Connect with us

Perbankan

Menkeu Perketat Aturan Rekening Baru dan Transaksi Nasabah

Published

on

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. -foto: ist

JAKARTA, Bursabisnis.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Aturan baru itu, ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, sebagaimana dilansir dari laman cnbcindonesia.com pada Sabtu, 11 Agustus 2024.

PMK ini juga memberikan wewenang besar kepada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan untuk memantau transaksi keuangan nasabah.

Salah satunya, isi ketentuan baru dalam PMK yang merevisi PMK 70/2017 itu ialah larangan bagi lembaga keuangan pelapor untuk memberi layanan pembukaan rekening baru dan transaksi bagi nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi.

“Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,” tercantum dalam Pasal 10A PMK 47/2024.

Pasal 10A itu merujuk pada ketentuan Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi dalam Pasal 9 PMK 70/2017.

Dalam pasal itu disebutkan lembaga keuangan pelapor wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi atau entitas yang Negara Domisili dari orang pribadi atau entitas tersebut merupakan Yurisdiksi Asing.

Ayat 5 Pasal 9 juga menegaskan dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor yang memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dalam Bahasa Indonesia.

Sementara itu, dalam Pasal 10A PMK 47/2024, juga menekankan bahwa ketentuan larangan pemberian layanan buka rekening baru dan transaksi itu harus diterapkan lembaga keuangan sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang Rekening Keuangan Lama menolak untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikasi.

Transaksi yang tidak boleh dilayani itu termasuk setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan. Selain itu pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal, hingga penutupan polis baru.

Kegiatan transaksi lainnya juga termasuk dalam larangan ini bagi pemegang Rekening Keuangan Lama pada lembaga keuangan pelapor yang merupakan lembaga jasa keuangan (LJK) Lainnya dan/atau Entitas Lain.

Namun, ketentuan larangan itu tidak berlaku untuk transaksi pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dengan lembaga keuangan pelapor, penutupan rekening, atau pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : cnbcindonesia.com
Penulis : Tam

Continue Reading

Perbankan

Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO By Pass Kendari Teguhkan Komitmen Melayani Negeri

Published

on

By

KENDARI, bursabisnis.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office By Pass Kendari melaksanakan upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, di Halaman Parkir BRI BO By Pass Kendari, Senin 1 Juni 2026.

‎Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pekerja BRI BO By Pass Kendari itu bentuk penghormatan terhadap lahirnya Pancasila sebagai dasar negara, sekaligus momentum untuk memperkuat komitmen insan BRI mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.

‎Pada peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini, Pemerintah Republik Indonesia mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Raya”. Tema tersebut menegaskan pentingnya Pancasila sebagai perekat keberagaman bangsa Indonesia sekaligus fondasi dalam menciptakan kehidupan yang harmonis, damai, dan berkeadilan.

‎Pemimpin Cabang BRI BO By Pass Kendari, Irsan Junud yang bertindak sebagai pembina upacara menyampaikan, bahwa nilai-nilai Pancasila harus terus menjadi pedoman dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa, termasuk di tengah dinamika global yang semakin kompleks.

‎“Pancasila merupakan fondasi utama yang mempersatukan seluruh elemen bangsa Indonesia yang beragam. Sebagai insan BRI, kami memiliki tanggung jawab untuk terus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjunjung tinggi integritas, serta memperkuat semangat gotong royong dalam mendukung pembangunan nasional,” ujar Irsan Junud.

‎Lebih lanjut, Ia juga menambahkan, semangat Hari Lahir Pancasila juga menjadi pengingat bahwa perdamaian, persatuan, dan toleransi merupakan modal penting dalam menciptakan kemajuan bangsa yang berkelanjutan.

‎Melalui peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 ini, BRI BO By Pass Kendari berharap seluruh pekerja dapat terus menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam setiap aspek kehidupan dan pekerjaan, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan perusahaan, masyarakat, serta bangsa Indonesia.



Editor: Ikas

Continue Reading

Perbankan

Bank Jatim Setor Modal ke Bank Sultra

Published

on

By

Dirut Bank Jatim, Winardi Legowo. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis. Id – Bank Jawa Timur (Jatim) dikabarkan resmi menyetor modal ke Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar ratusan miliar.

Penyetoran modal tersebut dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Dalam skema ini, Bank Jatim menjadi induk dari sejumlah BPD.

Dengan demikian, maka Bank Jatim resmi mengakuisisi sejumlah persen saham Bank Sultra.

Direktur Utama (Dirut) Bank Jatim, Winardi Legowo membenarkan perihal suntikan modal kepada Bank Sultra, sebagai bagian dari langkah skema KUB.

Winardi Legowo menyebutkan, bahwa pihaknya telah melakukan KUB bersama sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD), diantaranya Bank NTT, NTB, Lampung dan Bank Sultra.

“Proses sudah selesai, tinggal finalisasinya,” ujar Winardi Legowo, saat diwawancarai di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 19 November 2025.

Sayangnya, Winardi Legowo enggan menyebutkan berapa nilai suntikan modal Bank Jatim ke Bank Sultra.

Begitu juga saat ditanya berapa persen jumlah saham yang diakuisisi pihai Bank Jatim dari suntikan modal tersebut, Winardi Legowo belum mau mengungkapkan ke publik.

“Soal angkanya itu (jumlah modal yang disetor) kami akan sampaikan tersendiri yah,” kata Winardi Legowo.

Kendati demikian, Winardi Legowo mengakui, jika jenis saham yang dibeli Bank Jatim dari Bank Sultra adalah saham serie A.

Bank Jatim dan Bank Sultra nampaknya kompak untuk tak menyebutkan jumlah setoran modal dan jumlah persen saham yang dibeli atau diakuisisi.

Kepala Divisi Corporate Secretary, WA Ode Nurhuma yang ditemui di lokasi kegiatan misi dagang Pemprov Jawa Timur tak bersedia untuk diwawancarai awak media.

Dilansir dari laman resmi indorpemier, disebutkan bahwa jumlah modal yang disetorkan Bank Jatim ke Bank Sultra melalui skema KUB sebesar Rp100 miliar, pada Senin 10 November 2025.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Dirut Bank Jatim, Winardi Legowo. -foto:ist-

Continue Reading

Perbankan

DPRD Sultra Gelar RDP Adanya Dugaan Konflik Interest Seleksi Calon Komisaris dan Direksi BPR Bahteramas

Published

on

By

Rapat Dengar Pendapat soal BPR Bahteramas. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis.id – Proses seleksi calon Komisaris dan Direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas,diduga ada upaya intervensi sehingga dianggap menabrak aturan.

Dugaan ini dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam surat aduannya, pelapor membeberkan kronologi proses seleksi yang dinilai janggal dan melanggar aturan.

Dimana Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR Bahteramas, diadukan secara resmi atas dugaan pelanggaran prinsip tata kelola, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi tersebut.

Namun, saat RDP berlangsung, Direktur Bank Sultra yang merupakan pihak teradu mangkir dari panggilan dewan.

Pelapor mengungkapkan, setelah Panitia Seleksi (Pansel) dan Unit Kepatuhan Kredit (UKK) menyelesaikan tahapan wawancara Rencana Bisnis Bank (RBB) dan Strategi Pengawasan, beberapa peserta dinyatakan tidak lulus.

Namun, Kuasa PSP, Andri Permana Diputra Abubakar, diduga kuat melakukan intervensi dengan meloloskan kembali peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus, atas nama Basiran, tanpa adanya dasar hasil evaluasi resmi dari Pansel.

Selain itu, Kuasa PSP juga disebut-sebut menandatangani surat rekomendasi hasil seleksi akhir yang diduga tidak diterbitkan oleh Pansel, melainkan oleh PSP melalui kuasa khusus.

Titik konflik utama yang disorot pelapor adalah adanya konflik kepentingan (conflict of interest) yang serius.

Kuasa PSP, Andri Permana Diputra Abubakar, diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama Bank Sultra, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki relasi langsung dengan BPR Bahteramas.

“Menunjuk dirinya sendiri (Andri Permana Diputra Abubakar) untuk melakukan wawancara terhadap calon Komisaris dan Direksi, padahal yang bersangkutan adalah Direktur Utama Bank Daerah/Sultra, sehingga terjadi benturan kepentingan karena posisinya dalam BUMD yang memiliki relasi langsung dengan BPR Bahteramas,” tegas Rachmat Kurnawan dalam aduannya.

Pelapor juga menduga, saat wawancara dilakukan, Kuasa PSP tersebut belum mendapatkan persetujuan Fit and Proper Test (FPT) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak atas nama PSP.

Secara administratif dan hukum, hal ini dianggap belum memiliki legitimasi untuk melakukan wawancara pengisian jabatan strategis BUMD.

Tindakan ini dinilai melanggar sejumlah regulasi krusial, termasuk, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (1) dan (2), yang mengatur penetapan hasil seleksi secara independen oleh Pansel.

POJK Nomor 55/POJK.03/2016 Pasal 4 ayat (2), tentang kewajiban penerapan prinsip independensi dan penghindaran benturan kepentingan.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat (1) huruf e, mengenai larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, pelapor memohon kepada DPRD Provinsi Sultra untuk:, Memanggil resmi Kuasa PSP dan pihak terkait untuk klarifikasi., Mendesak Pemerintah Provinsi Sultra membatalkan hasil rekomendasi PSP yang tidak sesuai mekanisme seleksi resmi oleh Pansel. Mendorong OJK menindaklanjuti dugaan pelanggaran Good Corporate Governance (GCG).

“Aduan ini disampaikan dengan itikad baik dalam rangka memastikan proses seleksi pejabat BUMD berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi,” tutup pelapor.

RDP yang diselenggarakan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi II DPRD Sultra, yakni Ketua Komisi II Syahrul Said, Sekertaris Komisi II Uking Jassa, serta Anggota Hj Hadija, H Muh Poli, Dr H Ardin, La Ode Marsudi, dan Yusman Fahim.

Selain pelapor, turut hadir pula perwakilan OJK, Karo Hukum, Karo Ekonomi, serta jajaran dari Bank Sultra dan beberapa undangan lainnya.

RDP tersebut berakhir tanpa kesimpulan, dijadwalkan RDP berikutnya pada pekan depan.

Sumber : sultrapedia.com
Laporan : Tam

Continue Reading

Trending