METRO KENDARI
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Mulai Usut Kasus Ajudan Gubernur Halangi Wartawan Saat Meliput
KENDARI, Bursabisnis. id – Tim Advokasi Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) resmi mendampingi Fadli Aksar korban kekerasan dua ajudan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, saat pemeriksaan di Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mulai mengusut dugaan penghalangan liputan yang dilakukan dua ajudan Gubernur Sultra sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pengusutan dugaan tindak pidana pers itu ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan, Nomor: SP.Lidik/601/X/RES.5./2025/Ditreskrimsus/tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangi Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman.
Surat Perintah Penyelidikan itu ditindaklanjuti dengan panggilan pemeriksaan terhadap Fadli Aksar (Metro TV) dan dua saksi yakni Andi May (SCTV Kendari) dan La Ode Krismawan (Indosultra), Selasa sore.
Tim Advokasi KKJ Sultra, Aqidatul Awwami dan Jusmang Jalil turut mendampingi pemeriksaan tersebut.
Ketua Tim Advokasi KKJ Sultra, Aqidatul Awwami mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam itu terkait dengan kronologi peristiwa kekerasan dan penghalangan aktivitas jurnalistik terhadap Fadli Aksar.
“Penyidik melontarkan 24 pertanyaan kepada Fadli Aksar dan dua orang saksi terkait awal mula peristiwa, hingga proses liputan yang diduga dihalangi bahkan terjadi kekerasan yang dilakukan dua ajudan Gubernur Sultra,” kata Aqidah, sapaan akrab Aqidatul Awwami.
Aqidah menambahkan, penyidik juga menggali informasi ihwal identitas dua terduga pelaku, terutama soal statusnya sebagai ASN atau pegawai swasta yang dipekerjakan Gubernur Sultra untuk melakukan pengawalan.
“Tapi Fadli tak mengenal soal statusnya itu dan itu juga jadi pertanyaan publik. Apakah ajudan bermasker itu ASN atau pihak ketiga. Diupah menggunakan APBD atau dana pribadi ASR. Namun, setahu Fadli, salah satu ajudan itu sering berada di samping ASR di kegiatan apapun. Soal statusnya Fadli tidak tahu,” tegasnya.
Aqidatul Awwami menegaskan, meski baru beberapa hari terbentuk, Tim Advokasi KKJ Sultra langsung bergerak cepat melakukan pendampingan hukum untuk memastikan proses penyelidikan kepolisian berjalan secara profesional dan transparan serta hak-hak Fadli sebagai jurnalis terpenuhi.
Di samping itu, Tim advokasi KKJ Sultra mendorong penyidik untuk memeriksa Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.
Hal ini penting untuk mengetahi tugas dan fungsi dua ajudan yang begitu reaktif terhadap jurnalis yang kritis. Sebab diduga, ada perintah khusus oleh Gubernur Sultra kepada tim ajudan untuk menghalangi proses wawancara terkait kasus sensitif.
“Karena ini penting untuk mengetahui, apakah dua ajudan ini diperintah gubernur ASR untuk menghalangi setiap pertanyaan kritis yang diajukan jurnalis. Kabarnya, Gubernur ASR memang disetting untuk itu. Lalu bertalian dengan fakta peristiwa, Gubernur Sultra membiarkan penghalang-halangan itu dan tidak ada upaya untuk mencegah. Padahal jelas, negara, termasuk kepala daerah, wajib melindungi kerja-kerja jurnalistik, sebagaimana mandat konstitusi,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan dua ajudannya secara resmi dilaporkan oleh puluhan jurnalis ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 23 Oktober 2025 lalu.
Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi: LP/B/422/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara.
Laporan ke polisi dilakukan lantaran dua ajudan Gubernur Sultra melakukan kekerasan dan menghalang-halangi jurnalis Metro TV saat berupaya mewawancarai Andi Sumangerukka, Selasa 21 Oktober 2025.
METRO KENDARI
Kuasa Hukum AYP Tegaskan Pelapor Dugaan Cabul Tak ‘Umbar’ Info Sesat di Medsos
KENDARI, Bursabisni. com – Tim Kuasa Hukum (PH) AYP, Anjas Arie Sada, SH menegaskan kepada pelapor yang tak lain keluarga korban inisial B (33), dugaan perbuatan pencabulan terhadap tersangka AYP (42) untuk tidak menebar informasi yang seakan-akan sudah terbukti dan sah adanya perlakuan itu di media sosial.
Diakui pendampingan yang dijalankan tim PH telah menelusuri sampai dengan pengumpulan bukti-bukti terhadap adanya dugaan terjadinya perbuatan pencabulan tersebut sejak awal AYP ditetapkan sebagai tersangka hingga memperoleh penangguhan penahanan pada tanggal, 19 Juni 2026.
Menurut Anjas Arie Sada, saat klien kami AYP di tetapkan tersangka, kami selaku kuasa hukum bergerak cepat melakukan invstigasi fakta, mengumpulkan bukti dan saksi-saksi.
Berdasarkan hal itu kami menemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, hal mana terdapat ketidak sesuaian dengan fakta-fakta dari kejadian yang sebenarnya.
” Untuknya kami mengingatkan agar pelapor tidak melakukan penyebaran informasi yang dianggap sudah melenceng dari kejadian yang sebenarnya apalagi diumbar dimedia sosial.” kata Anjas Ary Sada kepada awak media saat memberikan tanggapan selaku Tim Kuasa Hukum, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, diawal pemberitaan media sejak perkara pertama kali perkara ini bergulir, pada tgl 19 Mei 2026. Dan, pada tanggal, 29 Mei 2026 klien kami, AYP dikatakan menghubungi korban dan mengajak korban berhubungan badan di salah satu kost yg ada di Kota Kendari.
Namun pada faktanya di tanggal, 29 Mei 2026 tersebut, klien kami AYP berada di luar kota yakni di Ereke Kabupaten Buton Utara dalam rangka mengikuti salah satu festival dan atau iven musik.
‘ Selain itu, klien kami juga dikatakan sering menghubungi korban melalui via DM intagram, namun faktanya klien kami AYP tidak mempunyai handphone (HP) pada saat itu kareba HP milik klien kami AYP saat telah tersangka ada pada penguasaan pelapor alias B.” terang Anjas.
Terkait kejadian pada tanggal, 18 Juni 2026 yang katanya klien kami AYP, kembali menghubungi korban dan mengajak melakukan hubungan badan dengan ancaman-ancaman seperti yang disebutkan di berbagai media itu. Pada faktanya pada tanggal, 18 Juni 2026 klien kami AYP masih berada di rumah tahanan Polsek Baruga.
” Jadi logikanya, bagaimana mungkin tersangka memiliki daya untuk berkomunikasi dengan korban. Sehingga, berdasarkan kejanggalan-kejanggalan tersebut.
Kami menduga keras bahwa pelapor ini yang membuat skenario dan mengarang cerita sehingga opini publik mengarah negatif kepada klien kami.” tegas Anjas Arie Sada.
Laporan : Tam
METRO KENDARI
Soal Banjir di Tunggala, Plt Kadis PU Sibuk Klarifikasi di Media Bukan Tangani Masalah
KENDARI, Bursabisnis. Id –
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kendari, Muh Jayadi, disebut pandai “bersilat lidah” dalam merespons persoalan banjir yang dikeluhkan warga RW 05 Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Statemen ini ditegaakan Ketua RW 05 Kelurahan Anawai, Mirkas. Ia menilai, alih-alih fokus pada penanganan di lapangan, pihak Dinas PU justru lebih sibuk memberikan klarifikasi di media untuk membela diri.
“Yang kami lihat, Kadis PU lebih banyak klarifikasi di media. Mungkin untuk mengamankan jabatannya, sehingga terus melakukan pembelaan diri di publik,” kata Mirkas pada Rabu 29 April 2026.
Menurutnya, persoalan banjir di Jalan Tunggala bagian dalam tidak hanya disebabkan oleh sistem drainase yang kurang optimal, tetapi juga diduga dipengaruhi aktivitas pembukaan lahan oleh sejumlah pengembang perumahan di sekitar wilayah tersebut.
Pria yang populer disapa Ikas itu menegaskan, bahwa material lumpur dari aktivitas bukan lahan oleh para pengembang perumahan ikut terbawa aliran air, dan memperparah sedimentasi saluran drainase.
Namun, Mirkas menilai, hal tersebut tidak pernah disinggung secara serius oleh pihak Dinas PU Kota Kendari.
Secara tegas, Mirkas menuding Plt Kadis PU Kota Kendari cenderung melindungi pihak developer dengan tidak mengungkap kontribusi aktivitas bukaan lahan terhadap kondisi banjir.
“Seharusnya PU juga tegas terhadap developer. Jangan hanya bicara teknis drainase, tapi tutup mata soal dampak lingkungan dari pembukaan lahan,” tegasnya.
Olehnya itu, Mirkas berharap Pemerintah Kota Kendari dapat mengambil langkah komprehensif dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk pengembang perumahan, agar persoalan banjir di Jalan Tunggala dapat ditangani secara menyeluruh dan tidak terus berulang setiap musim hujan.
Tak hanya itu, Mirkas juga berharap agar Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran segera mencopot Muh Jayadi dari jabatannya.
Terkait sorotan Ketua RW 05, Plt Kadis PU Kota Kendari Muh Jayadi yang dihubungi untuk dimintai tanggapan, hingga berita ini ditayangkan belum dibalas melalui pesan Whatsapp.
Laporan : Tam
METRO KENDARI
BPBD Sultra Edukasi Guru SMA, SMK dan SLB Hadapi Bencana Lewat Sosialisasi KIE
KENDARI, Bursabisnis. Id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan sosialisasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana di salah satu hotel di Kota Kendari pada Rabu, 22 April 2026.
Menariknya kegiatan ini, ada 46 guru dari 92 orang yang ikut sosialisasi KIE rawan bencana. Guru-guru ini utusan dari berbagai SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri yang ada di Kota Kendari.
Selain guru, panitia juga melibatkan media online dan tv lokal dalam sosialisasi KIE rawan bencana ini.
Denikian juga beberapa peserta dari instansi pemerintah, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bappeda, Badan Kesatuan Bangsa.
Peserta dari Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) juga hadir. Lalu ada Forum PRB Provinsi Sultra.
Kegiatan yang berlangsung sehari ini dibuka secara resmi Asisten I Dr.Ir H Pahri Yamsul, M.Si, mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra.
Saat membuka acara, Pahri Yamsul didampingi Kepala Pelaksana BPBD Sultra La Ode Saifuddin.
Menurut Pahri, wilayah Sultra memiliki tingkat kerawanan bencana yang kompleks, mulai dari ancaman bahaya banjir, tanah longsor, hingga potensi gempa bumi dan tsunami.
Untuk menghadapi semua itu, diperlukan kerjasama semua pihak. Karena itu, pemerintah kini menggeser paradigma penanggulangan bencana dari respons darurat menuju pengurangan risiko.
Salah satunya melalui program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) sesuai Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019.
“Penyelenggaraan SPAB bertujuan memberikan perlindungan dan keselamatan para peserta didik, dan tenaga kependidikan dari risiko bencana,” kata Pahri.
Hanya saja, implementasi program tersebut masih jauh dari optimal.
Berdasarkan data nasional, sekitar 70 persen satuan pendidikan berada di wilayah rawan bencana, tetapi program SPAB baru menjangkau sekitar 5 persen sekolah.
Pahri Yamsul juga menyoroti masih lemahnya sistem pelaporan, keterbatasan anggaran, serta belum optimalnya koordinasi lintas sektor dalam mendukung program pengurangan risiko bencana di lingkungan pendidikan.
Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah daerah didorong untuk mengambil peran lebih aktif, mulai dari memperkuat kebijakan daerah, meningkatkan kualitas data dan pelaporan, hingga membangun kolaborasi multi pihak.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Sosialisasi KIE Rawan Bencana,Tira L, S.Si., M.Pd yang juga menjabat Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Sultra, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada tenaga pendidik terkait penanggulangan bencana di lingkungan sekolah.
“Terkait kegiatan sosialisasi komunikasi informasi dan edukasi, kita memberikan pemahaman kepada khususnya hari ini rata-rata pendidik SMA SMK SLB, ” ujarnya.
Tira kemudian mengungkapkan, dari lebih dari 6.000 sekolah di Sulawesi Tenggara, baru sekitar 74 sekolah yang melaporkan pelaksanaan program kesiapsiagaan bencana.
Angka tersebut dinilai sangat rendah sejak kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 2019.
Menurut Tira, BPBD akan terus mendorong sekolah untuk aktif melaporkan kegiatan penanggulangan bencana melalui sistem yang telah disediakan.
Ia juga membuka peluang bagi sekolah yang membutuhkan pendampingan langsung.
“Ketika sekolah itu membutuhkan bimbingan langsung dari kami, baik praktik maupun apanya, silakan menyurat kami akan turun langsung tanpa dibiayai,” jelasnya.
Dalam sosialisasi KIE Rawan Bencana kali, tampil sebagai narasumber adalah Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sultra La Ode Saifuddin dengan tema membangun resiliensi pendidikan di wilayah rawan bencana.
Narasumber lain yakni Dody Risal P yang menjelaskan mengenal lingkungan sekolah, potensi kerawanan bencana dan langkah-langkah apa yang harus dilakukan.
Dody juga menjelaskan bagaimana orang berkebutuhan khusus menghadapi bencana.
Narasumber terakhir adalah Busra, SKM, MM yang menguraikan tentang aplikasi Inarisk Personal untuk pelaporan E-Monev SPAB.
Laporan : Tam
-
ENTERTAINMENT7 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa7 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR7 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur7 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus7 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
Fokus1 year agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
FINANCE7 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
PERTAMBANGAN10 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
