KOPERASI
Koperasi Jasa Karyawan VDNI Lakukan RAT Tahun Buku 2020
KENDARI, bursabisnis.id – Koperasi Jasa Karyawan Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) menyelenggarakan Rapat Angota Tahunan (RAT) tahun 2020, dengan mengusung tema “Menciptakan Peluang untuk Kehidupan yang Lebih Baik”, Rabu (31/3/2021) di salah satu Hotel di Kota Kendari.
ketua Koperasi Jasa Karyawan VDNI, A. Chairrillah Wijdan mengatakan, koperasi yang dinahkodainya itu dirikan pada 2016 lalu dengan jumlah anggota saat ini sebanyak 100 orang.
Pria yang populer dengan sapaan Nanung ini menjelaskan alasan yang mendasari berdirinya Koperasi Jasa Karyawan VDNI, yang berawal dari melihat potensi perusahaan yang karyawan begitu banyak, sehingga harus ada satu wadah sebagai pemersatu dari karyawan-karyawan, agar mereka bisa lebih nyaman dalam bekerja meniti karir, begitu pula dengan masyarakat sekitar lokasi pabrik.

Suasana RAT Koperasi Jasa Karyawan VDNI, tahun buku 2020.
Nanung juga berharap, dengan keberadaan koperasi tersebut, maka perekonomian masyarakat sekitar tambang itu bisa tumbuh berkembang.
“Kita sebagai masyarakat lokal, jangan hanya menonton atau hanya makan saja, tetapi kita harus bergerak dan bekerja di pabrik itu,” kata Nanung.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, dengan adanya koperasi ini, maka bisa menciptakan satu peluang pekerjaan melalui usaha-usaha yang bisa dilakukan secara bersama dengan asas prinsip koperasi dan menjadikan motivasi. Diakuinya, pemilik pabrik mendukung pendirian koperasi terasebut.
“Semua sudah kita lengkapi, Alhamdulillah sampai posisi akhir Desember itu tercatat jumlah yang menjadi anggota adalah 100 orang,” ucapnya.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Konawe, Jahiuddin.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Konawe, Jahiuddin mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dengan terselenggaranya RAT, karena ini sangat membantu pemerintah daerah utamanya Kabupaten Konawe.
“Alhamdulillah, dengan adanya rapat oleh Koperasi Jasa Karyawan VDNI ini, atas nama pemerintah daerah sangat-sangat mengapresiasi sekali dengan kegiatan tersebut,” katanya.
Ia berharap, dengan adanya koperasi karyawan di VDNI, akan meningkatkan kesejahteraan hidup utamanya masyarakat yang berada di empat kecamatan.
Selain itu, koperasi tersebut juga bisa membantu dari sisi tenaga kerja, jadi beban pemerintah daerah ini akan terbantu dengan adanya koperasi tersebut.
“Mudah-mudahan ke depan akan lebih baik dan lebih maju lagi. Dari sisi dukungan tugas dan fungsi kami dalam hal pembinaan dan pengawasan, kami akan selalu memberikan dukungan utamanya dalam melengkapi dokumen mereka supaya bisa lebih baik lagi,” pungkasnya.
Liputan: Ikas
KOPERASI
Koperasi Kelurahan Merah Putih Wundumbatu Segera Diluncurkan
KENDARI, Bursabisnis. id – Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Wundumbatu yang berada di Kecamatan Poasia segera diluncurkan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, Syarifuddin, menjelaskan langkah ini merupakan bagian penting dari rencana besar membentuk 65 KKMP di seluruh kelurahan.
“Ini adalah bagian dari roadmap besar 65 KKMP se-Kota Kendari. Dengan beroperasinya KKMP Wundumbatu, kita ingin memastikan warga di tingkat kelurahan punya instrumen ekonomi yang dikelola sendiri, berbasis solidaritas, dan akuntabel,” ungkap Syarifuddin.
KKMP Wundumbatu dirancang bukan sekadar koperasi simpan pinjam, tetapi juga menjadi motor penggerak sektor riil, mulai dari perdagangan, jasa, hingga UMKM lokal.
Pengelolaannya akan mengadopsi prinsip koperasi syariah yang sehat, memanfaatkan digitalisasi sistem keuangan, serta mengutamakan pelibatan generasi muda dan pelatihan berkelanjutan bagi pengurus.
Sinergi lintas sektor juga menjadi fokus. KKMP ini akan menggandeng perbankan, pelaku UMKM, pengusaha lokal, dan perguruan tinggi untuk memperluas manfaatnya bagi warga.
Kehadirannya di kawasan padat penduduk seperti Wundumbatu diharapkan mampu memberikan akses modal, mendistribusikan bahan pokok, dan meningkatkan kapasitas usaha kecil.
Peluncuran resmi KKMP Wundumbatu akan menjadi momen penting dalam program ekonomi kerakyatan Kota Kendari.
Acara tersebut sekaligus akan dirangkaikan dengan penyerahan Kartu Anggota Digital kepada 65 pengurus KKMP se-Kota Kendari oleh Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, dengan dihadiri Forkopimda, Satgas Percepatan Pembentukan KKMP, Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari, Tim Pendamping Profesional KKMP, perbankan, Bulog, pelaku usaha lokal, serta seluruh pengurus dan pengawas KKMP lainnya.
Laporan : Ibi
Editor : Tam
KOPERASI
Menteri Koperasi Budi Arie Pastikan Biaya Notaris Pendirian Koperasi Merah Putih Rp 2,5 Juta
BANDUNG, Bursabisnis.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendorong percepatan pelaksanaan musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi desa/ kelurahan (Kopdes/ Kel) Merah Putih. Hasil dari musyawarah desa/ kelurahan tersebut selanjutnya dapat dijadikan dasar untuk mengurus legalitas koperasi kepada Notaris kemudian ke Kementerian Hukum.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memastikan bahwa biaya untuk pendirian akta notaris saat ini sangat terjangkau, karena Kementerian Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama untuk percepatan penerbitan akta notaris koperasi.
Berdasarkan kesepakatan yang dilakukan antara Kemenkop dan INI pada 24 April 2025 lalu, biaya maksimal pembuatan akta notaris koperasi yang harus dibayarkan oleh Kopdes/ Kel Merah Putih sebesar Rp2,5 juta. Padahal sebelumnya biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian sebuah lembaga bisa mencapai Rp7 juta.
“Kami dari Kemenkop telah melakukan diskusi dengan Ikatan Notaris Indonesia, demi mendukung pembentukan 80 ribu koperasi desa/ kelurahan Merah Putih, biaya akta notaris dimurahin dan keluarlah angka maksimal Rp2,5 juta,” ungkap Menkop Budi Arie dalam acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih Se Jawa Barat di Bandung sebagaimana dilansir dari laman merahputih.kop.id.
Menkop Budi Arie menyadari bahwa biaya pembuatan akta notaris oleh sebagian besar Kepala Desa menjadi permasalahan tersendiri,
karena keterbatasan anggaran yang dimiliki. Berdasarkan hal itulah Kemenkop dan INI menggagas kesepakatan agar biaya jauh lebih murah dan terjangkau.
Adanya biaya notaris yang lebih terjangkau, Menkop Budi Arie berharap pembentukan badan hukum koperasi di tingkat desa dan kelurahan diharapkan bisa meningkat secara signifikan. Ditargetkan pada Juni 2025, sebanyak 80.000 desa di Indonesia selesai mengurus badan hukum/ legalitas koperasi.
Lebih lanjut, Budi Arie menyampaikan bahwa efisiensi bukan hanya berlaku pada proses pendirian koperasi saja melainkan hingga ke tingkat operasionalisasi. Hal itu terjadi karena Kopdes/ Kel Merah Putih akan mendapatkan privilege (keistimewaan) karena komoditas yang dikelola merupakan komoditas yang mendapatkan subsidi dari negara untuk kemudian disalurkan ke masyarakat.
“Bayangkan kalau semua barang-barang dibeli secara grosir oleh koperasi seperti beras, gas bersubsidi, pupuk bersubsidi, minyak goreng dan lainnya tentu akan lebih murah. Saya yakin Kopdes/Kel akan jual lebih murah dari tempat lain,” kata Budi Arie.
Maka dari itu, Menkop Budi menekankan bahwa koperasi harus untung agar keuntungan itu kemudian dikembalikan kepada anggota koperasi. “Maka koperasi harus untung, karena kan dibagi untuk anggota koperasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Pangan yang juga sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih Zulkifli Hasan mendorong agar desa-desa yang ingin segera mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk segera menggelar musyawarah desa khusus.
“Jadi tolong kepada seluruh Kepala Desa, kalau mau mengubah desanya menjadi lebih unggul, maju dan ekonominya kuat segera lakukan musyawarah desa untuk pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih,” kata Menteri Zulkifli Hasan.
Sementara itu Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi menjamin bahwa biaya untuk pembuatan akta notaris pendirian Kopdes/ Kel Merah Putih akan ditanggung pemerintah provinsi Jawa Barat. Maka itu para Kepala Desa/Kelurahan tak perlu khawatir sehingga anggaran desanya dapat dialokasikan untuk keperluan lainnya.
“Para Kades tidak usah pusing, biaya notaris menjadi tanggung jawab kami. Kami siapkan uangnya Rp14 miliar sehingga tidak akan membebani desa,” ucap Dedi Mulyadi.
Dedi menambahkan untuk menjaga transparansi dan efektivitas dalam operasionalnya, pengurus Kopdes/ Kel Merah Putih diharapkan bertransaksi secara digital atau non tunai. Baginya transaksi secara tunai berpeluang menimbulkan masalah di kemudian hari.
sumber : merahputih.kop.id
Laporan : Tam
KOPERASI
Kemenkop Target RUU Koperasi Segera Disahkan
PASURUAN, Bursabisnis.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dapat segera disahkan sebagai payung hukum baru bagi gerakan koperasi nasional.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menegaskan, pembaruan UU ini menjadi langkah krusial untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional, termasuk bagi koperasi Syariah.
Wamenkop menegaskan bahwa keberadaan UU Koperasi nomor 25 tahun 1992 dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Sehingga kehadiran UU yang baru menjadi impian dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan juga masyarakat / Gerakan koperasi nasional.
“Undang-undang yang ada sekarang itu sudah pada kadaluwarsa dan sudah tidak relevan untuk digunakan sebagai payung hukum koperasi,” tegas Wamenkop Ferry Juliantono sebagaimana dikutip dari laman kop.go.id.
Wamenkop Ferry Juliantono mengatakan RUU Perkoperasian kini masuk daftar kumulatif terbuka di Badan Legislasi DPR RI dimana beberapa usulan strategis dari Kemenkop telah masukan dalam draft RUU Koperasi.
Diharapkan dalam waktu dekat pembahasan RUU koperasi dapat segera dilakukan dan beberapa usulan strategis yang mendukung perkembangan ekosistem koperasi nasional dapat diterima dan disahkan oleh DPR.
“Dalam waktu yang tidak lama lagi, nunggu masalah reses ini berakhir, kemudian itu diproses untuk disahkan jadi undang-undang perkoperasian yang baru,” katanya.
Beberapa usulan utama yang disampaikan oleh Kemenkop di dalam RUU tersebut diantanya terkait dengan pentingnya keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi.
Keberadaan LPS bagi koperasi ini menjadi penting agar dana dari nasabah yang ditempatkan dan disimpan oleh koperasi lebih aman dan ada penjamin ketika terjadi masalah dikemudian hari.
“Terkait dengan LPS koperasi juga sudah kita usulkan, sehingga ke depan koperasi ini seperti bank yang memiliki LPS,” ungkapnya.
Tak hanya itu, digitalisasi juga menjadi poin penting yang akan diakomodasi dalam RUU tersebut. Untuk itu penting bagi koperasi untuk terus meningkatkan pemanfaatan teknologi digital untuk mengakselerasi bisnisnya. Di sisi lain koperasi wajib melakukan praktik-praktik usaha rill sehingga digitalisasi yang dikembangkan dan dimanfaatkan bisa mendukung kegiatan usaha yang dijalankan.
“Kadang-kadang perkembangan digitalisasi lebih canggih dan advance, sementara kegiatannya belum ada. Sehingga platform-platform yang anak-anak muda bikin itu tidak berkembang karena memang tidak didukung oleh aktivitas ekonomi riilnya,” paparnya.
Wamenkop Ferry memastikan bahwa secara umum tidak ada kendala berarti dalam penyusunan draft RUU Perkoperasian. Saat ini sinergi antara Kemenkop, Badan Legislasi, dan Komisi VI DPR RI berjalan harmonis sehingga mendukung bagi upaya percepatan pengesahan UU baru.
“Rasanya tidak ada kendala. Kami dari Kementerian Koperasi menargetkan undang-undang perkoperasian yang baru itu harus lahir. Mohon doa dan dukungan Bapak-Ibu semuanya,” katanya.
Berkaitan dengan program pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/ Kel) merah Putih, Wamenkop Ferry Juliantono berharap dengan kehadiran UU yang baru tentang perkoperasian akan semakin memperkuat ekosistem pengembangan koperasi di Indonesia. Koperasi-koperasi yang saat ini sudah aktif berjalan diharapkan juga akan semakin tumbuh berkembang dengan baik berkat adanya payung hukum yang baru.
Melalui UU Perkoperasian yang baru, Wamenkop optimis aktivitas ekonomi riil dapat dijalankan dengan baik termasuk oleh Kopdes/ Kel Merah Putih yang dalam waktu dekat akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
“Selama ini ada sekitar 22 regulasi yang saya catat yang membatasi ruang lingkup kegiatan koperasi. Nah, sekarang kita akan bongkar itu (melalui RUU Perkoperasian),” tandasnya.
Sumber : kop.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus6 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
PERTAMBANGAN3 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
