Connect with us

Rupa-rupa

Penetapan Status Tersangka Terhadap Toro Dinilai Kriminalisasi Pers

Published

on

RIAU – Penetapan pemilik media harianberantas.co.id, Toro Laia sebagai tersangka atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dinilai bagian dari tindakan kriminalisasi pers dan upaya membungkam suara pers, dalam peranya mengungkap tindak pidana korupsi (Tipikor) di Provinsi Riau. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum terlapor, Jusman SH.,MH pada saat persiapan persidangan klienya, di Pengadilan Negeri Pekanbaru baru-baru ini.

 

Pada awak media, Jusman menerangkan, bahwa semestinya pihak kepolisian tidak boleh langsung memproses kasus sengketa pers ke pidana, tanpa merujuk dari pendapat Dewan Pers, maupun UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan Mou Kapolri bersama Dewan Pers.

“Ini agak aneh bagi kami, dimana kasus sengketa pers atas pemberitaan seorang pejabat yang diduga terlibat korupsi langsung di pidana ke UU ITE, tanpa merujuk dari UU Pers dan MoU Kapolri bersama Dewan Pers serta pendapat Dewan Pers,” kata Jusman menjawab pertanyaan sejumlah media.

Menurut dia, jika ada pihak manapun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media klienya, seharusnya menempuh jalur yang telah ditentukan oleh negara melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan dengan jelas.

“Ini kan jelas perkara pers, yang terkait dengan pemberitaan di media, yang saya ketahui dari klien saya, bahwa harianberantas.co.id adalah perusahaan pers karena berbadan hukum, dan terdaftar di Dewan Pers, lantas mengapa langsung di pidanakan? apakah semua ketentuan tadi ditiadakan,” bebernya.

Apalagi, setelah sejumlah insan pers melakukan konfirmasi ke Dewan Pers atas kasus yang dialami oleh Toro Laia tersebut, lembaga pers itu membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan PPR, agar perkara ini diselesaikan dengan mekanisme Hak Jawab dan hak tolak sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Bahkan, hal yang mengagetkan semua pihak pada persidangan ke 16 di PN Pekanbaru, saat saksi ahli pers dari Dewan Pers mengatakan terkait kasus yang membelit Toro Laia murni kasus sengketa pers, bukan pidana sebagaimana disangkakan kepada Toro Laia.

Ahli Pers tersebut juga menjelaskan, Dewan Pers telah mengeluarkan PPR yang kedua, agar kedua belah pihak menyelesaikan melalui mekanisme UU Pers, namun pada kenyataanya tetap dipaksakan ke pidana, akhirnya membuat saksi ahli merasa heran.

Ketua Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu DPD Riau (PWRIB), Yosman Matondang mengungkapkan, hendaknya peran media itu harus dapat mengangkat semua informasi yang didapat dan didengar sebagaimana amanat UU Pers, tanpa kecuali (di luar informasi pertahanan negara) karena menurut Yosman, hal itu sudah menjadi tugas dan fungsi pers.

“Yang jelas tugas pers itu memberitakan informasi kepada publik sebagaimana diamanatkan dalam UU pokok pers, tanpa ada hambatan, merdeka dan bebas dalam menyampaikan informasi tentang apa saja yang diperoleh wartawan,” tegasnya.

Menurut Yosman, jika ada pihak yang merasa dirinya dirugikan oleh pemberitaan di media, silakan menempuh jalur hukum yang telah ditentukan, itu hak semua warga negara, tidak ada yang kebal hukum, namun harus dengan cara-cara yang telah diatur dalam ketentuan yang ada, sebagaimana disebutkan dalam UU Pers tentang hak tolak dan hak jawab, bukan langsung dipidana.

“Jika pemberitaan di media oleh pers boleh langsung di pidana dengan alasan apapun, maka tidak akan pernah ada lagi pers yang memberitakan informasi penting kepada masyarakat, khususnya terkait korupsi yang konon merupakan kasus ekstra ordinary crime (kasus luar biasa), jadi mau dibawa kemana negara ini?,” imbuhnya seraya menampakan wajah keheranannya.

Yosman bahkan menduga kuat perkara ini seperti sengaja dibesar-besarkan oleh oknum-oknum tertentu, untuk menciptakan suasana yang tidak kondusif diantara insan pers.

“Perkara seperti ini sebenarnya mudah diselesaikan oleh kedua belah pihak, jika saja ini diselesaikan dengan ketentuan yang telah di atur dalam UU Pers. Namun kita sayangkan, ini bisa berakhir ke pengadilan, ini layak untuk diselidiki,” pungkas Yosman. (Ris/JNN/red)

Continue Reading

Rupa-rupa

Dugaan Aksi Perusakan dan Pencurian Papan Reklame di Wuawua, Pemilik Geram

Published

on

By

KENDARI, bursabisnis.id – Hartanto (35), warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dibuat geram gegara ulah orang tak bertanggungjawab yang diduga melakukan perusakan hingga pencurian papan reklame miliknya.

Kepada media ini, Hartanto menyebutkan, bahwa papan reklame tersebut terpasang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, Hartanto mengaku memiliki sebuah papan reklame yang dipasang di tanah milik orang tuanya itu sejak lama. Hanya saja, papan reklame tersebut tetiba hilang. Diduga ada oknum tidak bertanggungjawab yang berani merusak, mencopot, bahkan mencuri papan reklame itu.

“Di situ ada papan reklame yang sudah lama saya pasang. Tiba-tiba hilang dan dibuka. Anehnya, sudah ada papan reklame lain yang dipasang di titik tersebut,” ujarnya, Minggu 2 Februari 2025.

Hartanto tidak mengetahui secara pasti, terkait oknum-oknum yang nekat melakukan itu semua. Hanya saja, dua hari lalu, yakni pada Jumat 31 Januari, Ia melihat sekelompok orang menggunakan truk berwarna hijau beraktifitas di dekat papan reklame miliknya.

Saat itu, lanjut Hartanto, Ia hanya melintas dan menganggap jika mereka adalah karyawan kakaknya yang sedang bekerja. Namun, saat dirinya mengkonfirmasi langsung, kakaknya juga tidak mengetahui oknum-oknum yang dilihatnya itu, sehingga Hartanto menduga bahwa merekalah yang merusak, mencopot, dan mencuri papan reklame tersebut.

“Awalnya saya melihat ada truk warna hijau sedang memasang pipa di situ. Pemikiran saya adalah karyawan kakak saya, makanya saya biarkan. Ternyata kakak saya tidak tahu juga itu orang-orang,” ungkapnya.

Hartanto menambahkan, jika pemasangan papan reklame yang ada di lokasi itu dilakukan oleh instansi yang berwenang, sebaiknya jangan merusak papan reklame orang lain tanpa seizin pemiliknya, apalagi sampai dibawa kabur.

“Ini sudah kategori perusakan dan pencurian. Saya akan cek juga lokasi papan reklame baru yang mereka pasang ini. Kalau masuk di lahan kami, ini masuk ranah penyerobotan lahan juga,” tutupnya.

 

 

 

 


Laporan : Mirkas

Continue Reading

Ekonomi Makro

Sukseskan SNLIK 2025, OJK dan BPS Sulawesi Tenggara Lakukan Witnessing

Published

on

By

KENDARI, bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) kembali berkolaborasi dalam melakukan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025.

Kerja sama ini merupakan kali kedua setelah pelaksanaan SNLIK yang dilaksanakan tahun 2023. Survei yang dilaksanakan di seluruh Provinsi di Indonesia, dan akan berlangsung pada 22 Januari 2025 sampai dengan 11 Februari 2025.

Provinsi Sulawesi Tenggara juga menjadi salah satu daerah pelaksanaan SNLIK 2025. Dalam rangka mendukung hal tersebut, pada tanggal 23 – 24 Januari 2025 telah dilaksanakan kegiatan witnessing oleh OJK Sultra bersama dengan BPS Provinsi Sulawesi Tenggara.

Witnessing merupakan kegiatan menyaksikan atau memastikan sebuah proses pengambilan data yang bertujuan untuk menjaga kualitas data. Selain itu, juga untuk memastikan bahwa ketepatan respon dari responden dapat terjaga dengan baik, sehingga dapat memperoleh data yang valid.

Sebelum pelaksanaan witnessing di Provinsi Sulawesi Tenggara, terlebih dahulu OJK Sultra dan BPS telah melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah SNLIK 2025 di Kantor BPS Sulawesi Tenggara, pada 17 Januari 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha dan Plt. Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, Surianti Toar.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha mengatakan, SNLIK merupakan program nasional yang dilaksanakan secara berkala untuk mengukur pemahaman, sikap, dan perilaku masyarakat Indonesia terhadap produk dan layanan keuangan.

Selain itu, lanjut Bismi, survei ini juga bertujuan untuk mengetahui sejauh mana akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan formal, serta seberapa besar penerimaan dan pemanfaatan layanan tersebut.

“Hal ini sejalan dengan Perpers No. 114/2020 dan UU.59/2024, dengan ambisi dapat mencapai target indeks literasi dan inklusi keuangan masing masing sebesar 50% Literasi dan 90% Inklusi,” kata Bismi.

Dalam survei ini, OJK dan BPS juga akan lebih fokus pada wilayah-wilayah yang memiliki tingkat literasi keuangan rendah, termasuk di daerah-daerah terpencil.

Witnessing yang dilakukan diantaranya pada 2 desa di Kabupaten Konawe Selatan, yaitu Desa Alebo, Kecamatan Konda dan Desa Mokupa Jaya, Kecamatan Lalembuu.

Diharapkan, data yang dihasilkan dari SNLIK tahun 2025 dapat digunakan oleh OJK sebagai dasar dalam penyusunan dan penyempurnaan strategi kebijakan, dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang merata di seluruh Indonesia.

 

 

 


Laporan : Mirkas

Continue Reading

Ekonomi Makro

2025, Fiskal Indonesia Kuat Menghadapi Dinamika Ekonomi Global

Published

on

By

Wamenkeu Thomas A.M.Djiwandono dalam Program Semangat Awal Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh IDN Times di Jakarta. -foto:kemenkeu.go.id-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas A. M. Djiwandono mengatakan, tahun 2024 dipenuhi dengan tantangan dan dinamika ekonomi global. Namun, APBN 2024 mampu menjaga stabilitas, melindungi daya beli, dan menopang agenda pembangunan.

“Kondisi global saat itu tidak baik ya tapi kita berhasil di tahun 2024 di dalam posisi yang lebih baik. Nah kenapa? Disinilah saya kembali ke perannya fiskal dan perannya APBN itu di negara apapun itu menjadi kalau bahasa kerennya itu shock absorber,” ungkap Wamenkeu Thomas dalam Program Semangat Awal Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh IDN Times di Jakarta.

Triwulan I-2024, El Nino dan geopolitik global memberikan tekanan yang dalam. APBN hadir menjaga daya beli dan menjadi katalis pertumbuhan serta mendukung pelaksanaan demokrasi dengan bantuan pangan beras, bantuan pangan non-tunai, BLT Mitigasi Risiko Pangan, Stabilisasi Pasokan Harga Pangan, pemberian THR ASN, dan belanja operasional Pemilu.

Triwulan II-2024, geopolitik, lonjakan harga minyak global, dan moneter global masih memicu tekanan. APBN menjaga dengan melalui program perlindungan sosial dan pemberian gaji ke-13 ASN. Sinergi kebijakan fiskal dan moneter diperkuat dengan BI menaikkan suku bunga untuk stabilisasi Rupiah.

Triwulan III-2024, tekanan datang dari eskalasi konflik Timur Tengah, pelemahan Tiongkok, dan The Fed pangkas 50 bps pertama sejak 2020. Optimalisasi APBN sebagai shock absorber dilakukan melalui peningkatan kuota FLPP bagi MBR, perpanjangan insentif PPN DTP Rumah, Bea Masuk untuk melindungi industri tekstil domestik, dan tambahan penerima Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar.

Sementara di Triwulan IV-2024, kondisi global diwarnai gejolak stimulus moneter dan fiskal Tiongkok, Pemilu Amerika Serikat dan Trump 2.0, dan instabilitas politik Eropa. APBN mencatatkan defisit 2,29% PDB menjadi fondasi untuk transisi pemerintahan yang efektif.

APBN 2024 bekerja keras meletakkan fondasi yang kuat untuk pelaksanaan APBN 2025 demi kemajuan bangsa. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus mengawal pelaksanaan APBN dengan penuh integritas dan soliditas untuk mengawal program strategis pemerintah dalam perwujudan Misi Asta Cita dan Visi Indonesia Emas 2045.

“Di Kemenkeu tugas kita adalah menjaga fiskal itu. Jadi kami merasa dengan data-data ini terakhir bahwa fiskal kita baik. Artinya di 2025 itu kita juga dengan segala hal yang dikatakan tadi oleh Pak Luhut, potensi-potensi growth dan sebagainya ke depan fiskal kita baik dan fiskal kita kuat,” pungkas Wamenkeu Thomas.

Sumber : kemenkeu.go.id
Penulis : Icha

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 PT. Bisnis Media Sentosa - Bursabisnis.ID