Connect with us

KOPERASI

Modal Rp 500 Juta, 11 Tahun Kemudian Aset Koperasi Makmur Mandiri Tembus  Rp 580 M

Published

on

JAKARTA, bursabisnis.id – Berbekal pengamalamannya di bidang asuransi, pasar modal, dana pensiun, BPR dan koperasi, dan semangat untuk membantu sesama, Tumbur Naibaho bersama 25 rekannya yang “jebolan” sebuah perusahaan asuransi sepakat mendidirikan sebuah Koperasi.

Dipilihnya koperasi, karena Tumbur dan rekannya ingin bangkit sekaligus membantu sesama atau menciptakan lapangan kerja baru yang penuh dengan semangat gotong royong.

Tepat pada 22 Juni 2009, Tumbur mendirikan sebuah koperasi yang diberi nama Koperasi Makmur Mandiri (KMM). Dengan gotong royong dari 25 pendiri, koperasi dengan jenis usaha simpan pinjam  tersebut terkumpul modal sebesar Rp 500 juta termasuk simpanan pokok dan simpanan wajib.

Dengan semangat terus melayani anggota dengan layanan yang semakin baik, KMM berkembang pesat. Dalam usianya yang ke-11 tahun ini, total asetnya telah mencapai Rp 580 miliar sebagaimana dilansir dari situs depkop.go.id

Per awal Juli 2020, Koperasi yang berkantor pusat di Suncity Square, Bekasi, Jawa Barat ini telah memiliki 142 kantor cabang yang tersebar di hampir seluruh penjuru tanah air dengan jumlah karyawan mencapai 1.300 orang. Dari 142 kantor cabang tersebut, sebanyak 66 kantor miliki sendiri.

Sementara jumlah anggota telah mencapai  56 ribu orang. Dan ditargetkan hingga akhir tahun 2020 ini jumlah anggota bisa tembus 100 ribu orang.

Tumbur Naibaho pendiri Koperasi Makmur Mandiri

Ketua Koperasi Makmur Mandiri, Tumbur Naibaho meyakini semakin banyak masyarakat yang menjadi anggota akan memperkuat permodalan koperasi. Dengan kekuatan modal anggota, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Untuk mencapai target jumlah anggota, Tumbur terus mengembangkan jaringan kantor. Pada tahun ini KMM berhasil menambah 4 kantor cabang baru, dan akan terus bertambah sesuai dengan kebutuhan.

Sejalan dengan penambahan jaringan kantor, KMM juga telah mengadopsi perkembangan teknologi digital dengan meluncurkan Makmur Mandiri Mobile. Dengan aplikasi digital itu, layanan kepada anggota menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan modern.

Makmur Mandiri Mobile memiliki fitur yang beragam, antara lain penyetoran simpanan maupun pinjaman, permohonan pinjaman, pengajuan menjadi anggota, pembelian pulsa, token, membayar asuransi dan fitur lainnya.

Kinerja usaha pun terus digenjot untuk mencapai target yang telah dianggarkan sampai akhir tahun. Volume usaha ditargetkan mencapai Rp 750 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 100 ribu orang. Sedangkan modal ditargetkan sebesar Rp185 miliar dengan rasio kecukupan modal sebesar 20% hingga akhir tahun.

Tumbur optimistis target tersebut dapat terealisasi meski dihadapkan pada tantangan yang tidak ringan akibat ekses pandemi Covid-19. Dukungan dari mitra strategis lembaga keuangan dalam perkuatan permodalan menjadi salah satu alasannya untuk optimistis itu.

KMM pada akhir Mei lalu mendapat kepercayaan dari Kementerian Koperasi dan UKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Dana Bergulir (LPDB KUMKM) yang memberikan Pinjaman Modal Kerja sebesar Rp 50 miliar, namun baru cair Rp 40 miliar.

Dana dari LPDB KUMKM ini digunakan khusus untuk membantu modal kerja para anggota. Harapannya, di tengah situasi pandemi Covid 19 ini, usaha anggota dapat cepat bangkit kembali.

Dalam penyaluran pinjaman, KMM tetap fokus untuk kelompok mikro kecil dengan plafon pinjaman di bawah Rp 10 juta. Ini disertai dengan jangka waktu angsuran yang pendek rata-rata dibawah 24 bulan. “Kami tetap fokus membiayai usaha anggota di usaha mikro kecil dengan suku bunga yang kompetitif,” ungkap Tumbur.

Penyaluran kredit yang dilakukan KMM disertai dengan prinsip kehati-hatian sebagai bagian dari mitigasi risiko kredit.  Sampai saat ini angka pinjaman bermasalah (non performing loan/NPL) KMM berada di bawah 1,5%. Ini  sebagai bukti risiko pinjaman terkelola dengan baik.

Pengembangan Usaha

Dalam pengembangan usaha, KMM membidik pangsa pasar yang minim pesaing namun surplus potensi. Salah satunya dengan mengambil alih PT Karunia Putri Sejati yang mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU atau Pompa Bensin), satu-satunya di Kabupaten Samosir. “Potensi pembiayaan untuk pelaku usaha pom bensin mini cukup besar,” ujar Tumbur.

Saat ini diperkirakan ada 400 pengelola kios SPBU mini di Pulau Samosir. Dengan diberikan tambahan modal kerja di bawah Rp 5 juta, mereka tidak perlu lagi setiap hari bolak –balik ke SPBU untuk kulakan bensin eceran.

KMM juga memperluas target anggota dengan membidik pelaku usaha mikro kecil, setelah sebelumnya berhasil di segmen karyawan/buruh.  Ini dilakukan untuk menambah portofolio usaha anggota sekaligus mengelola risiko kredit koperasi.

Selama ini, pelaku usaha di tingkat akar rumput mendominasi struktur UMKM. Banyak dari mereka yang belum tersentuh pembiayaan baik dari koperasi maupun lembaga keuangan lain. Kehadiran KMM di segmen ini diharapkan dapat mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro kecil.

Berbagai penghargaan pun telah diraih. Di antanya, sebagai Koperasi Berprestasi 2018 dan dianugerahi Bhakti Koperasi dari Pemerintah. KMM juga tercatat merupakan salah satu Koperasi Besar di Indonesia. Selain itu, KMM juga mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas rekor Koperasi Simpan Pinjam Pertama yang RAT melalui Video Conference.

Keberhasilan KMM tersebut tak lepas dari dukungan anggota dan karyawan. “Ketengan bekerja para karyawan dan pelayanan yang baik menjadi kunci sukesnya sebuah koperasi,” pungkas Tumbur.

 

Laporan : Rustam Dj

 

Continue Reading

KOPERASI

Berantas Dampak Negatif Pinjol, Pemerintah Diminta Perkuat Koperasi

Published

on

By

Anggota Komisi Komisi VI DPR RI Mufti Anam. -foto:dpr.go.id

JAKARTA, Bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding (piutang) pembiayaan industri pinjaman online berupa peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp75,02 triliun per Oktober 2024. Pun, utang pinjol masyarakat Indonesia tumbuh hingga 29,23 persen year-on-year (yoy).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengusulkan agar pemerintah mempermudah masyarakat untuk memperoleh layanan pinjaman yang ramah bunga. Salah satu opsi yang layanan yang ia utarakan adalah peningkatan opsi inklusi keuangan dengan menggalakkan program-program koperasi kerakyatan.

“Dulu koperasi itu sangat membantu perekonomian masyarakat, tapi sekarang makin lama makin surut. Ini harusnya kembali dibumikan oleh pemerintah agar program koperasi kerakyatan kembali menjadi alternatif keuangan di tengah masyarakat,” tutur Mufti.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu pun mengingatkan supaya pemerintah beserta lembaga terkait saling berkolaborasi untuk membuat peta jalan (roadmap) bersama guna memberantas dampak negatif dari pinjol.

“Tanpa ada pembatasan yang jelas dan roadmap pinjol, maka pinjol itu mati satu tumbuh seribu. Satu ditutup maka seribu pinjol muncul, artinya sama saja menyediakan banyak pilihan racun ke rakyat,” lanjut Mufti.

Menutup pernyataannya, aparat penegak hukum (APH) terlibat aktif menindak secara tegas setiap kasus terkait pinjol, termasuk para pemilik layanan pinjol harus juga dikenai sanksi jika bermasalah. Dirinya pun mengingatkan pemerintah untuk serius dan menempatkan masalah pinjol sebagai salah satu prioritas utama kerja sektor keuangan.

“Pemerintah harus bisa membatasi pinjol, terapkan aturan yang membatasi jumlah bank dengan aturan kecukupan modal dan lainnya. “Jangan hanya operator dan pegawai kelas bawah saja yang diciduk aparat penegak hukum, yang piramida paling atas yaitu pemilik pinjol juga harus dijerat,” pungkasnya.

 

Sumber : dpr.go.id
Penulis : Icha
Editor : Tam

Continue Reading

KOPERASI

Kadin Sultra Berharap Model Koperasi Kosara di Kolaka Timur Dapat Dikembangkan

Published

on

By

Wakil Ketua Kadin Sultra, Sukarni Ali Madya berkunjung ke Koperasi Kosara

KENDARI, Bursabisnis.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengunjungi koperasi KOSARA. Koperasi ini merupakan binaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kadin Sultra.

Koperasi KOSARA diketahui berada di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Koperasi multi pihak ini melibatkan petani, pemerintah dan pelaku UMKM,

“Hari ini kita berkunjung di salah satu koperasi binaan UMKM Kadin Sultra. Tentu hal yang sangat di banggakan. Dengan adanya UMKM ini harapan kita dapat membina kelompok-kelompok usaha, seperti prodak lokal. Selain itu Kosara ini juga bekerja sama dengan petani,” ujar Wakil Ketua Kadin Sultra, Sukarni Ali Madya usai mengunjungi Kosara pada Sabtu, 30 Maret 2024.

Menurutnya bahwa UMKM ini merupakan hal yang sangat positif dan sangat luar biasa.

“Semoga UMKM ini terus dikembangkan di daerah Koltim khususnya dan bisa menjadi contoh di seluruh wilayah Sultra,” ungkapnya.

Dijelaskan, Koperasi KOSARA akan terus didorong dan mengembangkan UMKM lainnya yang bisa membantu ekonomi masyarakat dalam mengurangi pengangguran.

“Karena UMKM ini juga mempekerjakan beberapa tenaga-tenaga yang dapat menghasilkan pendapatan masyarakat Koltim. Jadi harapan kita adanya UMKM dapat mengurangi pengangguran. Sehingga ekonomi di koltim dapat berkembang,” bebernya

Sementara itu, Ketua Koperasi Kosara Hasrul mengatakan, bahwa KOSARA ini merupakan multi pihak pertama di Sultra yang dimana anggotanya dari berbagai pihak seperti UMKM, petani, pejabat.

“Harapannya ke depan kita bisa bersinergi lagi dengan stakeholder termasuk Kadin Itu sendiri. Kerena kita tau Kadin mempunyai peran strategi dalam dunia usaha. Ya itu yang kita inginkan adanya kolaborasi sinergitas yang lebih intim lagi,” katanya.

Kedepan, kata dia, untuk pengembangan selanjutnya, pihaknya akan menambah atau mendirikan outlet baru yang ada di Sultra.

“Kita siap untuk membuka Outlet baru. Mungkin di Kota Kendari juga dengan berbagai mekanisme. Misalnya lagi Kadin Buteng misalnya ingin membuat kita bisa berkolaborasi,” pungkasnya.

 

Penulis : Mery

Editor : Rustam

Continue Reading

KOPERASI

Sejarah Berdirinya Koperasi di Indonesia

Published

on

By

KENDARI, Bursabisnis.id – Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian bentuk kapitalistis.

Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia.

Latar Belakang Koperasi

Tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, Seratus Tahun Koperasi di Indonesia). Raden Ngabai Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan teman-temannya

mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya dan para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.

Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan, diberi nama De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der

Inlandsche Hoofden = Bank Simpan Pinjam para priyayi Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants.

Tahun 1920. diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volkscredetwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia, dan pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya

Tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

Tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (MUNASKOP I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 th. 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan MUASKOP II di Jakarta.

Tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Masa Penjajahan

Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.

Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi.

Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut kongres koperasi.

Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.

Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :

1. Mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2. Fakta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. Ongkos materai sebesar 50 golden
4. Hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi

Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk Panitia Koperasi yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi.

Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :

1. Fakta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2. Ongkos materai 3 golden
3. Hak tanah dapat menurut hukum adat
4. Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat

Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta.

Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat.

Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo.

Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang- barang kebutuhan untuk Jepang.

Masa Kemerdekaan

Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran.

Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi.

Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat. Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S /PKI.

Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.

Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun keadaannya seperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :

1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :

1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :

1. Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah. Pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
2. Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.

Untuk melaksanakan program perkoperasian, pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat

menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

 Konsep – Konsep Koperasi

Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembang :

1. Konsep Koperasi Barat

Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan –

kepentingan para anggotanya, serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk masuk menjadi anggota

koperasi. Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai organisasi bagi egoisme kelompok.

2. Konsep Koperasi Sosialis

Konsep Koperasi Sosialis merupakan Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang

Koperasi Negara Berkembang adalah Koperasi yang sudah berkembang dengan cirinya tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Campur tangan ini memang bisa dimaklumi, karena bila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas, dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.

Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut.

Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif.

Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.

Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya itu sendiri.

Prinsip – Prinsip Koperasi

Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:

Prinsip ke dalam :
a) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b) pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
d) pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
e) kemandirian

Prinsip ke luar :
a) pendidikan perkoperasian
b) kerjasama antar koperasi

Laporan : Rustam

Sumber : koperasi.kulonprogokab.go.id

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 PT. Bisnis Media Sentosa - Bursabisnis.ID