Fokus
Kendalikan Laju Inflasi, TPID Kota Kendari Resmikan 115 Kios Pangan Digital yang Tersebar di 65 Kelurahan
KENDARI, Bursabisnis.id – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Kendari bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Sulawesi Tenggara dan Perum BULOG Kanwil Sulawesi Tenggara meresmikan 115 Kios Pangan Digital yang tersebar di seluruh 65 kelurahan Kota Kendari.
Kegiatan ini sebagai tindaklanjut High Level Meeting (HLM) TPID Kota Kendari 2025, yang dipimpin oleh Walikota Kendari dan dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) anggota TPID, Satuan Tugas (Satgas) Pangan, dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Kendari.
Dalam HLM yang dilaksanakan di Kantor Perwakilan BI Sultra pada Senin, 11 Agustus 2025, terungkap bahwa perkembangan Inflasi pada Juli 2025 tercatat 1,01% (mtm) dan 3,72% (yoy), menempatkan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada peringkat lima tertinggi secara nasional.
Untuk Kota Kendari sendiri, inflasi tercatat sebesar 1,11% (mtm) dan 2,82% (yoy). Meski capaian tahunan relatif lebih rendah, tren kenaikan inflasi bulanan perlu diwaspadai mengingat peran Kendari sebagai pusat perdagangan yang bergantung pada pasokan dari wilayah produsen seperti Konawe dan Baubau.
Kepala KPw BI Sulawesi Tenggara, Edwin Permadi menyampaikan dalam sambutannya bahwa beras menjadi komoditas pendorong inflasi terbesar, akibat penyaluran beras SPHP yang masih terbatas.

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran saat diwawancara wartawan. -foto:ist-
Kepala BI Sultra Edwin menekankan perlunya sinergi dan kolaborasi seluruh pihak terkait, agar penyaluran beras SPHP dapat optimal dan efek stabilisasi harga beras segera dirasakan oleh masyarakat.
Selain beras, komoditas hortikultura seperti kangkung, tomat, dan cabai rawit juga turut memicu inflasi akibat gangguan produksi. Solusi yang diusulkan mencakup pemanfaatan rumah semai dan greenhouse dengan pengaturan tanam berbasis teknologi digital.
Sejalan dengan hal tersebut, Walikota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, S.K.M, menegaskan dalam arahannya bahwa pelaksanaan HLM TPID Kota Kendari 2025 bertujuan untuk menjaga inflasi tetap terkendali dan stabil.
Hal tersebut yang menjadi prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi Kota Kendari yang berkelanjutan melalui penguatan strategi 4K, yang meliputi:

OPD dan Satgas yang mengikuti High Level Meeting (HLM) TPID Kota Kendari 2025
Ketersediaan Pasokan
Melalui perluasan Gerakan Kendari Berkebun di lahan pemukiman dan perkantoran untuk gerakan tanam hortikultura dan sayuran, dengan rencana pembangunan kawasan agroeduwisata seluas 12 hektare untuk urban farming.
Kelancaran Distribusi
Melalui rencana penyusunan Kerja Sama Antar Daerah (KAD) komoditas beras antara Pemkot Kendari dengan Bulog dan kabupaten sentra produksi beras seperti Konawe dan Konawe Selatan untuk memastikan pasokan beras terjaga berkelanjutan.
Keterjangkauan Harga
Melalui peluncuran 115 Kios Pangan sebagai harga percontohan beras SPHP dengan akses lokasi yang dekat dengan masyarakat.
Komunikasi Efektif
Melalui penerbitan SK monitoring dan evaluasi penyaluran beras SPHP untuk mencegah praktik kecurangan oleh pengecer.
Keberadaan 115 Kios Pangan Digital yang tersebar di 65 kelurahan di Kota Kendari, harapannya akan memudahkan masyarakat dalam mengakses kebutuhan pokok dengan harga yang lebih stabil, sekaligus memperkuat ekosistem digitalisasi perdagangan pangan di daerah.

TPID Kota Kendari berkomitmen kendalikan inflasi di Kota Kendari. -foto:ist-
Launching Kios Pangan Digital ini juga merupakan bagian dari rangkaian Pekan QRIS Nasional (PQN), yang menegaskan pentingnya digitalisasi pembayaran QRIS dalam memperkuat rantai distribusi dan mendukung pengendalian inflasi pangan.
Implementasi pembayaran digital berbasis QRIS tidak hanya mempermudah transaksi dan meningkatkan transparansi harga, tetapi juga mempercepat arus distribusi barang dari produsen ke konsumen.
Percepatan digitalisasi ini diharapkan memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara yang berkelanjutan, melalui peningkatan efisiensi transaksi, penguatan inklusi keuangan, dan perluasan akses pasar bagi pelaku usaha. (Adv)
Fokus
Ustadz Rusnam Uraikan Hikmah Isra Mi’raj di Masjid Nur Ikhlas Permata Anawai
KENDARI, Bursabisnis. Id – Warga RW 07 Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nur Ikhlas pada Minggu, 18 Januari 2026.
Dalam peringatan itu, Ustadz Rusnam Al Kandari S. HI, MH menguraikan hikmah Isra Mi’raj Nabi Muhammad.
Menurutnya, Isra Mi‘raj merupakan peristiwa paling monumental dalam sejarah Islam.
Isra Mi‘raj bukan sekadar kisah perjalanan Rasulullah ﷺ dari bumi ke langit sidratul muntaha, melainkan mengandung pesan mendalam tentang hubungan antara hamba dan Allah.
Isra Mi‘raj Nabi Muhammad menjadi momentum umat Islam menerima kewajiban melaksanakan shalat, yang sampai sekarang menjadi fondasi utama kehidupan spiritual seorang muslim.
Hal yang diuraikan Ustadz Rusnam yakni Keutamaan Isra Mi‘raj bagi umat Islam.
Dimana kedudukan shalat sebagai ibadah paling agung dan paling utama.
“Shalat bukan sekadar rutinitas, melainkan sarana pertemuan antara seorang hamba dengan Allah,” ujarnya.
Meski shalat memiliki keutamaan, namun masih ada yang belum melaksanakan sepenuhnya.
Ada yang melaksanakan shalat hanya sekali dalam satu minggu, terutama saat shalat Jumat. Itupun ketika khatib sudah mau selesai khutbah, baru bergegas ke masjid.
Ada juga baru shalat, sekali satu tahun, saat shalat Id.
Hadir dalam peringatan Isra Mi’raj tahun 2026 di Masjid Nur Ikhlas, antara lain Lurah Anawai Syahrir Amin, Ketua RT 1 Anto Asmon, Ketua RT 2 Firman, Ketua RT 3 Hardian Purnawan Lukman.
Sedangkan tokoh agama dan masyarakat, yakni Dr Mahrudin, H.La Ode Malik, Saiful, dan sejumlah warga.
Laporan : Tam
Fokus
Kadin Sultra Gelar Rapat Persiapan Musyawarah Provinsi
KENDARI, Bursabisnis. Id – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin.
Rapat tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi bahaya Narkotika bersama BNN Kota Kendari bertempat di jalan Cempaka Kota Kendari pada Jumat, 16 Januari 2026.
Rakor tersebut dipimpin Ketua Kadin Sultra Anton Timbang.
“Hari ini kita telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas persiapan Musprov dan juga persiapan program kerja Kadin kedepan,” ujar Anton Timbang.
“Kita sudah sampai dipenghujung periode masa bakti 2021-2026, sudah sampai 5 tahun masa jabatan dan sudah banyak program Kadin yang kita lakukan dan tentunya adalah untuk peningkatan perekonomian masyarakat khususnya para pelaku UMKM di Sultra, ” tambah Anton Timbang.
Usai rapat koordinasi dilanjutkan dengan acara sosialisasi bahaya penggunaan narkoba yang dihadiri langsung oleh KBP.Widi Haryawan S.I.K.,SH Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Kendari didampingi beberapa tim medis BNN.
Setelah usai pengambilan sample tes urine, Kepala BNN Kota Kendari (Widi Haryadi) mengumumkan hasil pemeriksaan dan menunjukkan bahwa dari 48 orang pengurus Kadin Sultra membuktikan bahwa semuanya bebas dari penggunaan narkotika.
Widi Haryadi juga menyampaikan apresiasi kepada pengurus Kadin Sultra dibawa kepemimpinan Anton Timbang karena terbebas dari penggunaan pemeriksaan penggunaan narkotika.
Laporan : Tam
Fokus
AJI Lhokseumawe Kecam Perampasan HP Jurnalis oleh Oknum TNI di Aceh Utara
ACEH UTARA, Bursabisnis.Id — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan arogansi, kekerasan, dan intimidasi yang dilakukan oleh anggota TNI bernama Praka Junaidi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Aceh Utara pada Kamis, 25 Desember 2025.
Peristiwa tersebut dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, ketika sedang meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon.
Aksi tersebut menuntut pemerintah Indonesia agar menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Dalam proses peliputan, Fazil merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi.
Rekaman tersebut merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tidak dapat diintervensi, disensor, apalagi dirampas oleh pihak mana pun.
Namun, saat itu anggota TNI justru mendatangi Fazil dan memaksa agar video tersebut dihapus. Padahal, Fazil telah menjelaskan bahwa rekaman itu belum dipublikasikan dan masih merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik.
Kemudian, anggota TNI itu langsung pergi. Tidak lama berselang anggota TNI lainnya yaitu, Praka Junaidi kembali mendatangi Fazil dan secara paksa berupaya merampas telepon genggam, disertai ancaman terbuka akan melempar HP jika video tidak dihapus.
Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menegaskan ancaman ini merupakan bentuk intimidasi kasar dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil.
“Tindakan pemaksaan ini menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi,”kata Zikri Maulana melalui pres rilis AJI Kota Lhokseumawe
Dalam insiden tarik-menarik tersebut, HP milik Fazil mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan, sehingga secara langsung menghambat kerja jurnalistik dan menimbulkan kerugian nyata. Meskipun demikian, rekaman video masih tersimpan di dalam perangkat.
Fazil menegaskan kepada Praka Junaidi bahwa dirinya bukan konten kreator media sosial, melainkan wartawan profesional yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dengan ini AJI Kota Lhokseumawe menyatakan sikap :
1. Kami mengecam keras tindakan Praka Junaidi. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi tindakan serius yang mengarah pada kekerasan dan pembungkaman pers. Wartawan dilindungi undang-undang, dan siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
Pasal 8 UU Pers: Menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi hukum.
Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers (yang berkaitan dengan kebebasan pers dan hak jawab/tolak), dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
2. AJI Kota Lhokseumawe menilai tindakan Praka Junaidi sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan supremasi hukum. Aparat negara seharusnya menjadi pelindung warga dan pers, bukan justru menjadi ancaman.
AJI Kota Lhokseumawe menuntut:
1. Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, segera mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Praka Junaidi.
2. Penggantian kerugian materiil akibat rusaknya alat kerja wartawan.
3. Jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang meliput di Aceh.
AJI menegaskan kembali, pers bukan musuh negara. Kamera wartawan bukan ancaman keamanan. Jika aparat bersenjata alergi terhadap kerja jurnalistik, maka yang sedang bermasalah bukan pers, melainkan mentalitas represif aparat itu sendiri.
“Pers tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,”tegasnya.
Laporan : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus7 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
PERTAMBANGAN4 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
