Fokus
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Terkait Evaluasi MBG dan Konflik Agraria
JAKARTA, Bursabisnis. id – Ketua DPR RI menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, sebelum dewan memasuki masa reses.
Dalam kesempatan itu, Puan mengungkap sejumlah isu yang menjadi perhatian khusus DPR mulai dari evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga penyelesaian konflik agraria.
Penutupan Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 DPR digelar dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta sebagaimana dikutip dari laman dpr. go.id.
Selain melaporkan kinerja legislasi dan penganggaran yang telah dilakukan DPR dalam masa sidang ini, Puan juga menyampaikan fungsi pengawasan DPR yang diarahkan pada berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
“Antara lain perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja transportasi online, penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit campak, mitigasi dan penanganan bencana alam banjir dan longsor di sejumlah daerah,” kata Puan dalam pidato penutupan masa sidang DPR.
Puan mengungkap, DPR juga melakukan pengawasan pada evaluasi permasalahan haji dengan dana talangan, dan pembentukan Satgas Judi Online.
“Kemudian penyelesaian konflik agraria, penguatan ekonomi rakyat melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu bagi UMKM, kelangkaan BBM pada SPBU swasta dan kenaikan harga beras, evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG),” jelasnya.
“Penerapan kebijakan paket stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan dan daya beli masyarakat, serta penempatan uang negara pada bank umum untuk memperkuat likuiditas dan peran intermediasi perbankan,” tambah Puan.
Berbagai persoalan ini telah menjadi pembahasan DPR dalam berbagai kegiatan alat kelengkapan dewan, termasuk rapat kerja di komisi-komisi terkait bersama Pemerintah. Puan mengingatkan agar Pemerintah menindaklanjuti hasil dalam rapat-rapat kerja di DPR.
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap rekomendasi dari Rapat Kerja dengan DPR RI,” tegasnya.
Pada Masa Persidangan ini, DPR juga telah menetapkan Kementerian Haji dan Umrah menjadi Mitra Kerja Komisi VIII. Selain itu, DPR telah melakukan pemberian persetujuan, pertimbangan, konsultasi dalam pengangkatan dan/atau pemilihan pejabat publik dan nonpejabat publik.
Seperti Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Ketua dan Anggota Komite BPH Migas, Hakim Agung dan Hakim ad hoc Mahkamah Agung, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Indonesia; dan Pemberian kewarganegaraan kepada atlet sepak bola dan atlet hoki es.
“Dalam pelaksanaan fungsi diplomasi parlemen, DPR RI menghadiri berbagai kegiatan dalam rangkaian penguatan diplomasi global. Selain kegiatan multilateral, DPR RI juga melakukan pertemuan bilateral melalui kunjungan duta besar dan delegasi negara sahabat,” ungkap Puan.
Pertemuan bilateral pada masa persidangan ini dilakukan DPR dengan parlemen Selandia Baru, Rusia, Rumania, Malaysia, Amerika Serikat, dan Republik Rakyat Tiongkok. Puan pun menyebut DPR juga telah menerima kunjungan kehormatan dari Ketua Parlemen Nasional Republik Demokratik Timor Leste dan Ketua Majelis Legislatif Brunei Darussalam.
“Delegasi DPR RI juga menghadiri undangan kenegaraan ke Meksiko, Papua Nugini, dan Kuba,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.
Rapat Paripurna ini merupakan agenda kedua usai Rapat Paripurna Khusus Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2024-2025 yang diselenggarakan sekaligus untuk memperingati HUT ke-80 DPR RI.
Di Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, DPR juga mengesahkan tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria. Pansus tersebut dibuat menyusul banyaknya kasus Konflik Agraria yang merugikan masyarakat.
DPR hari ini pun mengesahkan sejumlah undang-undang, yaitu Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition, dan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. UU ini mengatur perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik (BP BUMN).
Selain itu, Rapat Paripurna DPR juga mengesahkan UU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pengesahan dua Rancangan UU sebagai inisiatif DPR.
Adapun dua RUU yang disahkan sebagai RUU usul DPR itu adalah RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta RUU tentang Statistik.
Kemudian agenda lainnya pada rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 adalah penetapan Mitra Kerja Kementerian Haji dan Umrah. DPR memutuskan Kementerian Haji dan Umrah bermitra dengan Komisi VIII yang membidangi soal urusan agama.
Puan kemudian menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh Anggota DPR RI dalam melaksanakan tugas konstitusional mewujudkan kedaulatan rakyat. DPR akan memasuki masa reses mulai tanggal 3 Oktober sampai 3 November 2025.
Masa reses merupakan masa di mana anggota dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja (kunker). Kunjungan kerja ini dapat dilakukan oleh anggota dewan perseorangan maupun secara berkelompok atau kunker komisi.
“Saatnya kita memasuki masa reses untuk menyapa, mendengar, menyerap aspirasi rakyat, dan menyampaikan kepada rakyat tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan oleh DPR RI, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia. Selamat memasuki masa reses dan menyapa rakyat,” tutup Puan.
Sumber : dpr. go. id
Laporan : Icha
Editor : Tam
Fokus
Astra Motor Racing Team Borong Podium di Mandalika Racing Series 2026 Ronde Pembuka
MANDALIKA LOMBOK, Bursabisnis. Id – Astra Motor Racing Team (ART) sukses memborong podium pada gelaran Mandalika Racing Series (MRS) 2026 ronde pembuka dengan mengandalkan performa Honda CBR250RR.
Pembalap andalan ART, Andi Gilang, yang turun di kelas NS250cc, berhasil menyapu bersih podium pertama pada Race 1, Race 2, serta Superpole yang berlangsung pada Sabtu–Minggu, 25–26 April 2026.
Tampil memuka di seri pembuka MRS 2026, Andi Gilang juga mengaku performa Honda CBR 250RR miliknya mulai kompetitif sejak sesi latihan dan sesi kualifikasi (QTT) hari sabtu.
“Alhamdulillah di kelas NS250cc berjalan sangat lancar dari race 1, superpole dan hari ini race 2 saya berhasil sapu bersih podium 1,” ungkap Andi Gilang.
Tak hanya di kelas NS250cc, Gilang juga menunjukkan performa impresif di kelas NS150cc dengan Honda CBR150R.
Ia berhasil meraih podium 3 pada Race 1 dan podium 1 pada Race 2, dengan selisih waktu yang sangat tipis dari pembalap terdepan.
“Benar-benar hasil yang memuaskan untuk seri pembuka kali ini, saya juga merasakan feeling dengan motor sangat baik setelah berhasil sapu bersih kelas NS250cc ditambah podium di kelas NS150cc juga,” tambah Gilang.
Dominasi ART juga berlanjut di kelas Junior Indonesia Talent Cup. Pembalap Resky YH sukses meraih double winner meski sempat menghadapi kendala long lap penalty pada Race 1 hari sabtu kemarin.
“Alhamdulillah meski start dari grid belakang dan ditambah long lap penalty karena melakukan kesalahan saat QTT, tetap tidak melunturkan semangat saya untuk raih podium di kelas tersebut,” beber Resky YH.
Hasil tersebut menempatkan Resky sebagai pemimpin klasemen sementara di ronde pertama musim ini.
Sementara itu, kontribusi positif juga datang dari pembalap ART yang turun di kelas Junior NS250cc melalui Ahmad Azel Savero. Azel berhasil meraih podium ketiga pada Race 1 dan podium kedua pada Race 2.
Azel mengaku mendapatkan banyak pengalaman baru di kelas tersebut, terutama dalam mengendalikan motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
“Alhamdulillah bisa meraih podium perdana untuk ART. Banyak pembelajaran yang saya dapat karena karakter motor 250cc sangat berbeda dan membutuhkan kontrol yang lebih baik,” tutup Azel.
Laporan : Kas
Editor : Tam
Fokus
Warga Desak Aparat Usut Tuntas Perusakan Hutan Sistematis di TN Rawa Aopa Watumohai
Kendari, Bursabisnis.id- Jantung konservasi Taman Nasional (TN) Rawa Aopa Watumohai kini berada dalam ancaman serius. Praktik perusakan hutan secara sistematis dan masif terdeteksi di kawasan lindung ini, mulai dari pembukaan lahan skala besar hingga pembangunan infrastruktur ilegal. Ironisnya, aktivitas yang diduga melibatkan jaringan terstruktur ini disinyalir berjalan mulus akibat adanya pembiaran dari otoritas terkait.
Otoritas terkait diduga melakukan pembiaran. Oleh karena itu, warga melaporkan adanya indikasi pola terstruktur dalam aktivitas tersebut. Di berbagai titik konservasi, kini telah berdiri fasilitas umum, organisasi, jaringan listrik, hingga bangunan sarang walet yang dianggap dilarang di kawasan lindung.
Temuan warga menunjukkan kerusakan yang tersebar di beberapa kabupaten. Di Kolaka Timur, tepatnya Desa Bou dan Desa Awiu, melaporkan adanya pembukaan lahan luas serta pembangunan fasilitas pemerintah menggunakan anggaran negara. Sementara di Kabupaten Bombana, aktivitas ilegal mencakup percetakan sawah hingga perkebunan sawit dan cengkeh yang diperkirakan mencapai ribuan hektare.
Kondisi ini memicu kritik keras, terutama terkait dengan asas keadilan hukum bagi warga setempat. Kamarudin, warga Desa Tatangga, mengungkapkan kekecewaannya, warga lokal justru diancam pidana saat mengajukan izin pinjam pakai lahan untuk kebutuhan ketahanan pangan.
“Yang kami minta hanya lahan untuk sawah, itu pun sifatnya pinjam pakai. Tapi justru kami diancam akan dipidana,” ujarnya, Jumat, 24 April 2026.
Ia menambahkan bahwa ancaman tersebut melibatkan rencana pengerahan aparat penegak hukum.
“Disebutkan akan melibatkan anggota Reskrim untuk memproses warga jika tetap membuka lahan,” imbuhnya.
Padahal, warga Desa Tatangga dan Desa Lanowulu mengklaim telah mengajukan proposal resmi sejak 22 Desember 2025 namun tidak mendapatkan tanggapan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Kamarudin.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa Kepala Balai TN Rawa Aopa Watumohai, Yarman, serta Kepala Seksi SPTN II, Aris. Keduanya dinilai perlu diperiksa untuk mengungkap dugaan kejahatan atau potensi keterlibatan dalam masifnya aktivitas ilegal tersebut.
Rangkaian aktivitas perusakan hutan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Seksi SPTN II TN Rawa Aopa Watumohai, Aris, berdalih bahwa penghancuran telah mengambil langkah pengawasan. Menurutnya, lahan sawit yang sudah ada, telah dipasangi rencana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Untuk lahan sawit yang sudah ada, kami sudah memasang rencana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Sedangkan pembukaan lahan baru sudah kami hentikan,” kata Aris.
Terkait keberadaan kebun sawit di kawasan tersebut, pihak balai mengaku telah mematuhi data screenig, melaporkannya ke pemerintah pusat.
“Tanaman sawit yang berada di kawasan sudah dilakukan pendataan dan sudah kami laporkan ke pusat. Saat ini tinggal menunggu keputusan, tindak lanjut penyelesaiannya,” ujarnya.
Fokus
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan Sabtu 21 Maret 2026
JAKARTA, Bursabisnis. Id – Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026.
Penetapan ini diputuskan dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor layanan Kementerian Agama di Jakarta pada Kamis, 19 Maret 2026.
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai sidang sebagaimana disiarkan laman kemenag.go.id.
Turut mendampingi, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, dan Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Menag menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada dua hal. Pertama, secara hisab, pada saat rukyat tanggal 29 Ramadan 1447 H/19 Maret 2026, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran 0 derajat 54 menit 27 detik (0,91 derajat) hingga 3 derajat 7 menit 52 detik (3,13 derajat), dengan sudut elongasi antara 4 derajat 32 menit 40 detik (4,54 derajat) hingga 6 derajat 6 menit 11 detik. (6,1 derajat).
“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura),” jelasnya.
Diketahui, bahwa Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.
Kedua, berdasarkan hasil rukyat atau pemantauan hilal di 117 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” ujar Menag.
“Demikian hasil sidang isbat yang telah kita laksanakan dan sepakati bersama. Kita berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak, serta menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” jelas Menag.
Sidang isbat ini dihadiri juga oleh perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium Jakarta, para pakar falak dari berbagai ormas Islam dan perguran tinggi islam, serta anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Urgensi Sidang Isbat
Menag Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa dalam penentuan awal bulan kamariah, terutama yang berkaitan dengan ibadah dan hari raya besar Islam yang menyangkut kepentingan umat secara luas, negara memfasilitasi melalui penyelenggaraan sidang isbat sebagai bentuk keterlibatan ulil amri (pemerintah).
Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Regulasi ini menegaskan pendekatan integrasi hisab dan rukyatulhilal, sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan kesatuan penetapan awal bulan hijriah secara nasional. Selain itu, ada juga fatwa MUI no 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah.
“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” tandas Menag.
Simber : kemenag.go.id
Laporan : Tam
-
ENTERTAINMENT7 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa7 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR7 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur7 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus7 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
Fokus11 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
FINANCE7 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
PERTAMBANGAN7 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
