Connect with us

Otoritas Jasa Keuangan

OJK Sultra Gelar Edukasi Keuangan Dalam Sinergi Sultra Maimo 2025

Published

on

OJK Sultra gelar edukasi Keuangan di The Park Kendari. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis. Id + Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) , hadir

dalam kegiatan Sultra Maimo tahun 2025, bersinergi dengan Kantor Perwakilan
Wilayah Bank Indonesia Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan pada 20 – 22 Juni 2025 lalu di The Park Mall Kendari.

Kegiatan tersebut melibatkan Industri Jasa Keuangan, pelaku UMKM, dan sejumlah komunitas masyarakat yang hadir sebagai peserta dalam Sinergi Sultra Maimo 2025.

Selama perhelatan tersebut, OJK Sulawesi Tenggara memberikan berbagai bentuk pelayanan konsumen, melalui booth layanan OJK, diantaranya layanan
pengecekkan SLIK, pengaduan konsumen dan konsultasi, serta games edukasi.

Layanan OJK ini dimanfaatkan oleh masyarakat pengunjung The Park Mall Kendari, sebagian besar melakukan pengecekkan layanan SLIK dan konsultasi layanan Industri Jasa Keuangan.

Selain memberikan layanan konsumen, OJK Sulawesi Tenggara juga melakukan edukasi keuangan syariah kepada para pelaku UMKM, Civitas Akademika
Perguruan Tinggi, Industri Jasa Keuangan, dan masyarakat pengunjung The Park Mall Kendari.

Kegiatan talkshow dalam tajuk Sinergi Inklusi dan Literasi
Ekonomi Syariah (SIARAH) merupakan upaya untuk mendorong pengembangan
ekonomi melalui keuangan syariah sebagai alternative yang relevan dan strategis, khususnya di tengah dinamika ekonomi global.

Asisten Direktur OJK
Sulawesi Tenggara Shintia Wijayanti Putri Purnamasari yang hadir sebagai narasumber menyampaikan, berdasarkan Islamic Finance Development Report Indonesia menempati rangking-3 dunia dalam Islamic Finance Development
Indicator dimana Indonesia unggul pada dua sub-indikator yaitu Education dan
Research.

Dirinya juga menambahkan dari sisi aset, Indonesia masuk dalam
Top 10 Countries dengan aset perbankan syariah tertinggi.
Berdasarkan Indeks literasi keuangan, literasi keuangan syariah meningkat signifikan dari tahun 2022 dari sebesar 9,14% menjadi 43,42% pada tahun 2025.

Hal ini mencerminkan bahwa pemahaman, keterampilan, dan keyakinan masyarakat terhadap keuangan syariah semakin meningkat.

Meskipun masih terdapat gap antara nasional dan syariah namun hal tersebut menurund ibanding dengan tahun sebelumnya.

Sementara itu, Indeks inkluasi keuangan syariah masih tergolong sangat rendah yakni sebesar 13,41% pada tahun 2025.

Walaupun angka ini meningkat daripada tahun sebelumnya, namun tidak terjadi peningkatan yang signifikan.

Terdapat gap yang sangat tinggi antara indeks nasional. Hal ini berarti kegiatan masih belum dilakukan secara terintegrasi dan memperhatikan aspek syariah.

Sulawesi Tenggara dengan persentase penduduk muslim diperkirakan mencapai 95,8% dari total penduduk 3 juta jiwa merupakan indikator yang
sangat potensial dalam peningkatan perekonomian syariah.

Namun untuk mendorong partisipasi yang lebih luas, dibutuhkan peningkatan literasi dan kepercayaan masyarakat melalui pendekatan edukatif dan inklusif.

Untuk mendukung hal tersebut salah satunya dilakukan melalui talkshow Sinergi Inklusi dan Literasi Ekonomi Syariah (SIARAH).

Selain narasumber dari
OJK, juga hadir narasumber dari lembaga sosial syariah yaitu Badan Wakaf Indonesia oleh Dede Haris Sumarno, S.E., M.M yang menguraikan peran strategis badan wakaf dalam membangun perekonomian umat secara
berkelanjuttan, serta pemaparan dari, Greget Kalla Buana Islamic Finance Profesional dengan materi Pengelolaan Keuangan Islami (PKI).

Melalui forum dialog ini diharapkan dapat mewujudkan sinergi yang lebih kuat
antara regulator, Industri Jasa Keuangan dan masyarakat secara masif dalam penigkatan literasi dan inklusi keuangan syariah
Kegiatan yang digelar selama 3 hari tersebut, ditutup pada minggu 22 Juni2025.

Sejumlah pimpinan hadir pada penutupan kegiatan tersebut diantaranya Wakil Walikota Kendari, Kepala OJK Sulawesi Tenggara, dan Kepala Perwakilan
Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai tuan rumah.

Kepala OJK Sultra Bismi Maulana Nugraha dalam kesempatan tersebut menyampaikan
keikutsertaan OJK dalam Sinergi Sultra Maimo Tahun 2025 menjadi bentuk komitmen untuk terus mendukung peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan terkhusus di wilayah Sulawesi Tenggara.

Laporan : Kas

Editor : Tam

Continue Reading

Otoritas Jasa Keuangan

Perkuat Pengembangan SDM dan Literasi Keuangan Indonesia Timur, OJK Resmikan Learning Center di Makassar

Published

on

By

Peresmian Learning Center OJK di Makassar. foto:ist-

MAKASSAR, Bursabisnis. Id – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara meresmikan Learning Center OJK yang berlokasi di Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar) di Makassar.

Peresmian ini merupakan bagian dari upaya strategis OJK dalam memperkuat pengembangan sumber daya manusia (SDM) sektor jasa keuangan serta mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan, khususnya di Indonesia bagian Timur.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam sambutannya menegaskan bahwa pengembangan SDM dan infrastruktur merupakan pilar penting dalam memperkuat ketahanan dan daya saing sektor jasa keuangan nasional.

OJK telah menyusun berbagai kerangka strategis, antara lain Blueprint Pengembangan SDM Industri Jasa Keuangan, Blueprint Pengembangan SDM OJK, serta Roadmap Infrastruktur Kelogistikan, guna memastikan kesiapan regulator dan industri dalam menghadapi tantangan ke depan.

“Perhatian yang lebih intensif terhadap pengembangan SDM di Kantor OJK Daerah menjadi kunci untuk memastikan keselarasan antara kebutuhan industri, regulator, dan dinamika lingkungan strategis yang terus berkembang,” ujar Mirza.

Learning Center OJK dirancang tidak hanya sebagai fasilitas pelatihan internal, tetapi juga sebagai ruang pembelajaran terbuka yang dapat dimanfaatkan secara lebih luas oleh pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Keberadaan fasilitas ini diharapkan menjadi wadah kolaborasi, peningkatan kompetensi, serta penguatan pemahaman terhadap regulasi dan isu-isu strategis di sektor jasa keuangan.

Sebagai bagian dari penguatan ekosistem pembelajaran nasional, OJK telah menetapkan tiga Kantor OJK Daerah sebagai Hub Learning Center, yaitu Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di Makassar, Kantor OJK Provinsi Jawa Timur di Surabaya, serta Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan di Palembang.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Mochammad Muchlasin menyampaikan bahwa Learning Center OJK di Makassar dirancang sebagai ruang pembelajaran yang mendukung berbagai kegiatan edukasi, pelatihan, diskusi tematik, serta program pengembangan lainnya bagi SDM sektor jasa keuangan.

Di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat terdapat 80 perbankan, 17 perusahaan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK), 89 perusahaan dari sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), serta 71 perusahaan sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) yang seluruhnya membutuhkan penguatan kapasitas SDM agar selaras dengan regulasi dan isu-isu terkini industri jasa keuangan.

Peresmian Learning Center OJK ini menegaskan komitmen OJK untuk terus memperkuat peran dalam mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan edukasi kepada masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Otoritas Jasa Keuangan

Data IASC Kerugian Aktivitas Keuangan Ilegal di Sultra Capai Rp 21,8 M, Kendari Tertinggi Capai Rp 10,7 M

Published

on

By

ASN Kementerian Agama Kota Kendari mengikuti sekolah pasar modal bersama OJK Sultra dan BEI Sultra. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis. Id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi
Tenggara (Sultra) bersinergi dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Sultra dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, menyelenggarakan
Sekolah Pasar Modal Syariah di Aula Gedung Kementerian Haji Kota Kendari.

Kegiatan ini diikuti oleh 76 peserta yang merupakan ASN pada lingkup kantor Kementerian Agama Kota Kendari.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dalam kesempatan tersebut
sambutannya disampaikan oleh Manajer Madya PEPK dan LMSt OJK Sulawesi
Tenggara, Desiyani Patra Rapang, menyampaikan bahwa minat investasi
masyarakat di Sulawesi Tenggara terus menunjukkan tren yang positif.

Hal ini tercermin dari data per November 2025, dimana jumlah Single Investor Identification (SID) di Sulawesi Tenggara telah mencapai 157.693 rekening, atau tumbuh sebesar 40,68 persen secara tahunan (year-on-year).

“Pertumbuhan investor yang signifikan di Sulawesi Tenggara merupakan sinyal
positif bagi penguatan inklusi keuangan daerah. Namun demikian, peningkatan
partisipasi masyarakat di pasar modal juga harus diimbangi dengan pemahaman
yang memadai terkait risiko dan keamanan berinvestasi,” ujar Desiyani.

OJK Sulawesi Tenggara menekankan pentingnya penerapan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas entitas yang menawarkan produk investasi serta menilai kewajaran imbal hasil yang dijanjikan, guna terhindar dari berbagai modus investasi
ilegal seperti skema ponzi hingga duplikasi nama perusahaan berizin.

Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), total kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal di Sulawesi Tenggara mencapai Rp21,8 miliar.

Kota Kendari menjadi wilayah dengan laporan aktivitas keuangan ilegal tertinggi, yaitu sebanyak 579 laporan, dimana total kerugian mencapai Rp10,7 miliar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa edukasi terkait kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat diperlukan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari, Hj. Marni, yang menyampaikan apresiasi kepada OJK Sulawesi Tenggara atas inisiatif dan sinergi yang terjalin dalam penyelenggaraan Sekolah Pasar Modal Syariah.

Kemenag Sulawesi Tenggara menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan ini sebagai upaya peningkatan literasi keuangan syariah, khususnya di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Kantor BEI Sulawesi Tenggara, Bayu Saputra, juga turut hadir dan
menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir maupun ragu untuk
berinvestasi di pasar modal syariah, termasuk kekhawatiran terkait aspek
kehalalan.

Pasar modal syariah di Indonesia telah melalui proses seleksi dan pengawasan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan
OJK, baik dari sisi kegiatan usaha emiten maupun rasio keuangan.

Penyelenggaraan Sekolah Pasar Modal Syariah ini merupakan upaya peningkatan
literasi dan inklusi pasar modal syariah sekaligus dukungan terhadap implementasi program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Kota Kendari.

Dengan sinergi antara OJK, BEI, dan Kemenag, diharapkan partisipasi masyarakat terus meningkat dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi penguatan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Otoritas Jasa Keuangan

‎OJK Tegaskan Debt Collector Dilarang Menagih di Kantor Atau di Fasilitas Publik

Published

on

By

Ilustrasi. Debt collector

‎JAKARTA, Bursabisnis. Id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa praktik penagihan oleh tenaga penagih utang atau debt collector masih diizinkan di industri jasa keuangan. Namun harus dijalankan sesuai aturan yang ketat demi melindungi konsumen.

‎Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

‎Dia menegaskan, penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang berutang langsung, dan tidak boleh melibatkan pasangan, keluarga, atau rekan kerja. Selain itu, penagihan tidak boleh dilakukan di tempat umum seperti kantor atau fasilitas publik.

‎”Penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang berutang langsung, bukan kepada pasangan, keluarga, atau kolega,” kata Friderica dalam RDK OJK.

‎”Penagihan juga tidak boleh dilakukan di tempat umum, seperti kantor atau fasilitas publik, dan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional,” jelasnya.

‎Di sisi lain, OJK juga mewajibkan setiap tenaga penagih, baik internal maupun eksternal, untuk memiliki sertifikasi resmi dan tunduk pada kode etik penagihan yang ditetapkan regulator.

‎Jika ditemukan pelanggaran, OJK dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha terhadap lembaga pembiayaan yang terlibat.

‎”Perusahaan jasa keuangan (PUJK) juga bertanggung jawab penuh atas tindakan tenaga penagih yang ditugaskan atau bekerja sama dengan mereka,” tegasnya.

‎OJK menyebut, dalam sejumlah kasus, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan khusus terhadap perilaku petugas penagihan, dan beberapa lembaga telah dikenai sanksi administratif.

‎Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta agar OJK menghapus isi pasal pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 44 ayat (1) dan (2).

Menurut dia, aturan ini memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang atau debt collector.

‎”Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” kata Abdullah dalam keterangannya.

‎Dirinya mengaku prihatin dengan masih maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh oknum penagih utang. Salah satunya insiden di Lapangan Tempel, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (2/10/2025) lalu, ketika mobil penagih utang dilempari batu oleh warga saat mencoba menarik kendaraan di kawasan permukiman.

‎Aksi itu dipicu oleh perilaku penagih yang mengemudi dengan kecepatan tinggi dan menimbulkan keributan hingga membuat warga resah.

‎Mengacu kepada data OJK bahwa sepanjang Januari hingga 13 Juni 2025 terdapat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan. Abdullah menambahkan, para penagih utang juga diduga kuat kerap melakukan tindak pidana, mulai dari ancaman, kekerasan, hingga tindakan mempermalukan.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Trending