PERTAMBANGAN
Demo di Kemenaker, KPIP Desak Binwasnaker dan K3 Beri Sanksi Tegas PT Hillcon Jaya Sakti

JAKARTA, Bursabisnis.id- Konsorsium Pemerhati Investasi Pertambangan (KPIP) melakukan aksi demonstrasi di Depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sekaligus melaporkan terkait insiden kecelakaan kerja (K3) PT. Hillcon Jaya Sakti (HJS) di Kab. Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mereka mendesak Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia agar segera memberikan sanksi tegas terhadap PT. HJS
Tidak hanya itu, masa juga menyerukan agar Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) untuk merekomendasikan penghentian Kegiatan Pertambangan PT. HJS selaku kontraktor mining di PT. Indra Bakti Mustika (IBM) kepada Kementerian ESDM RI
Koordinator KPIP, Habrianto mengungkapkan bahwa sejak berinvestasi di Bumi Oheo, PT. HJS telah mengalami 3 kali insiden kecelakaan kerja (K3) hingga menimbulkan korban jiwa
“Mestinya, perusahaan tersebut (PT. HJS) sudah mendapatkan sanksi tegas dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas ESDM Prov. Sulawesi Tenggara. selaku perpanjangan tangan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat” ucap Habri dalam keterangan persnya. Rabu (12/2/25).
Lebih lanjut, Habri menjelaskan bahwa insiden itu bermula saat bus yang membawa 19 orang karyawan PT. HJS terbalik pada bulan September 2023, selanjutnya insiden kedua dump truck terbalik di jalan haulling pada bulan September 2024
dan insiden ketiga salah satu opertor alat berat PT. HJS meninggal dunia usai kecelakaan kerja di site PT. IBM Konut pada bulan Desember 2024
Sayangnya, instansi terkait terkesan hanya diam atas kecelakaan-kecelakaan kerja yang terjadi, khususnya insiden kecelakaan kerja PT. HJS
“Ini merupakan preseden buruk dalam penanganan kecelakaan kerja di Sultra. Sebab, PT. HJS ini tercatat telah mengalami tiga kali insiden di Kabupaten Konawe Utara. Namun ironisnya hingga saat ini tidak ada tindakan yang tegas dari instansi terkait di daerah”. pungkasnya
Sehingga, pihaknya membawa kasus tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan harapan pihak Kemenaker bisa mengatensi dan segera memberikan sanksi tegas terhadap PT. HJS
“Kasus seperti ini idealnya selesai di daerah, namun kami melihat dalam kasus ada indikasi pembiaran yang dilakukan instansi terkait di Sultra, untuk itu hari ini kami hadir di Kemenaker dengan keyakinan bahwa Kemenaker mampu memberi sanksi tegas kepada PT. HJS,” harapnya.
Menurutnya, selain mengalami insiden kecelakaan kerja (K3) di Bumi Oheo, PT. HJS juga diduga telah mengalami insiden kecelakaan kerja (K3) di Provinsi Maluku Utara Kab. Halmahera Tengah tahun 2022 dan di Provinsi Kalimantan Selatan Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru tahun 2023
“Insiden kecelakaan kerja PT. HJS itu, telah menelan beberapa korban jiwa dan itu bukan hanya di Konawe Utara, namun di Halmahera Tengah dan Kalimantan Selatan,” jelas Habri
Atas dasar itu, pihaknya
berharap agar Binwasnaker dan K3 Kemenaker segera menyelidiki terkait accident fatality PT. HJS. yang diduga tidak menerapkan sistem K3 dalam berinvestasi sehingga banyak merenggut korban jiwa
“Kami menilai investasi PT. HJS bukan menguntungkan bagi masyarakat, melainkan investasi nyawa karyawan. Sehingga dengan harapan yang besar kami mendesak Kemenaker untuk melakukan penyelidikan terkait penyebab insiden,” tegas Habri
Sehingga, secara kelembagaan pihaknya dengan tegas mendesak Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker agar segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan IUP di Indonesia, agar tidak memberikan ruang invetasi, mencabut surat perjanjian kerja (SPK) hingga memblacklist PT. HJS sebagai sub kontraktor atau kontraktor mining di perusahaan mereka
“Berdasarkan bukti bukti kecelakaan kerja PT. HJS, kami telah mendesak Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker untuk memberikan warning kepada perusahaan IUP di Indonesia, agar tidak memberikan ruang invetasi mencabut surat perjanjian kerja(SPK) hingga memblacklist PT. HJS,” tandasnya
Sementara itu, Fertias Kepala Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker saat menerima masa aksi menyampaikan, bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sultra telah melayangkan surat pemanggilan kepada PT. HJS pada tanggal 30 Januari 2025
“Iya, berdasarkan informasi yang kami terima dari Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sultra, namun yang menghadiri undangan tersebut bukan orang yang mempunyai kapasitas untuk memberikan keteranganketerangan,” ucap Ferdias saat menerima KPIP di Kantor Kemenaker RI
Ia juga, menjelaskan bahwa alasan dari Pimpinan PT. HJS tidak menghadiri langsung undangan tersebut, karena pada saat itu bertepatan dengan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, sehingga Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sultra, akan segera mengirim kembali surat pemanggilan kepada PT. HJS
“Alasan pimpinan PT. HJS karena bertepatan bulan K3 nasional, untuk itu Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sultra, akan mengirim surat pemanggilan kedua,” bebernya
Tambahnya, terkait tuntutan teman teman, secepatnya kami akan segera berkoordinasi serta menyampaikan kepada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker
Terakhir, Habri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan memperesure kasus tersebut, serta akan menyambangi Kantor Pusat PT. HJS dan Ditjen Minerba ESDM
“Dalam upaya pressure, secepatnya kami akan menyambangi Kantor Pusat PT. HJS, kami juga akan mendesak Ditjen Minerba ESDM agar mereka segera mengadakan rapat dengan pihak pihak terkait, diantaranya Kemenaker RI dan PT. HJS,” tegas Presidium JPIP
Penulis : Kas
Editor : Tam
PERTAMBANGAN
PT Tambang Rejeki Kolaka Tutup Akses Jalan, Ribuan Karyawan Tertahan di Portal

KOLAKA, Bursabisnis.id – Diperkirakan ribuan karyawan dari berbagai perusahaan tidak bisa menuju ke lokasi kerja. Mereka terhenti di beberapa titik, karena akses jalan ditutup oleh PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) pada Selasa, 1 Juli 2025.
Dampak penutupan jalan ini, suasana menjadi tegang. Para pekerja berkumpul di depan portal yang tersegel, menanti kejelasan agar mereka dapat kembali bekerja di lokasi masing-masing.
Sebelumnya, sebuah surat edaran dari PT TRK yang beredar luas menyatakan bahwa akses jalan produksi milik TRK akan ditutup mulai 1 Juli 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.
Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 24 Juni 2025. Surat yang ditandatangani Direktur Utama PT TRK H Najmuddin SE ditujukan kepada pimpinan PT Vale Indonesia Tbk, pimpinan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), pimpinana PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI).
Surat ini kemudian memicu keresahan di kalangan karyawan tambang.
Menanggapi adanya penutupan akses jalan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) Sulawesi Tenggara Mardin Fahrun, mengecam keras tindakan tersebut.
Dalam pernyataannya kepada media, Mardin mendesak Pemerintah Daerah Kolaka untuk segera bertindak.
Menurutnya, penutupan ini tidak hanya melanggar hak pekerja, tetapi juga bertentangan dengan visi misi Bupati Kolaka untuk menciptakan ribuan lapangan kerja.
“Pemda harus turun tangan dan memeriksa legalitas penutupan jalan ini. Jangan sampai tindakan sepihak ini mengorbankan nasib ribuan karyawan,” tegas Mardin.
Dia juga memperingatkan bahwa tindakan ini berpotensi mencoreng citra Kolaka di mata investor. “Jika iklim investasi terganggu, siapa yang akan percaya untuk menanamkan modal di Kolaka” tutupnya dengan nada kritis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT TRK maupun Pemerintah Daerah Kolaka ihwal penutupan jalan tersebut.
Laporan : Rik
Editor : Tam
PERTAMBANGAN
Langgar Ketentuan Lingkungan Hidup, Empat IUP di Raja Ampat Dicabut

JAKARTA, Bursabisnis.id – Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Ke empat perusahaan tambang itu adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
“Mempertimbangakan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel (izin) dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) maupun Kementerian Kehutanan,” tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers di Istana Negara Jakarta sebagaimana dilansir dari laman esdm.go.id.
Pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, berdasarkan keputusan Rapat Terbatas (Ratas), serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah setempat, baik Gubenur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat.
Selain mempertimbangkan hasil Ratas, pencabutan empat IUP nikel merupakan bagian proses panjang Pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan menjalankan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Salah satu dasar pertimbangan Presiden adalah upaya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai salah satu prioritas utama, dengan tujuan menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati laut agar terus terjaga, sekaligus mengembangkan potensi wisata kelas dunia secara berkelanjutan.
“Setelah kita turun mengecek ke lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga ke arah konservasi. Bapak Presiden juga punya perhatian khusus untuk ini dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia,” lanjut Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang sudah berkontribusi memberikan masukan dan informasi atas keberadaan tambang di kawasan konservasi Raja Ampat.
“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, seluruh penerbitan perizinan 4 perusahaan pertambangan yang dicabut izinnya terbit sebelum penetapan Geopark Raja Ampat (Geopark ditetapkan 2017 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan 2023 oleh UNESCO).
Dari kelima perizinan, hanya PT Gag Nikel yang perizinannya tidak dicabut. Sesuai arahan Presiden, seluruh aktivitas pertambangan PT Gag Nikel akan diawasi dengan ketat, mulai dari Amdal, reklamasi dan dipastikan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Walaupun Gag tidak kita dicabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasi nya, jadi amdal nya harus ketat, reklamasi nya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan (penambangan) di Raja Ampat,” jelas Bahlil.
Sumber : esdm.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam
PERTAMBANGAN
PT BSJ Serahkan Bantuan Karamba untuk Masyarakat Lingkar Tambang

KONUT, bursabisnis.id – PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) menyerahkan bantuan karamba untuk masyarakat dan kelompok nelayan yang ada di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bantuan karamba ini diserahkan langsung oleh Kepala Teknik Tambang (KKT) PT BSJ, Rijal, dan Humas PT BSJ, Joko Sulistio. Bantuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Boedingi Aksar, dan Ketua Kelompok Nelayan Mutiara, Nasir.
“Harapan kami, kelompok nelayan dapat mengelola karamba ini dengan baik sehingga memudahkan mereka melakukan aktifitas dan menjadi wadah untuk meningkatkan pendapatan tambahan masyarakat,” tutur Rijal, Rabu 16 April 2025
Jika usaha perikanan yang dilakukan melalui bantuan karamba ini berhasil, Rijal memastikan bahwa hasil dari budi daya ikan ini akan para nelayan akan dibeli oleh PT BSJ sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot mencari pemasaran lagi.
Sementara itu, Humas PT BSJ, Joko Sulistio, menegaskan bantuan karamba merupakan program pengabdian dan pemberdayaan masyarakat (PPM) di bidang ekonomi. Tentu, mereka berkomitmen akan terus melakukan yang terbaik untuk seluruh masyarakat lingkar tambang.
“Melalui bantuan ini, kita juga berharap usaha perikanan dengan pola budi daya ikan laut yang dilakukan masyarakat, khususnya nelayan dapat berjalan lancar ke depan,” bebernya.
Kata Joko, bantuan karamba tidak hanya diberikan kepada masyarakat dan kelompok nelayan di desa tersebut saja. Tetapi, akan diberikan kepada masyarakat lingkar tambang lainnya, termasuk yang ada di Desa Boenaga.
Secara terpisah, Kades Boedingi, Aksar, menuturkan bahwa PT BSJ selalu menunjukan komitmennya kepada masyarakat sekitar. Untuk itu, ia mewakili masyarakat setempat menitip harapan besar agar perusahaan itu terus berkembang dan memperhatikan kehidupan masyarakat yang ada di kawasan pertambangan PT BSJ.
“Terima kasih buat PT BSJ yang selalu komitmen dalam pelaksanaan PPM ini. Semoga ke depan PT BSJ semakin meningkatkan program-program PPM terutama untuk peningkatan dan pengembangan SDM masyarakat,” pungkasnya.
Liputan : Azka
Editor : Ikas
-
ENTERTAINMENT6 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus4 weeks ago
Usai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
Entrepreneur6 years ago
Mengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha