Wisata
Kemenpar Kaji Peluang dan Tantangan Libur Nasional Terhadap Pariwisata
JAKARTA, Bursabisnis.id – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) merilis kajian terbaru yang kali ini berfokus pada pemetaan peluang, hambatan, serta tantangan dalam memanfaatkan berbagai momentum libur nasional sebagai instrumen penggerak pertumbuhan ekonomi di sektor pariwisata.
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Martini Mohamad Paham, mengatakan kajian berjudul “Dampak Libur Nasional terhadap Sektor Pariwisata” ini disusun sebagai respons terhadap pentingnya pemahaman yang lebih mendalam terkait pengaruh berbagai momentum libur nasional pada pergerakan wisatawan dan aktivitas kepariwisataan secara keseluruhan pada berbagai daerah di Indonesia.
Momentum libur nasional mencakup libur Tahun Baru, libur Isra Mikraj, libur Tahun Baru Imlek, libur Lebaran, libur sekolah, dan libur Natal.
“Momentum libur nasional kerap menjadi pendorong utama pergerakan wisatawan nusantara dan mancanegara. Namun, pemanfaatan periode ini belum sepenuhnya optimal dan merata. Berbagai destinasi menghadapi tantangan yang berbeda-beda, mulai dari lonjakan kunjungan secara tiba-tiba, keterbatasan kapasitas layanan, hingga belum terintegrasinya strategi promosi dengan kalender libur nasional,” ujar Martini Paham dikutip dari laman kemenpar.go.id.
Sektor pariwisata memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, memperkuat identitas budaya, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Dengan memahami dampak libur nasional terhadap sektor ini, para pemangku kepentingan dapat merumuskan kebijakan dan strategi yang lebih adaptif, berbasis waktu, serta sesuai dengan karakteristik wisatawan dan destinasi.
Data BPS pada 2024 menyebutkan jumlah perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) mencapai 1,02 miliar perjalanan atau meningkat tajam dari 839,7 juta di tahun 2023. Sepanjang periode tersebut, BPS mencatat bahwa libur sekolah, cuti bersama, dan hari raya nasional secara konsisten menjadi pendorong utama kenaikan mobilitas wisatawan nusantara pada Juni 2024 hingga pertengahan tahun.
Peningkatan mobilitas wisatawan selama momen-momen libur tersebut juga berdampak langsung pada kenaikan okupansi hotel, pendapatan restoran, penjualan tiket atraksi dan sektor transportasi wisata, serta memberikan multiplier effect pada UMKM lokal dan jasa penunjang pariwisata lainnya.
Meski demikian, tantangan seperti kemacetan, keterbatasan fasilitas umum, dan kebersihan lingkungan masih menjadi kendala utama yang perlu penanganan sistemik. Oleh karena itu, kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi penting untuk mengatasi tantangan tersebut dan meningkatkan daya saing destinasi.
“Kajian ini menjadi penting untuk memetakan peluang, hambatan, serta tantangan dalam memanfaatkan momentum libur sebagai instrumen penggerak pertumbuhan sektor pariwisata,” ujar Diah
Asisten Deputi Manajemen Strategis Kemenpar, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani, menjelaskan penelitian dalam kajian ini difokuskan pada analisis dampak libur sekolah terhadap sektor pariwisata seperti pemerintah daerah, wisatawan, industri perhotelan, dan destinasi wisata. Penelitian dilakukan selama periode liburan sekolah pada 2025 di tiga provinsi tujuan wisata domestik utama yaitu Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Barat.
Hasilnya menunjukkan bahwa liburan sekolah memberikan peningkatan okupansi hotel hingga 60 persen dan lonjakan kunjungan destinasi sebesar 73,1 persen, disertai dengan peningkatan pendapatan hotel dan destinasi masing-masing hingga 40 persen dan 80,7 persen.
Dari sisi sosial, momen libur sekolah menjadi ajang rekreasi sekaligus penguatan relasi keluarga. Tercermin dari 58,9 persen wisatawan yang berwisata bersama keluarga dan 99,3 persen yang merasa puas atau sangat puas dengan pengalaman wisatanya.
“Kajian ini menyampaikan rekomendasi kebijakan yang bersifat jangka pendek hingga menengah, antara lain penguatan promosi berbasis kalender libur nasional, manajemen kapasitas destinasi, peningkatan kualitas layanan pada saat high season. Serta perlunya sinergi lintas sektor dalam perencanaan dan pengelolaan momentum libur nasional,” ujar Dewi.
Dewi berharap hasil kajian ini dapat digunakan sebagai dasar perumusan intervensi kebijakan yang efektif dan tepat guna dalam memberikan manfaat nyata bagi kemajuan pariwisata Indonesia.
“Rekomendasi utama dari penelitian ini menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan pariwisata sebagai sektor strategis dengan multiplier effect bagi sektor lain seperti UMKM, transportasi, dan kuliner. Dengan pendekatan yang terintegrasi, inklusif, dan berkelanjutan, momen libur nasional tidak hanya menjadi momentum wisata tahunan, tetapi juga instrumen penting dalam mempercepat pemulihan ekonomi daerah dan memperkuat ekosistem pariwisata nasional,” kata Dewi.
Sumber : kemenpar.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam
BUDAYA
Pro-Kontra Festival Budaya Muna di Kendari, Djohan Boy : Perbedaan Pendapat Itu Wajar
BURSABISNIS.ID : MUNA – Rencana pergelaran Silaturahmi Akbar dan Festival Budaya Muna yang diinisiasi oleh Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) memicu gelombang pro dan kontra di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 19 Juli 2026, bertempat di Kawasan Eks MTQ dan Tugu Religi, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, tokoh masyarakat Kabupaten Muna, La Ode Djohan Boy, angkat bicara. Ia menilai dinamika pro-kontra dalam sebuah pergelaran besar adalah hal yang lumrah terjadi.
”Dalam negara demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal wajar yang dijamin oleh undang-undang, asalkan tidak bersentuhan dengan perbuatan atau tindakan melawan hukum,” ujar Djohan Boy saat memberikan keterangannya kepada sejumlah awak media, pada Sabtu 18 Juli 2026.
Selain persoalan tempat, rencana pemberian penghargaan kepada Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka oleh pihak KKMM juga sempat menjadi pemantik diskusi hangat. Namun, Djohan Boy memandang apresiasi tersebut sebagai bentuk penghargaan yang objektif.
”Pemberian gelar atau penghargaan bagi warga negara Indonesia yang berprestasi, saya kira juga merupakan hal yang wajar,” imbuhnya.
Ia kemudian meluruskan alasan pemilihan Kota Kendari sebagai pusat lokasi festival, alih-alih diselenggarakan langsung di Pulau Muna. Faktor struktural organisasi yang masih seumur jagung menjadi alasan utama panitia pelaksana.
“Struktur organisasi, KKMM tingkat Provinsi Sultra baru saja terbentuk. Jadi belum ada pengurus daerah. Kepengurusan KKMM di tingkat II (Kabupaten/Kota) saat ini belum resmi dikukuhkan,”jelasnya.
“Rencana kedepan jika jajaran pengurus tingkat kabupaten/kota sudah rampung, agenda silaturahmi berikutnya sangat terbuka untuk digelar di Kabupaten Muna atau daerah lainnya di Sultra berdasarkan kesepakatan bersama,”tambahnya.
Di akhir penyataannya, Djohan Boy berharap agar polemik yang terjadi saat ini tidak menyurutkan esensi dari tujuan besar KKMM. Sebaliknya, momentum ini harus dijadikan batu pijakan untuk mempererat persatuan.
“Saya optimistis kehadiran KKMM mampu memberikan nilai tambah serta kontribusi pemikiran yang konstruktif demi kemajuan pembangunan di Sulawesi Tenggara, sekaligus membawa kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Muna di mana pun berada,”tandasnya.
Untuk diketahui, pergelaran Silaturahmi Akbar dan Festival Budaya Muna oleh KKMM menargetkan 20.000 peserta dan memecahkan rekor MURI penyajian ribuan dulang tradisional. (Py)
Wisata
Pengusaha Hotel di Wakatobi Bisa Kena Sanksi jika Tak Lakukan Hal Ini
WAKATOBI, Bursabisnis. Id – Imigrasi Wakatobi lakukan sosialisasi kewajiban pelaporan tamu warga negara asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi pemilik penginapan yang di gelar di Aula Luna Garden, Kecamatan Wangi-wangi Selatan.
Sosialisasi ini penting bagi para pengusaha perhotelan, penginapan maupun homestay, sebab bisa mendapat sanksi jika tak memberikan informasi atau pelaporan orang asing, baik melalui aplikasi atau secara lansung kepada petugas berwenang.
Sosialisasi tersebut diikuti lansung oleh Perwakilan Kantor Wilayah Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra), pihak pemerintah daerah, Ketua Pengadilan Negeri Wakatobi, Kejaksaan dan para pelaku pengusa hotel yang ada di Kabupaten Wakatobi.
Melalui sosialisasi tersebut juga, Kepala Imigrasi Wakatobi Khairil Amsal mengungkapkan, peran serta masyarakat dalam pengawasan atau pelaporan Warga Negara Asing (WNA) sangatlah penting untuk diketahui.
“Kami menyadari bahwa keberhasilan pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi sendiri, maka diperlukan energi dan kolaborasi antara penegak hukum, pemerintah daerah serta para pelaku usaha penginapan sebagai pihak yang terintegrasi langsung dengan orang asing,” ungkap Khairil pada Kamis 18 Juni 2026.
Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 117 menyebutkan pemilik atau pengurus penginapan yang tidak memberikan data orang asing setelah diminta oleh pejabat Imigrasi, dapat dikenakan kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Data Orang Asing yang perlu dilaporkan oleh para pengusaha perhotelan dan penginapan maupun homestay adalah nama lengkap, kewarga negaraan, Nomor Paspor, Tanggal Check-in. dan tanggal Check-Out mrlalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Pelaporan Orang Asing ini sangat penting guna mendukung pengawasan keberadaan orang asing, menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, membantu Imigrasi memperoleh data keberadaan orang asing secara cepat dan akurat, serta bentuk partisipasi pemilik penginapan dalam pengawasan orang asing.
Laporan : Ful
Editor : Tam
Sosialisasi Imigrasi di Aula Luna Garden, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi. – foto:Ful –
BAHARI
Kapal Penumpang KM. Napoleon Rugikan Daerah Karena Bongkar Muat di Pelabuhan Ilegal
WAKATOBI, Bursabisnis. Id – Kapal Penumpang KM. Napoleon dengan Trayek Kendari – Wd. Buri – Wanci dan sebaliknya, dinilai melakukan kesalahan oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi.
Pasalnya, KM. Napoleon melakukan penurunan penumpang dan pembongkaran muatan di pelabuhan yang tidak resmi dan tidak memiliki izin operasi kepelabuhanan.
Kepala Dinas Perhubungan melalui Bidang Kepelabuhanan dan Angkutan Pelayaran Rustam mengungkapkan, pembongkaran dan penurunan penumpang diluar pelabuhan resmi yang dilakukan pihak KM. Napoleon itu sudah salah.
” Nyatanya mereka melanggar kenapa dia tiba-tiba pindah disitu, kami sudah sampaikan keagenya, mereka itu tidak sesuai aturan dan sudah melenceng dari kesepakatan bersama, ” ungkap Kabid Kepelabuhan dan Angkutan Pelayaran Rustam. Senin, 13 April 2026.
Ia juga menegaskan kepada pihak KM. Napoleon tidak boleh melakukan tindakan seperti itu, sebab selain pelabuhan daerah yang tersedia ada juga Pelabuhan Pengulubelo yang berstatus sebagai pelabuhan Nasional yang bisa di lakukan bongkar muat dan penurunan penumpang.
Selain itu, aktifitas penurunan penumpang di pelabuhan yang tidak resmi itu sudah merugikan daerah, sebab tak ada lagi penarikan Retribusi PAD yang masuk kedaerah.
“Tidak bisa di pungut restribusi, kan pelabuhanya tidak memenuhi syarat belum ada juga perizinanya dari pihak-pihak terkait,” ujar Rustam.
Laporan : Ful
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT7 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa7 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR7 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur7 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus7 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
Fokus1 year agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
FINANCE7 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
PERTAMBANGAN11 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
