada,”tandasnya.

Untuk diketahui, pergelaran Silaturahmi Akbar dan Festival Budaya Muna oleh KKMM menargetkan 20.000 peserta dan memecahkan rekor MURI penyajian ribuan dulang tradisional. (Py)

Continue Reading

Wisata

Pengusaha Hotel di Wakatobi Bisa Kena Sanksi jika Tak Lakukan Hal Ini

Published

on

By

Sosialisasi Imigrasi di Aula Luna Garden, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi. - foto:Ful -

WAKATOBI, Bursabisnis. Id – Imigrasi Wakatobi lakukan sosialisasi kewajiban pelaporan tamu warga negara asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi pemilik penginapan yang di gelar di Aula Luna Garden, Kecamatan Wangi-wangi Selatan.

Sosialisasi ini penting bagi para pengusaha perhotelan, penginapan maupun homestay, sebab bisa mendapat sanksi jika tak memberikan informasi atau pelaporan orang asing, baik melalui aplikasi atau secara lansung kepada petugas berwenang.

Sosialisasi tersebut diikuti lansung oleh Perwakilan Kantor Wilayah Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra), pihak pemerintah daerah, Ketua Pengadilan Negeri Wakatobi, Kejaksaan dan para pelaku pengusa hotel yang ada di Kabupaten Wakatobi.

Melalui sosialisasi tersebut juga, Kepala Imigrasi Wakatobi Khairil Amsal mengungkapkan, peran serta masyarakat dalam pengawasan atau pelaporan Warga Negara Asing (WNA) sangatlah penting untuk diketahui.

“Kami menyadari bahwa keberhasilan pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi sendiri, maka diperlukan energi dan kolaborasi antara penegak hukum, pemerintah daerah serta para pelaku usaha penginapan sebagai pihak yang terintegrasi langsung dengan orang asing,” ungkap Khairil pada Kamis 18 Juni 2026.

Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 117 menyebutkan pemilik atau pengurus penginapan yang tidak memberikan data orang asing setelah diminta oleh pejabat Imigrasi, dapat dikenakan kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Data Orang Asing yang perlu dilaporkan oleh para pengusaha perhotelan dan penginapan maupun homestay adalah nama lengkap, kewarga negaraan, Nomor Paspor, Tanggal Check-in. dan tanggal Check-Out mrlalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Pelaporan Orang Asing ini sangat penting guna mendukung pengawasan keberadaan orang asing, menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, membantu Imigrasi memperoleh data keberadaan orang asing secara cepat dan akurat, serta bentuk partisipasi pemilik penginapan dalam pengawasan orang asing.

Laporan : Ful
Editor : Tam

Sosialisasi Imigrasi di Aula Luna Garden, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi. – foto:Ful –

Continue Reading

BAHARI

Kapal Penumpang KM. Napoleon Rugikan Daerah Karena Bongkar Muat di Pelabuhan Ilegal

Published

on

By

Bongkar muatan di pelabuhan tak resmi. foto:ful-

WAKATOBI, Bursabisnis. Id – Kapal Penumpang KM. Napoleon dengan Trayek Kendari – Wd. Buri – Wanci dan sebaliknya, dinilai melakukan kesalahan oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi.

Pasalnya, KM. Napoleon melakukan penurunan penumpang dan pembongkaran muatan di pelabuhan yang tidak resmi dan tidak memiliki izin operasi kepelabuhanan.

Kepala Dinas Perhubungan melalui Bidang Kepelabuhanan dan Angkutan Pelayaran Rustam mengungkapkan, pembongkaran dan penurunan penumpang diluar pelabuhan resmi yang dilakukan pihak KM. Napoleon itu sudah salah.

” Nyatanya mereka melanggar kenapa dia tiba-tiba pindah disitu, kami sudah sampaikan keagenya, mereka itu tidak sesuai aturan dan sudah melenceng dari kesepakatan bersama, ” ungkap Kabid Kepelabuhan dan Angkutan Pelayaran Rustam. Senin, 13 April 2026.

Ia juga menegaskan kepada pihak KM. Napoleon tidak boleh melakukan tindakan seperti itu, sebab selain pelabuhan daerah yang tersedia ada juga Pelabuhan Pengulubelo yang berstatus sebagai pelabuhan Nasional yang bisa di lakukan bongkar muat dan penurunan penumpang.

Selain itu, aktifitas penurunan penumpang di pelabuhan yang tidak resmi itu sudah merugikan daerah, sebab tak ada lagi penarikan Retribusi PAD yang masuk kedaerah.

“Tidak bisa di pungut restribusi, kan pelabuhanya tidak memenuhi syarat belum ada juga perizinanya dari pihak-pihak terkait,” ujar Rustam.

Laporan : Ful
Editor : Tam

Continue Reading

Trending