Connect with us

Ekonomi Makro

Leasing akan Lebih Selektif Restrukturisasi Pembiayaan

Published

on

JAKARTA, BursaBisnis.id – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan perusahaan pembiayaan akan lebih selektif dalam menerima pengajuan restrukturisasi pembiayaan. Leasing disebut ingin menjaga kualitas portofolio pembiayaan di tengah iklim industri yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan setiap perusahaan pembiayaan memiliki kebijakan masing-masing dalam menerapkan program restrukturisasi. Dia menambahkan kondisi setiap perusahaan berbeda sehingga kebijakan dan kriteria yang ditetapkan juga beragam.

“Debitur sekarang banyak yang sudah pulih, tapi kalau yang belum kuat, ya, bisa lanjut restrukturisasi, bisa juga setop pembiayaan secara baik-baik,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman Bisnis.com. Jumat (1/1/2021)/

Suwandi mengakui memang ada debitur di sektor-sektor tertentu yang tidak bisa dipaksa pulih dalam waktu dekat.Namun, dia menilai tren ke depan, leasing pasti lebih ketat menerima permintaan restrukturisasi agar tak ada lagi debitur yang mencari celah.

Data terakhir APPI mengungkap bahwa nilai restrukturisasi yang telah disetujui industri multifinance mencapai 4,93 juta kontrak, dengan nilai outstanding pokok Rp148,32 triliun dan bunga Rp39,66 triliun.

Nilai yang telah disetujui ini berasal dari permohonan 5,53 juta kontrak pembiayaan dengan nilai outstanding pokok mencapai Rp167,65 triliun dan bunga Rp44,42 triliun.

Baca Juga : Resmi! OJK Atur Restrukturisasi Pembiayaan Diperpanjang Hingga 17 April 2022
Sisa permohonan yang belum disetujui terbagi dalam ditolak berjumlah 310.899 kontrak (pokok Rp9,74 triliun, bunga Rp2,51 triliun), serta masih diproses mencapai 290.209 kontrak (pokok Rp9,6 triliun, bunga Rp2,25 triliun).

Perlu diingat bahwa perpanjangan restrukturisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 2022 bukan semata kewajiban setiap lembaga keuangan.

Hal ini tercantum dalam POJK No 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB).

“Dalam hal penerapan kebijakan countercyclical akan menyebabkan kondisi keuangan LJKNB tidak sehat, LJKNB sebaiknya tidak menerapkan kebijakan countercyclical,” tulis beleid yang ditetapkan per Kamis (10/12/2020) ini, oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

 

Laporan : Rustam

Continue Reading
Advertisement

Ekonomi Makro

Penjualan BBM Subsidi Pakai Peraturan Menteri Bisa Timbulkan Masalah Hukum

Published

on

By

Salah satu SPBU yang menyediakan BBM bersubsidi.-foto:ist-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai pembatasan penjualan BBM bersubsidi hanya dengan Peraturan Menteri (Permen), dapat menjadi masalah hukum di kemudian hari. Pasalnya, pembatasan penjualan BBM ini sebelumnya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres).

“Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis,” ungkap Mulyanto sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Dijelaskannya, saat ini yang berlaku PP (Peraturan Presiden) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Oleh karenanya, ia minta Menteri Bahlil perhatikan aturan hukum terkait pembatasan penjualan BBM bersubsidi. Jangan membuat terobosan yang ujung-ujungnya akan menimbulkan persoalan hukum.

Lebih lanjut, Politisi dari Fraksi PKS ini minta Pemerintah terlebih dahulu harus memperjelas aturan tersebut, sebelum mewacanakan kapan kebijakan pembatasan distribusi Pertalite akan dieksekusi. Pemerintah perlu mematangkan regulasinya agar tidak bising di masyarakat khususnya medsos.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mendesak Pemerintah melibatkan publik terkait kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Sehingga, tambahnya, sejak awal publik sudah siap.

Selain itu Mulyanto minta Pertamina menyiapkan dengan baik instrumen pelaksanaan kebijakan pembatasan BBM ini, agar kelak saat diimplementasikan kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Sumber : dpr.go.id
Penulis : Icha
Editor : Tam

Continue Reading

KEUANGAN

Hasil Asesmen, Perekonomian dan Keuangan Indonesia Kondisinya Sehat

Published

on

By

Kondisi keuangan Indonesia masih dalam keadaan sehat dan kuat. -foto:ist-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Indonesia selaku negara anggota the Group of Twenty (G20), Financial Stability Board (FSB), dan dikategorikan IMF memiliki sektor keuangan yang berdampak sistemik atau systemically important financial sector (SIFS), baru saja menyelesaikan Financial Sector Assessment Program (FSAP).

Asesmen ini merupakan kali ketiga, setelah pelaksanaan sebelumnya dilakukan pada 2010 dan 2017.
Demikian dikatakan Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan yang dirilis melalui laman bi.go.id.

Secara umum hasil asesmen menunjukkan perekonomian dan sektor keuangan Indonesia berada dalam kondisi yang sehat dengan pertumbuhan yang kuat, stabil, dan cukup resilien dalam menghadapi gejolak eksternal. Area asesmen mencakup aspek stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada kerentanan (analisis risiko sistemik), kerangka pengaturan dan pengawasan sektor keuangan, manajemen krisis dan jaring pengaman sistem keuangan, serta aspek pengembangan sektor keuangan.

Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyambut baik hasil asesmen FSAP Indonesia 2024 dan mengapresiasi IMF dan World Bank atas asesmen menyeluruh yang telah dilakukan.

Hasil asesmen menunjukkan komitmen otoritas sektor keuangan Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan, melanjutkan agenda reformasi sektor keuangan, mendorong pendalaman pasar, dan mengembangkan infrastruktur sektor keuangan.

Asesor menilai positif penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai faktor penting dalam meningkatkan resiliensi, memperkuat jaring pengaman sistem keuangan dan kerangka penanganan krisis, serta mendorong pengembangan sektor keuangan Indonesia.

Komitmen disiplin fiskal, kinerja makroekonomi yang baik, serta kerangka pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, pasar modal, dan asuransi telah mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan secara signifikan. Asesor juga menekankan perlunya terus meningkatkan penguatan kerangka pengaturan dan pengawasan dengan pendekatan berimbang dalam bidang keuangan digital dan fintech serta keuangan berkelanjutan. Selain itu, Indonesia perlu juga terus memonitor dan memitigasi risiko yang berasal dari berbagai sumber, baik ketidakpastian global, domestik maupun perubahan iklim.

Capaian Indonesia ini merupakan hasil sinergi dan kontribusi Kementerian Keuangan, BI, OJK, LPS, dan otoritas terkait, serta pelaku usaha di sektor jasa keuangan. Rekomendasi yang dihasilkan dari asesmen FSAP diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas otoritas di sektor keuangan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pengembangan, dan penguatan sektor keuangan domestik. Hasil asesmen FSAP Indonesia 2023/2024 tersebut juga diharapkan akan mendukung implementasi reformasi struktural yang telah dicanangkan dalam UU P2SK sehingga dapat semakin memperkuat ketahanan sektor keuangan Indonesia, menjaga kepercayaan masyarakat, mendorong investasi dan arus modal, serta mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Hasil asesmen FSAP Indonesia 2023/2024 terangkum dalam laporan Financial System Stability Assessment (FSSA) dari IMF yang terbit 8 Agustus 2024, serta laporan Financial Sector Assessment (FSA) dari World Bank yang akan segera terbit.

Sumber :bi.go.id
Penulis : Tam

Continue Reading

KEUANGAN

Kemenkeu Efisiensi Anggaran Sampai Rp 2,21 Triliun

Published

on

By

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, Bursabisnis.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan berhasil melakukan efisiensi anggaran hingga Rp2,21 Triliun selama tahun anggaran 2020-2023.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari pengelolaan anggaran secara hati-hati, efisien, dan disiplin, termasuk melalui penerapan teknologi digital.

“Berbagai simplifikasi digitalisasi dari proses bisnis ini menghasilkan efisiensi yang cukup signifikan dan ini kami sampaikan waktu itu di dalam Komisi XI Rp2,21 Triliun sendiri kita mendapatkan efisiensi yang terdiri dari dari 11 step yang kita sampaikan di sini,” ujar Menkeu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu, 21 Agustus 2024 di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta sebagaimana dilansir dari laman Kemenkeu.go.id.

Dalam paparannya, Menkeu menyampaikan bahwa simplifikasi dan digitalisasi/otomasi proses bisnis memberikan dampak positif berupa peningkatan produktivitas, efisiensi pelayanan, maupun optimalisasi pemberdayaan SDM.

Hal ini merupakan upaya pelaksanaan belanja yang berkualitas di Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, ia memaparkan 11 langkah yang telah dilakukan keuangan sejak tahun 2020. Antara lain yaitu kebijakan negative growth jumlah pegawai, pengendalian belanja birokrasi (a.l. perjalanan dinas dan konsinyering), pengadaan collaborative tools secara terpusat, optimalisasi anggaran penanganan pandemi dampak terkendalinya kasus Covid-19, konsolidasi pengadaan laptop melalui e-katalog LKPP dan kebijakan TKDN, dan digitalisasi proses bisnis berdampak turunnya belanja pencetakan dokumen.

Selain itu, efisiensi anggaran Kemenkeu juga dihasilkan melalui optimalisasi penggunaan sarana dan prasarana (berdampak penurunan biaya paket meeting), prioritasi pembentukan tim (berdampak pada efisiensi honorarium tim), implementasi Ruang Kerja Masa Depan (berdampak turunnya alokasi sewa kantor), pembayaran belanja pegawai terpusat (berdampak turunnya anggaran pengelolaan gaji dan optimalisasi SDM), serta standarisasi harga dan pemberian seminar kit yang selektif.

“Ini semuanya untuk menunjukkan bahwa Kemenkeu harus memberi contoh waktu kita bicara tentang efisiensi spending better quality itu kita lakukan pada level mikro organisasi,” ucap sang Bendahara Negara.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Keuangan menyampaikan apresiasi kepada Komisi XI DPR RI atas kepercayaan dan dukungan dalam pembahasan dan persetujuan anggaran sehingga Kemenkeu bisa menutup tahun anggaran 2023 dengan baik.

“Kementerian Keuangan akan berjanji bekerja terus dengan baik dengan Komisi XI dan tentu ini dalam rangka untuk menjaga keuangan negara dan menjaga institusi bendahara negara tetap bisa menjadi pilar untuk stabilitas, namun juga progres dengan baik,” pungkasnya.

Sumber : kemenkeu.go.id
Penulis : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Trending