Connect with us

KOPERASI

Pertama di Sultra, Desa Laywo Jaya Resmi Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Published

on

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Laywo Jaya. -foto:ist-

KONKEP, Bursabisnis.id – Pemerintah Desa Laywo Jaya, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menunjukkan langkah cepat dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdes) di Balai Desa Laywo Jaya yang menghasilkan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pertama di Sultra.

Kegiatan Musdes yang penting ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop dan UKM) Kabupaten Konawe Kepulauan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparat desa,

KemudiN Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pendidikan, bidan desa, kader Posyandu, perwakilan nelayan, petani, pendamping desa, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Dinas Sosial.

Kepala Desa Laywo Jaya, Sulham, dalam sambutannya menjelaskan landasan hukum pembentukan Kopdes Merah Putih ini.

“Pembentukan Koperasi Merah Putih ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi Desa Merah Putih, dan Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan koperasi merah putih,” ungkap Sulham.

Lebih lanjut, Sulham menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya Musdes yang dipimpin oleh Ketua BPD.

“Alhamdulillah, dengan berpedoman pada Inpres dan dua surat edaran dari Menkop dan Mendes PDT, hari ini Desa Laywo Jaya resmi menjadi yang pertama di Sultra dalam membentuk Kopdes Merah Putih melalui musdes khusus,” ujarnya.

Kades Sulham juga menekankan bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih di desa ini didukung oleh perencanaan matang dari pemerintah pusat dan berbagai kementerian/lembaga yang terlibat langsung dalam penanganan, pengelolaan, dan pengawasan.

Tujuan utama pendirian koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja, menekan harga di tingkat konsumen, mengendalikan inflasi, memberantas praktik tengkulak, hingga mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem.

“Dengan terbentuknya pengurus Koperasi Desa Merah Putih, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dan mendukung koperasi ini. Semoga dengan adanya Kopdes ini dapat memudahkan akses ekonomi masyarakat, mendorong pendapatan ekonomi desa, dan tentunya membuka lapangan kerja di desa,” harap Sulham.

Hasil dari Musdes pembentukan Kopdes Merah Putih ini menyepakati sejumlah unit usaha yang akan didirikan, meliputi gerai unit simpan pinjam, gerai obat atau apotek desa, klinik desa, gerai sembako, gudang hasil perikanan, gudang hasil pertanian, gerai logistik, kantor Desa Merah Putih, serta pembentukan unit-unit usaha lain yang sesuai dengan potensi desa.

Di akhir sambutannya, Kades Sulham mengucapkan selamat kepada para pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang telah terpilih melalui Musyawarah Desa khusus. “Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Konawe Kepulauan, Dermawan, memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat Kepala Desa Laywo Jaya dalam pembentukan Kopdes Merah Putih ini.

Menurutnya, hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah terhadap instruksi presiden untuk segera melaksanakan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih.

“Kami akan mendukung penuh pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini. Ini adalah yang pertama kali dibentuk di Desa Laywo Jaya, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan juga yang pertama di Sulawesi Tenggara. Kami akan melaporkan hal ini kepada pimpinan daerah dan diteruskan sebagai laporan kepada Menteri Koperasi RI sebagai bukti nyata gerakan koperasi dari daerah,” ujar Dermawan.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

KOPERASI

Koperasi Kelurahan Merah Putih Wundumbatu Segera Diluncurkan

Published

on

By

KENDARI, Bursabisnis. id – Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Wundumbatu yang berada di Kecamatan Poasia segera diluncurkan.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, Syarifuddin, menjelaskan langkah ini merupakan bagian penting dari rencana besar membentuk 65 KKMP di seluruh kelurahan.

“Ini adalah bagian dari roadmap besar 65 KKMP se-Kota Kendari. Dengan beroperasinya KKMP Wundumbatu, kita ingin memastikan warga di tingkat kelurahan punya instrumen ekonomi yang dikelola sendiri, berbasis solidaritas, dan akuntabel,” ungkap Syarifuddin.

KKMP Wundumbatu dirancang bukan sekadar koperasi simpan pinjam, tetapi juga menjadi motor penggerak sektor riil, mulai dari perdagangan, jasa, hingga UMKM lokal.

Pengelolaannya akan mengadopsi prinsip koperasi syariah yang sehat, memanfaatkan digitalisasi sistem keuangan, serta mengutamakan pelibatan generasi muda dan pelatihan berkelanjutan bagi pengurus.

Sinergi lintas sektor juga menjadi fokus. KKMP ini akan menggandeng perbankan, pelaku UMKM, pengusaha lokal, dan perguruan tinggi untuk memperluas manfaatnya bagi warga.

Kehadirannya di kawasan padat penduduk seperti Wundumbatu diharapkan mampu memberikan akses modal, mendistribusikan bahan pokok, dan meningkatkan kapasitas usaha kecil.

Peluncuran resmi KKMP Wundumbatu akan menjadi momen penting dalam program ekonomi kerakyatan Kota Kendari.

Acara tersebut sekaligus akan dirangkaikan dengan penyerahan Kartu Anggota Digital kepada 65 pengurus KKMP se-Kota Kendari oleh Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, dengan dihadiri Forkopimda, Satgas Percepatan Pembentukan KKMP, Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari, Tim Pendamping Profesional KKMP, perbankan, Bulog, pelaku usaha lokal, serta seluruh pengurus dan pengawas KKMP lainnya.

Laporan : Ibi

Editor : Tam

Continue Reading

KOPERASI

Menteri Koperasi Budi Arie Pastikan Biaya Notaris Pendirian Koperasi Merah Putih Rp 2,5 Juta

Published

on

By

Menkop Budi Arie Setiadi (tengah) dalam acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih Se Jawa Barat di Bandung. -foto:merahputih.kop.id-oto:

BANDUNG, Bursabisnis.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendorong percepatan pelaksanaan musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi desa/ kelurahan (Kopdes/ Kel) Merah Putih. Hasil dari musyawarah desa/ kelurahan tersebut selanjutnya dapat dijadikan dasar untuk mengurus legalitas koperasi kepada Notaris kemudian ke Kementerian Hukum.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memastikan bahwa biaya untuk pendirian akta notaris saat ini sangat terjangkau, karena Kementerian Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama untuk percepatan penerbitan akta notaris koperasi.

Berdasarkan kesepakatan yang dilakukan antara Kemenkop dan INI pada 24 April 2025 lalu, biaya maksimal pembuatan akta notaris koperasi yang harus dibayarkan oleh Kopdes/ Kel Merah Putih sebesar Rp2,5 juta. Padahal sebelumnya biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian sebuah lembaga bisa mencapai Rp7 juta.

“Kami dari Kemenkop telah melakukan diskusi dengan Ikatan Notaris Indonesia, demi mendukung pembentukan 80 ribu koperasi desa/ kelurahan Merah Putih, biaya akta notaris dimurahin dan keluarlah angka maksimal Rp2,5 juta,” ungkap Menkop Budi Arie dalam acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih Se Jawa Barat di Bandung sebagaimana dilansir dari laman merahputih.kop.id.

Menkop Budi Arie menyadari bahwa biaya pembuatan akta notaris oleh sebagian besar Kepala Desa menjadi permasalahan tersendiri,
karena keterbatasan anggaran yang dimiliki. Berdasarkan hal itulah Kemenkop dan INI menggagas kesepakatan agar biaya jauh lebih murah dan terjangkau.

Adanya biaya notaris yang lebih terjangkau, Menkop Budi Arie berharap pembentukan badan hukum koperasi di tingkat desa dan kelurahan diharapkan bisa meningkat secara signifikan. Ditargetkan pada Juni 2025, sebanyak 80.000 desa di Indonesia selesai mengurus badan hukum/ legalitas koperasi.

Lebih lanjut, Budi Arie menyampaikan bahwa efisiensi bukan hanya berlaku pada proses pendirian koperasi saja melainkan hingga ke tingkat operasionalisasi. Hal itu terjadi karena Kopdes/ Kel Merah Putih akan mendapatkan privilege (keistimewaan) karena komoditas yang dikelola merupakan komoditas yang mendapatkan subsidi dari negara untuk kemudian disalurkan ke masyarakat.

“Bayangkan kalau semua barang-barang dibeli secara grosir oleh koperasi seperti beras, gas bersubsidi, pupuk bersubsidi, minyak goreng dan lainnya tentu akan lebih murah. Saya yakin Kopdes/Kel akan jual lebih murah dari tempat lain,” kata Budi Arie.

Maka dari itu, Menkop Budi menekankan bahwa koperasi harus untung agar keuntungan itu kemudian dikembalikan kepada anggota koperasi. “Maka koperasi harus untung, karena kan dibagi untuk anggota koperasi,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Pangan yang juga sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih Zulkifli Hasan mendorong agar desa-desa yang ingin segera mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk segera menggelar musyawarah desa khusus.

“Jadi tolong kepada seluruh Kepala Desa, kalau mau mengubah desanya menjadi lebih unggul, maju dan ekonominya kuat segera lakukan musyawarah desa untuk pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih,” kata Menteri Zulkifli Hasan.

Sementara itu Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi menjamin bahwa biaya untuk pembuatan akta notaris pendirian Kopdes/ Kel Merah Putih akan ditanggung pemerintah provinsi Jawa Barat. Maka itu para Kepala Desa/Kelurahan tak perlu khawatir sehingga anggaran desanya dapat dialokasikan untuk keperluan lainnya.

“Para Kades tidak usah pusing, biaya notaris menjadi tanggung jawab kami. Kami siapkan uangnya Rp14 miliar sehingga tidak akan membebani desa,” ucap Dedi Mulyadi.

Dedi menambahkan untuk menjaga transparansi dan efektivitas dalam operasionalnya, pengurus Kopdes/ Kel Merah Putih diharapkan bertransaksi secara digital atau non tunai. Baginya transaksi secara tunai berpeluang menimbulkan masalah di kemudian hari.

sumber : merahputih.kop.id
Laporan : Tam

Continue Reading

KOPERASI

Kemenkop Target RUU Koperasi Segera Disahkan

Published

on

By

PASURUAN, Bursabisnis.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dapat segera disahkan sebagai payung hukum baru bagi gerakan koperasi nasional.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menegaskan, pembaruan UU ini menjadi langkah krusial untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional, termasuk bagi koperasi Syariah.

Wamenkop menegaskan bahwa keberadaan UU Koperasi nomor 25 tahun 1992 dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Sehingga kehadiran UU yang baru menjadi impian dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan juga masyarakat / Gerakan koperasi nasional.

“Undang-undang yang ada sekarang itu sudah pada kadaluwarsa dan sudah tidak relevan untuk digunakan sebagai payung hukum koperasi,” tegas Wamenkop Ferry Juliantono sebagaimana dikutip dari laman kop.go.id.

Wamenkop Ferry Juliantono mengatakan RUU Perkoperasian kini masuk daftar kumulatif terbuka di Badan Legislasi DPR RI dimana beberapa usulan strategis dari Kemenkop telah masukan dalam draft RUU Koperasi.
Diharapkan dalam waktu dekat pembahasan RUU koperasi dapat segera dilakukan dan beberapa usulan strategis yang mendukung perkembangan ekosistem koperasi nasional dapat diterima dan disahkan oleh DPR.

“Dalam waktu yang tidak lama lagi, nunggu masalah reses ini berakhir, kemudian itu diproses untuk disahkan jadi undang-undang perkoperasian yang baru,” katanya.

Beberapa usulan utama yang disampaikan oleh Kemenkop di dalam RUU tersebut diantanya terkait dengan pentingnya keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi.

Keberadaan LPS bagi koperasi ini menjadi penting agar dana dari nasabah yang ditempatkan dan disimpan oleh koperasi lebih aman dan ada penjamin ketika terjadi masalah dikemudian hari.

“Terkait dengan LPS koperasi juga sudah kita usulkan, sehingga ke depan koperasi ini seperti bank yang memiliki LPS,” ungkapnya.

Tak hanya itu, digitalisasi juga menjadi poin penting yang akan diakomodasi dalam RUU tersebut. Untuk itu penting bagi koperasi untuk terus meningkatkan pemanfaatan teknologi digital untuk mengakselerasi bisnisnya. Di sisi lain koperasi wajib melakukan praktik-praktik usaha rill sehingga digitalisasi yang dikembangkan dan dimanfaatkan bisa mendukung kegiatan usaha yang dijalankan.

“Kadang-kadang perkembangan digitalisasi lebih canggih dan advance, sementara kegiatannya belum ada. Sehingga platform-platform yang anak-anak muda bikin itu tidak berkembang karena memang tidak didukung oleh aktivitas ekonomi riilnya,” paparnya.

Wamenkop Ferry memastikan bahwa secara umum tidak ada kendala berarti dalam penyusunan draft RUU Perkoperasian. Saat ini sinergi antara Kemenkop, Badan Legislasi, dan Komisi VI DPR RI berjalan harmonis sehingga mendukung bagi upaya percepatan pengesahan UU baru.

“Rasanya tidak ada kendala. Kami dari Kementerian Koperasi menargetkan undang-undang perkoperasian yang baru itu harus lahir. Mohon doa dan dukungan Bapak-Ibu semuanya,” katanya.

Berkaitan dengan program pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/ Kel) merah Putih, Wamenkop Ferry Juliantono berharap dengan kehadiran UU yang baru tentang perkoperasian akan semakin memperkuat ekosistem pengembangan koperasi di Indonesia. Koperasi-koperasi yang saat ini sudah aktif berjalan diharapkan juga akan semakin tumbuh berkembang dengan baik berkat adanya payung hukum yang baru.

Melalui UU Perkoperasian yang baru, Wamenkop optimis aktivitas ekonomi riil dapat dijalankan dengan baik termasuk oleh Kopdes/ Kel Merah Putih yang dalam waktu dekat akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

“Selama ini ada sekitar 22 regulasi yang saya catat yang membatasi ruang lingkup kegiatan koperasi. Nah, sekarang kita akan bongkar itu (melalui RUU Perkoperasian),” tandasnya.

Sumber : kop.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam

Continue Reading

Trending