Connect with us

KEBIJAKAN EKONOMI DAERAH

Ini Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah

Published

on

DPMPTSP penyelenggara perizinan berusaha di daerah. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis.id – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, diharapkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun, sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Demikian pula halnya di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hadirnya PP Nomor 6 Tahun 2021 diharapkan dapat meningkatkan nilai investasi.

Menurut Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra, Isra Alnur, sesuai penjelasan PP Nomor 6 Tahun 2021, bahwa DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota dibentuk untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah lainnya.

“Jadi penyelenggaraan perizinan berusaha dilakukan oleh DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota,” kata Isra Nur.

Isra Alnur

Untuk lebih jelasnya bahwa :

1. DPMPTSP menjadi penyelenggara perizinan berusaha pada Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota.

2. DPMPTSP menyelenggarakan pelayanan nonperizinan berusaha.

3. DPMPTSP melakukan pengintegrasian pelayanan satu pintu antara perangkat daerah, instansi vertikal.

4. Pembinaan DPMPTSP dilakukan oleh menteri.

Terkait dengan PP No 6 Tahun 2021 pada pasal 31, Isra Alnur menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai perizinan berusaha dilarang bertentangan :

1. Ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Asas pembentukan perundang-undangan yang baik.
3. Asas materi muatan perundang-undangan
4. Putusan Pengadilan.

Karena itu, dalam penyusunan Perda dan penyusunan Perkada, harus berpedoman dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Lalu dalam penyusunan Perda dan Perkada, harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan melibatkan para ahli, instansi vertikal di daerah terkait pembentukan peraturan.

Mengenai kebijakan daerah tentang tata ruang, sebagaimana dikatakan dalam PP Nomor 6 Tahun 2021 pada pasal 32, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan percepatan penetapan Rencana Tata Ruang (RTR), terdiri dari :

1. Perda Rencana Tata Ruang Provinsi (RTRWP)
2. Perda Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota (RTRW Kab/Kota)
3. Perkada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Penetapan Perda dan Perkada mengenai Rencana Tata Ruang disusun dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Isra Alnur.

Sementara pelaporan penyelenggaran perizinan berusaha di daerah, sebagaimana dalam PP Nomor 6 Tahun 2021 pada pasal 33, bahwa bupati/wali kota memberikan laporan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai Gubernur Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).

Sedangkan gubernur sebagai GWPP meneruskan atau memberikan laporan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kabupaten/kota kepada menteri.

Dalam laporan tersebut, paling sedikit meliputi :
1. Jumlah perizinan
2. Rencana dan realisasi investasi
3. Kendala dan solusi.

“Laporan tersebut dilakukan secara berkala setiap tiga bulan,” ujar Isra Alnur.

Soal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, ada Kementerian/Lembaga (K/L) terkait melakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas) teknis.

Di mana Mendagri melakukan Binwas umum, memberikan bimbingan dan/atau asistensi kepada gubernur dengan menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat yang memiliki kualifikasi dan kompetensi.

Kemudian gubernur melakukan Binwas kabupaten/kota sebagai GWPP. Pembinaan yang dilakukan oleh gubernur dibantu ASN serta bekerjasama dengan profesi bersertifikat bidang Binwas.

Menurut Isra Alnur, dalam hal terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik perizinan berusaha, maka ASN dan profesi bersertifikat sesuai kewenangannya, dapat mengenai sanksi administratif kepada pemilik perizinan berusaha.

Isra Alnur juga menjelaskan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP sebagai tindak lanjut PP Nomor 6 Tahun 2021.

Kebijakan daerah tentang tata ruang wilayah.-foto:ist-

Dalam Permendagri yang dimaksud, tugas DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota adalah membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal (PM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sedangkan fungsi DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota yaitu :

1. Penyusunan.
2. Perumusan.
3. Pelaksanaan.
4. Evaluasi.
5. Pelaporan.
6. Administrasi dan fungsi lainnya bidang PM dan PTSP.

Sementara dari struktur, DPMPTSP dipimpin Kepala Dinas (Kadis) dengan membawahi sekretaris, Kasubbag Umum, dan kelompok Jabatan Fungsional (JF) serta koordinator JF.

Dari sisi fungsi DPMPTSP, Isra Alnur menjelaskan secara rinci tentang bidang Penanaman Modal (PM) serta bidang perizinan berusaha dan nonperizinan.

Untuk bidang PM fungsinya adalah :

1. Pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan
penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah.
2. Pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman modal lingkup daerah.
3. Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan memberdayakan badan usaha
melalui penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkup daerah.
4. Penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanaman modal lingkup daerah.
5. Perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri.
6. Penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal.
7. Pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah.
8. Pelaksanaan pembinaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal, dan pendampingan hukum.
9. Pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai ketentuan kegiatan
usaha dan peraturan perundang-undangan.
10. Pembangunan dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasi penanaman modal.
11. Pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerah teknis terkait perencanaan, deregulasi, dan pengembangan iklim penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha.
12. Penyusunan laporan perencanaan, pengembangan iklim, promosi, pembinaan, pengendalian, pelaksanaan,
pengaduan dan pengawasan penanaman modal pada sistem teknologi informasi (secara elektronik) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan fungsi bidang perizinan berusaha dan nonperizinan yaitu :

1. Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelaksanaan, pemeriksaan, identifikasi, verifikasi/validasi dan pengolahan data perizinan berusaha dan nonperizinan.
3. Pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pengadministrasian pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan.
4. Pelaksanaan pemberian informasi, publikasi, konsultasi, pengaduan perizinan berusaha dan nonperizinan.
5. Pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan perizinan dan nonperizinan.
6. Pelaksanaan analisa dan evaluasi data perizinan berusaha dan nonperizinan.
7. Pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkat daerah teknis dalam rangka pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan.
8. Pelaporan pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Avetorial/Pariwara

 

 

 

 

Continue Reading

Ekonomi Makro

Libatkan Generasi Milenial, KPw BI Sultra Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Published

on

By

KENDARI, bursabisnis.id – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di Bumi Anoa.

Untuk mendorong ekonomi dan keuangan syariah tumbuh menjadi ekonomi yang inklusif, BI Perwakilan Sultra melibatkan generasi milenial yang tergabung dalam Generasi Baru Indonesia (GenBI), sebagai penggerak sosialisasi sistem ekonomi bernafaskan islam tersebut di kalangan masyarakat.

Digelar di Aula Wakatobi KPwBI Sultra, ratusan anggota GenBI dari tiga komisariat, yakni Universitas Halu Oleo (UHO), STIE 66 dan IAIN diedukasi tentang ekonomi dan keuangan syariah.

Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan dapat memperkuat literasi dan pemahaman anak-anak muda tentang ekonomi syariah, serta dapat menjadi agen penyebar informasi kepada keluarga, teman hingga masyarakat luas.

‎Deputi Kepala KPwBI Sultra, Rahardian Triaji mengatakan, edukasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi syariah di Sulawesi Tenggara.

Saat ini, kata pria yang populer dengan sapaan Aji, ekonomi syariah menjadi salah satu pondasi pertumbuhan ekonomi nasional, yang sejalan dengan visi pemerintah pusat yang tercantum dalam program strategis nasional.

“Oleh karena itu, BI turut mendukung pengembangan ini melalui kegiatan literasi seperti yang kami laksanakan hari ini,” kata Aji, saat diwawancarai awak media, Selasa 14 Oktober 2025.

 

 

 

 


Editor: Ikas

Continue Reading

KEBIJAKAN EKONOMI DAERAH

‎Pengembangan Potensi Daerah Muna Barat Dinilai Strategis Dorong Kemajuan Ekonomi

Published

on

By

Rasmin Jaya

KENDARI, Bursabisnis. Id – Bupati Muna Barat (Mubar) La Ode Darwin, dinilai tanggap dan gesit dalam memaksimalkan dan mendorong pembangunan sektor-sektor strategis dan ini sejalan dengan visi misi dan janji politik yang disampaikan sebelumnya.

‎”Kami melihat gerak cepat Pemda Mubar dalam pengembangan sektor krusial dan strategis di Muna Barat cukup maksimal, sehingga perlu ada kesinambungan yang terus menerus guna mendorong perekonomian dan pembangunan daerah yang sangat bersentuhan dengan masyarakat pertanian, perikanan, peternakan dan pariwisata,” tegas Rasmin Jaya tokoh pemuda Muna Barat.

‎Apa lagi letak geografis wilayah Muna Barat yang sangat strategis menjadikan 3 sektor tersebut sebagai bidang unggulan untuk di kelola dengan baik, serta di distribusi di beberapa daerah khususnya di Wilayah Sulawesi Tenggara.

‎Gerak cepat Bupati Muna Barat yang sangat potensial dan strategis salah satu strategi menuju tagline Liwu Mokesa. Karena dengan itu bisa memberikan jaminan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan yang sangat merata misalkan perkantoran, jalan, pelabuhan, bandara dan masih banyak lagi untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎“Kita tahu, Muna Barat memiliki 3 Wilayah Besar, Lawa Raya, Tiworo Raya dan Kusambi Raya. Sehingga dari wilayah tersebut perlu ada pemetaan potensi dan berkosentrasi di bidangnya masing-masing. Tugas pemerintah kedepan bagaimana tinggal menyediakan bibit-bibit unggulan yang sesuai dengan sektor prioritas, fasilitas sarana dan prasarana serta ruang pemasaran untuk mendistribusikan hasil produksi,” bebernya.

‎Menjadi tugas bersama, sebagai masyarakat untuk mendukung secara seksama program yang akan dilaksanakan kedepan. Apa lagi jauh sebelum itu, La Ode Darwin telah banyak memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.

‎Terbaru ini, program 100 hari kerja Bupati Muna Barat (Mubar), La Ode Darwin, membuahkan hasil positif. Produksi telur ayam di wilayah ini mencapai 12 ribu butir per hari, didukung oleh penyaluran 20.000 ekor ayam petelur kepada 23 kelompok tani.

‎Bupati Mubar, La Ode Darwin menegaskan bahwa bantuan ini adalah bagian dari komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani dan peternak. Program ini juga merupakan realisasi janji kampanye serta bagian dari program 100 hari kerja bersama Wakil Bupati Ali Basa.

‎“Kelompok yang menerima bantuan ini telah melalui proses verifikasi ketat. Mereka harus memiliki kandang dan lahan pakan yang memadai. Jika tidak, bantuan tidak akan disalurkan,” tegasnya.

‎Atas hal itu, Rasmin Jaya mengharapkan Pemerintah Daerah jangan ada henti-hentinya berbenah demi kemajuan daerah dan percepatan perputaran ekonomi serta untuk memaksimalkan potensi-potensi yang sangat strategis dah krusial.

‎Tak hanya itu, pembangunan kantor Pemerintah Daerah di Muna Barat harus terus dilanjutkan dan menjadi semangat baru dan angin segar untuk memaksimalkan pelayanan publik kepada masyarakat secara merata.

‎”Demi kebaikan daerah, masyarakat dan proses pembangunan yang berkesinambungan tentu apapun itu kita akan kawal dan dukung secara bersama-sama sebagai generasi muda,” tegasnya.

‎Ia juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, pemuda dan mahasiswa Mubar menyatukan tekad mendukung dan mengawal proses pembangunan yang berkelanjutan menuju Liwu Mokesa.

‎“Kita sudah melegitimasi pemimpin Muna Barat yang lahir dari produk pilkada, yang dipilih langsung oleh rakyat. Sekarang saatnya kita bergandengan tangan agar orientasi kebijakan bisa pro rakyat dengan segala sektor dan potensi daerah yang di miliki” tegasnya.

‎Sebelumnya program La Ode Darwin dan Ali Basa dalam pengembangan 3 sektor yang di kemas dalam visi misi pada Pilkada 2024 dinilai sangat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat Muna Barat.

Dimana La Ode Darwin dan Ali Basa ingin memajukan potensi Perikanan, Peternakan dan Pertanian yang ada di Muna Barat agar bisa maju, mandiri dan berdaya saing dengan daerah-daerah yang lain.

‎Ia juga mendorong agar pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas menjadi hal yang utama dan prioritas.

‎“Sebab dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) beberapa potensi dan sektor tersebut dapat terkelola dengan baik,”

‎Di samping itu juga perlu ada peningkatan pembangunan sarana dan prasarana daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan.

Laporan : Tam

Continue Reading

KEBIJAKAN EKONOMI DAERAH

Menkeu dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Bahas Kebijakan TKD dan DBH

Published

on

By

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA, Bursabisnis.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima jajaran Gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Pertemuan ini membahas berbagai isu aktual mengenai kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), Dana Bagi Hasil (DBH), dan sinergi fiskal pusat–daerah dalam mendukung pembangunan nasional.

Dalam diskusi tersebut, para kepala daerah menyampaikan berbagai aspirasi terkait dinamika kebijakan fiskal, terutama dampak penyesuaian TKD terhadap pelaksanaan program prioritas dan layanan publik di daerah. Menkeu menegaskan bahwa pemerintah akan menampung seluruh masukan dari para Gubernur untuk menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan ke depan.

“Saya berterima kasih atas masukan dari seluruh Gubernur. Diskusi hari ini sangat konstruktif dan membuka banyak perspektif nyata dari daerah,” ujar Menkeu Purbaya.

Menkeu juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi antara Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah agar kebijakan fiskal lebih adaptif terhadap karakteristik masing-masing wilayah. Beberapa usulan terkait afirmasi bagi provinsi kepulauan dan daerah pemekaran baru juga akan dikaji bersama kementerian terkait.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

Sumber : kemenkeu.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam

Continue Reading

Trending