Rupa-rupa
Penetapan Status Tersangka Terhadap Toro Dinilai Kriminalisasi Pers

RIAU – Penetapan pemilik media harianberantas.co.id, Toro Laia sebagai tersangka atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dinilai bagian dari tindakan kriminalisasi pers dan upaya membungkam suara pers, dalam peranya mengungkap tindak pidana korupsi (Tipikor) di Provinsi Riau. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum terlapor, Jusman SH.,MH pada saat persiapan persidangan klienya, di Pengadilan Negeri Pekanbaru baru-baru ini.
Pada awak media, Jusman menerangkan, bahwa semestinya pihak kepolisian tidak boleh langsung memproses kasus sengketa pers ke pidana, tanpa merujuk dari pendapat Dewan Pers, maupun UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan Mou Kapolri bersama Dewan Pers.
“Ini agak aneh bagi kami, dimana kasus sengketa pers atas pemberitaan seorang pejabat yang diduga terlibat korupsi langsung di pidana ke UU ITE, tanpa merujuk dari UU Pers dan MoU Kapolri bersama Dewan Pers serta pendapat Dewan Pers,” kata Jusman menjawab pertanyaan sejumlah media.
Menurut dia, jika ada pihak manapun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media klienya, seharusnya menempuh jalur yang telah ditentukan oleh negara melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan dengan jelas.
“Ini kan jelas perkara pers, yang terkait dengan pemberitaan di media, yang saya ketahui dari klien saya, bahwa harianberantas.co.id adalah perusahaan pers karena berbadan hukum, dan terdaftar di Dewan Pers, lantas mengapa langsung di pidanakan? apakah semua ketentuan tadi ditiadakan,” bebernya.
Apalagi, setelah sejumlah insan pers melakukan konfirmasi ke Dewan Pers atas kasus yang dialami oleh Toro Laia tersebut, lembaga pers itu membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan PPR, agar perkara ini diselesaikan dengan mekanisme Hak Jawab dan hak tolak sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Bahkan, hal yang mengagetkan semua pihak pada persidangan ke 16 di PN Pekanbaru, saat saksi ahli pers dari Dewan Pers mengatakan terkait kasus yang membelit Toro Laia murni kasus sengketa pers, bukan pidana sebagaimana disangkakan kepada Toro Laia.
Ahli Pers tersebut juga menjelaskan, Dewan Pers telah mengeluarkan PPR yang kedua, agar kedua belah pihak menyelesaikan melalui mekanisme UU Pers, namun pada kenyataanya tetap dipaksakan ke pidana, akhirnya membuat saksi ahli merasa heran.
Ketua Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu DPD Riau (PWRIB), Yosman Matondang mengungkapkan, hendaknya peran media itu harus dapat mengangkat semua informasi yang didapat dan didengar sebagaimana amanat UU Pers, tanpa kecuali (di luar informasi pertahanan negara) karena menurut Yosman, hal itu sudah menjadi tugas dan fungsi pers.
“Yang jelas tugas pers itu memberitakan informasi kepada publik sebagaimana diamanatkan dalam UU pokok pers, tanpa ada hambatan, merdeka dan bebas dalam menyampaikan informasi tentang apa saja yang diperoleh wartawan,” tegasnya.
Menurut Yosman, jika ada pihak yang merasa dirinya dirugikan oleh pemberitaan di media, silakan menempuh jalur hukum yang telah ditentukan, itu hak semua warga negara, tidak ada yang kebal hukum, namun harus dengan cara-cara yang telah diatur dalam ketentuan yang ada, sebagaimana disebutkan dalam UU Pers tentang hak tolak dan hak jawab, bukan langsung dipidana.
“Jika pemberitaan di media oleh pers boleh langsung di pidana dengan alasan apapun, maka tidak akan pernah ada lagi pers yang memberitakan informasi penting kepada masyarakat, khususnya terkait korupsi yang konon merupakan kasus ekstra ordinary crime (kasus luar biasa), jadi mau dibawa kemana negara ini?,” imbuhnya seraya menampakan wajah keheranannya.
Yosman bahkan menduga kuat perkara ini seperti sengaja dibesar-besarkan oleh oknum-oknum tertentu, untuk menciptakan suasana yang tidak kondusif diantara insan pers.
“Perkara seperti ini sebenarnya mudah diselesaikan oleh kedua belah pihak, jika saja ini diselesaikan dengan ketentuan yang telah di atur dalam UU Pers. Namun kita sayangkan, ini bisa berakhir ke pengadilan, ini layak untuk diselidiki,” pungkas Yosman. (Ris/JNN/red)

Rupa-rupa
Puluhan Anggota DPRD Malas Berkantor, Rapat Paripurna Penetapan APBD Mubar 2024 Tertunda

MUBAR : BURSABISNIS.ID – Rapat paripurna penetapan APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), tahun anggaran 2024 yang digelar di DPRD setempat, Jumat (24/11), ditunda karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi ketentuan atau tidak kuorum.
Jadwal rapat paripurna tersebut seharusnya dimulai pada pukul 09.00 Wita , namun molor hingga sekitar pukul 14.30 Wita dan saat dibacakan jumlah kehadiran peserta sidang yang tanda tangan sebanyak 11 orang. Padahal sesuai tata tertib persidangan harus memenuhi kuorum minimal sebanyak 14 orang.
“Jumlah anggota dewan yang belum bertanda tangan 9 orang. Sesuai tata tertib persidangan dalam mengambil keputusan harus kuorum, yakni tiga perempat dari jumlah anggota dewan atau minimal sebanyak 14 orang,” ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD Mubar, Munarti saat ditemui wartawan dilokasi.
Untuk itu kata Politikus NasDem ini, pimpinan sidang paripurna melakukan skorsing atau menunda sementara rapat selama satu jam sambil menunggu anggota dewan lainnya yang masih belum kehadir di DPRD Mubar.
“Saya juga tidak tahu alasan mereka tidak hadir,” tutupnya.
Dari pantauan media ini, sebanyak 16 orang anggota DPRD Mubar tampak berada di kantor, namun 4 orang lainnya tidak bertanda tangan untuk mengikuti rapat paripurna tersebut.
Keempat anggota legislatif itu diantaranya Agung Darma, Alibadin Fiihi, Rahman, La Ode Thalib dan La Ode Amin.
11 orang yang bertanda tangan diantaranya Wa Ode Sitti Sariani Illaihi, Made Wastawa, La Ode Sariba, Musliadi, Nur Aisyah Ilyas, Munarti, Anton Saiye, Sitti Aisah Maliawati, Baitul Makmur, La Ode Rafiudin serta Nawaji.
Sementara yang tidak hadir, Uking Djassa, La Kudja, Supu Alimin dan Samad A. Syamsur.
Saat ditemui wartawan untuk dimintai keterangan terkait ketidak hadirannya dalam rapat paripurna itu, La Ode Thalib dan Rahman memilih tidak memberikan komentar.
“Nanti tanya ke Pimpinan saja,” singkat mereka sambil menunjukkan jempol mereka ke Wakil Ketua II, Agung Darma.
Sementara itu, Agung Darma mengaku dirinya tidak mengikuti sidang karena mengetahui yang hadir tidak cukup tiga perempat dari jumlah anggota dewan.
“Saya dari tadi hadir, tidak kemana-mana. Tapi tidak kuorum. Banyak yang tidak hadir,” singkatnya.
Setelah satu jam berlangsung, skorsing dicabut dan rapat paripurna dibuka kembali oleh pimpinan sidang yang diambil alih oleh Agung Darma, karena pimpinan sidang sebelumnya Wa Ode Sitti Sariani Illaihi absen setelah skorsing.
Namun karena jumlah yang hadir dalam ruangan sidang paripurna tidak sampai 14 orang, sidang akhirnya kembali di tunda maksimal 3 hari.
Diketahui, sebanyak 9 orang anggota DPRD yang tidak menghadiri sidang pengambilan keputusan persetujuan DPRD terhadap APBD 2024, menunjukan sebagian besar anggota DPRD tidak menjalankan tugasnya.
Ini merupakan wujud anggota DPRD yang tidak bertanggungjawab atas tugas yang diembannya dari rakyat.
Laporan : Hasan Jufri
Publisher : Phoyo
Maskapai
Pemda Mubar Bakal Hidupkan Kembali Mobilitas Penerbangan di Bandara Sugimanuru

MUBAR : BURSABISNIS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal kembali menghidupkan mobilitas penerbangan di Bandara Sugimanuru.
Pemerintah setempat bakal kembali mendatangkan pesawat Citilink dengan rute Raha – Makassar dan sebaliknya, juga akan membuka rute baru Raha – Kendari dan sebaliknya.
“Kami berkomitmen akan kembali menghidupkan mobilitas penerbangan di bandara Sugimanuru,” kata Bahri, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat. Jumat, 23 November 2023.
Bupati Bahri akan menyiapkan dana blok shit sebesar Rp1,5 miliyar untuk menunjang operasional penerbangan. Saat ini pihaknya hanya menunggu Surat kesediaan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna untuk ikut bersama-sama menyiapkan dana blok shit.
Dimana perusahaan penerbangan Citilink meminta dana blok shit sebesar Rp3 milyar. Untuk menutupi dana yang diminta tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat bakal menyiapkan masing-masing Rp 1,5 Miliyar.
“Kita tinggal tunggu surat kesediaan Pemerintah Kabupaten Muna untuk membantu menyediakan dana blok shit. Masing-masing Rp 1,5 Miliyar,” kata Bahri
“Intinya kami Pemda Mubar sangat berkomitmen agar penerbangan ini bisa kembali beroperasi untuk menghidupkan roda perekonomian,” lanjutnya.
Setelah itu kata Bahri, pihaknya akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) serta akan mengeluarkan Surat Edaran dimana seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajarannya dalam melakukan kegiatan diluar daerah harus melalui bandara Sugimanuru.
“Kita akan mendorong partisipasi masyarakat agar menggunakan bandara Sugimanuru. Komitmen dalam melakukan perjalanan dinas, bisnis, wisata dan usaha lainnya dengan mengutamakan transportasi udara,” pungkasnya.
Laporan : Hasan Jufri
Publisher : Phoyo
Rupa-rupa
Pekan Depan Bawaslu Bakal Mintai Keterangan Pj Bupati Mubar dan La Ode Umar Bonte

MUNA BARAT : BURSABISNIS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal meminta keterangan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri dan La Ode Umar Bonte.
Bupati Bahri bakal dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana dari hasil video yang beredar terdapat narasi yang disampaikan menjurus pada salah satu Calon Presiden dan Calon Anggota DPD RI.
“Kita sudah jadwalkan untuk meminta keterangan pada Pj Bupati Muna Barat dan La Ode Umar Bonte,” kata Awaluddin Usa, Ketua Bawaslu Muna Barat saat ditemui diruang kerjanya. Jum’at, 17 November 2023.
Sesuai kesepakatan waktu kata Awaluddin, pihaknya akan meminta klarifikasi Penjabat Bupati Muna Barat pada hari Senin, 20 November 2023 dikantor Bupati.
“Senin depan sudah diagendakan semoga tidak ada hambatan,” tambahnya.
Sedangkan La Ode Umar Bonte kata Awaluddin bakal dimintai keterangannya di Jakarta karena secara bersamaan anggota Bawaslu sementara berada di Jakarta.
“Kebetulan ada teman-teman Bawaslu yang masih berada di Jakarta makanya La Ode Umar Bonte bakal dimintai keterangannya disana. Kalaupun tidak, maka bisa melalui daring,” bebernya.
Mantan Ketua KPUD Muna Barat itu menerangkan, proses klarifikasi Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat dilakukan di kantor bupati dan La Ode Umar Bonte akan diperiksa di Jakarta mengingat hal ini bukan berdasarkan laporan masyarakat melainkan atas penelusuran informasi yang ditemukan Bawaslu.
“Kenapa kami mintai keterangan dikantor Bupati dan di Jakarta karena ini penelusuran dilapangan. Jadi kami akan temui langsung dilapangkan atau dimana mereka bekerja. Beda halnya dengan berdasarkan laporan resmi. Kalau itu akan diregistrasi, dikaji selanjutnya pihak terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor Bawaslu,” bebernya.
Setelah dimintai keterangan kata Awaluddin, pihaknya akan mengkaji dan melakukan pleno, apakah memenuhi syarat pelanggaran atau tidak.
“Kalau ada pelanggaran maka kami akan teruskan, apakah di KASN, BKN, Gubernur atau Mendagri. Kalau tidak memenuhi syarat maka kami akan hentikan,” katanya pula.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan dan klasifikasi atas video yang beredar.
“Saya siap memberikan keterangan pada Bawaslu,” kata Bahri.
Sebelumnya Bawaslu Muna Barat juga telah meminta keterangan Camat Tiworo Utara dan Kepala Desa Tondasi.
Laporan : Hasan Jufri.
Publisher : Phoyo
-
ENTERTAINMENT4 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa4 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR4 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur4 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus4 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE4 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Ekonomi Makro4 years ago
Aset Perbankan Syariah Tumbuh 7,10 Persen, Produk Syariah Semakin Diminati
-
PASAR4 years ago
PD Pasar Kota Kendari Segel Puluhan Lapak di Pasar Baruga