Connect with us

Fokus

Profil Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Published

on

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, Bursabisnis.id– Sri Mulyani Indrawati lahir di Bandar Lampung, Lampung, pada tanggal 26 Agustus 1962. Ia adalah wanita sekaligus orang Indonesia pertama yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia. Jabatan ini diembannya mulai 1 Juni 2010.

Sebelumnya, dia menjabat Menteri Keuangan, Kabinet Indonesia Bersatu. Ketika ia menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia, maka ia pun meninggalkan jabatannya sebagai Menteri Keuangan.

Sebelum menjadi Menteri Keuangan, Ia menjabat sebagai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dari Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana dilansir dari laman ekon.go.id pada Kamis, 4 Mei 2023.

Sri Mulyani sebelumnya dikenal sebagai seorang pengamat ekonomi di Indonesia. Ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) sejak Juni 1998. Pada 5 Desember 2005, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan perombakan kabinet, Sri Mulyani dipindahkan menjadi Menteri Keuangan menggantikan Jusuf Anwar.

Sejak tahun 2008, ia menjabat Pelaksana Tugas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Boediono dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Ia dinobatkan sebagai Menteri Keuangan terbaik Asia untuk tahun 2006 oleh Emerging Markets pada 18 September 2006 di sela Sidang Tahunan Bank Dunia dan IMF di Singapura. Ia juga terpilih sebagai wanita paling berpengaruh ke-23 di dunia versi majalah Forbes tahun 2008 dan wanita paling berpengaruh ke-2 di Indonesia versi majalah Globe Asia bulan Oktober 2007.

Riwayat Pekerjaan:

Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI)
Narasumber Sub Tim Perubahan UU Perbankan, Tim Reformasi Hukum – Departemen Kehakiman RI
Tim Penyelenggara Konsultan Ahli Badan Pembinaan Hukum Nasional Tahun 1999 – 2000, Kelompok Kerja Bidang Hukum Bisnis, Menteri Kehakiman Republik Indonesia

Anggota Tim Asistensi Menteri Keuangan Bidang Keuangan dan Moneter, Departemen Keuangan RI
Dewan Juri Lomba Karya Ilmiah Remaja LIPI-TVRI XXXI, Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial, Kebudayaan dan Kemanusiaan
Redaktur Ahli Majalah bulanan Manajemen Usahawan Indonesia
Anggota Komisi Pembimbing mahasiswa S3 atas nama Sdr. Andrianto Widjaya NRP. 95507 Program Doktor (S3) Program Studi Ilmu Ekonomi Pertanian, Institute Pertanian Bogor

Ketua I Bidang Kebijakan Ekonomi Dalam dan Luar Negeri serta Kebijaksanaan Pembangunan, PP Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI)
Kepala Program Magister Perencanaan Kebijakan Publik-UI
Wakil Kepala Bidang Penelitian LPEM FEUI
Wakil Kepala Bidang Pendidikan dan Latihan LPEM FEUI
Research Associate, LPEM FEUI

Pengajar Program S1 & Program Extension FEUI, S2, S3, Magister Manajemen Universitas Indonesia
Anggota Kelompak Kerja Mobilitas Penduduk Menteri Negara Kependudukan – BKKBN
Anggota Kelompok Kerja Mobilitas Penduduk, Asisten IV Menteri Negara Kependudukan, BKKBN
Staf Ahli Bidang Analisis Kebijaksanaan OTO-BAPPENAS
Asisten Profesor, University of lllinois at Urbana, Champaign, USA
Asisten Pengajar Fakultas Ekonomi – Universitas Indonesia

Riwayat Pendidikan:

SMP Negeri 2 Bandar Lampung
SMA Negeri 3 Semarang
Sarjana Ekonomi di Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia
Master of Science of Policy Economics di University of lllinois Urbana Champaign, U.S.A

Laporan : Rustam

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fokus

Aksi Solidaritas : Forbes Wartawan Kendari Geruduk Kantor Bank Sultra

Published

on

By

KENDARI, bursabisnis.id Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) Wartawan Kendari berunjuk rasa di Kantor BPD Sulawesi Tenggara (Sultra) alias Bank Sultra, Kamis 9 November 2023.

Kedatangan awak media itu untuk memprotes kebijakan bank milik Pemda Sultra tersebut, yang dinilai bagian dari upaya menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.

Pantai awak media, aksi demontrasi tersebut sempat diwarnai aksi saling dorong antar pengunjuk rasa dan pihak pengamanan.

Adapun kebijakan Bank Sultra yang dinilai bagaian dari upaya membatasi ruang kerja wartawan dalam peliputan adalah pengisian form khusus yang telah disiapkan.

Menurut massa aksi, kebijakan tersebut tak lazim dan pihak Bank Sultra tak memiliki kewenangan untuk mengambilalih tugas Dewan Pers (verifikasi).

Koordinator Aksi, La Ode Kasman Angkosono mengatakan, demonstrasi yang dilakukan Forbes Jurnalis Kendari untuk mendesak Pj Gubernur Sultra segera mencopot Direktur Bank Sultra.

“Sebagai pemegang saham pengendali (PSP) di Bank Sultra, seharusnya bisa langsung mencopot Abdul Latif hari ini juga. Itu desakan kami, tapi kami hanya ditemui oleh Sekda. Padahal Sekda bukan pengambil kebijakan, sehingga kami menolak berdialog,” kata Kasman usai demonstrasi.

Kasman meminta Mendagri Tito Karnavian, untuk mencopot Pj Gubernur Sultra, karena tak bisa bersikap atas dugaan korupsi besar-besaran yang terjadi di Bank Sultra.***

Continue Reading

Fokus

Polemik Ganti Rugi Lahan, Kabag Hukum Sarankan Kuasa Hukum Untuk Tidak Melakukan Intrik Politik

Published

on

By

MUBAR : BURSABISNIS.ID – Polemik ganti rugi lahan yang digunakan pada pembangunan kantor Bupati, DPRD, Mall Pelayanan Publik, hingga Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Muna Barat terus bergulir.

Teranyar, Firman Prahara, kuasa hukum Asmarianton, Wa Ode Ani dan Jamaludin menantang Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri untuk dialog secara terbuka dihadapan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Mubar, Yuliana mengatakan pernyataan tim Kuasa Hukum Firman Prahara sudah tidak bisa di tolerir, mengingat langkah-langkah yang ditempuh Firman Prahara selaku Kuasa Hukum dari kliennya Asmarianton, Wa Ode Ani dan Jamaludin hanyalah sebuah intrik politik untuk mencari simpatik publik.

Langkah yang dilakukan Firman Prahara sejak mengeluarkan somasi, rapat dengar pendapat (RDP) sampai meminta Pj. Bupati Muna Barat untuk melakukan Dialog Terbuka adalah suatu langkah yang sengaja dilakukan untuk menciptakan kondisi yang tidak menyenangkan, menyerang harkat dan martabat pemimpin wilayah .

“Yang dilakukan Firman Prahara bukanlah suatu perbuatan yang terpuji, soal tuntutan dari kliennya itu Pemda sudah melaksanakan proses ganti rugi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ungkap Yuliana. Rabu, 1 November 2023.

Aturan yang dimaksud Kata Yuliana, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional.

“Rujukannya jelas, pemerintah dalam melakukan proses pembangunan tidak mungkin mengorbankan hak masyarakat. Ada aturan dan mekanisme yang mengatur,” tambahnya.

Alumni Universitas Borobudur Jakarta ini, menambahkan tahapan Pengadaan tanah bagi pembangunan perkantoran Bumi Praja Laworoku sudah selesai dilakukan dimulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan sampai pada penyerahan hasil.

Perihal proses identifikasi lahan dalam tahapan persiapan Pemerintah Kabupaten Muna Barat telah bersurat pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengetahui titik koordinat Lokasi Perkantoran Bumi Praja Laworoku pada tanggal 18 Agustus 2022.

“Dari surat tersebut Balai Pemantapan Kawasan Hutan menjawab perihal telaah titik koordinat tersebut yang menyatakan, bahwa telaah teknis dilakukan terhadap titik koordinat menunjukan bahwa lokasi perkantoran Bumi Praja Laworoku berada pada Areal Penggunaan Lain (APL),” bebernya.

Selain masuk dalam pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), tanah tersebut juga telah diserahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna sebagai kelengkapan terbentuknya Kabupaten Muna Barat berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2014.

Kata Yuliana, dalam proses pembangunan Mega proyek tersebut pihaknya juga mengacu serta memperhatikan pola ruang kehutanan sebagaimana tertera pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 454/Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 465/Menhut-II/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Buka Kawasan Hutan dan Perubahan Antar Fungsi Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.662/MENLHKPKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan Tahun 2020 Skala 1: 250.000.

“Pemerintah daerah tidak serta merta melakukan pembangunan, tentunya melalui mekanisme dan aturan yang mengikat,” jelasnya.

kata dia, Janganlah akibat dari kepentingan pribadi tidak tersahutkan sehingga merusak moral yang lain apalagi sampai mencedarai lembaga pemerintah. Kalau merasa masyarakat Muna Barat yang punya attitude mestinya mendukung program pemerintah.

“Pembangunan perkantoran Bumi Praja Laworoku bukan kepantingan pribadi Pj. Bupati tapi untuk kepentingan bersama agar Muna Barat dapat bersaing dan sejajar dengan kabupaten lain di Sulawesi Tenggara,” katanya pula.

Ia pun sangat menyayangkan jika seorang dengan gelar sarjana hukum tidak punya attitude dalam bermasyarakat, mestinya seorang yang mengaku punya keilmuan dalam hukum itu faham, bahwa menghina atau menyebarkan ujaran kebencian apalagi kepada pejabat pemerintah adalah tindakan yang berkonsekwensi pelanggaran hukum.

“Apabila masih ada sekelompok orang yang masih merasa mempunyai hak atas tanah yang diperuntukan sebagai lahan perkantoran Bumi Praja Laworoku dan mempunyai alas hak atas tanah yang merupakan dokumen yang dijadikan sebagai alat pembuktian serta sebagai bukti awal penguasaan tanah miliknya silahkan di uji di Pengadilan,” pungkasnya.

 

Laporan : Hasan JufrI

Publisher : Phoyo

Continue Reading

Fokus

Ini Hasil Evaluasi Pemprov Sultra Terhadap APBD-P Pemda Mubar

Published

on

By

MUBAR : BURSABISNIS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) baru saja selesai melakukan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023.

Evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara itu menghasilkan tujuh rekomendasi yakni Pemerintah Kabupaten Muna Barat Harus menyediakan Penanganan El-nino.

Lalu Harus menyediakan dukungan pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebesar 40 persen dari total Anggaran KPU dan Bawaslu pada APBD Perubahan 2023, Harus Menyediakan tambahan Dana Penanganan Stunting.

Kemudian Harus Menyediakan Lanjutan Penanganan Kemiskinan Ekstrim, Menyediakan Dukungan Dana penanganan Inflasi, Penyediaan Bantuan Sosial bagi kelompok rentan, menyediakan anggaran yang memadai bagi penyelenggaran urusan wajib yang melaksanakan SPM bagi masyarakat dan menyediakan anggaran bagi FKUB dalam menumuh kembangkan kegiatan kehidupan beragama di masyarakat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Muna Barat, Muhammad Taslim mengatakan, dengan selesainya evaluasi APBD perubahan maka pihaknya akan kembali menyampaikan hasil evaluasi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Iya, sudah dievaluasi kita akan kembali sampaikan pada DPRD untuk dibahas bersama-sama sampai ditetapkan melalui Perda,” ungkap Taslim saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya. Senin, 30 Oktober 2023.

Taslim menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyampaikan bahwa penyempurnaan hasil evaluasi Kepala Daerah melalui TAPD bersama Pimpinan DPRD melalui badan anggaran ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD lalu dijadikan dasar penetapan perda tentang APBD.

“Lalu akan disampaikan lagi ke Gubernur paling lambat tiga hari setelah keputusan itu ditetapkan,” pungkasnya.

 

Laporan : Hasan Jufri

Publisher : Phoyo

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 PT. Tenggara Media Perkasa - Bursabisnis.ID Developer by Green Tech Studio.