ENTERTAINMENT
Era Digital, Mechanical Right Sumber Penghasilan Utama Para Kreator
JAKARTA, Bursabisnis.id –
Di era digital seperti sekarang, Mechanical Right menjadi sumber penghasilan utama para kreator. Setiap kali lagu diputar atau diunduh di platform seperti Spotify, Apple Music, atau Joox, pencipta dan pemegang hak terkait berhak menerima bagiannya.
Dalam denyut nadi industri musik, royalti bukan sekadar pembayaran, melainkan jantung yang memompa kehidupan ekonomi bagi para kreator. Di balik setiap lagu yang mengudara di radio, mengalun di kafe, atau secara digital, terdapat aliran pendapatan yang menjamin keberlangsungan pencipta lagu, musisi, dan label rekaman.
Namun, pemahaman tentang esensi royalti sebagai bentuk perlindungan hak ekonomi seringkali masih samar di mata publik.
Secara mendasar, royalti musik terbagi atas dua hak utama yakni
Performing Right dan Mechanical Right.
Performing Right adalah hak yang menjamin kompensasi ketika musik diputar di ruang publik komersial seperti radio, televisi, hotel, restoran, atau mal.
Seperti disampaikan pengamat industri musik Aden Dharma, royalti jenis itu timbul karena penggunaan karya di tempat komersial, meski bukan berupa pertunjukan langsung.
Sementara itu, Mechanical Right adalah hak yang diperoleh ketika sebuah lagu direproduksi atau digandakan, baik dalam bentuk fisik seperti CD dan kaset, maupun secara digital melalui download dan streaming.
Di era digital seperti sekarang, Mechanical Right menjadi sumber penghasilan utama para kreator. Setiap kali lagu diputar atau diunduh di platform seperti Spotify, Apple Music, atau Joox, pencipta dan pemegang hak terkait berhak menerima bagiannya.
Mekanisme royalty streaming dapat dipahami dengan membandingkannya dengan royalti radio. Pada royalti radio, yang berlaku adalah Performing Right, di mana lembaga kolektif menarik bayaran dari stasiun radio berdasarkan frekuensi pemutaran lagu.
Namun, di platform streaming,mekanisme yang bekerja adalah Mechanical Right yang menghitung royalty berdasarkan jumlah stream atau download.
Semakin sering sebuah lagu diputar, makin besar pula hak ekonomi yang diterima oleh kreator.
Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang telah lama menerapkan sistem pengelolaan royalti yang ketat melalui lembaga kolektif seperti ASCAP, BMI, dan PRS for Music. Lembaga-lembaga itu memastikan pembagian hasil yang transparan dan adil bagi para pencipta.
Di Indonesia, amanat pengelolaan royalti diberikan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan Undang-Undang No 28/2014 tentang Hak Cipta. LMKN bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari berbagai pihak pengguna.
Mekanismenya, seperti dijelaskan inisiator UU Hak Cipta Rully Chairul Azwar, bukan dengan meminta izin langsung kepada pencipta, melainkan dengan menarik tarif yang telah ditetapkan.
Namun, dalam implementasinya, LMKN kerap dihadapkan pada berbagai polemik. Banyak pelaku usaha, khususnya di sektor yang masih menganggap penarikan royalti sebagai bentuk pemungutan liar.
Menurut Aden Dharma, hal itu lebih disebabkan oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
Isu transparansi royalti juga mencuat pascakasus salah transfer yang mencoreng kredibilitas pengelolaan. Menanggapi hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara terbuka mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap LMKN.
Ia berkomitmen penuh untuk melakukan perbaikan tata kelola dan memastikan proses penentuan tarif serta pendistribusian dilakukan secara transparan dan terbuka untuk diuji publik.
Reformasi pengelolaan royalti bukan hanya tentang memastikan aliran dana yang lancar, tetapi juga tentang menegakkan keadilan bagi para kreator yang selama ini menjadi tulang punggung industri musik kreator. Dengan mekanisme yang transparan dan royalti dapat benar-benar menjadi jantung yang menjaga denyut ekonomi kreatif di Indonesia.
sumber : indonesia.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam
ENTERTAINMENT
Asmo Sulsel Dukung Konser Vierratale dan Wizz Baker di Toraja
TORAJA, Bursabisnis. Id — Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) menunjukkan komitmennya dalam mendukung berbagai kegiatan yang diminati masyarakat dengan turut berpartisipasi dalam gelaran konser musik yang menghadirkan Vierratale dan Wizz Baker.
Konser ini berlangsung meriah pada Kamis, 26 Maret 2026, di Lapangan Bakti Rantepao, Toraja, dan berhasil menarik ribuan penonton dari berbagai daerah.
Meski cuaca hujan dan udara dingin menyelimuti wilayah Toraja, antusiasme masyarakat tidak surut. Ribuan penonton tetap memadati area konser sejak awal acara hingga penampilan puncak. Suasana semakin hangat dengan semangat para penonton yang tetap menikmati setiap penampilan yang disuguhkan.
Penampilan Vierratale berhasil membangkitkan nostalgia dengan deretan lagu-lagu hits yang dinyanyikan bersama oleh para penonton. Sementara itu, aksi panggung Wizz Baker turut menghadirkan energi berbeda yang membuat suasana konser semakin hidup dan interaktif.
Kehadiran dua musisi ini menjadi daya tarik utama yang mampu menyatukan berbagai kalangan, mulai dari anak muda hingga masyarakat umum. Meski sempat diguyur hujan, para penonton tetap bertahan dan menikmati jalannya konser hingga selesai, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap hiburan musik berkualitas.
Dalam kegiatan ini, Asmo Sulsel hadir sebagai salah satu pihak yang mendukung terselenggaranya acara, sebagai bagian dari upaya untuk lebih dekat dengan masyarakat. Dukungan terhadap event seperti konser musik ini menjadi salah satu langkah Asmo Sulsel dalam memahami minat serta gaya hidup masyarakat, khususnya generasi muda.
Marketing Manager Asmo Sulsel, Kresna Murti Dewanto, menyampaikan bahwa keterlibatan Asmo Sulsel dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai aktivitas yang relevan.
“Kami melihat bahwa konser musik seperti ini menjadi salah satu bentuk hiburan yang sangat diminati masyarakat. Oleh karena itu, Asmo Sulsel ingin turut berkontribusi dalam mendukung kegiatan positif yang dapat dinikmati bersama. Harapannya, melalui kehadiran kami, Honda bisa semakin dekat dengan masyarakat dan menjadi bagian dari keseharian mereka,” ujar Kresna.
Ia menambahkan bahwa ke depan, Asmo Sulsel akan terus mendukung berbagai kegiatan yang memberikan dampak positif serta menghadirkan pengalaman menyenangkan bagi masyarakat di wilayah cakupannya, yakni Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, dan Ambon.
Laporan : Kas
Editor : Tam
ENTERTAINMENT
Jelang Ramadan, Arokap Sultra Instruksikan Tempat Hiburan Tutup Mulai 16 Februari 2026
KENDARI, Bursabisnis. Id – Ketua Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub Sulawesi Tenggara (Arokap Sultra) Amran, mengeluarkan imbauan operasional bagi para anggotanya menjelang bulan suci Ramadan 1447 H atau 2026 M.
” Seluruh usaha hiburan dan karaoke di bawah naungan Arokap Sultra diminta untuk menghentikan aktivitas pelayanan mulai pertengahan Februari, ” kata Amran kepada wartawan.
Keputusan ini diambil guna menghormati pelaksanaan ibadah puasa yang diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026.
Amran menegaskan, batas waktu operasional terakhir bagi sektor hiburan malam dan sejenisnya adalah, terakhir Operasional pada tanggal 15 Februari 2026.
Penutupan total mulai 16 Februari 2026 pukul 08.00 WITA, dan pembukaan kembali direncanakan pada 23 Maret 2026.
“Kami memastikan bahwa selama bulan puasa tidak ada anggota Arokap di sektor hiburan yang melakukan aktivitas pelayanan. Saat ini, kami juga sedang menunggu surat edaran resmi dari Pemerintah Daerah sebagai dasar penguatan instruksi kepada para pengusaha,” ujar Amran.
Lanjut, terkait kepatuhan di lapangan, Arokap menyerahkan sepenuhnya pengawasan kepada Tim Yustisi Pemerintah Kota.
Amran menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan berakibat pada sanksi administratif hingga tindakan tegas.
“Jika masih ada yang membuka pelayanan, akan ada sanksi mulai dari teguran hingga langkah terakhir berupa pencabutan izin usaha dari pemerintah. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan aturan kepada Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Berbeda dengan sektor hiburan, untuk usaha rumah makan dan restoran, Arokap memberikan kelonggaran untuk tetap beroperasi dengan catatan menjaga etika dan toleransi.
Amran menyarankan agar pemilik usaha menggunakan tirai atau penutup sebagian guna menghormati masyarakat yang sedang berpuasa.
“Kita harus memahami bahwa warga Kendari heterogen. Ada saudara-saudara kita yang tidak berpuasa atau memiliki kepercayaan lain yang tetap membutuhkan akses pangan. Kuncinya adalah menjaga adab dan saling menghargai,” tambahannya.
Lebih lanjut, Arokap Sultra juga memberikan perhatian serius pada kesejahteraan pekerja.
Amran mengingatkan seluruh pengusaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Arokap akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memastikan hak-hak karyawan tersebut terpenuhi.
Laporan : Man
Editor : Tam
ENTERTAINMENT
KPID dan Polda Sultra Ingatkan Pengelola TV Kabel
KENDARI, Bursabisnis. Id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sultra mengingatkan seluruh pengelola televisi dan pihak TV kabel di wilayah Sultra, agar tidak menyiarkan program siaran tanpa izin resmi.
Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan dapat berujung pada sanksi pidana.
Ketua KPID Sultra, Fadli Sardi, menegaskan bahwa setiap lembaga penyiaran, termasuk TV kabel, wajib mematuhi peraturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurutnya, penyiaran tanpa izin tidak hanya merugikan pemegang hak siar, tetapi juga mengancam ketertiban penyiaran di daerah.
“TV kabel tidak boleh menyiarkan program tanpa memiliki hak siar dari pemilik hak cipta. Penyiaran tanpa izin adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum, baik berupa pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Fadli.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama Polda Sultra akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas lembaga penyiaran, khususnya TV kabel yang beroperasi di berbagai kabupaten dan kota.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh penyelenggara siaran mematuhi ketentuan perizinan dan hak cipta.
“Sudah ada beberapa aduan yang masuk ke Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran izin siar. Dari laporan tersebut, ada indikasi beberapa TV kabel menyiarkan konten tanpa hak siar yang sah,” ungkap Fadli.
KPID Sultra juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran penyiaran di wilayahnya.
Menurutnya, partisipasi publik penting untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat, legal, dan menghormati hak kekayaan intelektual.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha penyiaran dapat tertib administrasi, menghormati hak cipta, dan beroperasi sesuai regulasi agar tidak berurusan dengan hukum. Kami dan Polda Sultra berkomitmen akan menindak tegas setiap TV kabel nakal yang ilegal,” tutup Fadli.
Laporan : Kas
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT7 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa7 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR7 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur7 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus7 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
Fokus11 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
FINANCE7 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
PERTAMBANGAN7 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
