Connect with us

KOPERASI

Modal Rp 500 Juta, 11 Tahun Kemudian Aset Koperasi Makmur Mandiri Tembus  Rp 580 M

Published

on

JAKARTA, bursabisnis.id – Berbekal pengamalamannya di bidang asuransi, pasar modal, dana pensiun, BPR dan koperasi, dan semangat untuk membantu sesama, Tumbur Naibaho bersama 25 rekannya yang “jebolan” sebuah perusahaan asuransi sepakat mendidirikan sebuah Koperasi.

Dipilihnya koperasi, karena Tumbur dan rekannya ingin bangkit sekaligus membantu sesama atau menciptakan lapangan kerja baru yang penuh dengan semangat gotong royong.

Tepat pada 22 Juni 2009, Tumbur mendirikan sebuah koperasi yang diberi nama Koperasi Makmur Mandiri (KMM). Dengan gotong royong dari 25 pendiri, koperasi dengan jenis usaha simpan pinjam  tersebut terkumpul modal sebesar Rp 500 juta termasuk simpanan pokok dan simpanan wajib.

Dengan semangat terus melayani anggota dengan layanan yang semakin baik, KMM berkembang pesat. Dalam usianya yang ke-11 tahun ini, total asetnya telah mencapai Rp 580 miliar sebagaimana dilansir dari situs depkop.go.id

Per awal Juli 2020, Koperasi yang berkantor pusat di Suncity Square, Bekasi, Jawa Barat ini telah memiliki 142 kantor cabang yang tersebar di hampir seluruh penjuru tanah air dengan jumlah karyawan mencapai 1.300 orang. Dari 142 kantor cabang tersebut, sebanyak 66 kantor miliki sendiri.

Sementara jumlah anggota telah mencapai  56 ribu orang. Dan ditargetkan hingga akhir tahun 2020 ini jumlah anggota bisa tembus 100 ribu orang.

Tumbur Naibaho pendiri Koperasi Makmur Mandiri

Ketua Koperasi Makmur Mandiri, Tumbur Naibaho meyakini semakin banyak masyarakat yang menjadi anggota akan memperkuat permodalan koperasi. Dengan kekuatan modal anggota, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Untuk mencapai target jumlah anggota, Tumbur terus mengembangkan jaringan kantor. Pada tahun ini KMM berhasil menambah 4 kantor cabang baru, dan akan terus bertambah sesuai dengan kebutuhan.

Sejalan dengan penambahan jaringan kantor, KMM juga telah mengadopsi perkembangan teknologi digital dengan meluncurkan Makmur Mandiri Mobile. Dengan aplikasi digital itu, layanan kepada anggota menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan modern.

Makmur Mandiri Mobile memiliki fitur yang beragam, antara lain penyetoran simpanan maupun pinjaman, permohonan pinjaman, pengajuan menjadi anggota, pembelian pulsa, token, membayar asuransi dan fitur lainnya.

Kinerja usaha pun terus digenjot untuk mencapai target yang telah dianggarkan sampai akhir tahun. Volume usaha ditargetkan mencapai Rp 750 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 100 ribu orang. Sedangkan modal ditargetkan sebesar Rp185 miliar dengan rasio kecukupan modal sebesar 20% hingga akhir tahun.

Tumbur optimistis target tersebut dapat terealisasi meski dihadapkan pada tantangan yang tidak ringan akibat ekses pandemi Covid-19. Dukungan dari mitra strategis lembaga keuangan dalam perkuatan permodalan menjadi salah satu alasannya untuk optimistis itu.

KMM pada akhir Mei lalu mendapat kepercayaan dari Kementerian Koperasi dan UKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Dana Bergulir (LPDB KUMKM) yang memberikan Pinjaman Modal Kerja sebesar Rp 50 miliar, namun baru cair Rp 40 miliar.

Dana dari LPDB KUMKM ini digunakan khusus untuk membantu modal kerja para anggota. Harapannya, di tengah situasi pandemi Covid 19 ini, usaha anggota dapat cepat bangkit kembali.

Dalam penyaluran pinjaman, KMM tetap fokus untuk kelompok mikro kecil dengan plafon pinjaman di bawah Rp 10 juta. Ini disertai dengan jangka waktu angsuran yang pendek rata-rata dibawah 24 bulan. “Kami tetap fokus membiayai usaha anggota di usaha mikro kecil dengan suku bunga yang kompetitif,” ungkap Tumbur.

Penyaluran kredit yang dilakukan KMM disertai dengan prinsip kehati-hatian sebagai bagian dari mitigasi risiko kredit.  Sampai saat ini angka pinjaman bermasalah (non performing loan/NPL) KMM berada di bawah 1,5%. Ini  sebagai bukti risiko pinjaman terkelola dengan baik.

Pengembangan Usaha

Dalam pengembangan usaha, KMM membidik pangsa pasar yang minim pesaing namun surplus potensi. Salah satunya dengan mengambil alih PT Karunia Putri Sejati yang mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU atau Pompa Bensin), satu-satunya di Kabupaten Samosir. “Potensi pembiayaan untuk pelaku usaha pom bensin mini cukup besar,” ujar Tumbur.

Saat ini diperkirakan ada 400 pengelola kios SPBU mini di Pulau Samosir. Dengan diberikan tambahan modal kerja di bawah Rp 5 juta, mereka tidak perlu lagi setiap hari bolak –balik ke SPBU untuk kulakan bensin eceran.

KMM juga memperluas target anggota dengan membidik pelaku usaha mikro kecil, setelah sebelumnya berhasil di segmen karyawan/buruh.  Ini dilakukan untuk menambah portofolio usaha anggota sekaligus mengelola risiko kredit koperasi.

Selama ini, pelaku usaha di tingkat akar rumput mendominasi struktur UMKM. Banyak dari mereka yang belum tersentuh pembiayaan baik dari koperasi maupun lembaga keuangan lain. Kehadiran KMM di segmen ini diharapkan dapat mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro kecil.

Berbagai penghargaan pun telah diraih. Di antanya, sebagai Koperasi Berprestasi 2018 dan dianugerahi Bhakti Koperasi dari Pemerintah. KMM juga tercatat merupakan salah satu Koperasi Besar di Indonesia. Selain itu, KMM juga mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas rekor Koperasi Simpan Pinjam Pertama yang RAT melalui Video Conference.

Keberhasilan KMM tersebut tak lepas dari dukungan anggota dan karyawan. “Ketengan bekerja para karyawan dan pelayanan yang baik menjadi kunci sukesnya sebuah koperasi,” pungkas Tumbur.

 

Laporan : Rustam Dj

 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOPERASI

Sejarah Berdirinya Koperasi di Indonesia

Published

on

By

KENDARI, Bursabisnis.id – Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian bentuk kapitalistis.

Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia.

Latar Belakang Koperasi

Tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, Seratus Tahun Koperasi di Indonesia). Raden Ngabai Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan teman-temannya

mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya dan para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.

Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan, diberi nama De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der

Inlandsche Hoofden = Bank Simpan Pinjam para priyayi Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants.

Tahun 1920. diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volkscredetwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia, dan pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya

Tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

Tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (MUNASKOP I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 th. 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan MUASKOP II di Jakarta.

Tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Masa Penjajahan

Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.

Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi.

Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut kongres koperasi.

Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.

Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :

1. Mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2. Fakta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. Ongkos materai sebesar 50 golden
4. Hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi

Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk Panitia Koperasi yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi.

Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :

1. Fakta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2. Ongkos materai 3 golden
3. Hak tanah dapat menurut hukum adat
4. Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat

Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta.

Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat.

Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo.

Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang- barang kebutuhan untuk Jepang.

Masa Kemerdekaan

Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran.

Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi.

Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat. Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S /PKI.

Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.

Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun keadaannya seperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :

1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :

1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :

1. Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah. Pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
2. Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.

Untuk melaksanakan program perkoperasian, pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat

menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

 Konsep – Konsep Koperasi

Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembang :

1. Konsep Koperasi Barat

Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan –

kepentingan para anggotanya, serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk masuk menjadi anggota

koperasi. Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai organisasi bagi egoisme kelompok.

2. Konsep Koperasi Sosialis

Konsep Koperasi Sosialis merupakan Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang

Koperasi Negara Berkembang adalah Koperasi yang sudah berkembang dengan cirinya tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Campur tangan ini memang bisa dimaklumi, karena bila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas, dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.

Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut.

Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif.

Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.

Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya itu sendiri.

Prinsip – Prinsip Koperasi

Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:

Prinsip ke dalam :
a) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b) pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
d) pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
e) kemandirian

Prinsip ke luar :
a) pendidikan perkoperasian
b) kerjasama antar koperasi

Laporan : Rustam

Sumber : koperasi.kulonprogokab.go.id

Continue Reading

KOPERASI

New PLUT KUMKM Memiliki Posisi Strategis Dalam Pengembangan Semangat Kewirausahaan

Published

on

By

Wapres K.H. Ma’ruf Amin meresmikan secara serentak enam PLUT KUMKM yang tersebar di Indonesia

SEMARANG, bursabisnis.id – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pagi ini meresmikan secara serentak enam Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM) yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Indonesia di PLUT KUMKM Kabupaten Semarang.

Adapun enam PLUT KUMKM yang diresmikan Wapres pada hari ini diantaranya terletak di Kabupaten Semarang, Purworejo, Buleleng, Dairi, Maros, dan Kota Kendari.

Didampingi Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, serta 5 Bupati dan 1 Walikota tempat PLUT didirikan, Wapres mengatakan, pemerintah terus menghadirkan transformasi ekonomi yang inklusif dan menjangkau semua lapisan tingkatan ekonomi.

Hal tersebut hanya bisa tercapai dengan tiga pilar, yaitu pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, pemerataan pendapatan dan pengurangan kemiskinan, dan perluasan akses dan kesempatan kerja, yang salah satunya dapat terlaksana melalui kehadiran PLUT KUMKM.

“Saya sangat senang karena kehadiran layanan terpadu ini diharapkan menjadi akselerator tumbuh kembang koperasi, UMKM dan wirausaha yang selama ini ikut menggerakkan ekonomi Kabupaten Semarang,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman kemenkopukm.go.id pada Kamis, 29 Desember 2022.

Lebih jauh Wapres menegaskan, bahwa PLUT memiliki posisi strategis sebagai pengembangan semangat kewirausahaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan, PLUT KUMKM telah dinyatakan sebagai salah satu Executing Agency Pengembangan Kewirausahaan Nasional di daerah.

Selain itu, PLUT mempunyai posisi strategis dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022, dalam percepatan transformasi pelaku usaha dari informal ke formal melalui pendampingan NIB, pendataan UMKM, pendampingan kemitraan dan penyelenggaran inkubasi bagi UMKM.

“Oleh karena itu, saya bahagia hari ini bisa menghadiri peresmian PLUT Semarang dan sangat berharap, apa yang sudah dimulai ini dapat terus dikelola dan dikembangkan dengan baik oleh pemerintah daerah sehingga terbentuk suatu ekosistem kewirausahaan yang kondusif untuk menciptakan wirausaha mapan dengan usaha yang inovatif dan berkelanjutan, menuju pencapaian target RPJMN 2020-2024, yaitu rasio kewirausahaan 3,95 persen dan pertumbuhan wirausaha baru 4 persen,” terangnya.

Secara khusus, Wapres juga menuturkan bahwa PLUT KUMKM adalah sebagai kawalan pengembangan ekosistem kewirausahaan nasional yang mendukung integrasi sosial ekonomi masyarakat pada Proyek-proyek Strategis Nasional yang telah berjalan.

“Saya juga mengajak kita bersama untuk menumbuhkembangkan kewirausahaan di tengah masyarakat. Jiwa kewirausahaan perlu dikenalkan sejak usia muda, dengan menanamkan pola pikir dan perilaku inovatif, kreatif dan mandiri, jujur dan pantang menyerah, termasuk dalam kurikulum pendidikan,” pesannya

Oleh karena itu, Pemerintah terus mendorong konsep NEW PLUT yang diluncurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Dengan demikian, masyarakat dapat beradaptasi dan mampu terintegrasi dengan pola pertumbuhan ekonomi baru yang menjadi cara kerja dunia saat ini.

Senada dengan Wapres, MenKopUKM Teten Masduki mengatakan, PLUT KUMKM saat ini merupakan perwujudan rumah UMKM yang menjadi alat pemerintah untuk mempercepat pencapaian target sebagaimana amanat dalam RPJMN maupun kebijakan yang terkait dengan transformasi ekonomi nasional dewasa ini.

Sedangkan untuk memperluas jangkauan dan layanan PLUT, di tahun 2022 telah dilakukan pembangunan dan revitalisasi PLUT KUMKM melalui DAK Fisik Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas dan Sentra IKM Bidang UMKM kepada 20 Kab/Kota dengan total anggaran sebesar Rp 127,6 miliar yang dialokasikan untuk pematangan lahan, pembangunan/revitalisasi Gedung, sarana dan prasarana pendukung layanan PLUT.

Menurutnya, arah kebijakan tematik yang menjadi sasaran program ini adalah mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi struktural, melalui peningkatan kualitas dan kontribusi destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah sebagaimana amanat RPJMN 2020-2024.

“Immediate outcome (dampak) dari kegiatan ini adalah meningkatkan produktivitas, nilai tambah, kualitas kerja dan daya saing koperasi dan UMKM, meningkatkan kualitas layanan pendampingan (bagi koperasi dan UMKM) dan meningkatnya jumlah koperasi dan UMKM yang didampingi,” kata Menteri Teten.

MenkopUKM menegaskan, mengurus UMKM berbeda dengan usaha besar, UMKM harus dilakukan pendampingan secara terus menerus dari hulu ke hilir. Seiring dengan adanya era disrupsi perilaku masyarakat akibat pandemi Covid-19, maka harus disiapkan digitalisasi, teknologi yang relevan serta dalam rangka mendukung bonus demografi.

Untuk diketahui PLUT KUMKM merupakan salah satu program strategis Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dengan memberikan layanan pendampingan usaha yang inklusif dan pemberdayaan kepada koperasi, UMKM dan wirausaha secara komprehensif dan terpadu serta berbasis teknologi, yang telah berjalan sejak tahun 2013, hingga saat ini telah terbangun PLUT KUMKM sebanyak 74 Unit yang tersebar di 74 Kab/Kota pada 32 Provinsi/D.I seluruh Indonesia.

Dalam perjalanannya PLUT KUMKM telah bertransformasi menjadi New PLUT, melalui perubahan orientasi dan paradigma pengelolaan PLUT ke dalam konteks kekinian melalui 10 (sepuluh) fungsi layanan utama, yaitu: 1) konsultasi dan pendampingan usaha; 2) pendaftaran usaha pada sistem perizinan berusaha; 3) pelatihan teknis dan manajemen; 4) pemenuhan sertifikasi dan standarisasi produk; 5) inkubasi bisnis; 6) promosi dan pemasaran produk; 7) kurasi UMKM; 8) pengembangan jejararing kemitraan lintas sektoral; 9) co-working space; dan 10) fasilitas pendukung kewirausahaan lainnya.

Laporan : Rustam

Continue Reading

KOPERASI

Koperasi Jasa Karyawan VDNI Lakukan RAT Tahun Buku 2020

Published

on

By

KENDARI, bursabisnis.id – Koperasi Jasa Karyawan Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) menyelenggarakan Rapat Angota Tahunan (RAT) tahun 2020, dengan mengusung tema “Menciptakan Peluang untuk Kehidupan yang Lebih Baik”, Rabu (31/3/2021) di salah satu Hotel di Kota Kendari.

ketua Koperasi Jasa Karyawan VDNI, A. Chairrillah Wijdan mengatakan, koperasi yang dinahkodainya itu dirikan pada 2016 lalu dengan jumlah anggota saat ini sebanyak 100 orang.

Pria yang populer dengan sapaan Nanung ini menjelaskan alasan yang mendasari berdirinya Koperasi Jasa Karyawan VDNI, yang berawal dari melihat potensi perusahaan yang karyawan begitu banyak, sehingga harus ada satu wadah sebagai pemersatu dari karyawan-karyawan, agar mereka bisa lebih nyaman dalam bekerja meniti karir, begitu pula dengan masyarakat sekitar lokasi pabrik.

Suasana RAT Koperasi Jasa Karyawan VDNI, tahun buku 2020.

Nanung juga berharap, dengan keberadaan koperasi tersebut, maka perekonomian masyarakat sekitar tambang itu bisa tumbuh berkembang.

“Kita sebagai masyarakat lokal, jangan hanya menonton atau hanya makan saja, tetapi kita harus bergerak dan bekerja di pabrik itu,” kata Nanung.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, dengan adanya koperasi ini, maka bisa menciptakan satu peluang pekerjaan melalui usaha-usaha yang bisa dilakukan secara bersama dengan asas prinsip koperasi dan menjadikan motivasi. Diakuinya, pemilik pabrik mendukung pendirian koperasi terasebut.

“Semua sudah kita lengkapi, Alhamdulillah sampai posisi akhir Desember itu tercatat jumlah yang menjadi anggota adalah 100 orang,” ucapnya.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Konawe, Jahiuddin.

 

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Konawe, Jahiuddin mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dengan terselenggaranya RAT, karena ini sangat membantu pemerintah daerah utamanya Kabupaten Konawe.

“Alhamdulillah, dengan adanya rapat oleh Koperasi Jasa Karyawan VDNI ini, atas nama pemerintah daerah sangat-sangat mengapresiasi sekali dengan kegiatan tersebut,” katanya.

Ia berharap, dengan adanya koperasi karyawan di VDNI, akan meningkatkan kesejahteraan hidup utamanya masyarakat yang berada di empat kecamatan.

Selain itu, koperasi tersebut juga bisa membantu dari sisi tenaga kerja, jadi beban pemerintah daerah ini akan terbantu dengan adanya koperasi tersebut.

“Mudah-mudahan ke depan akan lebih baik dan lebih maju lagi. Dari sisi dukungan tugas dan fungsi kami dalam hal pembinaan dan pengawasan, kami akan selalu memberikan dukungan utamanya dalam melengkapi dokumen mereka supaya bisa lebih baik lagi,” pungkasnya.

 

Liputan: Ikas

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 PT. Tenggara Media Perkasa - Bursabisnis.ID Developer by Green Tech Studio.

https://journal.fib.uho.ac.id/public/site/bo/ https://journal.fib.uho.ac.id/api/v1/guarantee/ https://unusultra.ac.id/wp-includes/blocks/bo/ https://fisip.unusultra.ac.id/wp-content/themes/asia/ https://jurnal.unusultra.ac.id/styles/ https://pmb.unusultra.ac.id/vendor/hok/ https://siakad.unusultra.ac.id/vendor/bo/ https://unusultra.ac.id/wp-content/plugins/hoki-core/ https://dpmptsp.konkepkab.go.id/public/sop/ https://dpmptsp.konkepkab.go.id/vendor/bin/ https://dilmilti3-surabaya.go.id/wp-content/uploads/2021/08/ https://dilmilti3-surabaya.go.id/wp-includes/images/crystal/ https://silo.dilmilti3-surabaya.go.id/img/08/ https://sipinter.dilmilti3-surabaya.go.id/template/bo/ https://info.dilmilti3-surabaya.go.id/ https://pinter.dilmilti3-surabaya.go.id/img/10k/ https://bag-pemotda.fakfakkab.go.id/wp-includes/blocks/hoki/ https://pactocontraaviolencia.niteroi.rj.gov.br/wp-content/uploads/2024/01/ http://123.231.184.140:84/public/mxwn/ http://123.231.184.140:84/public/bo/ http://123.231.184.140:84/public/shk/ http://103.144.82.136/pages/gcr/ http://103.144.82.136/public/shk/ http://103.144.82.136/vendor/thai/ https://bapenda.jombangkab.go.id/dashboard/pages/garansi/ https://bapenda.jombangkab.go.id/dashboard/reports/bo/ https://bapenda.jombangkab.go.id/web/5k/ http://118.97.39.133:100/Titip/5000/ http://118.97.39.133:100/laporan/terpercaya/ http://118.97.39.133:100/template/terbaru/ https://journal.fib.uho.ac.id/pages/thai/ http://189.148.157.178:9090/ http://85.215.193.238:82/KAYARAYA/ http://223.25.108.21/img/DEN168/ https://humas.unis.ac.id/themes/astra/ https://arsip.unis.ac.id/sejarah/doc/ https://www.consorciopirai.sp.gov.br/wp-includes/fonts/styles/ https://citius.poltekbangsby.ac.id/wp-includes/char/ https://spm.poltekbangsby.ac.id/wp-includes/gcr/ https://prodid3kp.poltekbangsby.ac.id/wp-content/themes/twentytwentysix/ https://feb.unis.ac.id/themes/hoki/ https://fai.unis.ac.id/sites/dana/ https://fh.unis.ac.id/themes/bonus/ https://fisip.unis.ac.id/themes/thailand/ https://snitp.poltekbangsby.ac.id/wp-content/themes/twentytwenty/ https://sewa.poltekbangsby.ac.id/wp-content/uploads/garansi/ https://lib.unis.ac.id/themes/pulsa/ https://pascasarjana.unis.ac.id/product/ https://duhocquoctebinhminh.edu.vn/wp-includes/mpo/ https://lpm.unis.ac.id/themes/hoki/ https://cisalak-cimanggu.cilacapkab.go.id/wp-includes/fonts/styles/ https://testing.poltekbangsby.ac.id/wp-content/themes/twentytwentyfive/ http://103.147.222.122:89/dashboard/slt/hoki/ http://103.147.222.122:89/wbs/images/5000/ https://www.wicida.ac.id/wp-includes/fonts/styles/ http://117.102.75.166:8183/gacor/ https://sipepeling.madiunkab.go.id/assets/slotdepo5k/ http://117.102.75.166:8183/uploads/slotdepo5k/ https://sipepeling.madiunkab.go.id/assets/images/receh/ https://www.wicida.ac.id/wp-includes/blocks/char/ https://fh.unis.ac.id/themes/bonus/ https://fisip.unis.ac.id/themes/thailand/ http://103.101.228.113:8081/dashboard/ha/ http://103.150.117.159:9900/img/slot-maxwin/ http://103.150.117.159:9900/dashboard/kayaraya/ http://103.232.33.202:2121/info/slot-server-thailand/ http://103.232.33.202:2121/kayaraya/ http://103.244.36.107:8000/img/slotdeposit5000/ http://103.244.36.107:8000/EMR/kayaraya/ http://103.232.33.202:222/kayaraya/ http://115.79.198.206:82/img/slot-receh/ http://103.179.72.146:9999/dashboard/bo/ http://eblud.rsudkajen.pekalongankab.go.id/portal/fonts/styles/ http://103.232.33.202:2121/info/slot-server-thailand/ http://36.94.79.155:9999/img/slot-depo-10k/ http://36.88.17.170:54321/kayaraya/ https://dispemaskam.fakfakkab.go.id/wp-includes/fonts/styles/ http://36.67.121.71:81/img/kayaraya-slot/ http://203.89.26.52:8888/img/slot-garansi-kekalahan/ http://182.253.86.155:8194/img/slot-deposit-5000/ http://182.253.86.155:8194/psl/cache/ http://49.128.176.141:8080/dashboard/sm/ http://139.255.108.92:89/dashboard/sm/ http://110.232.83.101:88/-/slot-pulsa/ http://110.232.83.101:88/plb/kayaraya/ http://103.147.76.34:8003/dashboard/slot-maxwin/ http://103.154.123.19:8452/tmp/ http://103.154.137.116/dashboard/sm/ http://103.164.98.164/-/slot-deposit-pulsa/ http://103.165.37.189:8686/-/judi-slot-triofus/ http://103.169.39.88:90/dashboard/-/slot-zeus/ http://103.167.107.33:8001/bo-slot/ http://103.122.55.24:82/akunpro/ http://akpk.bkpsdm.ternatekota.go.id/img/slothoki/ https://www.smkyasda.sch.id/elearning/assets/cache/ https://ppdb.smkyasda.sch.id/slot-thailand/ https://kurikulum.smkyasda.sch.id/ https://elearning.smkyasda.sch.id/assets/hoki/ https://spp.smkyasda.sch.id/ http://103.244.36.101:8000/img/slotdeposit5000/ http://103.244.36.101:8000/dashboard/-/slot-gacor-maxwin/ http://103.231.114.84:8080/cache/ https://sipepeling.madiunkab.go.id/assets/fonts/slot-depo-10k/ http://103.244.36.101:8000/dashboard/kr/ http://103.231.114.84:8080/dashboard/sm/ http://103.36.8.142:8888/dashboard/kr/ http://116.254.112.167:8080/sdepo10k/ http://111.67.73.26:83/dashboard/sdepo5000/ http://111.67.73.26:83/img/gacor4d/ http://114.30.83.211:88/janjit/cache/ http://114.30.83.211:88/img/bo/ http://116.254.112.167:8080/restricted/kamboja/ http://lilian.ternatekota.go.id/img/kamboja/ https://smkyasda.sch.id/assets/fonts/ https://stiasandikta.ac.id/wp-includes/fonts/5000/index.html https://stiasandikta.ac.id/wp-content/fonts/garansi/ https://stiasandikta.ac.id/wp-content/themes/newsbloggerly/sdepo10k/index.html https://poltekkutaraja.ac.id/sipenmaru/vendor/products/ http://103.242.78.128/dashboard/sm/ http://103.242.78.128/img/thailand/ http://103.113.49.54/moyan/assets/sdepo5k/ https://siakad.sttberitahidup.ac.id/laporan/ https://siakad.sttberitahidup.ac.id/staf/data/ https://perpus.sttberitahidup.ac.id/lib/tmp/ https://perpus.sttberitahidup.ac.id/images/icon/ http://103.160.41.154:3001/gambar/hoki/ http://103.160.41.154:3001/bootstrap/img/ https://repository.sttberitahidup.ac.id/doc/data/ https://univ.sttberitahidup.ac.id/theme/styles/ https://ejournal.stikesbbmajene.ac.id/lib/sdepo5k/ https://ejournal.stikesbbmajene.ac.id/pages/php/ http://182.23.111.26:8081/cache/ http://222.124.248.91:8104/sigat/resmi/ http://182.23.111.26:8081/cache/ http://222.124.248.91:8104/sigat/resmi/ http://180.250.177.155:8181/sia/kayaraya/ http://182.23.116.135:8080/POT/kayaraya/ http://202.138.230.59:1212/img/kaya-raya/ http://203.142.77.219:98/dashboard/kr/ https://www.smpn3mojokerto.sch.id/wp-content/upgrade/ http://123.108.100.83:90/tmp/ http://123.108.100.83:89/xampp/cache/ https://smkyasda.sch.id/assets/fonts/ http://simponie.serangkab.go.id/tmp/ http://app.stikeshafshawaty.ac.id/assets/config/ http://app.stikeshafshawaty.ac.id/sijalak/config/ http://61.1.105.184/dashboard/max/ http://app.stikeshafshawaty.ac.id/sarana/data/ http://61.1.105.184/dashboard/bo/ http://simponie.serangkab.go.id/portaldpmptspserang/uploads/hoki/ https://sptpd.baritotimurkab.go.id/nbproject/sdepo5k/ https://stikesdirgahayusamarinda.ac.id/wp-includes/fonts/depo5k/ https://deskwasbang.polkam.go.id/wp-includes/fonts/sdepo5k/ https://deskwasbang.polkam.go.id/wp-includes/blocks/garansi/ http://36.91.85.60/slotantirungkad/ http://180.250.177.155:8181/portal/depo5k/ http://jdih.padanglawasutarakab.go.id/common/depo5k/ http://110.232.64.40:88/ http://103.10.63.134:3306/xampp/boslot/ http://101.255.94.155:85/ http://103.231.114.19:8081/apkeu/dana/ http://data.titaninfra.com/