KEUANGAN
RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Siap Majukan Sektor Keuangan Nasional
JAKARTA, bursabisnis.id – Reformasi di sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi untuk mendukung perekonomian nasional. Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia yaitu tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.
Semua hal ini menyebabkan dangkalnya sektor keuangan Indonesia. Akibatnya, sektor keuangan nasional belum memenuhi kebutuhan perekonomian nasional yang besar secara mandiri, khususnya bila dihubungkan dengan visi Indonesia Emas di 2045.
Kebutuhan reformasi juga muncul seiring timbulnya risiko-risiko baru di sektor keuangan seperti pandemi, geopolitik, teknologi dan perubahan iklim.
“Reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagaimana dilansir dari laman kemenkeu.go.id pada Kamis, 15 Desember 2022.
Momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) akan menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global.
Hal ini sejalan dengan apa yang sudah dilakukan sebelumnya oleh Pemerintah dan DPR dalam berbagai situasi serupa di masa lampau seperti melalui UU BI, UU OJK, UU LPS, dan UU PPKSK.
Inisiasi RUU P2SK telah dilakukan setidaknya dari tahun 2021 oleh DPR, sebagai respons DPR terhadap kebutuhan hukum di masyarakat dan industri keuangan akan perlunya reformasi sektor keuangan Indonesia, yang sudah ada selama beberapa tahun terakhir. Tantangan dan dinamika perubahan zaman yang tereskalasi saat ini mendorong percepatan realisasi atas kebutuhan tersebut.
Selanjutnya, Rapat Paripurna Pembahasan Tingkat II RUU P2SK yang berlangsung tanggal 15 Desember 2022 adalah bukti bahwa Pemerintah dan DPR serius untuk melaksanakan reformasi sektor keuangan ini. Indonesia telah bergerak maju menuntaskan salah satu agenda reformasi penting bagi kemajuan bangsa dan negara.
RUU P2SK yang merupakan omnibus law mengubah sekitar tujuh belas regulasi terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga tiga puluh tahun. Selain itu, RUU ini juga merupakan lanjutan dari reformasi secara menyeluruh seperti UU tentang Cipta Kerja, UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah dan DPR sepakat RUU P2SK akan mengatur lima hal yang sangat krusial bagi reformasi sektor keuangan, yaitu (i) penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi, (ii) penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, (iii) mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan, (iv) perlindungan konsumen, dan (v) literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan. Kelima hal ini dituangkan dalam RUU yang berisi 27 Bab dan 341 Pasal ini.
Pemerintah dan DPR telah mengumpulkan masukan masyarakat selama proses pembahasan RUU ini seperti melalui diskusi dengan akademisi, asosiasi, industri, media, gerakan koperasi, dan berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga telah membuat portal masukan masyarakat dan menerima ratusan surat masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Pemerintah juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan komitmen dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi XI, seluruh Fraksi DPR RI, Panja RUU, awak media dan seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU P2SK ini. Dengan disahkannya RUU P2SK ini Indonesia telah bergerak maju menuntaskan salah satu agenda reformasi penting bagi kemajuan bangsa dan negara. “Kami meyakini bahwa ikhtiar kita akan membawa RUU P2SK mencapai tujuannya untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera,” tutup Menkeu.
Laporan : Rustam
KEUANGAN
Perkuat JKN, Menkeu Anggarkan Rp 247,3 Triliun pada APBN 2026
JAKARTA, Bursabisnis. Id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan APBN 2026 didesain tetap ekspansif dan berkelanjutan untuk mendukung agenda prioritas nasional, termasuk peningkatan layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kalau kita lihat total biayanya mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Jadi pemerintah betul-betul serius memperbaiki kesehatan masyarakat,” ungkap Menkeu pada Rapat Konsultasi Pemerintah dengan DPR RI terkait Perbaikan Ekosistem Tata Kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi sebagaimana dilansir di laman kemenkeu. go.id.
Selain anggaran kesehatan, keberpihakan APBN terhadap masyarakat juga tercermin dari total belanja sebesar Rp897,6 triliun yang manfaatnya akan diterima langsung oleh masyarakat. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk Makan Bergizi Gratis (MBG), subsidi dan kompensasi energi, Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta berbagai program bantuan sosial, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN bagi 96,8 juta orang.
“Pemerintah secara konsisten mewujudkan kesehatan yang berkualitas,” tegasnya.
Menkeu menjelaskan, komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan JKN juga diwujudkan melalui berbagai skema pembiayaan, termasuk penutupan defisit JKN yang sejak 2014-2019 mengalami tren peningkatan akibat kesenjangan antara iuran dan manfaat.
Pemerintah telah melakukan intervensi kebijakan, antara lain melalui penyesuaian regulasi, pembayaran iuran bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan veteran, serta dukungan reformasi JKN melalui skema Program-for-Result (PforR).
“Saat ini pemerintah dalam proses penyusunan rancangan peraturan Presiden tentang penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3. Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional,” kata Menkeu.
Pada kesempatan yang sama, Menkeu juga menyoroti polemik terkait penonaktifan peserta PBI JKN sekitar 11 juta orang yang memicu keresahan di masyarakat pada Februari 2026. Menkeu menilai, perubahan data yang dilakukan secara drastis tanpa sosialisasi memadai menjadi penyebab utama munculnya gejolak.
Untuk itu, Menkeu mendorong agar pemutakhiran data PBI-JKN dilakukan secara lebih hati-hati, bertahap, dan disertai sosialisasi yang lebih memadai. Ia mengusulkan adanya masa transisi 2–3 bulan sebelum penonaktifan berlaku, agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dan tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak.
“APBN 2026 didesain untuk mendorong efektivitas program JKN dalam rangka mewujudkan SDM unggul, sehat, produktif, dan berdaya saing untuk menghadirkan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera,” tutupnya.
Laporan : Icha
Editor : Tam
KEUANGAN
Menkeu Purbaya Apresiasi Kinerja Jajaran Kementerian Keuangan
JAKARTA, Bursabisnis.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri acara “Dialog Akhir Tahun dan Tutup Kas Tahun Anggaran 2025” bersama jajaran Kementerian Keuangan sebagai bagian dari evaluasi kinerja fiskal dan perekonomian nasional sepanjang tahun berjalan.
Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan isu terkini di masing-masing wilayah dan memperkuat kesiapan menyongsong Tahun Anggaran 2026.
Jajaran Kementerian Keuangan dari empat regional, yakni Regional Sumatera; Regional Jawa dan Kalimantan; Regional Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara; serta Regional Papua dan Maluku, menyampaikan laporan kinerja APBN di wilayah masing-masing, kondisi perekonomian di daerah, serta isu strategis yang ada di tiap wilayah. Laporan tersebut disampaikan secara langsung kepada Menkeu Purbaya melalui video conference.
Dalam dialog tersebut, Menkeu Purbaya mengulas kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tiap daerah serta menyampaikan arahan untuk perbaikan ke depan, sebagaimana dilansir dari laman kemenkeu.go.id.
Menkeu Purbaya mengapresiasi peran aktif dan kerja keras seluruh jajaran Kementerian Keuangan yang telah berkontribusi dalam menjaga kondisi fiskal tetap sehat dan berkesinambungan, meskipun situasi perekonomian global masih diliputi ketidakpastian.
Pada kesempatan tersebut, Menkeu Purbaya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan atas kinerja, dedikasi dan komitmen yang telah diberikan sepanjang tahun 2025.
Ia mengajak seluruh insan Kementerian Keuangan untuk terus meningkatkan semangat dalam menyongsong tahun mendatang.
Laporan : Tam
KEUANGAN
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal Merek Marlboro dan Marlboro Gold
JAKARTA, Bursabisnis.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan penindakan atas peredaran 11 juta batang rokok ilegal.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Konferensi Pers APBN sebagaimana diberitakan laman kemenkeu.go.id.
Diungkapkan bahwa pada tanggal 11 Desember 2025, Bea Cukai Atambua bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, bersinergi dengan Imigrasi Atambua, Polres Belu, dan Polres Timor Tengah Utara, melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan. Penindakan ini merupakan hasil kerja intelijen dan tindak lanjut informasi dari masyarakat.
Dalam pengembangan kasus, petugas menemukan gudang penimbunan rokok di Kamenferu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Dari gudang tersebut, ditemukan 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold yang diduga dilekati pita cukai palsu. Sebelumnya, sebanyak 138.160 batang rokok ilegal juga telah diamankan. Total keseluruhan barang bukti dari rangkaian penindakan ini mencapai kurang lebih 11 juta batang rokok ilegal.
Atas pengembangan kasus tersebut, tiga warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan secara sinergis di boarding lounge keberangkatan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta saat ketiganya hendak meninggalkan Indonesia. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kantor Pusat DJBC, dan koordinasi telah dilakukan dengan kedutaan besar negara asal mereka di Indonesia.
Sumber : kemenkeu.go.id
Laporan : Tam
-
ENTERTAINMENT7 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa7 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR7 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur7 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus7 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
Fokus1 year agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
FINANCE7 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
PERTAMBANGAN10 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
