Perbankan
Menkeu Perketat Aturan Rekening Baru dan Transaksi Nasabah

JAKARTA, Bursabisnis.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Aturan baru itu, ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, sebagaimana dilansir dari laman cnbcindonesia.com pada Sabtu, 11 Agustus 2024.
PMK ini juga memberikan wewenang besar kepada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan untuk memantau transaksi keuangan nasabah.
Salah satunya, isi ketentuan baru dalam PMK yang merevisi PMK 70/2017 itu ialah larangan bagi lembaga keuangan pelapor untuk memberi layanan pembukaan rekening baru dan transaksi bagi nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi.
“Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,” tercantum dalam Pasal 10A PMK 47/2024.
Pasal 10A itu merujuk pada ketentuan Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi dalam Pasal 9 PMK 70/2017.
Dalam pasal itu disebutkan lembaga keuangan pelapor wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi atau entitas yang Negara Domisili dari orang pribadi atau entitas tersebut merupakan Yurisdiksi Asing.
Ayat 5 Pasal 9 juga menegaskan dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor yang memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dalam Bahasa Indonesia.
Sementara itu, dalam Pasal 10A PMK 47/2024, juga menekankan bahwa ketentuan larangan pemberian layanan buka rekening baru dan transaksi itu harus diterapkan lembaga keuangan sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang Rekening Keuangan Lama menolak untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikasi.
Transaksi yang tidak boleh dilayani itu termasuk setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan. Selain itu pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal, hingga penutupan polis baru.
Kegiatan transaksi lainnya juga termasuk dalam larangan ini bagi pemegang Rekening Keuangan Lama pada lembaga keuangan pelapor yang merupakan lembaga jasa keuangan (LJK) Lainnya dan/atau Entitas Lain.
Namun, ketentuan larangan itu tidak berlaku untuk transaksi pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dengan lembaga keuangan pelapor, penutupan rekening, atau pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : cnbcindonesia.com
Penulis : Tam
Perbankan
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sultra Berganti

KENDARI, Bursabisnis.id – Momen bersejarah bagi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (KPw BI Sultra) dengan dilaksanakannya upacara pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara pada Jumat, 4 Juli 2025.
Bertempat di Aula Wakatobi, KPw BI Sultra, Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono, secara resmi mengukuhkan Edwin Permadi sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara, menggantikan Doni Septadijaya yang saat ini menempati posisi baru menjadi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat.
Turut hadir dalam upacara tersebut Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, S.E., M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), pimpinan satuan kerja Bank Indonesia, dan stakeholder lainnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia atas peran strategisnya dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah, terutama di tengah dinamika global dan tantangan struktural.
Andi Sumangerukka juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama erat yang telah terjalin, khususnya dalam mendukung berbagai program strategis seperti perluasan digitalisasi sistem pembayaran, pengendalian inflasi daerah, ekonomi syariah, pengembangan UMKM, hingga distribusi uang Rupiah ke wilayah 3T.
Lebih lanjut, Gubernur Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi dan KPw BI Sultra dalam mendorong transformasi ekonomi daerah.
Ia juga mengapresiasi peran aktif Bank Indonesia dalam penguatan ketahanan pangan, pengembangan ekonomi syariah, dan koordinasi dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Keberhasilan kolaborasi melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang menjadikan 17 dari 18 Pemda di Sultra meraih predikat Pemda Digital turut menjadi bukti nyata sinergi yang produktif.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono, menyampaikan bahwa pergantian kepemimpinan merupakan proses rutin di Bank Indonesia, sebagai bagian dari tour of duty untuk memperkaya pengalaman pimpinan, tidak hanya dari sisi substansi (book smart), tetapi juga kemampuan eksekusi di lapangan dan membangun jejaring yang kuat (street smart).
Doni Primanto juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antara Bank Indonesia dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara, yang telah menghasilkan berbagai capaian positif seperti pengendalian inflasi melalui GNPIP, percepatan digitalisasi di lingkungan pemerintah daerah, serta pengembangan UMKM dan ekonomi syariah.
Sinergi yang telah terbentuk ini menjadi fondasi kuat dalam memperkuat peran strategis Bank Indonesia di daerah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berdaya saing di Sulawesi Tenggara.
Laporan : Kas
Editor : Tam
Perbankan
Wali Kota Kendari dan Gubernur Sultra Raih Penghargaan Nasional, BUMD Jadi Motor Kemajuan Daerah

JAKARTA, Bursabisnis.id – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, kembali mengukir prestasi di tingkat nasional.
Pada ajang bergengsi TOP BUMD Awards 2025 yang digelar di Hotel Raffles Jakarta pada Senin, 28 April 2025, Wali Kota Siska dianugerahi TOP Pembina BUMD 2025 Bintang 4.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepemimpinan dan kontribusinya dalam membina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Kendari, khususnya BPR Bahteramas. Di bawah arahannya, BUMD di Kendari menunjukkan peningkatan kinerja, inovasi, serta kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat Kota Kendari atas kerja sama yang solid.
“Penghargaan ini bukan hanya milik saya, tetapi milik seluruh masyarakat Kendari. Ini bukti bahwa dengan kolaborasi dan inovasi, kita bisa membawa daerah kita menjadi lebih maju,” ujar dr. Hj. Siska Karina Imran.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kendari akan terus mendukung pengembangan BUMD melalui kebijakan strategis, pendampingan, dan penguatan kapasitas manajerial.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Dukungan terhadap inovasi, tata kelola yang baik, serta penguatan modal akan terus menjadi prioritas,” tambahnya.
Prestasi tidak berhenti di situ. BPR Bahteramas Kendari turut membanggakan dengan meraih TOP BUMD Award BPR Bintang 4. Penghargaan ini mempertegas peran BPR Bahteramas dalam meningkatkan kinerja, memperluas layanan keuangan, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
TOP BUMD Awards sendiri merupakan penghargaan nasional yang diselenggarakan Majalah TopBusiness bekerja sama dengan Institut Otonomi Daerah (i-OTDA), didukung Civitas Akademika dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, hingga Universitas Diponegoro.
Tahun ini, ajang tersebut mengangkat tema: “Tata Kelola dan Digitalisasi dalam Membangun Kinerja Bisnis dan Layanan BUMD”, menekankan pentingnya inovasi dan tata kelola perusahaan yang baik.
Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Dr. Yusharto Huntoyungo, dalam sambutannya mengungkapkan perlunya sinergi lintas sektor dalam memperkuat BUMD.
“Saat ini, para pemangku kepentingan harus memiliki satu persepsi yang sama dalam mengembangkan dan memperbaiki good corporate governance di setiap BUMD di pemerintahannya. BUMD tidak dapat dikelola secara parsial. BUMD di sektor perbankan, energi, migas, dan sektor lainnya harus bersinergi untuk mencapai tujuan bersama. Sinergi ini akan menjadi kunci dalam memajukan BUMD ke depan,” jelas Dr. Yusharto Huntoyungo.
Pada ajang yang sama, Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, juga menerima penghargaan TOP Pembina BUMD 2025.
Capaian ini memperkuat posisi Sulawesi Tenggara sebagai provinsi yang konsisten dalam mendorong pengembangan BUMD demi mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Laporan : Man
Editor : Tam
Perbankan
SP2D Online Diluncurkan, Wali Kota Kendari: Terobosan Penting Percepat Layanan Keuangan Daerah

KENDARI, Bursabisnis.id – Upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien kembali mendapat sorotan positif.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama strategis dalam mendukung implementasi SP2D Online melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Penandatanganan ini berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta pada Kamis, 17 April 2025.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam digitalisasi sistem keuangan daerah. Melalui SP2D Online, seluruh proses pencairan dana dari penerbitan SPM hingga SP2D kini dapat dilakukan secara real-time, tanpa kertas (paperless), dan langsung terhubung antara pemerintah daerah dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Sebagai wujud keseriusan, sebanyak 24 BPD dari berbagai wilayah Indonesia turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Semua BPD tersebut telah lolos uji coba dan dinyatakan siap secara teknis sesuai standar dari Bank Indonesia.
Peluncuran SP2D Online disambut antusias oleh kepala daerah, termasuk Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, yang hadir langsung dalam kegiatan ini bersama Gubernur Sulawesi Tenggara dan perwakilan Pemda Konawe. Ia menilai sistem ini sebagai langkah maju dalam reformasi pengelolaan anggaran.
“Kehadiran SP2D Online akan memberi dampak signifikan terhadap percepatan layanan keuangan daerah, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran,” ujar Wali Kota.
Wali Kota Siska juga didampingi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Farida Agustina. Menurut Farida, Kota Kendari telah siap secara teknis untuk mengimplementasikan sistem ini sebagai bagian dari transformasi digital.
Lebih lanjut, Farida mengungkapkan bahwa saat ini Pemkot Kendari tinggal menunggu hasil dari proses konsultasi teknis antara Bank Sultra dan Kemendagri.
“Untuk SP2D on line pihak Bank Sultra melakukan konsultasi lanjutan dengan Kemendagri khususnya Pusdatin selanjut, di BKAD melakukan pengaktifan pembukaan fitur SP2D on line melalui SIPD,” pungkasnya.
Laporan : Man
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus1 month ago
Usai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
Entrepreneur6 years ago
Mengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha