Ekonomi Makro
Pertumbuhan Ekonomi Sultra dan Dua Tantangan Utama di Periode Mendatang
KENDARI, bursabisnis.id – Perekonomian Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga triwulan III 2019 berada dalam tren yang menurun, dengan capaian sebesar 6,2 persen (yoy). Meskipun demikian, perekonomian Sultra masih dapat tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional yang tumbuh 5,0 persen (yoy), dan mencatatkannya sebagai provinsi dengan pertumbuhan tertinggi kelima secara nasional.
Di tengah upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Sultra pada periode mendatang, setidaknya terdapat dua tantangan utama yang harus dihadapi bersama untuk dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Sultra, Suharman Tabrani menyebutkan, tantangan pertama adalah belum pulihnya secara optimal perekonomian global, dan perekonomian Tiongkok yang diperkirakan masih akan mengalami perlambatan dapat memberikan dampak terhadap perekonomian Sultra, mengingat Tiongkok merupakan mitra utama untuk perdagangan luar negeri di Sultra.
Tantangan selanjutnya, kata Suharman, masih belum terdiversifikasinya dengan baik perekonomian di Sultra. Sektor pertambangan masih memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kinerja ekspor dan perekonomian di bumi anoa, sementara serapan tenaga kerja pada sektor tersebut sangat minim.
“Selain itu, larangan kebijakan ekspor bijih nikel kadar rendah dapat menjadi pedang bermata dua bagi perekonomian Sultra, apabila tidak disikapi dengan cermat oleh seluruh pemangku kebijakan,” ungkap Suharman Tabrani, Kamis 12 Desember 2019.
Untuk 2020, lanjutnya, memperhatikan perkembangan perekonomian terkini di tingkat global, nasional dan regional, BI memperkirakan perekonomian Sultra dapat tumbuh lebih tinggi dibandingkan tahun 2019 dan berada pada kisaran 6,3 persen – 6,7 persen (yoy).
“Hal ini tentunya perlu didukung oleh sinergi dan komunikasi yang baik antara pemerintah, BI, instansi vertikal dan pelaku usaha di Sultra. Sementara itu, kami meyakini tingkat inflasi pada tahun 2020 akan berada dalam koridor sasaran inflasi nasional yakni 3,0 persen + 1 persen,” ujarnya.
Liputan: Ikas Cunge
KEBIJAKAN EKONOMI DAERAH
Peran Kota Baubau Sebagai Hub Maritim Tidak Bisa Dipungkiri
BAUBAU, Bursabisnis.id – Pj Wali Kota Baubau Dr H Muh Rasman Manafi, SP, M.Si membuka kegiatan Sinkronisasi Instansi Vertikal bersama Pemerintah Daerah pada Rabu, 4 Desember 2024.
Saat membuka, Rasman mengatakan, peran Baubau untuk ditetapkan sebagai Hub Maritim tidak bisa dipungkiri namun tidak mengambil peran wilayah produksi sekitar seperti Kabupaten Wakatobi, Buton Tengah, Buton Selatan dan Buton.
Oleh karena itu, kewilayahan komoditas atau kewilayahan sentral produksi itu harus ditetapkan cepat dan membutuhkan peran instansi vertikal.
Pasalnya, sektor-sektor pembangunan itu pasti ada kementeriannya sehingga diharapkan melalui forum sinkronisasi instansi vertikal bersama Pemerintah Daerah bisa memperkuat bagaimana juknisnya Kota Baubau dan wilayah sekitarnya serta kolaborasi semua stakeholder.
Menurut Dr H Muh Rasman Manafi, semua yang menjadi pembicaraan itu harus ada ukurannya dan apabila berbicara peningkatan produksi ukurannya apa, dan pasti ukurannya adalah angka produksi.
Kemudian, yang kedua apa pasti peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga disitulah peran BPS sangat kuat sebagai wali datanya Indonesia.
Kemudian, juga peran Bappeda untuk berkolaborasi dengan lembaga-lembaga yang melaksanakan pengukuran birokrasi.
”Semua yang kita rencanakan ini harus kita manfaatkan teknologi dan ilmu pengetahuan dan salah satu teknologi yang harus kita adopsi adalah teknologi digital, layanan digital, transaksi digital dan bahkan pelaksanaan pemeriksaan saat ini sudah digital. Kalau sudah berbasis digital maka kita juga harus menyepakati seperti apa intervensi digital di Kota Baubau, sehingga transaksi, menggunakan uang itu harus kita digitalisasi agar mengurangi kebocoran, meningkatkan transparansi, dan juga mempermudah kita menganalisis perencanaan selanjutnya,”ujarnya.
Sementara itu, perencanaan Kota Baubau itu sudah disiapkan 20 tahun kedepan melalui forum-forum lintas stakeholder dan tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang Kota Baubau.
Penulis : Tam
PERTAMBANGAN
Kegiatan Operasional PT GKP di Pulau Wawonii Ikuti Kaidah Good Mining Practice
KONKEP, Bursabisnis.id – Manajemen perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya aksi sekelompok masyarakat yang mendesak perusahan hengkang dari pulau Wawonii.
Hal ini, disampaikan General Manager External Relation PT Gema Kreasi Perdana, Bambang Murtiyoso, menyikapi adanya aksi damai Gerakan Masyarakat Pulau Wawonii Bersatu belum lama ini.
Bambang menjelaskan, ada beberapa poin tuntutan massa aksi saat demonstrasi, diantaranya mereka mempertanyakan kenapa perusahaan masih beroperasi disaat putusan MA No. 403/K/TUN/TF/2024 tentang pembatalan IPPKH sudah di terbitkan.
Kemudian, massa meminta perusahaan agar segera menghentikan aktivitasnya karena kegiatannya dianggap ilegal.
Selanjutnya, meminta agar perusahaan bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan dan pencemaran air bersih masyarakat, yang telah menyebabkan penyakit gatal-gatal.
Menanggapi tuntutan massa Gerakan Masyarakat Pulau Wawonii Bersatu, GM External Relation PT GKP, Bambang Murtiyoso mengatakan, bahwa Perusahaan (PT. GKP) telah memenangkan Gugatan TUN atas Perizinan pada Perkara No. 133 PK/TUN/LH/2024 tanggal 29 Oktober 2024, dimana telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
Karena itu, kegiatan pertambangan PT GKP berdasarkan perizinan adalah sah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Bambang juga menegaskan, bahwa PT GKP mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum Peninjuan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 403/K/TUN/TF/2024.
Bambang kemudian mengatakan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang akan ditempuh.
Bahwa aktivitas PT.GKP sesuai dengan Rencana Tata Ruang Nasional Dan Tata Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang sudah memberikan ruang untuk melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii.
Hal ini, sambung dia, sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 104.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana termuat dalam Peta Lampirannya, bahwa Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan Wilayah Usaha Pertambangan Mineral Logam.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 – 2034, dalam Pasal 1 angka 20 ditegaskan Wilayah pertambangan yang selanjutnya disebut WP adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional” dan Lampiran XIX angka 5 yang menyebutkan “Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) ada di setiap Kabupaten / Kota kecuali Wakatobi.
Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Maret 2023 terkait dengan uji materiil Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa Majelis Hakim MK didalam pertimbangan Hukumnya TIDAK MELARANG KEGIATAN PERTAMBANGAN DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU KECIL dan PT GKP sudah memiliki Izin Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Bahwa Kegiatan operasional PT GKP selama ini berjalan mengikuti kaidah pertambangan yang baik Good Mining Practice (GMP) yang telah kami terapkan sejak awal operasi, dengan melakukan kegiatan reklamasi yaitu kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Selain kegiatan reklamasi, PT GKP juga melaksanakan kegiatan pasca tambang, pengelolaan Water Treatment, pembangunan kolam sedimen pond/Settling Pond, pembangunan sumur bor dan sumur cincin untuk masyarakat setempat.
Hal ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menumbuhkan kepercayaan pemangku kepentingan, untuk terus memastikan hingga saat ini tidak ada lingkungan sekitar yang tercemar. Apalagi sampai menimbulkan gatal-gatal sebagaimana ditudingkan.
Olehnya itu, pihaknya meminta kepada semua elemen masyarakat, khususnya masyarakat Wawonii untuk tidak mudah terprovokasi mengingat adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
“Mari kita bersama- sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mari kita menjaga terciptanya suasana pulau Wawonii yang aman, tentram dan kondusif,” imbuh Bambang GM external PT GKP.
GM External Relation PT GKP juga menyayangkan adanya upaya framing pada aksi damai 18 November 2024 baru-baru ini.
Seolah-olah, terjadi konflik antara massa aksi dengan pihak PT. GKP. Padahal dari awal aksi mulai pukul 08.30 hingga berakhir pukul 11.30 semua berjalan baik-baik saja.
Kedua belah pihak tertib, pendemo menyampaikan aspirasinya dan pihak Perusahaan yang diwakili General Manager PT.GKP, Bambang Murtiyoso langsung menanggapi pertanyaan masyarakat tanpa ada sorak-sorai.
Framing selanjutnya Seolah terjadi pengusiran terhadap PT. GKP oleh masyarakat sebagaimana diberitakan.
Menurutnya, berita ini, tidak benar dan terlalu dieksploitasi berlebih terkesan sengaja dibuat untuk menciptakan keresahan dan kekacauan.
Padahal demo berakhir pukul 11.30 Wita dengan damai, kedua belah pihak saling bertemu, bersalam-salaman dan saling berangkulan foto dokumentasi lengkap tersimpan.
Kemudian seolah terjadi penyakit gatal-gatal pada kulit yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan akibat tambang sebagaimana ditudingkan, kabar ini tentunya tidak benar.
Karena PT.GKP selama beraktivitas hingga kini, tidak ada lingkungan yang tercemar dan tidak ada laporan dan pengaduan dari masyarakat yang kami terima baik dari Puskesmas desa atau dari Dinas Kesehatan Pemda setempat yang mengadukan tentang adanya penyakit gatal-gatal tersebut.
PT.GKP dalam Program Pemberdayaan Masyarakat ( PPM ) setiap tahunnya telah memberikan Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan Gratis, dan Pemberian Makanan Tambahan untuk menopang gizi anak-anak balita di desa-desa lingkar tambang yang diperuntukan untuk seluruh masyarakat yang membutuhkannya.
Penulis : Icha
Ekonomi Makro
Kendalikan Inflasi 2025-2027, Pemkot Baubau Siapkan Roadmap
BAUBAU, Bursabisnis.id – Menyiasati ketidakstabilan ekonomi akibat pergerakan harga yang melahirkan inflasi, Pemerintah Kota Baubau melalui Bagian Ekonomi Setda Kota Baubau melakukan penyusunan Roadmap Pengendalian Inflasi Daerah Kota Baubau kurun waktu dua tahun lamanya, 2025-2027.
Mendahului penyusunan roadmap ini yang melibatkan OPD teknis, Kabag Ekonomi dan SDA Setda Baubau, Safrin SSTT.Par menyatakan bahwa roadmap ini didahului dengan kegiatan Pengembangan Kapasitas (Capacity Building) bagi penyusun roadmap nantinya.
“Kita buka wawasan dulu sebelum roadmap ini disusun, agar semua OPD teknis beserta fungsional Perencananya mengetahui secara spesifik, hal apa yang menjadi tawaran unit kerja dalam dokumen roadmap,” kata Safrin Kamis pagi ini di Palagimata, 14 November 2024.
Pengembangan Kapasitas ini menghadirkan pemateri teknis yakni; Makmur Panjaitan – Ekonom Bank Indonesia Perwakilan Prov. Sultra dan Kepala Bappeda Baubau, Dr. Dahrul Dahlan.
Sementara Pj. Sekretaris Daerah Kota Baubau La Ode Aswad, S.Sos, MSi dalam sambutannya pada acara ini meminta semua OPD yang berkaitan langsung dengan Pengendalian Inflasi Daerah untuk menyiapkan segenap data teknis yang dibutuhkan.
“Sebab tujuan kegiatan ini untuk terkendalinya inflasi daerah, jangan sampai kita gagal menyusun peta jalan (roadmap). Supaya terkendali lakukan berdasarkan keunggulan dan ampu-an OPD masing-masing,” imbau La Ode Aswad
Aswad juga menyarankan agar dokumen yang dihasilkan juga melahirkan rekomendasi yang berkaitan peran strategis stakeholder masing-masing, seperti Bulog, Pertamina, dan BUMN/BUMD lainnya
“Intinya peta jalan ini bisa menaksir komoditas, musim dan sebagainya sebagai antisipasi inflasi yang terjadi di Kota Baubau.” tandas Aswad.
Dijelaskan Aswad, pengendalian inflasi di tingkat daerah adalah tindakan pemerintah atau otoritas kebijakan ekonomi di tingkat lokal atau regional untuk mengelola laju inflasi, yang merupakan peningkatan umum dan berkelanjutan dalam harga barang dan jasa.
Penulis : Tam
-
ENTERTAINMENT5 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa5 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR5 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur5 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus5 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE5 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Ekonomi Makro5 years ago
Aset Perbankan Syariah Tumbuh 7,10 Persen, Produk Syariah Semakin Diminati
-
PASAR5 years ago
PD Pasar Kota Kendari Segel Puluhan Lapak di Pasar Baruga