Connect with us

METRO KENDARI

Sistem Pengelolaan Keuangan  Baik, Pemkot Kendari Raih Opini WTP dari BPK

Published

on

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menerima dokumen LKPD tahun anggaran 2024 dari Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis.id — Pemerintah Kota Kendari dibawah kepemimpinan Siska Karina Imran dan Sudirman saat ini berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.

Opini WTP tersebut diberikan BPK RI perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan LKPD itu dilakukan Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara Dadek Nandemar SE MIT Ak CSFA CA CFE kepada Siska Karina Imran Wali Kota Kendari  di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sultra yang berada di bilangan Sao-sao Kendari pada Senin, 26 Mei 2025.

Adalah Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran yang menerima langsung dokumen laporan hasil tersebut bersama bersama Bupati Muna dan Kolaka.

Penyerahan dokumen diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Ketua DPRD Kabupaten Muna dan Ketua DPRD Kabupaten Kolaka.

“Kami sangat menghargai hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sultra, yang telah memberikan banyak masukan untuk perbaikan. Ini menjadi acuan penting bagi kami dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Siska.

Menurutnya, ini bukan hanya soal menerima laporan dari BPK bahwa Kota Kendari memperoleh opini WTP, tapi lebih penting bahwa Pemkot Kendari mempunyai komitmen untuk melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait.

Tujuannya, kata Siska, adalah untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK, agar menjadi dasar evaluasi dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan ke depan.

“Rekomendasi BPK akan menjadi prioritas utama kami, agar pengelolaan keuangan lebih transparan dan akuntabel. Ini penting tidak hanya untuk Kota Kendari, ” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Kendari.

Dadek mengungkapkan bahwa Kota Kendari mencatatkan tindak lanjut tertinggi atas temuan pemeriksaan, yakni sebesar 91,79 persen.

“Ini menunjukkan keseriusan dan tanggung jawab tinggi dari Pemerintah Kota Kendari dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Capaian ini patut diapresiasi dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain,”  kata Dadek.

Untuk diketahui, dalam kegiatan ini ,Wali kota Kendari di dampingi oleh Pj Sekda Kota Kendari, Kepala BKAD Kota Kendari, dan Inspektur Kota Kendari.

Laporan : Rik
Editor : Tiar

Continue Reading

METRO KENDARI

Antri BBM Solar di Bahu Jalan, Dimintai Retribusi

Published

on

By

Retribusi parkir pengantin BBM

​KENDARI, Bursabisnis. Id — Para sopir pengantri Bahan Bakar Minyak (BBM) di bahu jalan di sekitar SPBU yang terletak di By Pass Kemaraya Kota Kendari, mengeluh karena mereka dikenai retribusi.

Penerapan retribusi di bahu jalan tersebut dinilai tidak adil serta terkesan memanfaatkan situasi kelangkaan BBM yang saat ini dialami para pengemudi.

​Pungutan tersebut memberlakukan tarif berbeda berdasarkan ukuran kendaraan, yakni sebesar Rp5.000 untuk mobil kecil dan Rp10.000 untuk mobil berukuran besar.

​Salah seorang pengantri solar di SPBU, Rudi, mengungkapkan rasa keberatannya atas penarikan retribusi yang dinilai tebang pilih.

Ia mempertanyakan alasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari yang hanya menyasar pengantri solar, sementara kendaraan pengantri BBM jenis Pertalite yang juga menggunakan bahu jalan tidak dikenakan pungutan serupa.

​”Kami tidak mempermasalahkan jika memang itu untuk pendapatan Pemda, tapi kenapa hanya pengantri solar yang dikenai tarif biaya retribusi sementara pengantri Pertalite baik motor dan mobil tidak dikenakan biaya retribusi,” Ujar Rudi saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon WhatsApp.

“Kami justru mendukung kalau itu memang untuk pemda, tapi ini kan kita sedang mengantri BBM bukan menitipkan kendaraan, kalau seperti di Swalayan kan wajar retribusinya jelas untuk jasa menitipkan kendaraan sementara di SPBU itu kita mengantri,” Jalas Rudi.

​Rudi menambahkan bahwa keberadaan para sopir yang mengular hingga ke bahu jalan di sekitar SPBU murni disebabkan oleh keterbatasan pasokan solar, bukan karena kesengajaan para pengemudi untuk memarkirkan kendaraan mereka.

​”Dan mengantri BBM juga ini bukan kemauan kami, kami mengantri karena kelangkaan BBM itu sendiri. Kalau memang harus dikenakan tarif retribusi, pihak Dishub harus adil artinya pengantri pertalite juga yang keluar di bahu Jalan harus dikenakan retribusi,” tegasnya.

​Sorotan masyarakat ini menyasar pada efektivitas serta keadilan regulasi penarikan retribusi daerah di lapangan. Penarikan biaya di tengah situasi kelangkaan bahan bakar dinilai kian menambah beban para sopir yang sudah harus menghabiskan waktu berjam-jam demi mendapatkan solar.

​Guna berimbangnya pemberitaan, media ini melakukan upaya konfirmasi kepada pihak dinas terlait. Saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, meminta media ini untuk menemuinya secara langsung di kantor guna memberikan konfirmasi terkait keluhan para sopir tersebut.

​”Nanti besok ya. Konfirmasi dikator, selesai saya kerja bakti,” ujar Paminuddin singkat.

Laporan : Man
Editor : Tam

Continue Reading

METRO KENDARI

Kuasa Hukum AYP Tegaskan Pelapor Dugaan Cabul Tak ‘Umbar’ Info Sesat di Medsos

Published

on

By

AYP saat mendapat perawatan medis. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisni. com – Tim Kuasa Hukum (PH) AYP, Anjas Arie Sada, SH menegaskan kepada pelapor yang tak lain keluarga korban inisial B (33), dugaan perbuatan pencabulan terhadap tersangka AYP (42) untuk tidak menebar informasi yang seakan-akan sudah terbukti dan sah adanya perlakuan itu di media sosial.

Diakui pendampingan yang dijalankan tim PH telah menelusuri sampai dengan pengumpulan bukti-bukti terhadap adanya dugaan terjadinya perbuatan pencabulan tersebut sejak awal AYP ditetapkan sebagai tersangka hingga memperoleh penangguhan penahanan pada tanggal, 19 Juni 2026.

Menurut Anjas Arie Sada, saat klien kami AYP di tetapkan tersangka, kami selaku kuasa hukum bergerak cepat melakukan invstigasi fakta, mengumpulkan bukti dan saksi-saksi.

Berdasarkan hal itu kami menemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, hal mana terdapat ketidak sesuaian dengan fakta-fakta dari kejadian yang sebenarnya.

” Untuknya kami mengingatkan agar pelapor tidak melakukan penyebaran informasi yang dianggap sudah melenceng dari kejadian yang sebenarnya apalagi diumbar dimedia sosial.” kata Anjas Ary Sada kepada awak media saat memberikan tanggapan selaku Tim Kuasa Hukum, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, diawal pemberitaan media sejak perkara pertama kali perkara ini bergulir, pada tgl 19 Mei 2026. Dan, pada tanggal, 29 Mei 2026 klien kami, AYP dikatakan menghubungi korban dan mengajak korban berhubungan badan di salah satu kost yg ada di Kota Kendari.

Namun pada faktanya di tanggal, 29 Mei 2026 tersebut, klien kami AYP berada di luar kota yakni di Ereke Kabupaten Buton Utara dalam rangka mengikuti salah satu festival dan atau iven musik.

‘ Selain itu, klien kami juga dikatakan sering menghubungi korban melalui via DM intagram, namun faktanya klien kami AYP tidak mempunyai handphone (HP) pada saat itu kareba HP milik klien kami AYP saat telah tersangka ada pada penguasaan pelapor alias B.” terang Anjas.

Terkait kejadian pada tanggal, 18 Juni 2026 yang katanya klien kami AYP, kembali menghubungi korban dan mengajak melakukan hubungan badan dengan ancaman-ancaman seperti yang disebutkan di berbagai media itu. Pada faktanya pada tanggal, 18 Juni 2026 klien kami AYP masih berada di rumah tahanan Polsek Baruga.

” Jadi logikanya, bagaimana mungkin tersangka memiliki daya untuk berkomunikasi dengan korban. Sehingga, berdasarkan kejanggalan-kejanggalan tersebut.

Kami menduga keras bahwa pelapor ini yang membuat skenario dan mengarang cerita sehingga opini publik mengarah negatif kepada klien kami.” tegas Anjas Arie Sada.

Laporan : Tam

Continue Reading

METRO KENDARI

‎Soal Banjir di Tunggala, Plt Kadis PU Sibuk Klarifikasi di Media Bukan Tangani Masalah

Published

on

By

Mirkas

KENDARI, Bursabisnis. Id –
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kendari, Muh Jayadi, disebut pandai “bersilat lidah” dalam merespons persoalan banjir yang dikeluhkan warga RW 05 Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Statemen ini ditegaakan Ketua RW 05 Kelurahan Anawai, Mirkas. Ia menilai, alih-alih fokus pada penanganan di lapangan, pihak Dinas PU justru lebih sibuk memberikan klarifikasi di media untuk membela diri.

‎“Yang kami lihat, Kadis PU lebih banyak klarifikasi di media. Mungkin untuk mengamankan jabatannya, sehingga terus melakukan pembelaan diri di publik,” kata Mirkas pada Rabu 29 April 2026.

‎Menurutnya, persoalan banjir di Jalan Tunggala bagian dalam tidak hanya disebabkan oleh sistem drainase yang kurang optimal, tetapi juga diduga dipengaruhi aktivitas pembukaan lahan oleh sejumlah pengembang perumahan di sekitar wilayah tersebut.

‎Pria yang populer disapa Ikas itu menegaskan, bahwa material lumpur dari aktivitas bukan lahan oleh para pengembang perumahan ikut terbawa aliran air, dan memperparah sedimentasi saluran drainase.

‎Namun, Mirkas menilai, hal tersebut tidak pernah disinggung secara serius oleh pihak Dinas PU Kota Kendari.

‎Secara tegas, Mirkas menuding Plt Kadis PU Kota Kendari cenderung melindungi pihak developer dengan tidak mengungkap kontribusi aktivitas bukaan lahan terhadap kondisi banjir.

“Seharusnya PU juga tegas terhadap developer. Jangan hanya bicara teknis drainase, tapi tutup mata soal dampak lingkungan dari pembukaan lahan,” tegasnya.

‎Olehnya itu, Mirkas berharap Pemerintah Kota Kendari dapat mengambil langkah komprehensif dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk pengembang perumahan, agar persoalan banjir di Jalan Tunggala dapat ditangani secara menyeluruh dan tidak terus berulang setiap musim hujan.

‎Tak hanya itu, Mirkas juga berharap agar Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran segera mencopot Muh Jayadi dari jabatannya.

Terkait sorotan Ketua RW 05, Plt Kadis PU Kota Kendari Muh Jayadi yang dihubungi untuk dimintai tanggapan, hingga berita ini ditayangkan belum dibalas melalui pesan Whatsapp.

Laporan : Tam

Continue Reading

Trending