Connect with us

Otoritas Jasa Keuangan

OJK Berikan Sanksi ke 11 Pegadaian Swasta

Published

on

JAKARTA, Bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 8 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 3 perusahaan modal ventura, dan 5 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Mei 2025.

“OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 11 pergadaian swasta, 4 lembaga keuangan mikro, dan 2 lembaga keuangan khusus,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK.

Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Otoritas Jasa Keuangan

OJK Umumkan Pencabutan Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

Published

on

By

JAKARTA, bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSV), yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

‎Pencabutan izin usaha PT SSV ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.

‎“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum, sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi melalui keterangan tertulisnya, Kamis 19 Juni 2025.

‎Sebelumnya, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha, atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

‎Lebih lanjut, Ismail Riyadi menjelaskan, bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV, untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum, sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

‎Namun, kata Ismail Riyadi, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum yang dimaksud.

‎Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015, tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, juncto Pasal 116, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.


 


Editor : Mirkas

Continue Reading

Otoritas Jasa Keuangan

OJK Perketat Syarat Pinjaman Online

Published

on

By

‎KENDARI, Bursabisnis. Id –
‎Tren pelaku pinjaman online (pinjol) yang sengaja melakukan gagal bayar ramai diperbincangkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini semakin memperketat syarat pinjol.

‎Penyelenggara Pindar (pinjaman daring) diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower).

‎OJK menegaskan bahwa penyelenggara pinjol dilarang memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.

‎OJK juga meminta masyarakat untuk lebih bijak memanfaatkan fasilitas pendanaan dari perusahaan pinjol, termasuk tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pinjol.

‎Selain itu, masyarakat diminta mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.

‎sumber : rilis OJK

Continue Reading

Otoritas Jasa Keuangan

Kemenkum dan OJK Sultra Perkuat Sinergitas

Published

on

By

KENDARI, bursabisnis.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) perkuat sinergitas.

Sinergitas tersebut ditunjukan melalui kunjungan silaturahmi Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha di Kantor Kanwil Kemenkum Sultra, Selasa 17 Juni 2025.

‎Kunjungam Bismi Maulana Nugraha itu disambut langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan.

Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan menjalin koordinasi yang lebih intensif antara kedua instansi.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Topan Sopuan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kepala OJK Sultra.

‎Topan Sopuan menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung pembangunan di Sulawesi Tenggara, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan sektor jasa keuangan.

‎”Kami sangat senang dengan kunjungan ini. Silaturahmi seperti ini sangat penting untuk membangun komunikasi yang baik dan saling mendukung dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Topan Sopuan.

Ia juga menambahkan, bahwa Kanwil Kemenkum Sultra senantiasa membuka diri untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk OJK, demi kemajuan daerah.

‎Senada dengan itu, Bismi Maulana Nugraha mengungkapkan rasa terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sultra.

‎Bismi menjelaskan, bahwa OJK memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen di sektor jasa keuangan.

“Kunjungan ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus menjalin hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Tenggara, termasuk Kanwil Kemenkum Sultra. Kami berharap dapat terus bersinergi dalam upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar Bismi Maulana Nugraha.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam meningkatkan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sultra dan OJK, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.


Liputan : Mirkas

Continue Reading

Trending