Connect with us

Fokus

Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Terkait Evaluasi MBG dan Konflik Agraria

Published

on

Ketua DPR RI, Puan Maharani menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. -foto:dok.dpr-

JAKARTA, Bursabisnis. id –  Ketua DPR RI menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, sebelum dewan memasuki masa reses.

Dalam kesempatan itu, Puan mengungkap sejumlah isu yang menjadi perhatian khusus DPR mulai dari evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga penyelesaian konflik agraria.

Penutupan Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 DPR digelar dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta sebagaimana dikutip dari laman dpr. go.id.

Selain melaporkan kinerja legislasi dan penganggaran yang telah dilakukan DPR dalam masa sidang ini, Puan juga menyampaikan fungsi pengawasan DPR yang diarahkan pada berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

“Antara lain perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja transportasi online, penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit campak, mitigasi dan penanganan bencana alam banjir dan longsor di sejumlah daerah,” kata Puan dalam pidato penutupan masa sidang DPR.

Puan mengungkap, DPR juga melakukan pengawasan pada evaluasi permasalahan haji dengan dana talangan, dan pembentukan Satgas Judi Online.

“Kemudian penyelesaian konflik agraria, penguatan ekonomi rakyat melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu bagi UMKM, kelangkaan BBM pada SPBU swasta dan kenaikan harga beras, evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG),”  jelasnya.

“Penerapan kebijakan paket stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan dan daya beli masyarakat, serta penempatan uang negara pada bank umum untuk memperkuat likuiditas dan peran intermediasi perbankan,” tambah Puan.

Berbagai persoalan ini telah menjadi pembahasan DPR dalam berbagai kegiatan alat kelengkapan dewan, termasuk rapat kerja di komisi-komisi terkait bersama Pemerintah. Puan mengingatkan agar Pemerintah menindaklanjuti hasil dalam rapat-rapat kerja di DPR.

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap rekomendasi dari Rapat Kerja dengan DPR RI,” tegasnya.

Pada Masa Persidangan ini, DPR juga telah menetapkan Kementerian Haji dan Umrah menjadi Mitra Kerja Komisi VIII. Selain itu, DPR telah melakukan pemberian persetujuan, pertimbangan, konsultasi dalam pengangkatan dan/atau pemilihan pejabat publik dan nonpejabat publik.

Seperti Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Ketua dan Anggota Komite BPH Migas, Hakim Agung dan Hakim ad hoc Mahkamah Agung, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Indonesia; dan Pemberian kewarganegaraan kepada atlet sepak bola dan atlet hoki es.

“Dalam pelaksanaan fungsi diplomasi parlemen, DPR RI menghadiri berbagai kegiatan dalam rangkaian penguatan diplomasi global. Selain kegiatan multilateral, DPR RI juga melakukan pertemuan bilateral melalui kunjungan duta besar dan delegasi negara sahabat,” ungkap Puan.

Pertemuan bilateral pada masa persidangan ini dilakukan DPR dengan parlemen Selandia Baru, Rusia, Rumania, Malaysia, Amerika Serikat, dan Republik Rakyat Tiongkok. Puan pun menyebut DPR juga telah menerima kunjungan kehormatan dari Ketua Parlemen Nasional Republik Demokratik Timor Leste dan Ketua Majelis Legislatif Brunei Darussalam.

“Delegasi DPR RI juga menghadiri undangan kenegaraan ke Meksiko, Papua Nugini, dan Kuba,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

Rapat Paripurna ini merupakan agenda kedua usai Rapat Paripurna Khusus Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2024-2025 yang diselenggarakan sekaligus untuk memperingati HUT ke-80 DPR RI.

Di Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, DPR juga mengesahkan tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria. Pansus tersebut dibuat menyusul banyaknya kasus Konflik Agraria yang merugikan masyarakat.

DPR hari ini pun mengesahkan sejumlah undang-undang, yaitu Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition, dan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. UU ini mengatur perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik (BP BUMN).

Selain itu, Rapat Paripurna DPR juga mengesahkan UU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pengesahan dua Rancangan UU sebagai inisiatif DPR.

Adapun dua RUU yang disahkan sebagai RUU usul DPR itu adalah RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta RUU tentang Statistik.

Kemudian agenda lainnya pada rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 adalah penetapan Mitra Kerja Kementerian Haji dan Umrah. DPR memutuskan Kementerian Haji dan Umrah bermitra dengan Komisi VIII yang membidangi soal urusan agama.

Puan kemudian menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh Anggota DPR RI dalam melaksanakan tugas konstitusional mewujudkan kedaulatan rakyat. DPR akan memasuki masa reses mulai tanggal 3 Oktober sampai 3 November 2025.

Masa reses merupakan masa di mana anggota dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja (kunker). Kunjungan kerja ini dapat dilakukan oleh anggota dewan perseorangan maupun secara berkelompok atau kunker komisi.

“Saatnya kita memasuki masa reses untuk menyapa, mendengar, menyerap aspirasi rakyat, dan menyampaikan kepada rakyat tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan oleh DPR RI, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia. Selamat memasuki masa reses dan menyapa rakyat,” tutup Puan.

Sumber : dpr. go. id
Laporan : Icha
Editor : Tam

Continue Reading

Fokus

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan Sabtu 21 Maret 2026

Published

on

By

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar memberikan keterangan pers. -foto:dok.kemenag-

JAKARTA, Bursabisnis. Id – Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026.

Penetapan ini diputuskan dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor layanan Kementerian Agama di Jakarta pada Kamis, 19 Maret 2026.

“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai sidang sebagaimana disiarkan laman kemenag.go.id.

Turut mendampingi, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, dan Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.

Menag menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada dua hal. Pertama, secara hisab, pada saat rukyat tanggal 29 Ramadan 1447 H/19 Maret 2026, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran 0 derajat 54 menit 27 detik (0,91 derajat) hingga 3 derajat 7 menit 52 detik (3,13 derajat), dengan sudut elongasi antara 4 derajat 32 menit 40 detik (4,54 derajat) hingga 6 derajat 6 menit 11 detik. (6,1 derajat).

“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura),” jelasnya.

Diketahui, bahwa Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.

Kedua, berdasarkan hasil rukyat atau pemantauan hilal di 117 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” ujar Menag.

“Demikian hasil sidang isbat yang telah kita laksanakan dan sepakati bersama. Kita berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak, serta menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” jelas Menag.

Sidang isbat ini dihadiri juga oleh perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium Jakarta, para pakar falak dari berbagai ormas Islam dan perguran tinggi islam, serta anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Urgensi Sidang Isbat

Menag Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa dalam penentuan awal bulan kamariah, terutama yang berkaitan dengan ibadah dan hari raya besar Islam yang menyangkut kepentingan umat secara luas, negara memfasilitasi melalui penyelenggaraan sidang isbat sebagai bentuk keterlibatan ulil amri (pemerintah).

Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Regulasi ini menegaskan pendekatan integrasi hisab dan rukyatulhilal, sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan kesatuan penetapan awal bulan hijriah secara nasional. Selain itu, ada juga fatwa MUI no 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah.

“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” tandas Menag.

Simber : kemenag.go.id
Laporan : Tam

Continue Reading

Fokus

PB IKAMI SULSEL Sorot Penggiringan Informasi Terkait Ketua Kadin Sultra Jadi Tersangka

Published

on

By

Ketua Bidang ESDM PB IKAMI SULSEL, Rizaldi. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis. Id – Munculnya sejumlah pemberitaan di beberapa media yang menyebut nama Anton Timbang sebagai tersangka di Bareskrim Polri dinilai telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Pemberitaan tersebut diduga mengandung unsur penggiringan opini publik serta penyampaian informasi yang tidak berimbang.

Sejumlah pihak menilai bahwa informasi yang beredar belum sepenuhnya mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap individu memiliki hak atas asas praduga tak bersalah, sehingga pemberitaan yang menyimpulkan status hukum seseorang secara sepihak berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Ketua Bidang ESDM PB IKAMI SULSEL Risaldi, menegaskan bahwa media massa memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi secara objektif, akurat, dan proporsional. Prinsip cover both sides atau keberimbangan menjadi salah satu standar utama dalam praktik jurnalistik yang profesional.

“Pemberitaan yang tidak utuh dan cenderung menyudutkan dapat membentuk opini publik yang bias. Media seharusnya memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Risal sapaan akrabnya menilai bahwa berbagai informasi yang beredar saat ini masih perlu diverifikasi secara menyeluruh. Mereka meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Mereka juga berharap agar media tetap mengedepankan etika jurnalistik serta menjunjung tinggi prinsip akurasi dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan, khususnya terkait isu hukum yang sensitif.

“Ruang publik harus diisi dengan informasi yang objektif, bukan narasi yang berpotensi menggiring opini. Proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.

Laporan : Tam

Continue Reading

Fokus

Dukung Teguran Simpatik Polres Gowa, Asmo Sulsel Bagikan Helm SNI ke Pengendara

Published

on

By

Asmo Sulsel bersinergi dengan Polres Gowa tentang pentingnya tertib berlalulintas. -foto:ist-

GOWA, Bursabisnis. Id — Komitmen menghadirkan budaya tertib berlalu lintas kembali ditegaskan oleh Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) melalui sinergi bersama Polres Gowa.

Pada Selasa, 3 Februari 2026, kedua pihak menggelar kegiatan Teguran Simpatik di depan Pos Polres Gowa, Jalan Usman Salengke, dengan menyasar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara.

Dalam kegiatan tersebut, Asmo Sulsel memberikan dukungan berupa bantuan helm gratis yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kurang lebih 15 pengendara menerima helm secara cuma-cuma, mulai dari pengendara dewasa hingga anak-anak yang kedapatan tidak menggunakan pelindung kepala saat berada di jalan raya.

Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Kapolres Gowa sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Alih-alih memberikan sanksi semata, pendekatan yang digunakan adalah edukatif dan persuasif, agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan diri.

Perwakilan Asmo Sulsel dalam kegiatan ini adalah Wanny selaku instruktur safety riding.

Ia menyampaikan bahwa penggunaan helm bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan perlindungan utama bagi pengendara sepeda motor.

“Helm adalah perlengkapan paling dasar dan paling penting saat berkendara. Banyak kasus kecelakaan yang berujung fatal karena pengendara tidak menggunakan helm. Kami berharap melalui teguran simpatik ini, masyarakat semakin memahami bahwa keselamatan harus menjadi prioritas, bahkan untuk perjalanan jarak dekat sekalipun,” ujar Wanny.

Sementara itu, Region Head Asmo Sulsel, Thamsir Sutrisno, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan dalam menyebarluaskan semangat keselamatan berkendara.

“Asmo Sulsel akan selalu mendukung pihak-pihak yang memiliki tujuan yang sama dalam menekan angka kecelakaan, termasuk Polres Gowa. Edukasi dan tindakan nyata seperti pembagian helm ini adalah langkah konkret untuk membangun kesadaran masyarakat. Kami percaya keselamatan berkendara adalah tanggung jawab bersama,” ungkap Thamsir.

Melalui kegiatan Teguran Simpatik ini, Asmo Sulsel berharap pesan keselamatan dapat tersampaikan secara lebih menyentuh kepada masyarakat. Dengan pendekatan humanis dan dukungan perlengkapan berkendara yang sesuai standar, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Gowa dapat terus ditekan secara bertahap.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Trending