PERTAMBANGAN
Sulawesi Tenggara Memiliki Potensi Tambang Emas 1.125 Juta Ton dan Pasir Kuarsa 5 Miliar Ton
KENDARI, Bursabisnis.id – Berdasarkan kondisi eksisting terkini, di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat berbagai komoditas dari sektor pertambangan yang tersebar di seluruh kabupaten di Sulawesi Tenggara, baik yang telah dieksplorasi secara penuh maupun yang belum dimanfaatkan.
Pulau Buton adalah wilayah yang paling terkenal sebagai penghasil aspal terbesar di Sulawesi Tenggara. Diperkirakan 662 juta ton timbunan aspal curah berada di Kabupaten Buton dan Buton Utara.
Data tersebut merupakan hasil laporan penelitian dan bantuan teknik survey pendahuluan kegiatan penyediaan peta potensi Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Kabupaten Bombana yang dilakukan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Halu Oleo (UHO) pada tahun 2023.
” Selain itu, Provinsi Sulawesi Tenggara juga memiliki pasokan bijih nikel yang sangat besar, sekitar 97,4 miliar ton yang tersebar di Kabupaten Kolaka Utara, Kolaka, Konawe Selatan, Konawe, dan Bombana khususnya di Pulau Kabaena,” kata Kepala DPMPTSP Provinsi Sultra, Parinringi SE,M.Si.
Parinringi yang saat ini juga menjabat sebagai Pj Bupati Buton Selatan (Busel) mengungkapkan, beberapa kegunaan bijih nikel, antara lain sebagai bahan pembuatan koin, rangka otomotif, dan baterai isi ulang untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL).

Kepala DPMPTSP Provinsi Sultra, Parinringi SE,M.Si
Seiring dengan tujuan pemerintah dalam meningkatkan produksi dan penggunaan KBL, kebutuhan nikel diperkirakan juga akan meningkat.
Walaupun kondisinya aspal dan bijih nikel telah dieksplorasi secara luas, namun masih terdapat kandungan komoditas lain yang masih kurang dimanfaatkan di kawasan tersebut yaitu emas.
Masih berdasarkan data laporan penelitian bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara diperkirakan memiliki 1.125 juta ton emas yang saat ini sedang dieksplorasi para peneliti di sekitar Kabupaten Bombana dan sekitarnya.
“Tingkat permintaan pasokan emas terus meningkat yaitu dikarenakan asas kegunaannya dapat dimanfaatkan untuk keperluan yang sangat beragam. Salah satu contohnya, pada industri elektronik, emas dapat digunakan sebagai konduktor produk elektronik,” jelas Parinringi mantan Wakil Bupati Konawe ini.
Sementara di sektor konstruksi, emas dapat memantulkan radiasi sinar matahari di dalam kaca. Komoditas potensial lainnya yang dimiliki Provinsi Sultra, antara lain pasir kuarsa sekitar 5 Miliar ton, marmer 206 Miliar meter kubik, tanah liat 884 Miliar meter kubik, oniks 547 ribu meter kubik, kapur 1,6 triliun meter kubik, mangan 6 Ribu hektar, pasir besi, fosfat, kromit, dan magnesit.
Advetorial/Pariwara
PERTAMBANGAN
PT SCM Bangun Jalan Penghubung Antar Desa di Lingkar Tambang Routa
KONAWE, Bursabisnis. Id – Jalan penghubung antardesa merupakan urat nadi perkembangan suatu wilayah. Komitmen itulah yang dikembangkan PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM), salah satu anak usaha PT Merdeka Battery Materials Tbk (BEI: MBMA) yang juga merupakan bagian dari PT Merdeka Copper Gold Tbk (BEI: MDKA), dalam mendukung pengembangan infrastruktur jalan penghubung antar desa di wilayah lingkar tambang PT SCM, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain perbaikan rutin jalur penghubung dari Kabupaten Konawe Utara menuju wilayah operasi PT SCM di Kecamatan Routa, Konawe, ,pengembangan jalan antardesa di wilayah tersebut juga terus dilakukan.
Salah satu realisasinya adalah dengan selesainya pembangunan jalan penghubung antara Desa Puuwiwirano dan Tanggola, di Kecamatan Routa, yang kini telah difungsikan.
Proyek yang merupakan bagian dari Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM) tahun 2025 ini resmi diserahterimakan pada akhir tahun lalu.
Jalan sepanjang 2,873 meter dengan nilai investasi sebesar Rp 2,1 miliar ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas infrastruktur dasar bagi masyarakat desa di Kecamatan Routa yang berjarak lebih dari 300 kilometer dari ibu kota Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Proses Pembangunan dan Partisipasi Masyarakat
Pengerjaan jalan ini melibatkan masyarakat lokal secara langsung, mulai dari penyediaan sebagian besar material proyek melalui Koperasi Desa Merah Putih Tanggola, pemanfaatan alat berat milik warga seperti excavator dan truk, hingga keterlibatan warga dalam proses konstruksi sebagai sopir truk dan pengawas lapangan.
Keterlibatan masyarakat ini adalah bukti bahwa proyek ini selain bermanfaat secara infrastruktur, juga memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga desa.
Seiring dengan pelibatan masyarakat tersebut, pembangunan jalan juga dilaksanakan dengan memperhatikan standar keamanan dan kenyamanan, meskipun medan yang dilalui berupa punggung bukit dan lembah yang tergolong menantang.
Proyek perbaikan jalan dimulai dengan asesmen teknis yang menyeluruh, mencakup pembukaan lahan, pembuatan jembatan, tanggul jalan, serta penguatan struktur jalan agar layak dilalui kendaraan.
Jalan yang dibangun memiliki lebar rata-rata lima meter dengan menggunakan material agregat-quarry dengan kedalaman mencapai 60 cm dan dipadatkan menggunakan alat berat compactor. Selain itu, sistem drainase juga dirancang dengan menggali jalur limpasan air hujan ke arah sungai atau jurang, untuk menghindari genangan yang dapat merusak jalan.
Tantangan Infrastruktur yang Dihadapi Masyarakat Desa
Desa Puuwiwirano dan Tanggola, Kecamatan Routa yang dihuni oleh lebih dari 800 jiwa, sebagian besar mengandalkan sektor pertanian dan perkebunan sebagai mata pencaharian utama.
Namun, akses yang terbatas dan kondisi jalan yang buruk membuat pergerakan ekonomi lokal terhambat. Situasi tersebut semakin sulit pada musim hujan, saat medan terjal kerap tertutup longsoran tanah.
Terlebih, kondisi ini berdampak pada sulitnya mobilitas warga dalam mengakses fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Pembangunan jalan penghubung ini tidak hanya sekadar proyek infrastruktur, tetapi juga upaya nyata untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya jalan yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat mengakses pasar lebih mudah, mempercepat distribusi hasil pertanian, dan menjangkau fasilitas penting seperti sekolah dan rumah sakit.
Pembangunan infastruktur jalan oleh PT SCM tidak berhenti sampai di proyek jalur Puurwirano – Tanggola saja.
Selanjutnya, pembangunan akan dilakukan dilanjutkan jalur Walandawe -Puuwiwirano.
Jalur ini memiliki tingkat tantangan yang lebih tinggi karena harus melintasi tiga aliran sungai, sehingga memerlukan pembangunan jembatan yang layak beserta fasilitas pendukung lainnya.
Kepala Desa Tanggola, Supardi, menyampaikan harapannya terhadap perkembangan proyek ini.
“Setelah pengembangan jalan ini, kami berharap ada pengembangan akses berupa jembatan yang lebih layak ke arah desa lainnya sehingga dapat lebih memudahkan aktifitas warga desa,” harap Supardi.
Sembari proyek penghubung antar Desa Tanggola dan Puuwiwirano tersebut berjalan, proyek perbaikan jalan desa dengan menggunakan lapisan aspal kini mulai dirintis di Desa Lalomerui, wilayah desa di Kecamatan Routa yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Konawe Utara.
Proyek pengaspalan jalan ini menjadi yang pertama di wilayah lingkar tambang PT SCM di Kecamatan Routa.
Proyek ini terbilang lebih menantang. Selain menjadi proyek pengaspalan jalan perdana, akses dan mobilisasi alat pendukung proyek menjadi tantangan tersendiri.
Komitmen PT SCM untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Program pengembangan jalan penghubung ini menjadi langkah awal yang strategis dalam memperkuat konektivitas antardesa sekaligus membuka peluang ekonomi di masa depan.
“Kami berkomitmen mendukung pengembangan wilayah sekitar tambang melalui program PPM yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Didik Fotunadi, Kepala Teknik Tambang PT SCM.
Melalui keberhasilan pembangunan jalan penghubung di sejumlah wilayah lingkar tambang, PT SCM berharap peningkatan aksesibilitas dapat mendorong interaksi sosial antardesa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta membuka peluang pengembangan ekonomi lokal yang lebih berkelanjutan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
PERTAMBANGAN
Manajemen PT Masempo Dalle Klarifikasi Tudingan KRAMAT
KENDARI, Bursabisnis. Id – Publik Relation PT Masempo Dalle, Wawan memberikan klarifikasi terkait pernyataan sikap yang dikeluarkan pihak Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT).
Manajemen PT Masempo Dalle, memberikan klarifikasi demi meluruskan informasi yang menyesatkan di ruang publik.
Klarifikasi itu meliputi ;
1. Kepatuhan Terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
PT Masempo Dalle menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, termasuk penjualan ore nikel, dilakukan berdasarkan RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM.
Manajemen perusahaan membantah keras tudingan adanya “penjualan tanpa RKAB” atau “penyelundupan”.
2. Status Lahan dan Sinergi dengan Satgas PKH*
Terkait isu kawasan hutan seluas 141,91 Ha, PT Masempo Dalle menyatakan dengan tegas bahwa perusahaan sangat menghormati dan mematuhi instruksi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Perusahaan saat ini berada dalam posisi kooperatif dan menjalankan instruksi teknis dari Satgas PKH terkait penataan kawasan.
Tidak ada “invasi ilegal”; seluruh aktivitas di lapangan dilakukan dalam koridor koordinasi dengan instansi berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan yang berlaku.
3. Bantahan Atas Keterlibatan Pihak Luar
Tudingan yang menyeret nama Saudara Anton Timbang (Ketua Kadin Sultra) dalam operasional perusahaan adalah tudingan yang tidak berdasar (fitnah) dan bersifat asumtif.
PT Masempo Dalle bekerja secara profesional sebagai badan usaha mandiri yang tunduk pada hukum korporasi, bukan atas dasar perlindungan individu atau organisasi manapun.
4. Komitmen Lingkungan dan Hukum
PT Masempo Dalle senantiasa menjalankan komitmen reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab ekologi.
Kami menyayangkan diksi-diksi provokatif yang digunakan oleh pihak KRAMAT yang cenderung menghakimi tanpa adanya pembuktian melalui proses hukum yang sah (asas praduga tak bersalah).
Pernyataan Penutup
PT Masempo Dalle adalah perusahaan yang memiliki integritas dan komitmen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah Sulawesi Tenggara melalui sektor pertambangan yang bertanggung jawab (Good Mining Practice).
Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya.
Kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan reputasi serta operasional perusahaan.
Laporan : Tam
PERTAMBANGAN
Kajati Sultra Tegaskan Sanksi Satgas PKH bagi Perusahaan Tambang Bersifat Administratif, Bukan Pidana
KENDARI, Bursabisnis. Id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Satuan Tugas Penataan Kelola Hutan (Satgas PKH) memberikan klarifikasi terkait mekanisme penindakan terhadap perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran administratif di wilayah Sultra.
Kasi Intel Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Satgas saat ini lebih mengedepankan fungsi pembinaan dan perbaikan tata kelola.
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan-perusahaan tambang yang terindikasi melanggar aturan penggunaan kawasan hutan tersebut sejauh ini bersifat administratif.
“Perlu dipahami bahwa tindakan yang dilakukan melalui Satgas PKH ini fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi, sanksinya bukan bersifat pidana, melainkan sanksi administratif,” ujar Muhammad Ilham saat memberikan keterangan di Kendari pada Rabu, 31 Desember 2025.
Fokus pada Pemulihan Hak Negara
Muhammad Ilham menambahkan bahwa pendekatan administratif ini diambil untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut segera melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan, seperti IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) atau kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Langkah ini dinilai lebih efektif untuk mempercepat pemulihan hak-hak negara tanpa harus melalui proses peradilan pidana yang panjang, selama pelanggaran yang dilakukan masih dalam ranah prosedur administratif.
“Tujuan utamanya adalah penataan. Kita ingin memastikan seluruh investasi di Sultra berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga kontribusi terhadap daerah dan negara bisa optimal,” pungkasnya.
Meski demikian, pihak Kejati tetap mengingatkan agar seluruh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) berkomitmen menyelesaikan kewajiban mereka tepat waktu, guna menghindari sanksi yang lebih berat.
Laporan : Kas
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus8 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
PERTAMBANGAN5 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
