Connect with us

Ekonomi Makro

Komite Anti Dumping Indonesia Selidiki Bea Masuk Anti Dumping Produk Glasir Asal Tiongkok

Published

on

JAKARTA, bursabisnis.id – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan untuk meninjau
kembali (sunset review) pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk frit dan glasir atau
preparat semacam itu serta frit kaca dan kaca lainnya (selanjutnya disebut frit), dengan nomor pos tarif ex.
3207.20.90 dan 3207.40.00 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Penyelidikan dimulai pada 26
November 2021.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Ferro Mas Dinamika dan PT Colorobbia
Indonesia, yang mewakili industri dalam negeri, untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali (sunset
review) pengenaan BMAD terhadap impor produk frit.

“Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi masih terjadi
dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor frit yang berasal dari RRT,” kata
Ketua KADI Donna Gultom sebagaimana dilansir dari laman kemendag.go.id.

Produk frit dari RRT dikenakan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.
170/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Frit dan Glasir
Atau Preparat Semacam Itu Serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya dari Negara Republik Rakyat Tiongkok. PMK
tersebut diundangkan pada 23 November 2017 dan akan berakhir masa berlakunya tahun depan, yaitu pada
7 Desember 2022 mendatang.

Dasar hukum untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali BMAD adalah ‘Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan
Perdagangan’, serta ‘Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012
tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan’.
KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang
berkepentingan, yaitu industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen dari RRT yang diketahui, Kedutaan
Besar Republik Indonesia di RRT, perwakilan Pemerintah RRT di Indonesia, dan kementerian atau lembaga
terkait.

KADI memberikan kesempatan bagi pihak berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk
menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sejak tanggal pengumuman.

Laporan : Leesya

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Perbankan

Dituding Halangi Kerja Wartawan, Begini Penjelasan Bank Sultra

Published

on

By

KENDARI, bursabisnis.id – Management Bank Sultra menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan se-Kota Kendari, atas kebijakan yang disorot dan dinilai sebagai upaya menghalang-halangi kerja wartawan.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama (Dirut) Bank Sultra, Abdul Latief melalui siaran pers yang diterima redaksi bursabisnis.id,  Jumat 10 November 2023.

“Kami keluarga besar Bank Sultra menyampaikan permohonan maaf kepada semua keluarga besar media massa/online, atas ketidaknyamanan pelayanan kami dan tidak ada niat untuk menghalang-halangi. Hal tersebut dilakukan untuk lebih mengenal seluruh insan pers, sehingga silaturahmi menjadi lebih dekat,” ungkap Abdul Latief.

Lebih lanjut, Abdul Latief menjelaskan, bahwa pihaknya menyadari keberadaan awak media atau pers adalah elemen yang sangat penting dan vital, dalam rangka penyebaran informasi kepada masyarakat Sulawesi Tenggara, terutama dalam rangka meningkatkan literasi/edukasi kepada masyarakat.

“Bank Sultra sangat menyadari hal tersebut, sehingga Bank Sultra dengan rekan-rekan pers merupakan partner yang tidak terpisahkan,” jelasnya.

Olehnya itu, kata Abdul Latief, sebagai partner sekaligus mitra strategis besar, Bank Sultra sangat berharap agar seluruh rekan-rekan pers dapat berkolaborasi dan bekerjasama dengan Bank Sultra.

“Dan setia sebagai kanal informasi bagi masyarakat Sulawesi Tenggara tanpa mengesampaingkan ketentuan-ketentuan yang ada,” katanya.

Kiranya melalui siaran pers ini, lanjut Abdul Latief, Bank Sultra beserta insan pers senantiasa bekerjasama dan sama-sama bekerja dalam membantu masyarakat untuk mengakses informasi yang akurat dan berimbang (check and balance), sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman yang lebih cerdas dan jernih.

Untuk diketahui, puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) Wartawan Kendari berunjuk rasa di Kantor BPD Sulawesi Tenggara (Sultra) alias Bank Sultra, Kamis 9 November 2023.

Kedatangan awak media itu untuk memprotes kebijakan bank milik Pemda Sultra tersebut, yang dinilai bagian dari upaya menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.

Pantai awak media, aksi demontrasi tersebut sempat diwarnai aksi saling dorong antar pengunjuk rasa dan pihak pengamanan.

Adapun kebijakan Bank Sultra yang dinilai bentuk atau bagaian dari upaya membatasi ruang kerja wartawan dalam peliputan adalah pengisian form khusus yang telah disiapkan.

Menurut massa aksi, kebijakan tersebut tak lazim dan pihak Bank Sultra tak memiliki kewenangan untuk mengambilalih tugas Dewan Pers (verifikasi).***

Continue Reading

PERTAMBANGAN

Sudah Dicabut Tetiba Terbit di MODI, IUP PT Mining Maju Diduga Fiktif

Published

on

By

KENDARI, bursabisnis.id – Sudah dicabut pada 2014 lalu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi PT Mining Maju tetiba terbit di Minerba One Data Indonesia (MODI).

Hal tersebut disoroti Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando), yang menduga IUP PT Mining Maju di MODI fiktif.

Tak hanya itu, Komando juga mensiyalir adanya upaya pemalsuan dokumen untuk mendukung terbitnya IUP PT Mining Maju di MODI.

Ketua Komando, Alki Sanagiri menyampaikan, PT Mining Maju yang keberadaannya saat ini telah terdaftar di MoDi patut diduga fiktif.

“Karena pada tahun 2014 lalu, PT Mining Maju telah dicabut izin usaha pertambangan eksplorasinya oleh Bupati Kolaka Utara, dan itu tertuang dalam SK Bupati Kolaka Utara nomor 540/197 tahun 2014, bahkan PT Mining Maju sudah menggugat ke PTUN tetapi ditolak sampai dengan tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Alki Sanagiri kepada awak media, Kamis 26 Oktober 2023.

Ia juga menambahkan, bahwa pada saat rekonsiliasi IUP yang dilakukan oleh Kementrian ESDM, dalam hal ini Dirjen Minerba pada tahun 2018 itu, PT Mining Maju itu tidak ada dalam daftar IUP di Sulawesi Tenggara.

Keanehan selanjutnya, tiba-tiba IUP PT Mining Maju tayang di MoDi menggunakan IUP Operasi Produksi Tahun 2011, sehingga diduga IUP Operasi Produksi ini telah dipalsukan atau dibuat back date.

Mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Unsultra tersebut menjelaskan, saat ini PT Mining Maju telah terdaftar di MoDi, sementara telah dicabut izin usaha pertambangan eksplorasinya pada tahun 2014.

“Inikan aneh, patut diduga PT Mining Maju telah melakukan kongkalikong dengan pihak ESDM,” ucapnya.

“Kami juga menduga kuat bahwa ada keterlibatan Stafsus Milenial Presiden dan anggota DPR RI Dapil Sultra, yang diduga kuat terlibat dalam pusaran izin PT Mining Maju,” tegas Alki Sanagiri.

 

 

 

Laporan : Ikas
Editor : Rustam

Continue Reading

Perbankan

BI Luncurkan QRIS Tuntas, Bisa  Tarik Tunai, Transfer dan  Setor Tunai

Published

on

By

KENDARI, Bursabisnis.id –  Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan fitur baru yang bernama Qris Tuntas.

Qris Tuntas merupakan singkatan dari Qris Tarik Tunai, Transfer, dan Setor Tunai.

Qris Tuntas  menjadi inovasi layanan terbaru Qris yang memudahkan pengguna dalam tarik tunai dan setor hanya dengan memindai atau scan kode merchant.

Tidak hanya itu Qris juga dapat digunakan untuk melakukan transfer antar pengguna aplikasi pembayaran.

Inovasi sistem pembayaran terus didorong bersama oleh Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) e-Sulawesi Tenggara,  untuk terus memperluas dan mempermudah akses berbagai bentuk layanan keuangan secara Inklusif pada seluruh lapisan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Berbagai upaya Ini pun membuahkan hasil dengan prestasi capaian Kota Kendari sebagai tiga besar pada championship TP2DD Kategori Kota di Wilayah Sulawesi.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara, Aryo Wibowo mengatakan, kedepannya sinergi berbagai pihak perlu digencarkan,  baik para anggota TP2DD, dari penyedia Jasa Pembayaran maupun rekan media melalui peran aktif untuk terus mengenalkan fitur baru sistem pembayaran digital, seperti QRIS Tuntas yang begitu murah dan mudah bagi masyarakat.

“serta Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang dapat digunakan untuk mendorong percepatan digitalisasi transaksi Pemerintah Daerah,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pengembangan Regional Paymen
Connectivity (RPC) mencakup Local Currency Transaction (LCT) yang memungkinkan transaksi perdagangan antar negara, mitra secara langsung serta penggunaan QRIS Cross-Border, sehingga QRIS dapat digunakan langsung pada negara mitra yaitu Thailand dan Malaysia.

“Kemudian segera implementasi pada Singapura,  disamping percepatan digitalisasi sistem pembayaran, Bank Indonesia terus menjaga stabilitas
moneter untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Hal Ini dapat dilihat dari implementasi pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA, Peluncuran Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada 15 September lalu untuk menjaga kecukupan likuiditas dan cadangan devisa.

Kelancaran Sistem Pembayaran bersamaan dengan pengendalian inflasi yang pruden serta dukungan likuiditas diharapkan mampu menjaga Inflasi Indonesia pada rentang 3% t1% hingga akhir 2023 dengan pertumbuhan ekonomi yang sehat.

Selain itu, Bank Sultra resmi mendapatkan izin penggunaan Qris oleh BI, pada tanggal 26 September 2023.

Penulis : Mery Oktavia

Editor : Rustam

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 PT. Tenggara Media Perkasa - Bursabisnis.ID Developer by Green Tech Studio.