Connect with us

PERTAMBANGAN

Kegiatan Operasional PT GKP di Pulau Wawonii Ikuti Kaidah Good Mining Practice

Published

on

Manajemen PT GKP saat menerima aksi demo. -foto:ist-

KONKEP, Bursabisnis.id Manajemen perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya aksi sekelompok masyarakat yang mendesak perusahan hengkang dari pulau Wawonii.

Hal ini, disampaikan General Manager External Relation PT Gema Kreasi Perdana, Bambang Murtiyoso, menyikapi adanya aksi damai Gerakan Masyarakat Pulau Wawonii Bersatu belum lama ini.

Bambang menjelaskan, ada beberapa poin tuntutan massa aksi saat demonstrasi, diantaranya mereka mempertanyakan kenapa perusahaan masih beroperasi disaat putusan MA No. 403/K/TUN/TF/2024 tentang pembatalan IPPKH sudah di terbitkan.

Kemudian, massa meminta perusahaan agar segera menghentikan aktivitasnya karena kegiatannya dianggap ilegal.

Selanjutnya, meminta agar perusahaan bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan dan pencemaran air bersih masyarakat, yang telah menyebabkan penyakit gatal-gatal.

Menanggapi tuntutan massa Gerakan Masyarakat Pulau Wawonii Bersatu, GM External Relation PT GKP, Bambang Murtiyoso mengatakan, bahwa Perusahaan (PT. GKP) telah memenangkan Gugatan TUN atas Perizinan pada Perkara No. 133 PK/TUN/LH/2024 tanggal 29 Oktober 2024, dimana telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Karena itu, kegiatan pertambangan PT GKP berdasarkan perizinan adalah sah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bambang juga menegaskan, bahwa PT GKP mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum Peninjuan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 403/K/TUN/TF/2024.

Bambang kemudian mengatakan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang akan ditempuh.

Bahwa aktivitas PT.GKP sesuai dengan Rencana Tata Ruang Nasional Dan Tata Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang sudah memberikan ruang untuk melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii.

Hal ini, sambung dia, sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 104.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana termuat dalam Peta Lampirannya, bahwa Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan Wilayah Usaha Pertambangan Mineral Logam.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 – 2034, dalam Pasal 1 angka 20 ditegaskan Wilayah pertambangan yang selanjutnya disebut WP adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional” dan Lampiran XIX angka 5 yang menyebutkan “Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) ada di setiap Kabupaten / Kota kecuali Wakatobi.

Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Maret 2023 terkait dengan uji materiil Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa Majelis Hakim MK didalam pertimbangan Hukumnya TIDAK MELARANG KEGIATAN PERTAMBANGAN DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU KECIL dan PT GKP sudah memiliki Izin Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Bahwa Kegiatan operasional PT GKP selama ini berjalan mengikuti kaidah pertambangan yang baik Good Mining Practice (GMP) yang telah kami terapkan sejak awal operasi, dengan melakukan kegiatan reklamasi yaitu kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Selain kegiatan reklamasi, PT GKP juga melaksanakan kegiatan pasca tambang, pengelolaan Water Treatment, pembangunan kolam sedimen pond/Settling Pond, pembangunan sumur bor dan sumur cincin untuk masyarakat setempat.

Hal ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menumbuhkan kepercayaan pemangku kepentingan, untuk terus memastikan hingga saat ini tidak ada lingkungan sekitar yang tercemar. Apalagi sampai menimbulkan gatal-gatal sebagaimana ditudingkan.

Olehnya itu, pihaknya meminta kepada semua elemen masyarakat, khususnya masyarakat Wawonii untuk tidak mudah terprovokasi mengingat adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

“Mari kita bersama- sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mari kita menjaga terciptanya suasana pulau Wawonii yang aman, tentram dan kondusif,” imbuh Bambang GM external PT GKP.

GM External Relation PT GKP juga menyayangkan adanya upaya framing pada aksi damai 18 November 2024 baru-baru ini.

Seolah-olah, terjadi konflik antara massa aksi dengan pihak PT. GKP. Padahal dari awal aksi mulai pukul 08.30 hingga berakhir pukul 11.30 semua berjalan baik-baik saja.

Kedua belah pihak tertib, pendemo menyampaikan aspirasinya dan pihak Perusahaan yang diwakili General Manager PT.GKP, Bambang Murtiyoso langsung menanggapi pertanyaan masyarakat tanpa ada sorak-sorai.

Framing selanjutnya Seolah terjadi pengusiran terhadap PT. GKP oleh masyarakat sebagaimana diberitakan.

Menurutnya, berita ini, tidak benar dan terlalu dieksploitasi berlebih terkesan sengaja dibuat untuk menciptakan keresahan dan kekacauan.

Padahal demo berakhir pukul 11.30 Wita dengan damai, kedua belah pihak saling bertemu, bersalam-salaman dan saling berangkulan foto dokumentasi lengkap tersimpan.

Kemudian seolah terjadi penyakit gatal-gatal pada kulit yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan akibat tambang sebagaimana ditudingkan, kabar ini tentunya tidak benar.

Karena PT.GKP selama beraktivitas hingga kini, tidak ada lingkungan yang tercemar dan tidak ada laporan dan pengaduan dari masyarakat yang kami terima baik dari Puskesmas desa atau dari Dinas Kesehatan Pemda setempat yang mengadukan tentang adanya penyakit gatal-gatal tersebut.

PT.GKP dalam Program Pemberdayaan Masyarakat ( PPM ) setiap tahunnya telah memberikan Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan Gratis, dan Pemberian Makanan Tambahan untuk menopang gizi anak-anak balita di desa-desa lingkar tambang yang diperuntukan untuk seluruh masyarakat yang membutuhkannya.

Penulis : Icha

Continue Reading

PERTAMBANGAN

PT Tambang Rejeki Kolaka Tutup Akses Jalan, Ribuan Karyawan Tertahan di Portal

Published

on

By

Karyawan yang tertahan di portal karena akses jalan ditutup PT Tambang Rejeki Kolaka. -foto:ist-

KOLAKA, Bursabisnis.id – Diperkirakan ribuan karyawan dari berbagai perusahaan tidak bisa menuju ke lokasi kerja. Mereka terhenti di beberapa titik, karena akses jalan ditutup oleh PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) pada Selasa, 1 Juli 2025.

Dampak penutupan jalan ini, suasana menjadi tegang. Para pekerja berkumpul di depan portal yang tersegel, menanti kejelasan agar mereka dapat kembali bekerja di lokasi masing-masing.

Sebelumnya, sebuah surat edaran dari PT TRK yang beredar luas menyatakan bahwa akses jalan produksi milik TRK akan ditutup mulai 1 Juli 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.

Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 24 Juni 2025. Surat yang ditandatangani Direktur Utama PT TRK H Najmuddin SE ditujukan kepada pimpinan PT Vale Indonesia Tbk, pimpinan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), pimpinana PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI).

Surat ini kemudian memicu keresahan di kalangan karyawan tambang.

Menanggapi adanya penutupan akses jalan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) Sulawesi Tenggara Mardin Fahrun, mengecam keras tindakan tersebut.

Dalam pernyataannya kepada media, Mardin mendesak Pemerintah Daerah Kolaka untuk segera bertindak.

Menurutnya, penutupan ini tidak hanya melanggar hak pekerja, tetapi juga bertentangan dengan visi misi Bupati Kolaka untuk menciptakan ribuan lapangan kerja.

“Pemda harus turun tangan dan memeriksa legalitas penutupan jalan ini. Jangan sampai tindakan sepihak ini mengorbankan nasib ribuan karyawan,” tegas Mardin.

Dia juga memperingatkan bahwa tindakan ini berpotensi mencoreng citra Kolaka di mata investor. “Jika iklim investasi terganggu, siapa yang akan percaya untuk menanamkan modal di Kolaka” tutupnya dengan nada kritis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT TRK maupun Pemerintah Daerah Kolaka ihwal penutupan jalan tersebut.

Laporan : Rik
Editor : Tam

Continue Reading

PERTAMBANGAN

Langgar Ketentuan Lingkungan Hidup, Empat IUP di Raja Ampat Dicabut

Published

on

By

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (tengah). -foto:ist-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Ke empat perusahaan tambang itu adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

“Mempertimbangakan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel (izin) dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) maupun Kementerian Kehutanan,” tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers di Istana Negara Jakarta sebagaimana dilansir dari laman esdm.go.id.

Pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, berdasarkan keputusan Rapat Terbatas (Ratas), serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah setempat, baik Gubenur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat.

Selain mempertimbangkan hasil Ratas, pencabutan empat IUP nikel merupakan bagian proses panjang Pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan menjalankan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Salah satu dasar pertimbangan Presiden adalah upaya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai salah satu prioritas utama, dengan tujuan menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati laut agar terus terjaga, sekaligus mengembangkan potensi wisata kelas dunia secara berkelanjutan.

“Setelah kita turun mengecek ke lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga ke arah konservasi. Bapak Presiden juga punya perhatian khusus untuk ini dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia,” lanjut Bahlil.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang sudah berkontribusi memberikan masukan dan informasi atas keberadaan tambang di kawasan konservasi Raja Ampat.

“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, seluruh penerbitan perizinan 4 perusahaan pertambangan yang dicabut izinnya terbit sebelum penetapan Geopark Raja Ampat (Geopark ditetapkan 2017 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan 2023 oleh UNESCO).

Dari kelima perizinan, hanya PT Gag Nikel yang perizinannya tidak dicabut. Sesuai arahan Presiden, seluruh aktivitas pertambangan PT Gag Nikel akan diawasi dengan ketat, mulai dari Amdal, reklamasi dan dipastikan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

“Walaupun Gag tidak kita dicabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasi nya, jadi amdal nya harus ketat, reklamasi nya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan (penambangan) di Raja Ampat,” jelas Bahlil.

Sumber : esdm.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam

Continue Reading

PERTAMBANGAN

PT BSJ Serahkan Bantuan Karamba untuk Masyarakat Lingkar Tambang

Published

on

By

KONUT, bursabisnis.id – PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) menyerahkan bantuan karamba untuk masyarakat dan kelompok nelayan yang ada di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bantuan karamba ini diserahkan langsung oleh Kepala Teknik Tambang (KKT) PT BSJ, Rijal, dan Humas PT BSJ, Joko Sulistio. Bantuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Boedingi Aksar, dan Ketua Kelompok Nelayan Mutiara, Nasir.

“Harapan kami, kelompok nelayan dapat mengelola karamba ini dengan baik sehingga memudahkan mereka melakukan aktifitas dan menjadi wadah untuk meningkatkan pendapatan tambahan masyarakat,” tutur Rijal, Rabu 16 April 2025

Jika usaha perikanan yang dilakukan melalui bantuan karamba ini berhasil, Rijal memastikan bahwa hasil dari budi daya ikan ini akan para nelayan akan dibeli oleh PT BSJ sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot mencari pemasaran lagi.

Sementara itu, Humas PT BSJ, Joko Sulistio, menegaskan bantuan karamba merupakan program pengabdian dan pemberdayaan masyarakat (PPM) di bidang ekonomi. Tentu, mereka berkomitmen akan terus melakukan yang terbaik untuk seluruh masyarakat lingkar tambang.

“Melalui bantuan ini, kita juga berharap usaha perikanan dengan pola budi daya ikan laut yang dilakukan masyarakat, khususnya nelayan dapat berjalan lancar ke depan,” bebernya.

Kata Joko, bantuan karamba tidak hanya diberikan kepada masyarakat dan kelompok nelayan di desa tersebut saja. Tetapi, akan diberikan kepada masyarakat lingkar tambang lainnya, termasuk yang ada di Desa Boenaga.

Secara terpisah, Kades Boedingi, Aksar, menuturkan bahwa PT BSJ selalu menunjukan komitmennya kepada masyarakat sekitar. Untuk itu, ia mewakili masyarakat setempat menitip harapan besar agar perusahaan itu terus berkembang dan memperhatikan kehidupan masyarakat yang ada di kawasan pertambangan PT BSJ.

“Terima kasih buat PT BSJ yang selalu komitmen dalam pelaksanaan PPM ini. Semoga ke depan PT BSJ semakin meningkatkan program-program PPM terutama untuk peningkatan dan pengembangan SDM masyarakat,” pungkasnya.

 

 

 

 

 


Liputan : Azka
Editor : Ikas

Continue Reading

Trending