Connect with us

ENTERTAINMENT

Ekosistem Musik Sehat, Ini Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Nasional

Published

on

Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menerima kunjungan pengurus LMKN.-foto:dok.ekraf-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menerima audiensi jajaran baru Komisioner dan Pengurus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pertemuan itu membahas tentang keberlanjutan ekosistem musik nasional, khususnya dalam aspek perlindungan hak ekonomi pencipta, pemegang hak terkait, serta para pelaku industri kreatif yang menjadi pengguna musik.

“Musik adalah salah satu subsektor strategis dalam ekonomi kreatif Indonesia. Jika ekosistem musik sehat, maka musik dapat menjadi pilar ekonomi kreatif nasional,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky sebagaimana dikutip dari laman ekraf.go.id.

Menteri Ekraf Teuku Riefky menyatakan dukungan kepada LMKN dalam membangun sistem yang lebih efisien, sejalan dengan target pemerintah untuk memperkuat pondasi tata kelola ekonomi kreatif yang berdaya saing global. Selain itu, Kementerian Ekraf juga akan mendorong lebih banyak dialog dengan para pemangku kepentingan musik, baik dari sisi pencipta, label, maupun pengguna musik di sektor usaha.

“Kolaborasi antara pemerintah, LMKN, industri, dan masyarakat harus berjalan selaras. Dengan begitu, kita dapat memastikan musik Indonesia tidak hanya berkembang secara karya, tetapi juga memberikan kesejahteraan yang adil bagi penciptanya,” tambah Menteri Ekraf Teuku Riefky.

LMKN merupakan lembaga independen yang dibentuk negara berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. LMKN memiliki mandat untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti lagu dan/atau musik kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait secara adil, transparan, dan proporsional.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyampaikan perkembangan implementasi mekanisme distribusi royalti terbaru, termasuk rencana digitalisasi pencatatan dan pelaporan, serta peningkatan koordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di berbagai daerah.

“Misi kami adalah memastikan seluruh pemilik hak mendapatkan perlindungan, baik itu hak moralnya atau hak ekonominya. Sistem yang kami rencanakan adalah yang berbasis digital dan real time, namun kami tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan lintas kementerian dan pemangku kepentingan. Kami juga perlu bertemu dengan LMK-LMK di daerah, sejalan dengan misi Kementerian Ekraf, ini memang harus dimulai dari daerah,” ujar Andi.

Lebih lanjut, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menegaskan bahwa lembaganya berperan penting dalam memastikan tata kelola royalti berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai, penguatan sistem distribusi menjadi kunci agar manfaat ekonomi dari karya musik benar-benar dirasakan oleh para pencipta maupun pemilik hak terkait.

“Tantangan utama kami saat ini adalah terkait pendistribusian hak. Maka dari itu kami berupaya untuk membangun sistem yang transparan dan dapat menguatkan akuntabilitas masing-masing LMK yang melakukan distribusi. Selain itu, perhitungan royalti harus jelas dan user-based, sehingga distribusinya transparan dan mudah dipahami oleh semua pihak,” jelas Marcell.

Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk membentuk forum koordinasi berkala yang akan memantau pelaksanaan kebijakan, menyelesaikan isu-isu praktis di lapangan, serta mengembangkan standar layanan berbasis teknologi dalam sistem royalti nasional yang mendorong industri musik Indonesia sebagai salah satu subsektor penggerak ekonomi nasional.

Turut hadir mendampingi Menteri Ekraf Teuku Riefky yaitu Deputi Bidang Pengembangan Strategis Cecep Rukendi, Deputi Bidang Kreativitas Media Agustini Rahayu, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Prof Agus Sardjono, Direktur Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Muhammad Fauzi, Direktur Kajian dan Manajemen Strategis Agus Syarip Hidayat, Direktur Musik Mohammad Amin.

Dari pihak LMKN, turut hadir Komisioner LMKN Pencipta Aji Mirza Hakim dan LMKN Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait Suyud Margono.

Sumber : ekraf.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam

Continue Reading

ENTERTAINMENT

Asmo Sulsel Dukung Konser Vierratale dan Wizz Baker di Toraja

Published

on

By

Konser musik yang menghadirkan Vierratale dan Wizz Baker di Toraja. -foto:ist-

TORAJA, Bursabisnis. Id — Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) menunjukkan komitmennya dalam mendukung berbagai kegiatan yang diminati masyarakat dengan turut berpartisipasi dalam gelaran konser musik yang menghadirkan Vierratale dan Wizz Baker.

Konser ini berlangsung meriah pada Kamis, 26 Maret 2026, di Lapangan Bakti Rantepao, Toraja, dan berhasil menarik ribuan penonton dari berbagai daerah.

Meski cuaca hujan dan udara dingin menyelimuti wilayah Toraja, antusiasme masyarakat tidak surut. Ribuan penonton tetap memadati area konser sejak awal acara hingga penampilan puncak. Suasana semakin hangat dengan semangat para penonton yang tetap menikmati setiap penampilan yang disuguhkan.

Penampilan Vierratale berhasil membangkitkan nostalgia dengan deretan lagu-lagu hits yang dinyanyikan bersama oleh para penonton. Sementara itu, aksi panggung Wizz Baker turut menghadirkan energi berbeda yang membuat suasana konser semakin hidup dan interaktif.

Kehadiran dua musisi ini menjadi daya tarik utama yang mampu menyatukan berbagai kalangan, mulai dari anak muda hingga masyarakat umum. Meski sempat diguyur hujan, para penonton tetap bertahan dan menikmati jalannya konser hingga selesai, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap hiburan musik berkualitas.

Dalam kegiatan ini, Asmo Sulsel hadir sebagai salah satu pihak yang mendukung terselenggaranya acara, sebagai bagian dari upaya untuk lebih dekat dengan masyarakat. Dukungan terhadap event seperti konser musik ini menjadi salah satu langkah Asmo Sulsel dalam memahami minat serta gaya hidup masyarakat, khususnya generasi muda.

Marketing Manager Asmo Sulsel, Kresna Murti Dewanto, menyampaikan bahwa keterlibatan Asmo Sulsel dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai aktivitas yang relevan.

“Kami melihat bahwa konser musik seperti ini menjadi salah satu bentuk hiburan yang sangat diminati masyarakat. Oleh karena itu, Asmo Sulsel ingin turut berkontribusi dalam mendukung kegiatan positif yang dapat dinikmati bersama. Harapannya, melalui kehadiran kami, Honda bisa semakin dekat dengan masyarakat dan menjadi bagian dari keseharian mereka,” ujar Kresna.

Ia menambahkan bahwa ke depan, Asmo Sulsel akan terus mendukung berbagai kegiatan yang memberikan dampak positif serta menghadirkan pengalaman menyenangkan bagi masyarakat di wilayah cakupannya, yakni Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, dan Ambon.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

ENTERTAINMENT

Jelang Ramadan, Arokap Sultra Instruksikan Tempat Hiburan Tutup Mulai 16 Februari 2026

Published

on

By

Ketua Arokap Sultra, Amran

KENDARI, Bursabisnis. Id – Ketua Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub Sulawesi Tenggara (Arokap Sultra) Amran, mengeluarkan imbauan operasional bagi para anggotanya menjelang bulan suci Ramadan 1447 H atau 2026 M.

” Seluruh usaha hiburan dan karaoke di bawah naungan Arokap Sultra diminta untuk menghentikan aktivitas pelayanan mulai pertengahan Februari, ” kata Amran kepada wartawan.

Keputusan ini diambil guna menghormati pelaksanaan ibadah puasa yang diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026.

Amran menegaskan, batas waktu operasional terakhir bagi sektor hiburan malam dan sejenisnya adalah, terakhir Operasional pada tanggal 15 Februari 2026.

Penutupan total mulai 16 Februari 2026 pukul 08.00 WITA, dan pembukaan kembali direncanakan pada 23 Maret 2026.

“Kami memastikan bahwa selama bulan puasa tidak ada anggota Arokap di sektor hiburan yang melakukan aktivitas pelayanan. Saat ini, kami juga sedang menunggu surat edaran resmi dari Pemerintah Daerah sebagai dasar penguatan instruksi kepada para pengusaha,” ujar Amran.

Lanjut, terkait kepatuhan di lapangan, Arokap menyerahkan sepenuhnya pengawasan kepada Tim Yustisi Pemerintah Kota.

Amran menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan berakibat pada sanksi administratif hingga tindakan tegas.

“Jika masih ada yang membuka pelayanan, akan ada sanksi mulai dari teguran hingga langkah terakhir berupa pencabutan izin usaha dari pemerintah. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan aturan kepada Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Berbeda dengan sektor hiburan, untuk usaha rumah makan dan restoran, Arokap memberikan kelonggaran untuk tetap beroperasi dengan catatan menjaga etika dan toleransi.

Amran menyarankan agar pemilik usaha menggunakan tirai atau penutup sebagian guna menghormati masyarakat yang sedang berpuasa.

“Kita harus memahami bahwa warga Kendari heterogen. Ada saudara-saudara kita yang tidak berpuasa atau memiliki kepercayaan lain yang tetap membutuhkan akses pangan. Kuncinya adalah menjaga adab dan saling menghargai,” tambahannya.

Lebih lanjut, Arokap Sultra juga memberikan perhatian serius pada kesejahteraan pekerja.

Amran mengingatkan seluruh pengusaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Arokap akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memastikan hak-hak karyawan tersebut terpenuhi.

Laporan : Man
Editor : Tam

Continue Reading

ENTERTAINMENT

KPID dan Polda Sultra Ingatkan Pengelola TV Kabel

Published

on

By

KENDARI, Bursabisnis. Id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sultra mengingatkan seluruh pengelola televisi dan pihak TV kabel di wilayah Sultra, agar tidak menyiarkan program siaran tanpa izin resmi.

Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan dapat berujung pada sanksi pidana.

Ketua KPID Sultra, Fadli Sardi, menegaskan bahwa setiap lembaga penyiaran, termasuk TV kabel, wajib mematuhi peraturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurutnya, penyiaran tanpa izin tidak hanya merugikan pemegang hak siar, tetapi juga mengancam ketertiban penyiaran di daerah.

“TV kabel tidak boleh menyiarkan program tanpa memiliki hak siar dari pemilik hak cipta. Penyiaran tanpa izin adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum, baik berupa pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Fadli.

Ia menjelaskan, pihaknya bersama Polda Sultra akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas lembaga penyiaran, khususnya TV kabel yang beroperasi di berbagai kabupaten dan kota.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh penyelenggara siaran mematuhi ketentuan perizinan dan hak cipta.

“Sudah ada beberapa aduan yang masuk ke Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran izin siar. Dari laporan tersebut, ada indikasi beberapa TV kabel menyiarkan konten tanpa hak siar yang sah,” ungkap Fadli.

KPID Sultra juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran penyiaran di wilayahnya.

Menurutnya, partisipasi publik penting untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat, legal, dan menghormati hak kekayaan intelektual.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha penyiaran dapat tertib administrasi, menghormati hak cipta, dan beroperasi sesuai regulasi agar tidak berurusan dengan hukum. Kami dan Polda Sultra berkomitmen akan menindak tegas setiap TV kabel nakal yang ilegal,” tutup Fadli.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Trending