Wisata
Anggota DPRD Wakatobi Soroti Kontribusi PAD PT. WDR
WAKATOBI, Bursabisnis. Id – PT. Wakatobi Dive Resort (WDR) baru-baru ini mendapat protes dari masyarakat, karena dinilai merusak lingkungan laut dengan cara melakukan pengerukan pasir tanpa izin.
Hal tersebut memicu banyak komentar dan tanggapan publik, baik dari kelompok masyarakat, tokoh lrovinsi dan para aktifis diberbagai kalangan.
Bahkan mereka meminta untuk dilakukan penegakan hukum atas dugaan pengrusakan lingkungan yang di lakukan pihak WDR di Desa Lamanggau, Kecamatan Tomia Timur.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Arman Alini mengungkapkan, sebagai investor yang hadir di Kabupaten Wakatobi PT. WDR patut di support, namun harus juga disadari bahwa persoalan lingkungan dan manajemen perusahaan harus berpihak kepada masyarakat setempat.
” Kita Support dalam rangka pelestarian dan pengelolaan lingkungan laut yang lestari, tapi kalau patroli yang dilakukan swasta secara sepihak atas nama WDR kita tidak sepakat seperti itu, apalagi dengan nelayan lokal yang mereka juga mencari kehidupan di laut artinya harapan kita WDR lebih kooperatif menjalankan bisnis pariwisata di Pulau Tomia, ” ujarnya.
Selain itu, Ia Juga mendapat banyak laporan adanya pembatasan nelayan melakukan aktifitas memancing ikan diseputaran wilayah penyelaman WDR.
Pembatasan itu menurutnya, tidak perlu sebab para nelayan lokal sangat paham ketika ada aktifitas tamu WDR yang menyelam, mereka memilih menghindar.
” Kita juga ini membela hak-hak nelayan kita karena mereka juga mencari kehidupan di laut itu dengan ramah lingkungan, harapan kita pihak WDR ini tidak mengusik nelayan kita selagi mereka melakukan aktifitas dengan ramah lingkungan, ” ujar Arman anggota DPRD dua periode itu.
Selain itu Arman Alini juga menilai kontribusi PT. WDR perlu di tinjau ulang, sebab selama ini PT. WDR hanya membayar pajak botel dan restoran ke pemerintah daerah, sementara disinyalir sudah banyak tambahan bangunan di dalamnya.
” Dia dalam bentuk pajak hotel dan restoran yang penagihannya itu kalau saya tidak salah konfirmasi dengan Bappeda itu dibayarnya setiap tahun kisaran angkanya itu Rp 800 juta sampai Rp 1 Milyar pertahunnya, tapi mestinya juga kita harus review ulang, harus dihitung ulang secara transparan agar PAD nya sesuai dengan ketentuan yang ada, ” jelasnya.
Lanjutnya, tentu kita bersyukur ada juga feedbaknya dari perusahaan asing tapi di sisi lain kita butuh transparansi, karena di situ ada pemanfaatan bandara kemudian penambahan villa baru, sehingga kita berharap kepada pemerintah daerah untuk menghitung ulang apakah semua kewajiban WDR itu sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh aturan atau tidak.
Lantas, juga ada dugaan kuat penggunaan pembangunan fasilitas di PT. WDR menggunakan material lokal, hal itu dinilai perlu ada pengawasan dari semua stakeholder kalau memang lingkungan harus dijaga, jangan disatu sisi ada pelarangan disisi lainya pihak swasta dibiarkan merusak lingkungan.
” Apa lagi kita ini taman nasional setiap aktifitas pembangunan di laut dan pesisir dlharus dilengkapi dengan dokumen lingkungan, ” imbuhnya.
Laporan : Ful
Editor : Tam
BUDAYA
Pro-Kontra Festival Budaya Muna di Kendari, Djohan Boy : Perbedaan Pendapat Itu Wajar
BURSABISNIS.ID : MUNA – Rencana pergelaran Silaturahmi Akbar dan Festival Budaya Muna yang diinisiasi oleh Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) memicu gelombang pro dan kontra di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 19 Juli 2026, bertempat di Kawasan Eks MTQ dan Tugu Religi, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, tokoh masyarakat Kabupaten Muna, La Ode Djohan Boy, angkat bicara. Ia menilai dinamika pro-kontra dalam sebuah pergelaran besar adalah hal yang lumrah terjadi.
”Dalam negara demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal wajar yang dijamin oleh undang-undang, asalkan tidak bersentuhan dengan perbuatan atau tindakan melawan hukum,” ujar Djohan Boy saat memberikan keterangannya kepada sejumlah awak media, pada Sabtu 18 Juli 2026.
Selain persoalan tempat, rencana pemberian penghargaan kepada Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka oleh pihak KKMM juga sempat menjadi pemantik diskusi hangat. Namun, Djohan Boy memandang apresiasi tersebut sebagai bentuk penghargaan yang objektif.
”Pemberian gelar atau penghargaan bagi warga negara Indonesia yang berprestasi, saya kira juga merupakan hal yang wajar,” imbuhnya.
Ia kemudian meluruskan alasan pemilihan Kota Kendari sebagai pusat lokasi festival, alih-alih diselenggarakan langsung di Pulau Muna. Faktor struktural organisasi yang masih seumur jagung menjadi alasan utama panitia pelaksana.
“Struktur organisasi, KKMM tingkat Provinsi Sultra baru saja terbentuk. Jadi belum ada pengurus daerah. Kepengurusan KKMM di tingkat II (Kabupaten/Kota) saat ini belum resmi dikukuhkan,”jelasnya.
“Rencana kedepan jika jajaran pengurus tingkat kabupaten/kota sudah rampung, agenda silaturahmi berikutnya sangat terbuka untuk digelar di Kabupaten Muna atau daerah lainnya di Sultra berdasarkan kesepakatan bersama,”tambahnya.
Di akhir penyataannya, Djohan Boy berharap agar polemik yang terjadi saat ini tidak menyurutkan esensi dari tujuan besar KKMM. Sebaliknya, momentum ini harus dijadikan batu pijakan untuk mempererat persatuan.
“Saya optimistis kehadiran KKMM mampu memberikan nilai tambah serta kontribusi pemikiran yang konstruktif demi kemajuan pembangunan di Sulawesi Tenggara, sekaligus membawa kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Muna di mana pun berada,”tandasnya.
Untuk diketahui, pergelaran Silaturahmi Akbar dan Festival Budaya Muna oleh KKMM menargetkan 20.000 peserta dan memecahkan rekor MURI penyajian ribuan dulang tradisional. (Py)
Wisata
Pengusaha Hotel di Wakatobi Bisa Kena Sanksi jika Tak Lakukan Hal Ini
WAKATOBI, Bursabisnis. Id – Imigrasi Wakatobi lakukan sosialisasi kewajiban pelaporan tamu warga negara asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi pemilik penginapan yang di gelar di Aula Luna Garden, Kecamatan Wangi-wangi Selatan.
Sosialisasi ini penting bagi para pengusaha perhotelan, penginapan maupun homestay, sebab bisa mendapat sanksi jika tak memberikan informasi atau pelaporan orang asing, baik melalui aplikasi atau secara lansung kepada petugas berwenang.
Sosialisasi tersebut diikuti lansung oleh Perwakilan Kantor Wilayah Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra), pihak pemerintah daerah, Ketua Pengadilan Negeri Wakatobi, Kejaksaan dan para pelaku pengusa hotel yang ada di Kabupaten Wakatobi.
Melalui sosialisasi tersebut juga, Kepala Imigrasi Wakatobi Khairil Amsal mengungkapkan, peran serta masyarakat dalam pengawasan atau pelaporan Warga Negara Asing (WNA) sangatlah penting untuk diketahui.
“Kami menyadari bahwa keberhasilan pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi sendiri, maka diperlukan energi dan kolaborasi antara penegak hukum, pemerintah daerah serta para pelaku usaha penginapan sebagai pihak yang terintegrasi langsung dengan orang asing,” ungkap Khairil pada Kamis 18 Juni 2026.
Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 117 menyebutkan pemilik atau pengurus penginapan yang tidak memberikan data orang asing setelah diminta oleh pejabat Imigrasi, dapat dikenakan kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Data Orang Asing yang perlu dilaporkan oleh para pengusaha perhotelan dan penginapan maupun homestay adalah nama lengkap, kewarga negaraan, Nomor Paspor, Tanggal Check-in. dan tanggal Check-Out mrlalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Pelaporan Orang Asing ini sangat penting guna mendukung pengawasan keberadaan orang asing, menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, membantu Imigrasi memperoleh data keberadaan orang asing secara cepat dan akurat, serta bentuk partisipasi pemilik penginapan dalam pengawasan orang asing.
Laporan : Ful
Editor : Tam
Sosialisasi Imigrasi di Aula Luna Garden, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi. – foto:Ful –
BAHARI
Kapal Penumpang KM. Napoleon Rugikan Daerah Karena Bongkar Muat di Pelabuhan Ilegal
WAKATOBI, Bursabisnis. Id – Kapal Penumpang KM. Napoleon dengan Trayek Kendari – Wd. Buri – Wanci dan sebaliknya, dinilai melakukan kesalahan oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi.
Pasalnya, KM. Napoleon melakukan penurunan penumpang dan pembongkaran muatan di pelabuhan yang tidak resmi dan tidak memiliki izin operasi kepelabuhanan.
Kepala Dinas Perhubungan melalui Bidang Kepelabuhanan dan Angkutan Pelayaran Rustam mengungkapkan, pembongkaran dan penurunan penumpang diluar pelabuhan resmi yang dilakukan pihak KM. Napoleon itu sudah salah.
” Nyatanya mereka melanggar kenapa dia tiba-tiba pindah disitu, kami sudah sampaikan keagenya, mereka itu tidak sesuai aturan dan sudah melenceng dari kesepakatan bersama, ” ungkap Kabid Kepelabuhan dan Angkutan Pelayaran Rustam. Senin, 13 April 2026.
Ia juga menegaskan kepada pihak KM. Napoleon tidak boleh melakukan tindakan seperti itu, sebab selain pelabuhan daerah yang tersedia ada juga Pelabuhan Pengulubelo yang berstatus sebagai pelabuhan Nasional yang bisa di lakukan bongkar muat dan penurunan penumpang.
Selain itu, aktifitas penurunan penumpang di pelabuhan yang tidak resmi itu sudah merugikan daerah, sebab tak ada lagi penarikan Retribusi PAD yang masuk kedaerah.
“Tidak bisa di pungut restribusi, kan pelabuhanya tidak memenuhi syarat belum ada juga perizinanya dari pihak-pihak terkait,” ujar Rustam.
Laporan : Ful
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT7 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa7 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR7 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur7 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus7 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
Fokus1 year agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
FINANCE7 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
PERTAMBANGAN10 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
