Connect with us

Wisata

Kementerian Pariwisata Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Pungli di Kawasan Destinasi Wisatawan

Published

on

Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa meninjau kesiapan destinasi Tanjung Lesung Beach Hotel dan Pantai Pasir Putih Carita menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2026 di Banten. -foto:dok.kemenpar-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Enik Ermawati, yang akrab disapa Ni Luh Puspa, meninjau kesiapan sejumlah destinasi wisata di kawasan Anyer, Banten, menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

Peninjauan Wamenpar dilakukan di Pantai Pasir Putih Carita dan Tanjung Lesung Beach Hotel, Pandeglang, pada Rabu, 24 Desember 2025, untuk memastikan kesiapan fasilitas destinasi, mulai dari kebersihan kawasan, ketersediaan dan kebersihan toilet, hingga keberadaan pos kesehatan dan petugas keselamatan.

“Saya mengunjungi Pantai Pasir Putih ini untuk memastikan kesiapan pengelola dalam menghadapi puncak liburan nanti, terutama dari aspek keamanan dan keselamatan wisatawan,” ujar Ni Luh.

Dalam kesempatan tersebut, Wamenpar Ni Luh mengapresiasi inisiatif pengelola Pantai Pasir Putih Carita yang telah menyediakan asuransi jiwa dari Jasa Raharja yang sudah termasuk dalam tiket masuk senilai Rp10.000. Langkah ini dinilai sebagai upaya memberikan jaminan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan wisatawan saat berkunjung.

“Mudah-mudahan ini dapat membuat masyarakat merasa lebih aman dan nyaman untuk berwisata ke berbagai destinasi di Banten,” katanya.

Meski demikian, Wamenpar Ni Luh mendorong para pemangku kepentingan terkait untuk melengkapi sarana mitigasi risiko, khususnya dengan menambah papan petunjuk jalur evakuasi di kawasan destinasi wisata.

“Papan petunjuk jalur evakuasi perlu ditambahkan agar wisatawan tidak kebingungan jika terjadi situasi darurat,” ucapnya.

Wamenpar Ni Luh juga mengimbau wisatawan agar tidak memusatkan kunjungan hanya pada satu destinasi selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2026, guna menghindari kepadatan yang berlebihan dan menjaga kenyamanan bersama.

“Jangan sampai satu destinasi terlalu penuh dan padat karena hal itu bisa menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan,” katanya.

Selain itu, Ni Luh menegaskan pentingnya pengawasan untuk mencegah terjadinya pungutan liar terhadap wisatawan, khususnya di kawasan destinasi wisata di Banten.

Ia menyampaikan Kementerian Pariwisata telah menerbitkan surat edaran menteri terkait pencegahan pungutan liar.

“Dalam surat edaran tersebut, kami meminta pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan agar wisatawan dapat berlibur dengan aman dan nyaman,” katanya.

Dalam kunjungan tersebut, Wamenpar didampingi Staf Ahli Menteri Pariwisata Bidang Manajemen Krisis Fadjar Hutomo serta Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksesibilitas Pariwisata Wilayah I Kementerian Pariwisata Bambang Cahyo Murdoko.

Sumber : kemenpar.go.id
Laporan : Tam

Continue Reading

BUDAYA

Pro-Kontra Festival Budaya Muna di Kendari, Djohan Boy : Perbedaan Pendapat Itu Wajar

Published

on

By

BURSABISNIS.ID : MUNA – Rencana pergelaran Silaturahmi Akbar dan Festival Budaya Muna yang diinisiasi oleh Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) memicu gelombang pro dan kontra di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 19 Juli 2026, bertempat di Kawasan Eks MTQ dan Tugu Religi, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

​Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, tokoh masyarakat Kabupaten Muna, La Ode Djohan Boy, angkat bicara. Ia menilai dinamika pro-kontra dalam sebuah pergelaran besar adalah hal yang lumrah terjadi.

​”Dalam negara demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal wajar yang dijamin oleh undang-undang, asalkan tidak bersentuhan dengan perbuatan atau tindakan melawan hukum,” ujar Djohan Boy saat memberikan keterangannya kepada sejumlah awak media, pada Sabtu 18 Juli 2026.

​Selain persoalan tempat, rencana pemberian penghargaan kepada Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka oleh pihak KKMM juga sempat menjadi pemantik diskusi hangat. Namun, Djohan Boy memandang apresiasi tersebut sebagai bentuk penghargaan yang objektif.

​”Pemberian gelar atau penghargaan bagi warga negara Indonesia yang berprestasi, saya kira juga merupakan hal yang wajar,” imbuhnya.

​Ia kemudian meluruskan alasan pemilihan Kota Kendari sebagai pusat lokasi festival, alih-alih diselenggarakan langsung di Pulau Muna. Faktor struktural organisasi yang masih seumur jagung menjadi alasan utama panitia pelaksana.

“Struktur organisasi, KKMM tingkat Provinsi Sultra baru saja terbentuk. Jadi ​belum ada pengurus daerah. Kepengurusan KKMM di tingkat II (Kabupaten/Kota) saat ini belum resmi dikukuhkan,”jelasnya.

“Rencana kedepan jika jajaran pengurus tingkat kabupaten/kota sudah rampung, agenda silaturahmi berikutnya sangat terbuka untuk digelar di Kabupaten Muna atau daerah lainnya di Sultra berdasarkan kesepakatan bersama,”tambahnya.

​Di akhir penyataannya, Djohan Boy berharap agar polemik yang terjadi saat ini tidak menyurutkan esensi dari tujuan besar KKMM. Sebaliknya, momentum ini harus dijadikan batu pijakan untuk mempererat persatuan.

“Saya  optimistis kehadiran KKMM mampu memberikan nilai tambah serta kontribusi pemikiran yang konstruktif demi kemajuan pembangunan di Sulawesi Tenggara, sekaligus membawa kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Muna di mana pun berada,”tandasnya.

Untuk diketahui, pergelaran Silaturahmi Akbar dan Festival Budaya Muna oleh KKMM menargetkan 20.000 peserta dan memecahkan rekor MURI penyajian ribuan dulang tradisional. (Py)

Continue Reading

Wisata

Pengusaha Hotel di Wakatobi Bisa Kena Sanksi jika Tak Lakukan Hal Ini

Published

on

By

Sosialisasi Imigrasi di Aula Luna Garden, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi. - foto:Ful -

WAKATOBI, Bursabisnis. Id – Imigrasi Wakatobi lakukan sosialisasi kewajiban pelaporan tamu warga negara asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi pemilik penginapan yang di gelar di Aula Luna Garden, Kecamatan Wangi-wangi Selatan.

Sosialisasi ini penting bagi para pengusaha perhotelan, penginapan maupun homestay, sebab bisa mendapat sanksi jika tak memberikan informasi atau pelaporan orang asing, baik melalui aplikasi atau secara lansung kepada petugas berwenang.

Sosialisasi tersebut diikuti lansung oleh Perwakilan Kantor Wilayah Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra), pihak pemerintah daerah, Ketua Pengadilan Negeri Wakatobi, Kejaksaan dan para pelaku pengusa hotel yang ada di Kabupaten Wakatobi.

Melalui sosialisasi tersebut juga, Kepala Imigrasi Wakatobi Khairil Amsal mengungkapkan, peran serta masyarakat dalam pengawasan atau pelaporan Warga Negara Asing (WNA) sangatlah penting untuk diketahui.

“Kami menyadari bahwa keberhasilan pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi sendiri, maka diperlukan energi dan kolaborasi antara penegak hukum, pemerintah daerah serta para pelaku usaha penginapan sebagai pihak yang terintegrasi langsung dengan orang asing,” ungkap Khairil pada Kamis 18 Juni 2026.

Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 117 menyebutkan pemilik atau pengurus penginapan yang tidak memberikan data orang asing setelah diminta oleh pejabat Imigrasi, dapat dikenakan kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Data Orang Asing yang perlu dilaporkan oleh para pengusaha perhotelan dan penginapan maupun homestay adalah nama lengkap, kewarga negaraan, Nomor Paspor, Tanggal Check-in. dan tanggal Check-Out mrlalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Pelaporan Orang Asing ini sangat penting guna mendukung pengawasan keberadaan orang asing, menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, membantu Imigrasi memperoleh data keberadaan orang asing secara cepat dan akurat, serta bentuk partisipasi pemilik penginapan dalam pengawasan orang asing.

Laporan : Ful
Editor : Tam

Sosialisasi Imigrasi di Aula Luna Garden, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi. – foto:Ful –

Continue Reading

BAHARI

Kapal Penumpang KM. Napoleon Rugikan Daerah Karena Bongkar Muat di Pelabuhan Ilegal

Published

on

By

Bongkar muatan di pelabuhan tak resmi. foto:ful-

WAKATOBI, Bursabisnis. Id – Kapal Penumpang KM. Napoleon dengan Trayek Kendari – Wd. Buri – Wanci dan sebaliknya, dinilai melakukan kesalahan oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi.

Pasalnya, KM. Napoleon melakukan penurunan penumpang dan pembongkaran muatan di pelabuhan yang tidak resmi dan tidak memiliki izin operasi kepelabuhanan.

Kepala Dinas Perhubungan melalui Bidang Kepelabuhanan dan Angkutan Pelayaran Rustam mengungkapkan, pembongkaran dan penurunan penumpang diluar pelabuhan resmi yang dilakukan pihak KM. Napoleon itu sudah salah.

” Nyatanya mereka melanggar kenapa dia tiba-tiba pindah disitu, kami sudah sampaikan keagenya, mereka itu tidak sesuai aturan dan sudah melenceng dari kesepakatan bersama, ” ungkap Kabid Kepelabuhan dan Angkutan Pelayaran Rustam. Senin, 13 April 2026.

Ia juga menegaskan kepada pihak KM. Napoleon tidak boleh melakukan tindakan seperti itu, sebab selain pelabuhan daerah yang tersedia ada juga Pelabuhan Pengulubelo yang berstatus sebagai pelabuhan Nasional yang bisa di lakukan bongkar muat dan penurunan penumpang.

Selain itu, aktifitas penurunan penumpang di pelabuhan yang tidak resmi itu sudah merugikan daerah, sebab tak ada lagi penarikan Retribusi PAD yang masuk kedaerah.

“Tidak bisa di pungut restribusi, kan pelabuhanya tidak memenuhi syarat belum ada juga perizinanya dari pihak-pihak terkait,” ujar Rustam.

Laporan : Ful
Editor : Tam

Continue Reading

Trending