PERTAMBANGAN
PT GKP Tak Punya Legalitas Menambang di Pulau Wawonii
KONKEP, Bursabisnis.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sahidin merespons tanggapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait polemik perusahaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang masih beroperasi di Pulau Wawonii.
Dalam keterangan tertulisnya, Pemprov Sultra, lewat Kepala Dinas ESDM Andi Azis menyebut, PT GKP masih boleh menambang di kawasan hutan di Pulau Wawonii.
Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan izin penggunaan kawasan hutan anak perusahaan Harita Group tersebut.
Sahidin bilang, pernyataan Pemprov Sultra itu seolah-olah sudah menjadi juru bicara PT GKP. Selain tidak paham hukum, Pemprov Sultra juga seakan melegalkan aktivitas pertambangan PT GKP.
“Pemprov Sultra tidak paham aturan dan hukum yang berlaku. Justru seperti juru bicara perusahaan tambang ilegal,” ujarnya.
Menurut Sahidin, dua putusan Mahkamah Agung telah membatalkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Konkep yang sempat menyelundupkan pasal tambang dalam beleid tersebut.
Dalam putusannya, MA menyatakan tidak ada lagi ruang tambang di Pulau Wawonii. Putusan itu pun sudah final dan mengikat.
Selain menghapus pasal tambang dalam RTRW Konkep, MA juga mengeluarkan putusan membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT GKP.
Meskipun, PT GKP masih memiliki izin usaha pertambangan (IUP), tapi perusahaan milik Lim Hariyanto ini sudah tidak punya legitimasi untuk menambang di Pulau Wawonii.
“Artinya, dari tiga putusan MA itu, sudah tidak ada lagi ruang PT GKP menambang di tanah Pulau Wawonii, kecuali di laut,” tegasnya.
Selain itu, Sahidin bilang, pernyataan Pemprov Sultra terkait polemik pertambangan ini cenderung mendukung perusahaan.
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, lewat Sekda Asrun Lio meminta semua pihak untuk menahan diri melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan akibat hukum. Sebab, Kementerian Kehutanan masih mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA soal IPPKH.
Menurutnya, larangan untuk melakukan gerakan hanya ditujukan kepada masyarakat Pulau Wawonii. Sebaliknya, perusahaan tetap dibiarkan beraktivitas, tanpa ada larangan.
“Pemprov Sultra ini berat sebelah dan lebih mendukung PT GKP beraktivitas secara ilegal. Padahal putusan MA jelas dan seharusnya dipatuhi. Ini kan tidak adil,” jelasnya.
Ia menegaskan, PK yang dilayangkan Kementerian Kehutanan tidak menghalangi putusan MA untuk dijalankan.
“PK silahkan. Tapi putusan MA juga harus dipatuhi, tidak boleh aktivitas tambang di Pulau Wawonii,” tandasnya.
Penulis : Kas
Editor : Tam
PERTAMBANGAN
PT SCM Bangun Jalan Penghubung Antar Desa di Lingkar Tambang Routa
KONAWE, Bursabisnis. Id – Jalan penghubung antardesa merupakan urat nadi perkembangan suatu wilayah. Komitmen itulah yang dikembangkan PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM), salah satu anak usaha PT Merdeka Battery Materials Tbk (BEI: MBMA) yang juga merupakan bagian dari PT Merdeka Copper Gold Tbk (BEI: MDKA), dalam mendukung pengembangan infrastruktur jalan penghubung antar desa di wilayah lingkar tambang PT SCM, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain perbaikan rutin jalur penghubung dari Kabupaten Konawe Utara menuju wilayah operasi PT SCM di Kecamatan Routa, Konawe, ,pengembangan jalan antardesa di wilayah tersebut juga terus dilakukan.
Salah satu realisasinya adalah dengan selesainya pembangunan jalan penghubung antara Desa Puuwiwirano dan Tanggola, di Kecamatan Routa, yang kini telah difungsikan.
Proyek yang merupakan bagian dari Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM) tahun 2025 ini resmi diserahterimakan pada akhir tahun lalu.
Jalan sepanjang 2,873 meter dengan nilai investasi sebesar Rp 2,1 miliar ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas infrastruktur dasar bagi masyarakat desa di Kecamatan Routa yang berjarak lebih dari 300 kilometer dari ibu kota Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Proses Pembangunan dan Partisipasi Masyarakat
Pengerjaan jalan ini melibatkan masyarakat lokal secara langsung, mulai dari penyediaan sebagian besar material proyek melalui Koperasi Desa Merah Putih Tanggola, pemanfaatan alat berat milik warga seperti excavator dan truk, hingga keterlibatan warga dalam proses konstruksi sebagai sopir truk dan pengawas lapangan.
Keterlibatan masyarakat ini adalah bukti bahwa proyek ini selain bermanfaat secara infrastruktur, juga memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga desa.
Seiring dengan pelibatan masyarakat tersebut, pembangunan jalan juga dilaksanakan dengan memperhatikan standar keamanan dan kenyamanan, meskipun medan yang dilalui berupa punggung bukit dan lembah yang tergolong menantang.
Proyek perbaikan jalan dimulai dengan asesmen teknis yang menyeluruh, mencakup pembukaan lahan, pembuatan jembatan, tanggul jalan, serta penguatan struktur jalan agar layak dilalui kendaraan.
Jalan yang dibangun memiliki lebar rata-rata lima meter dengan menggunakan material agregat-quarry dengan kedalaman mencapai 60 cm dan dipadatkan menggunakan alat berat compactor. Selain itu, sistem drainase juga dirancang dengan menggali jalur limpasan air hujan ke arah sungai atau jurang, untuk menghindari genangan yang dapat merusak jalan.
Tantangan Infrastruktur yang Dihadapi Masyarakat Desa
Desa Puuwiwirano dan Tanggola, Kecamatan Routa yang dihuni oleh lebih dari 800 jiwa, sebagian besar mengandalkan sektor pertanian dan perkebunan sebagai mata pencaharian utama.
Namun, akses yang terbatas dan kondisi jalan yang buruk membuat pergerakan ekonomi lokal terhambat. Situasi tersebut semakin sulit pada musim hujan, saat medan terjal kerap tertutup longsoran tanah.
Terlebih, kondisi ini berdampak pada sulitnya mobilitas warga dalam mengakses fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Pembangunan jalan penghubung ini tidak hanya sekadar proyek infrastruktur, tetapi juga upaya nyata untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya jalan yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat mengakses pasar lebih mudah, mempercepat distribusi hasil pertanian, dan menjangkau fasilitas penting seperti sekolah dan rumah sakit.
Pembangunan infastruktur jalan oleh PT SCM tidak berhenti sampai di proyek jalur Puurwirano – Tanggola saja.
Selanjutnya, pembangunan akan dilakukan dilanjutkan jalur Walandawe -Puuwiwirano.
Jalur ini memiliki tingkat tantangan yang lebih tinggi karena harus melintasi tiga aliran sungai, sehingga memerlukan pembangunan jembatan yang layak beserta fasilitas pendukung lainnya.
Kepala Desa Tanggola, Supardi, menyampaikan harapannya terhadap perkembangan proyek ini.
“Setelah pengembangan jalan ini, kami berharap ada pengembangan akses berupa jembatan yang lebih layak ke arah desa lainnya sehingga dapat lebih memudahkan aktifitas warga desa,” harap Supardi.
Sembari proyek penghubung antar Desa Tanggola dan Puuwiwirano tersebut berjalan, proyek perbaikan jalan desa dengan menggunakan lapisan aspal kini mulai dirintis di Desa Lalomerui, wilayah desa di Kecamatan Routa yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Konawe Utara.
Proyek pengaspalan jalan ini menjadi yang pertama di wilayah lingkar tambang PT SCM di Kecamatan Routa.
Proyek ini terbilang lebih menantang. Selain menjadi proyek pengaspalan jalan perdana, akses dan mobilisasi alat pendukung proyek menjadi tantangan tersendiri.
Komitmen PT SCM untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Program pengembangan jalan penghubung ini menjadi langkah awal yang strategis dalam memperkuat konektivitas antardesa sekaligus membuka peluang ekonomi di masa depan.
“Kami berkomitmen mendukung pengembangan wilayah sekitar tambang melalui program PPM yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Didik Fotunadi, Kepala Teknik Tambang PT SCM.
Melalui keberhasilan pembangunan jalan penghubung di sejumlah wilayah lingkar tambang, PT SCM berharap peningkatan aksesibilitas dapat mendorong interaksi sosial antardesa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta membuka peluang pengembangan ekonomi lokal yang lebih berkelanjutan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
PERTAMBANGAN
Manajemen PT Masempo Dalle Klarifikasi Tudingan KRAMAT
KENDARI, Bursabisnis. Id – Publik Relation PT Masempo Dalle, Wawan memberikan klarifikasi terkait pernyataan sikap yang dikeluarkan pihak Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT).
Manajemen PT Masempo Dalle, memberikan klarifikasi demi meluruskan informasi yang menyesatkan di ruang publik.
Klarifikasi itu meliputi ;
1. Kepatuhan Terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
PT Masempo Dalle menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, termasuk penjualan ore nikel, dilakukan berdasarkan RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM.
Manajemen perusahaan membantah keras tudingan adanya “penjualan tanpa RKAB” atau “penyelundupan”.
2. Status Lahan dan Sinergi dengan Satgas PKH*
Terkait isu kawasan hutan seluas 141,91 Ha, PT Masempo Dalle menyatakan dengan tegas bahwa perusahaan sangat menghormati dan mematuhi instruksi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Perusahaan saat ini berada dalam posisi kooperatif dan menjalankan instruksi teknis dari Satgas PKH terkait penataan kawasan.
Tidak ada “invasi ilegal”; seluruh aktivitas di lapangan dilakukan dalam koridor koordinasi dengan instansi berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan yang berlaku.
3. Bantahan Atas Keterlibatan Pihak Luar
Tudingan yang menyeret nama Saudara Anton Timbang (Ketua Kadin Sultra) dalam operasional perusahaan adalah tudingan yang tidak berdasar (fitnah) dan bersifat asumtif.
PT Masempo Dalle bekerja secara profesional sebagai badan usaha mandiri yang tunduk pada hukum korporasi, bukan atas dasar perlindungan individu atau organisasi manapun.
4. Komitmen Lingkungan dan Hukum
PT Masempo Dalle senantiasa menjalankan komitmen reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab ekologi.
Kami menyayangkan diksi-diksi provokatif yang digunakan oleh pihak KRAMAT yang cenderung menghakimi tanpa adanya pembuktian melalui proses hukum yang sah (asas praduga tak bersalah).
Pernyataan Penutup
PT Masempo Dalle adalah perusahaan yang memiliki integritas dan komitmen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah Sulawesi Tenggara melalui sektor pertambangan yang bertanggung jawab (Good Mining Practice).
Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya.
Kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan reputasi serta operasional perusahaan.
Laporan : Tam
PERTAMBANGAN
Kajati Sultra Tegaskan Sanksi Satgas PKH bagi Perusahaan Tambang Bersifat Administratif, Bukan Pidana
KENDARI, Bursabisnis. Id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Satuan Tugas Penataan Kelola Hutan (Satgas PKH) memberikan klarifikasi terkait mekanisme penindakan terhadap perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran administratif di wilayah Sultra.
Kasi Intel Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Satgas saat ini lebih mengedepankan fungsi pembinaan dan perbaikan tata kelola.
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan-perusahaan tambang yang terindikasi melanggar aturan penggunaan kawasan hutan tersebut sejauh ini bersifat administratif.
“Perlu dipahami bahwa tindakan yang dilakukan melalui Satgas PKH ini fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi, sanksinya bukan bersifat pidana, melainkan sanksi administratif,” ujar Muhammad Ilham saat memberikan keterangan di Kendari pada Rabu, 31 Desember 2025.
Fokus pada Pemulihan Hak Negara
Muhammad Ilham menambahkan bahwa pendekatan administratif ini diambil untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut segera melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan, seperti IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) atau kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Langkah ini dinilai lebih efektif untuk mempercepat pemulihan hak-hak negara tanpa harus melalui proses peradilan pidana yang panjang, selama pelanggaran yang dilakukan masih dalam ranah prosedur administratif.
“Tujuan utamanya adalah penataan. Kita ingin memastikan seluruh investasi di Sultra berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga kontribusi terhadap daerah dan negara bisa optimal,” pungkasnya.
Meski demikian, pihak Kejati tetap mengingatkan agar seluruh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) berkomitmen menyelesaikan kewajiban mereka tepat waktu, guna menghindari sanksi yang lebih berat.
Laporan : Kas
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus9 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
PERTAMBANGAN5 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
